Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kesadaran publik memainkan peran krusial dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Suci Wulandari by Suci Wulandari
7 Juni 2025
in Publik
A A
0
Relasi Kuasa

Relasi Kuasa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual sering kali terjadi bukan hanya karena niat jahat pelaku, tetapi juga karena adanya relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya untuk melawan. Pelaku sering kali memanfaatkan otoritasnya—baik sebagai akademisi, pemimpin agama, atau figur publik—untuk memperdaya korban dan menghindari konsekuensi.

Fenomena Walid, yang terinspirasi dari karakter antagonis dalam serial Malaysia Bidaah, menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan keagamaan. Ia mencerminkan kenyataan yang terjadi di berbagai komunitas di mana pelaku dengan status sosial tinggi bisa melakukan kekerasan tanpa takut diadili.

Mengapa Kita Harus Memahami Pola Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual bukan hanya tentang tindakan fisik atau pelecehan verbal. Ia juga berkaitan erat dengan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban.

Ketika kekuasaan berada di pihak yang dominan, sedangkan pihak lain memiliki ketergantungan atau lebih rendah kedudukannya, penyalahgunaan mudah terjadi.

Ada beberapa pola relasi kuasa yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual, yaitu pertama, hierarki dan ketergantungan. Dalam pola ini pelaku sering kali berada dalam posisi yang menentukan nasib korban, baik secara ekonomi, akademik, maupun sosial. Ketergantungan ini membuat korban sulit melawan atau melaporkan kejadian karena takut akan konsekuensi buruk.

Kedua, penyalahgunaan kepercayaan dan citra moral. Dalam pola ini, pelaku yang memiliki status tinggi sering kali menggunakan posisinya untuk membangun citra sebagai sosok berintegritas. Hal ini membuat korban kesulitan berbicara, karena komunitas cenderung mempercayai pelaku daripada korban.

Ketiga, normalisasi dan impunitas. Terkadang, kekerasan seksual dianggap sebagai sesuatu yang “biasa” atau bahkan dimaklumi. Misalnya, dalam sistem patriarki yang kuat atau lingkungan budaya hierarkis, tindakan pelecehan bisa dianggap sebagai hak istimewa mereka yang berkuasa. Akibatnya, pelaku sering kali lolos dari hukuman, sementara korban yang berbicara justru mendapat stigma atau dikucilkan.

Keempat, manipulasi dan tekanan sosial, dimana pelaku kekerasan seksual tidak hanya menggunakan kekuasaan langsung, tetapi juga melakukan manipulasi psikologis terhadap korban. Gaslighting—strategi membuat korban meragukan pengalaman mereka sendiri—sering digunakan untuk membungkam suara korban. Selain itu, tekanan dari komunitas atau institusi dapat membuat korban merasa bersalah atau takut untuk mencari keadilan.

Kasus Nyata Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan

Belakangan ini muncul beberapa kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan yang cukup menggemparkan. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus pimpinan ma’had di perguruan tinggi negeri keagamaan Lombok. Korban yang berjumlah sekitar 7 orang ini di antaranya adalah mahasiswa beasiswa bidikmisi yang tinggal di ma’had.

Modus pelaku adalah berperan sebagai figure ayah. Pelaku mencoba membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya, sementara itu dia menutupi intensi seksualnya dengan pretensi berkaitan dengan atensi akademik.

Akhir tahun lalu, media juga dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual dengan korban sesama jenis bermoduskan zikir zakar. Pelaku yang merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi di Mataram mendekati korban yang mempunyai masa lalu yang kurang baik. Pelaku menceramahi korban dan mengajaknya taubat dengan melakukan ritual zikir zakar dan mandi suci.

Kekerasan Seksual di Institusi Keagamaan dan Lingkungan Kerja

Salah satu kasus yang cukup viral terjadi beberapa waktu lalu. Pimpinan sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok, melakukan pelecehan seksual terhadap 22 santrinya. Modusnya adalah memberikan keberkatan pada rahim korban agar bisa melahirkan anak-anak yang menjadi wali.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya melihat film Walid Bidaah. Merasa cerita hidupnya hampir sama, korban akhirnya berani speak up tentang pengalaman buruknya tersebut.

Dalam hal ini, adalah fakta bahwa masyarakat seringkali menganggap pemuka agama memiliki otoritas moral, sehingga korban merasa sulit untuk berbicara karena takut akan stigma sosial.

Selain itu, kita tentu masih ingat dengan kasus Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di salah satu sekolah negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Baiq mendapatkan tuntutan pidana karena dinilai mencemarkan nama baik orang yang justru diduga melakukan pelecehan seksual padanya, yaitu kepala sekolahnya pada saat itu.

Baiq merekam pelecehan verbal oleh atasannya dengan niatan sebagai bukti bahwa tidak ada hubungan antara keduanya. Dia tidak berani melaporkan ke pihak berwajib karena khawatir pekerjaannya akan terancam.

Teman-teman, relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual di atas tidak terjadi secara acak, tetapi mengikuti pola yang berulang dalam berbagai kasus. Pola ini mencerminkan bagaimana pelaku menggunakan kekuasaan untuk mengontrol, membungkam, dan menormalisasi kekerasan terhadap korban.

Mengapa Kesadaran Publik Penting?

Kesadaran publik memainkan peran krusial dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa mereka berada dalam sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi.

Salah satu dampak utama dari rendahnya kesadaran adalah pembiaran dan normalisasi kekerasan seksual. Banyak kasus terjadi karena lingkungan sosial menganggapnya sebagai sesuatu yang “biasa” atau “wajar,” terutama dalam struktur yang patriarkal atau hierarkis.

Dengan meningkatkan kesadaran publik, kita dapat mengubah pola pikir yang permisif terhadap kekerasan. Ini akan mendorong tindakan nyata untuk mencegah pelecehan serta menegakkan akuntabilitas.

Selain itu, kesadaran publik berkontribusi pada keberanian korban untuk berbicara dan mencari keadilan. Stigma sosial sering kali menjadi penghalang utama bagi korban untuk melapor, karena mereka khawatir mendapat pengabaian dan pengucilan.

Namun, ketika masyarakat lebih memahami dinamika kekerasan seksual, korban akan merasa mendapat dukungan dan memiliki ruang yang lebih aman untuk menyuarakan pengalaman mereka.

Dukungan ini tidak hanya bersifat sosial tetapi juga hukum, karena kesadaran publik dapat mendorong reformasi sistem perlindungan dan penegakan hukum bagi korban.

Membangun Kesadaran, Meruntuhkan Impunitas

Fenomena Walid menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya tindakan individu, tetapi bagian dari sistem yang memungkinkan pelaku menggunakan kuasa untuk mempertahankan dominasinya.

Ketergantungan korban terhadap pelaku, citra moral yang melindungi pelaku dari tuduhan, serta normalisasi dan impunitas dalam lingkungan patriarkal menciptakan kondisi di mana kekerasan seksual dapat berlangsung tanpa perlawanan yang efektif.

Untuk mengakhiri siklus ini, kita harus bersama membangun kesadaran publik agar masyarakat tidak lagi menjadi bagian dari sistem yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Memahami bagaimana relasi kuasa beroperasi dalam berbagai institusi adalah langkah awal untuk menciptakan perubahan sosial.

Dengan meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap korban, kita dapat meruntuhkan impunitas yang melindungi pelaku serta memperkuat mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan. []

 

Tags: bidaahimpunitasKekerasan seksualkorbannormalisasipatriarkirelasi kuasawalid

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

4 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0