Hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara
Mubadalah.id – Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, telah sampai pada hari terakhir, Sabtu, 26 November 2022.
Setelah melalui berbagai kegiatan dan forum, di hari ketiga ini terdapat pembacaan pandangan dan sikap keagamaan, serta rekomendasi KUPI II.
Selain itu ada juga pembacaan Ikrar Bangsri Jepara dan pembacaan Deklarasi Jaringan KUPI Muda.
Adapun pandangan dan sikap keagamaan serta rekomendasi KUPI II dibacakan oleh beberapa representasi peserta.
Dokumen tersebut meliputi beberapa tema, yaitu peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, dan isu perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
Kemudian, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan, isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan.
Serta, isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis.
Pengasuh PP. Al Khoirot Ternate dan salah satu representasi peserta yang membacakan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II, Dr. Fatum Abu Bakar menyampaikan bahwa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.
Namun ketika terjadi peminggiran perempuan yang berdampak sebaliknya, hukumnya adalah haram.
“Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya,” ujar Dr. Fathum.
Sementara itu, peserta PP. An-Nuqayah Guluk Guluk Sumenep Madura, Mohammad Khatibul Umam menyampaikan bahwa semua pihak wajib mengelola sampah sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.
Terutama pemerintah wajib membangun kesadaran warga akan bahaya sampah dan memberikan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana.
“Hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah adalah haram bagi pelakunya langsung. Dan makruh tahrim (mendekati haram) bagi orang yang tidak mempunyai wewenang,” ujar Khatibul Umam. (Rul)