Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

Cara berpikir Kadam jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat.

Fatimatuz Zahra by Fatimatuz Zahra
20 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, seorang pendakwah influencer Kadam Sidik melempar sebuah opini terkait kekerasan seksual di media sosial. Ia mengatakan bahwa jika kekerasan seksual terjadi saat korban berpakaian terbuka, maka korban juga turut menanggung kesalahannya. Berbeda jika kekerasan seksual terjadi saat korban menutup aurat, maka kesalahannya hanya ada pada pelaku.

Argumentasi tersebut seolah-olah final poin yang tidak mungkin dibantah karena berkaitan langsung dengan syariat agama. Namun, sebenarnya argumen di atas tidak hanya salah kaprah, tapi juga berbahaya. Poin pertama kesalahannya adalah asumsi sang pendakwah bahwa perintah menutup aurat bagi perempuan adalah ia maksudkan untuk menjaganya dari kebiadaban manusia lain.

Hal tersebut bisa jadi adalah hikmah yang diharapkan terjadi, tetapi perintah menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak pernah tertuju untuk manusia lain. Sebagaimana penjelasan Habib Al-Jufri dalam sebuah forum yang menyebut bahwa perintah tersebut adalah domain hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah).

“Jangan terlalu percaya diri menganggap perintah menutup aurat bagi perempuan adalah demi laki-laki. Kita bukan poros kehidupan. Oleh karenanya kesalahan perempuan yang tak menutup aurat itu urusannya dengan Allah, sebab ia tak menjalankan perintahNya. Tidak ada urusannya dengan kita.”

Oleh karenanya, menurut saya sikap Kadam yang menganggap bahwa perempuan harus menutup aurat demi laki-laki adalah bentuk arogansi yang bertentangan dengan nilai tauhid.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kesalahan kedua dalam argumen tersebut adalah mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual tidak pernah hanya menyoal absensi kepatuhan korban terhadap standar norma. Korban kekerasan seksual lebih sering terjadi dalam setting ketimpangan relasi kuasa.

Saya penasaran, kira-kira bagaimana Kadam akan menjelaskan kasus kekerasan seksual di pesantren? Sebuah institusi keagamaan yang sudah hamper pasti mewajibkan penghuninya selalu menutup aurat dengan baik. Ia tidak mampu membaca realitas bahwa pelaku kekerasan seksual justru kerap kali memanfaatkan posisinya dalam hierarki sosial untuk menjerat korbannya. Bukan sekadar terpancing pakaian yang menurut Kadam kurang syar’i.

Logika sempit tersebut sepertinya juga tak mampu atau enggan menangkap realitas bahwa korban kekerasan seksual mengalami trauma yang jauh berbeda dari korban kejahatan lain. Miasalnya seperti korban perampokan atau kemalingan. Dua contoh yang sering menjadi bahan analogi di mimbar-mimbar untuk memberitahu perempuan supaya menjaga diri agar terhindar dari bahaya kekerasan seksual.

Korban kejahatan seperti perampokan misalnya, tidak akan menanggung malu hanya karena dia  menjadi korban. Sementara korban kekerasan seksual harus menanggung beban berlapis, karena saat dia menjadi korban seringkali ia juga masih terpaksa dan termanipulasi untuk diam karena dianggap membawa aib.

Hal semacam itu tidak selesai hanya dengan mengabsen jenis pakaian korban, yang ada justru menambah beban pada pundak korban untuk semakin menyalahgkan diri sendiri yang padahal sedang menjadi korban kebiadaban manusia.

Logika yang Tidak Adil

Melemparkan kesalahan kepada korban juga kemudian mengaburkan fakta bahwa perlindungan hukum kepada korban masih sulit terakses. Aparat penegak hukum yang kerap kali juga menjadi pelaku atau melindungi pelaku masih menjadi alasan kuat untuk para korban kekerasan seksual memilih diam. Mereka seringkali enggan memperkarakan kejahatan yang menimpanya.

Belum lagi bertambah dengan tidak amannya ruang sosial maupun ruang privat untuk korban yang kerapkali masih terhantui stigma dan label-label jahat. Sementara di waktu yang sama pelaku masih hidup tenang seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Menurut keyakinan saya, apa yang sedang Kadam lakukan sebagai seorang pendakwah adalah mengizinkan kekerasan seksual (rapist enabling). Yakni melalui reproduksi pengetahuan yang tidak adil. Ia membawa logika tidak adil yang menempatkan kewajiban syariat berupa “menutup aurat,”yang merupakan manusia kepada Allah sebagai alasan boleh atau tidak bolehnya seorang perempuan diperkosa.

Kadam mengasumsikan bahwa orang yang melanggar aturan syariat boleh “dihukum” oleh manusia dengan cara menjadi korban kekerasan seksual. Pertayaan selanjutnya untuk Kadam dan para pendakwah yang memiliki cara piker serupa. Bukankah laki-laki dan perempuan baru terjatuhi hukum dosa saat sudah mukallaf? Yang mana salah satu syarat kita sebut mukallaf adalah berakal sehat sehingga mampu membedakan mana perkara haq dan bathil?

Argumen yang Salah Kaprah Lebih Membahayakan

Lalu, mengapa dalam urusan kekerasan seksual perempuan terjatuhi beban berlipat ganda? Mulai dari dosa karena dianggap “memancing” kejahatan, sehingga ketika menjadi korban juga turut menanggung dosa kebiadaban pelaku?

Cara berpikir Kadam tersebut jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat. Sehingga perempuan sebagai satu-satunya pihak yang berakal sehat diminta menjaga diri dari mudharat yang timbul akibat kelakukan laki-laki.

Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada Kadam dan para pendakwah lain yang tidak berperspektif korban. Bahwa mengingatkan sesama muslim untuk menjalankan syariat termasuk menutup aurat adalah hal baik. Namun mencampurkannya dengan cara pandang bahwa korban kekerasan seksual turut menanggung kesalahan pelaku adalah langkah pertama menuju kekerasan seksual itu sendiri.

Terlebih mengingat posisi para pendakwah yang pendapat keagamannya diikuti banyak orang, maka argumen salah kaprah tersebut menjadi lebih membahayakan.

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٤

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya). (2/42). []

Tags: InfluencerKadam SidikKomikakontenkorban kekerasan seksualmedia sosialrelasi kuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

Next Post

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Next Post
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0