Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Feminisme Selaras dengan Nahdlatun Nisa

Siapapun yang bergerak dalam isu perempuan dan kelompok rentan lainnya adalah seorang feminis. Meskipun mereka laki-laki

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
14 Juli 2023
in Personal
A A
0
Nahdlatun Nisa

Nahdlatun Nisa

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini berangkat dari respon masyarakat yang merasa anti dengan isu feminisme. Jangankan menerima, mendengarnya saja sudah sangat mengerikan. Liberal! Teriak mereka yang menolak feminisme tanpa dasar. Cobalah bersikap terbuka. Pahami dulu sebelum berkomentar.

Ada yang menganggap feminisme sebagai upaya perlawanan sekaligus pemberonntakan perempuan terhadap laki-laki. Bahkan, beberapa aktivis menyebut feminisme hanya tentang perempuan. Sehingga mereka melepaskan diri dari isu feminisme.

Beberapa orang yang saya temui memandang feminisme sangat berbahya layaknya virus yang mematikan. Mereka menegaskan, perempuan yang sudah terpapar paham feminisme akan menjadi pembangkang dan keras kepala.

Belum lama ini, media sosial ramai dengan pernyataan seorang tokoh yang menghimbau untuk menjauhi feminisme. Langsung, pihak yang tidak bertanggungjawab menggoreng berita tersebut untuk mempengaruhi masyarakat. Sedangkan klarifikasi dan pemaknaan atas pernyataan tersebut kurang mendapat respon di masyarakat.

Mengenal Nahdlatun Nisa

Jika masih kaku untuk menerima istilah feminisme, mungkin istilah nahdlatun nisa dapat mencairkannya. Secara bahasa, nahdlatun nisa memiliki arti kebangkitan perempuan. Bangkit untuk menegakkan keadilan. Bangkit melawan penindasan.

Kenapa harus bangkit? Karena perempuan sering menjadi korban ketidakadilan sejak berabad-abad lamanya. Bayangkan, pada masa Romawi Kuno perempuan hanya sebagai barang. Tanpa nilai, tanpa hak apapun selain menjadi kepemilikan orang lain.

Bentuk Ketidakadilan terhadap Perempuan

Mari menengaok sejarah kelam ketidakadilan terhadap perempuan. Sebelum Islam hadir, masyarakat jahiliyah Arab sering mengubur bayi perempuan secara hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai objek seksual, bebas melakukan kekerasan terhadap perempuan, mewariskan perempuan, dan masih banyak lagi.

Dunia juga demikian, memandang perempuan dengan tidak berharga. Pada abad ke-19, Romawi memiliki pasar perempuan. Suami yang sudah tidak menginginkan istrinya lagi akan menjual istrinya dan menukarnya dengan yang lain.

Ajaran agama Hindu di India ada yang menilai perempuan mulia ketika bersedia membakar diriinya sendiri bersama mayat sang suami. Di nepal, pengasingan perempuan yang sedang menstruasi dalam ruangan sempit bahkan di kandang binatang.

Mengenal Feminisme

Feminisme berarti gerakan kolektif dalam bidang ideologi, sosial, politik, dan budaya untuk menegakkan keadilan terhadap perempuan. Gerakan ini bersifat dinamis. Saat ini, wacana feminisme tidak hanya untuk perempuan. Melainkan mencakup semua pihak atau kelompok rentan akan ketidakadilan. Bisa perempuan, anak, lansia, difabel, dan orang miskin.

Siapapun yang bergerak dalam isu perempuan dan kelompok rentan lainnya adalah seorang feminis. Meskipun mereka laki-laki. Memaknai feminisme jangan tunggal. Ia adalah gerakan kolektif yang sangat memungkinkan keterlibatan laki-laki di dalamnya.

Feminisme Selaras dengan Nahdlatun Nisa

Feminisme dan nahdlatun nisa memiliki tujuan yang sama yaitu menegakkan keadilan hakiki pada setiap manusia. Keduanya memandang perempuan sebagai manusia yang utuh. Maka hak dan kewajiban harus melekat secara adil terhadap perempuan.

Feminisme memiliki banyak jenis dan pembagian. Tidak semuanya liberal. Islam memandang feminisme selaras dengan nahdlatun nisa. Kebangkitan perempuan ini bukan untuk menindas laki-laki. Melainkan untuk membela kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.

Keduanya bergerak menuju pesan yang terkandung dalam Islam. Berangkat dari kezaliman menuju keadilan yang hakiki. Kenapa hakiki? Karena feminisme dan nahdlatun nisa harus memastikan keadilan dapat menjangkau seluruh pihak.

Jangan menjadikan keadilan seseorang sebagai standar tunggal atas keadilan orang lain. Setiap orang memiliki keunikan masing-masing. Maka dalam menyelesaikan isu feminisme maupun nahdlatun nisa harus mempertimbangkan pengalaman khas perempuan.

Istilah boleh beda, tapi makna tetap sama. Istilah boleh asing namun makna tetap membumi. Jadi bukan istilahnya yang salah. Melainkan pemaknaan atas istilah tersebut yang berpotensi keliru. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamKesetaraanNahdlatun Nisa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kafaah: Keseimbangan antara Dua Calon Mempelai

Next Post

Benarkah Perempuan Dinikahi karena Kecantikan, Harta, dan Agama?

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Nikahi Perempuan

Benarkah Perempuan Dinikahi karena Kecantikan, Harta, dan Agama?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0