Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Feminisme, Islam dan Hegemoni Keilmuan

Habibus Salam by Habibus Salam
1 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Publik
A A
0
Feminisme, Islam dan Hegemoni Keilmuan
6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Konon alasan dari ketertinggalan kita sebagai umat muslim atas peradaban Barat adalah karena semangat keislaman kita yang mulai kehilangan relevansinya dengan realitas kekinian. Itu juga yang mendorong tokoh seperti Hassan Hanafi mengembangkan wacana oksidentalisme-nya sebagai arah kajian baru dalam menghadapi hegemoni keilmuan (orientalisme) dan dominasi barat (modernitas).

Kenyataan bahwa sebagian dari kita sebagai umat muslim sering terlalu larut dalam romantisme kejayaan Islam masa lalu, dan menyebutnya sebagai bentuk ideal agama sesungguhnya, adalah faktor utama kenapa wacana-wacana keislaman seakan selalu tidak mendapat tempat dimanapun jika tidak di sertai embel-embel kekinian seperti feminisme misalnya.

Mungkin memang ada benarnya juga alasan-alasan di atas, mengingat kita masih sering menemukan wacana serta narasi romantisme masa lalu itu di sekitar kita, bahkan tidak jarang wacana dan narasi itu datang dari orang-orang terdekat kita sendiri. Sehingga apa yang Hanafi pikirkan bisa jadi sangat relevan untuk diimplementasikan. Bahwa sikap kritis terhadap tradisi, modernitas (Barat), dan realitas, benar-benar kita perlukan dalam konteks romantisme .

Proyek tradisi dan pembaharuan (al-Turāth wa al-Tajdīd) seperti yang ditawarkan Hanafi, sebenarnya bukan hal yang sama sekali baru, gerakan-gerakan senada sudah lebih dulu ada bahkan sejak abad pertengahan Islam, dimana pada saat itu Al-Makmun sebagai khalifah memutuskan membuka lebar-lebar pintu ilmu pengetahuan sehingga memungkinkan umat muslim berinteraksi dengan ilmu-ilmu baru selain Al-Qur’an.

Akibatnya, hari ini kita mengenal filsafat islam, ilmu kalam, tafsir, tasawuf, bahkan fiqh yang oleh sementara kalangan cenderung dipandang sebagai salah satu faktor kemandegan peradaban Islam hari ini, meski sebenarnya lahir dari semangat keterbukaan pikiran umat muslim di abad pertengahan Islam tadi.

Dulu ketika pertama kali mengambil mata kuliah Pengantar Filsafat Islam, Dosen saya, (alm) Bapak Haidar, membuka pengantarnya dengan satu pertanyaan yang sampai sekarang berpengaruh cukup besar terhadap cara saya memandang Islam dan keilmuan, beliau bertanya, “Apa filsafat islam itu? Apakah hanya istilah yang dipakai untuk mengidentifikasi seorang filsuf yang kebetulan beragama islam, atau memang filsafat itu sudah ada bersama dan menjadi bagian integral dari Islam?”

Sebelum melebar, saya ingin memberi tahu bahwa saya memilih ‘embel-embel feminisme’ sebagai contoh di awal tulisan ini bukan tanpa alasan. Sebenarnya tulisan ini pun juga hasil dari interaksi saya dalam beberapa bulan terakhir dengan kolega-kolega yang memiliki concern dalam isu feminisme. Banyak sekali pengalaman emosional yang saya dapat dari interaksi itu.

Yakni, memiliki kesempatan untuk mendengarkan langsung pengalaman-pengalaman keperempuanan yang tidak bisa saya rasakan langsung sebagai laki-laki adalah yang paling mengesankan sejauh ini. Tetapi saya menangkap pengalaman-pengalaman keperempuanan tadi tidak sebatas realita personal, namun juga dalam bentuk lain berupa ketidaknyamanan dalam berislam. Perasaan terpinggirkan dari lingkungan relijius tertentu karena dianggap menyimpang, dan dianggap menyalahi otentisitas agama.

Dalam kerangka inilah saya ingin mengajukan pertanyaan yang sama seperti di atas: Apa feminisme Islam? Apakah hanya istilah yang dipakai untuk mengidentifikasi seorang feminis yang kebetulan beragama Islam, atau memang Feminisme itu sudah ada bersama dan menjadi bagian integral dari Islam itu sendiri?

Sebagai sebuah ideologi, gerakan, atau aproach, Femisme tidak akan kita temukan genealoginya dalam sumber-sumber keagamaan Islam manapun. Karena feminsme sebagai tiga kategori tersebut memang pertama kali muncul di akhir abad ke-18 dan berkembang pesat sepanjang abad ke-20. Di Eropa, feminisme muncul sebagai respon terhadap hegemoni kekuasaan gereja, di Inggris, Jerman, dan Amerika, ia lebih merupakan respon terhadap kapitalisme.

Ya, feminisme tidak akan pernah kita temukan otentisitasnya sebagai ideologi, gerakan, maupun aproach dalam agama Islam. Namun demikian, kesalahan terbesar kita sebenarnya memang ada pada wilayah ini. Melihat feminisme hanya dalam kerangka historisitasnya sebagai tiga kategori tersebut (ideologi, gerakan, dan aproach).

Di wilayah ini kita cenderung memaknai feminisme sebagai ‘ideologi’ yang ingin dicarikan justifikasi kebenarannya, sebagai ‘gerakan’ yang ingin dicarikan landasan relijiusnya, dan sebagai ‘aproach’ yang ingin diposisikan menjadi perspektif melihat kebenaran justivikatif. Kita tidak pernah memberikan kesempatan untuk melihat kemungkinan feminisme sebagai bagian integral dari agama Islam.

Hal ini akan berbeda cerita jika kita melihat feminisme sebagai sebuah ethic dan nilai universal. Nilai keadilan, persamaan, dan kesetaraan yang selama ini kita cari dari feminisme, ternyata memang secara integral merupakan bagian dari Islam. Bukankah Al-Qur’ān yang mengatakan bahwa derajat manusia, baik laki-laki maupun perempuan hanya dilihat dari kualitas ketakwaannya kepada Allah? (QS: Al-Hujurāt: 13), bahwa perempuan memiliki hak yang sama sebagaimana lelaki (QS: Al-Baqarah: 228), dan memiliki status yang sama, yaitu hanya sebagai hamba Allah (QS: Al-Ḍāriyāt: 56). Inilah yang disebut sebagai etic dan nilai universal.

Saya tidak dalam rangka menafikan peran feminisme dalam proses aktualisasi Islam. Gagasan ini justeru ingin menawarkan cara baru dalam melihat feminisme yang selama ini kita anggap ‘Barat’ dan bukan merupakan bagian dari agama ini, sehingga ada sementara kalangan yang engggan untuk bersentuhan dengan istilah ini karena dianggap ‘tidak islami’, ‘ghaḍu al-fikr’, bahkan ada pula yang sampai ‘terkafirkan’.

Tulisan ini dalam posisi mencoba memperlihatkan bahwa ‘feminisme’ sebagai ethic dan nilai universal, bukan hanya secara genealogis memilik sumber dari Islam, tetapi ia merupakan bagian integral dari sistem ajaran agama ini. Karena sebagai mana yang diyakini Imam al-Sḥāṭibī yang hidup 3 abad sebelum kita, bahwa kesempurnaan Islam tidak terletak pada keterperinciannya, melainkan pada prinsip-prinsipnya yang universal. Wallāhu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

Next Post

Idul Adha dan Revolusi Tradisi Sesembahan

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Idul Adha dan Revolusi Tradisi Sesembahan

Idul Adha dan Revolusi Tradisi Sesembahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0