Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Feminisme Selaras dengan Nahdlatun Nisa

Siapapun yang bergerak dalam isu perempuan dan kelompok rentan lainnya adalah seorang feminis. Meskipun mereka laki-laki

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
14 Juli 2023
in Personal
0
Nahdlatun Nisa

Nahdlatun Nisa

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini berangkat dari respon masyarakat yang merasa anti dengan isu feminisme. Jangankan menerima, mendengarnya saja sudah sangat mengerikan. Liberal! Teriak mereka yang menolak feminisme tanpa dasar. Cobalah bersikap terbuka. Pahami dulu sebelum berkomentar.

Ada yang menganggap feminisme sebagai upaya perlawanan sekaligus pemberonntakan perempuan terhadap laki-laki. Bahkan, beberapa aktivis menyebut feminisme hanya tentang perempuan. Sehingga mereka melepaskan diri dari isu feminisme.

Beberapa orang yang saya temui memandang feminisme sangat berbahya layaknya virus yang mematikan. Mereka menegaskan, perempuan yang sudah terpapar paham feminisme akan menjadi pembangkang dan keras kepala.

Belum lama ini, media sosial ramai dengan pernyataan seorang tokoh yang menghimbau untuk menjauhi feminisme. Langsung, pihak yang tidak bertanggungjawab menggoreng berita tersebut untuk mempengaruhi masyarakat. Sedangkan klarifikasi dan pemaknaan atas pernyataan tersebut kurang mendapat respon di masyarakat.

Mengenal Nahdlatun Nisa

Jika masih kaku untuk menerima istilah feminisme, mungkin istilah nahdlatun nisa dapat mencairkannya. Secara bahasa, nahdlatun nisa memiliki arti kebangkitan perempuan. Bangkit untuk menegakkan keadilan. Bangkit melawan penindasan.

Kenapa harus bangkit? Karena perempuan sering menjadi korban ketidakadilan sejak berabad-abad lamanya. Bayangkan, pada masa Romawi Kuno perempuan hanya sebagai barang. Tanpa nilai, tanpa hak apapun selain menjadi kepemilikan orang lain.

Bentuk Ketidakadilan terhadap Perempuan

Mari menengaok sejarah kelam ketidakadilan terhadap perempuan. Sebelum Islam hadir, masyarakat jahiliyah Arab sering mengubur bayi perempuan secara hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai objek seksual, bebas melakukan kekerasan terhadap perempuan, mewariskan perempuan, dan masih banyak lagi.

Dunia juga demikian, memandang perempuan dengan tidak berharga. Pada abad ke-19, Romawi memiliki pasar perempuan. Suami yang sudah tidak menginginkan istrinya lagi akan menjual istrinya dan menukarnya dengan yang lain.

Ajaran agama Hindu di India ada yang menilai perempuan mulia ketika bersedia membakar diriinya sendiri bersama mayat sang suami. Di nepal, pengasingan perempuan yang sedang menstruasi dalam ruangan sempit bahkan di kandang binatang.

Mengenal Feminisme

Feminisme berarti gerakan kolektif dalam bidang ideologi, sosial, politik, dan budaya untuk menegakkan keadilan terhadap perempuan. Gerakan ini bersifat dinamis. Saat ini, wacana feminisme tidak hanya untuk perempuan. Melainkan mencakup semua pihak atau kelompok rentan akan ketidakadilan. Bisa perempuan, anak, lansia, difabel, dan orang miskin.

Siapapun yang bergerak dalam isu perempuan dan kelompok rentan lainnya adalah seorang feminis. Meskipun mereka laki-laki. Memaknai feminisme jangan tunggal. Ia adalah gerakan kolektif yang sangat memungkinkan keterlibatan laki-laki di dalamnya.

Feminisme Selaras dengan Nahdlatun Nisa

Feminisme dan nahdlatun nisa memiliki tujuan yang sama yaitu menegakkan keadilan hakiki pada setiap manusia. Keduanya memandang perempuan sebagai manusia yang utuh. Maka hak dan kewajiban harus melekat secara adil terhadap perempuan.

Feminisme memiliki banyak jenis dan pembagian. Tidak semuanya liberal. Islam memandang feminisme selaras dengan nahdlatun nisa. Kebangkitan perempuan ini bukan untuk menindas laki-laki. Melainkan untuk membela kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.

Keduanya bergerak menuju pesan yang terkandung dalam Islam. Berangkat dari kezaliman menuju keadilan yang hakiki. Kenapa hakiki? Karena feminisme dan nahdlatun nisa harus memastikan keadilan dapat menjangkau seluruh pihak.

Jangan menjadikan keadilan seseorang sebagai standar tunggal atas keadilan orang lain. Setiap orang memiliki keunikan masing-masing. Maka dalam menyelesaikan isu feminisme maupun nahdlatun nisa harus mempertimbangkan pengalaman khas perempuan.

Istilah boleh beda, tapi makna tetap sama. Istilah boleh asing namun makna tetap membumi. Jadi bukan istilahnya yang salah. Melainkan pemaknaan atas istilah tersebut yang berpotensi keliru. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamKesetaraanNahdlatun Nisa
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID