Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

Cara berpikir Kadam jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat.

Fatimatuz Zahra by Fatimatuz Zahra
20 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, seorang pendakwah influencer Kadam Sidik melempar sebuah opini terkait kekerasan seksual di media sosial. Ia mengatakan bahwa jika kekerasan seksual terjadi saat korban berpakaian terbuka, maka korban juga turut menanggung kesalahannya. Berbeda jika kekerasan seksual terjadi saat korban menutup aurat, maka kesalahannya hanya ada pada pelaku.

Argumentasi tersebut seolah-olah final poin yang tidak mungkin dibantah karena berkaitan langsung dengan syariat agama. Namun, sebenarnya argumen di atas tidak hanya salah kaprah, tapi juga berbahaya. Poin pertama kesalahannya adalah asumsi sang pendakwah bahwa perintah menutup aurat bagi perempuan adalah ia maksudkan untuk menjaganya dari kebiadaban manusia lain.

Hal tersebut bisa jadi adalah hikmah yang diharapkan terjadi, tetapi perintah menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak pernah tertuju untuk manusia lain. Sebagaimana penjelasan Habib Al-Jufri dalam sebuah forum yang menyebut bahwa perintah tersebut adalah domain hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah).

“Jangan terlalu percaya diri menganggap perintah menutup aurat bagi perempuan adalah demi laki-laki. Kita bukan poros kehidupan. Oleh karenanya kesalahan perempuan yang tak menutup aurat itu urusannya dengan Allah, sebab ia tak menjalankan perintahNya. Tidak ada urusannya dengan kita.”

Oleh karenanya, menurut saya sikap Kadam yang menganggap bahwa perempuan harus menutup aurat demi laki-laki adalah bentuk arogansi yang bertentangan dengan nilai tauhid.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kesalahan kedua dalam argumen tersebut adalah mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual tidak pernah hanya menyoal absensi kepatuhan korban terhadap standar norma. Korban kekerasan seksual lebih sering terjadi dalam setting ketimpangan relasi kuasa.

Saya penasaran, kira-kira bagaimana Kadam akan menjelaskan kasus kekerasan seksual di pesantren? Sebuah institusi keagamaan yang sudah hamper pasti mewajibkan penghuninya selalu menutup aurat dengan baik. Ia tidak mampu membaca realitas bahwa pelaku kekerasan seksual justru kerap kali memanfaatkan posisinya dalam hierarki sosial untuk menjerat korbannya. Bukan sekadar terpancing pakaian yang menurut Kadam kurang syar’i.

Logika sempit tersebut sepertinya juga tak mampu atau enggan menangkap realitas bahwa korban kekerasan seksual mengalami trauma yang jauh berbeda dari korban kejahatan lain. Miasalnya seperti korban perampokan atau kemalingan. Dua contoh yang sering menjadi bahan analogi di mimbar-mimbar untuk memberitahu perempuan supaya menjaga diri agar terhindar dari bahaya kekerasan seksual.

Korban kejahatan seperti perampokan misalnya, tidak akan menanggung malu hanya karena dia  menjadi korban. Sementara korban kekerasan seksual harus menanggung beban berlapis, karena saat dia menjadi korban seringkali ia juga masih terpaksa dan termanipulasi untuk diam karena dianggap membawa aib.

Hal semacam itu tidak selesai hanya dengan mengabsen jenis pakaian korban, yang ada justru menambah beban pada pundak korban untuk semakin menyalahgkan diri sendiri yang padahal sedang menjadi korban kebiadaban manusia.

Logika yang Tidak Adil

Melemparkan kesalahan kepada korban juga kemudian mengaburkan fakta bahwa perlindungan hukum kepada korban masih sulit terakses. Aparat penegak hukum yang kerap kali juga menjadi pelaku atau melindungi pelaku masih menjadi alasan kuat untuk para korban kekerasan seksual memilih diam. Mereka seringkali enggan memperkarakan kejahatan yang menimpanya.

Belum lagi bertambah dengan tidak amannya ruang sosial maupun ruang privat untuk korban yang kerapkali masih terhantui stigma dan label-label jahat. Sementara di waktu yang sama pelaku masih hidup tenang seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Menurut keyakinan saya, apa yang sedang Kadam lakukan sebagai seorang pendakwah adalah mengizinkan kekerasan seksual (rapist enabling). Yakni melalui reproduksi pengetahuan yang tidak adil. Ia membawa logika tidak adil yang menempatkan kewajiban syariat berupa “menutup aurat,”yang merupakan manusia kepada Allah sebagai alasan boleh atau tidak bolehnya seorang perempuan diperkosa.

Kadam mengasumsikan bahwa orang yang melanggar aturan syariat boleh “dihukum” oleh manusia dengan cara menjadi korban kekerasan seksual. Pertayaan selanjutnya untuk Kadam dan para pendakwah yang memiliki cara piker serupa. Bukankah laki-laki dan perempuan baru terjatuhi hukum dosa saat sudah mukallaf? Yang mana salah satu syarat kita sebut mukallaf adalah berakal sehat sehingga mampu membedakan mana perkara haq dan bathil?

Argumen yang Salah Kaprah Lebih Membahayakan

Lalu, mengapa dalam urusan kekerasan seksual perempuan terjatuhi beban berlipat ganda? Mulai dari dosa karena dianggap “memancing” kejahatan, sehingga ketika menjadi korban juga turut menanggung dosa kebiadaban pelaku?

Cara berpikir Kadam tersebut jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat. Sehingga perempuan sebagai satu-satunya pihak yang berakal sehat diminta menjaga diri dari mudharat yang timbul akibat kelakukan laki-laki.

Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada Kadam dan para pendakwah lain yang tidak berperspektif korban. Bahwa mengingatkan sesama muslim untuk menjalankan syariat termasuk menutup aurat adalah hal baik. Namun mencampurkannya dengan cara pandang bahwa korban kekerasan seksual turut menanggung kesalahan pelaku adalah langkah pertama menuju kekerasan seksual itu sendiri.

Terlebih mengingat posisi para pendakwah yang pendapat keagamannya diikuti banyak orang, maka argumen salah kaprah tersebut menjadi lebih membahayakan.

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٤

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya). (2/42). []

Tags: InfluencerKadam SidikKomikakontenkorban kekerasan seksualmedia sosialrelasi kuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

Next Post

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Related Posts

Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
There's a Man
Personal

“There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

9 Juli 2026
Penganiayaan Yuvita
Publik

Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

28 Juni 2026
Host Live Perempuan
Publik

Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

26 Juni 2026
Disabilitas bukan lelucon
Disabilitas

Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

15 Juni 2026
Next Post
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0