Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Erin Brockovich Menajamkan Hukum Ke Atas

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur – hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Eko Nurwahyudin by Eko Nurwahyudin
14 Mei 2023
in Film, Rekomendasi
A A
0
Film Erin Brockovich

Film Erin Brockovich

16
SHARES
816
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Culpae poena par esto! hukuman harus setimpal dengan kejahatannya! Begitulah bunyi adagium hukum yang cukup merangkum pesan film Erin Brockovich yang mengorbit tahun 2000. Film Erin Brockovich ini menceritakan perjalanan hidup seorang single parent. Yakni warga sipil biasa yang rabun hukum namun atas usahanya yang keras lambat laun ia menjadi cunsomer advocate kondang.

Erin Brockovic namanya. Perempuan pencari kerja yang harus menghidupi tiga orang anaknya tersebut, mulanya mengalami peristiwa hukum. Ia yang mengendarai mobil dengan patuh rambu lalu lintas. Namun naas sekonyong-konyong ia ditabrak seorang dokter UGD yang melaju ugal-ugalan.

Erin merasa dirugikan lantaran kecelakaan tersebut menghambat aktivitasnya dalam mengurus anak, dan mencari kerja. Ia berkonsultasi dan menyerahkan kuasa kasusnya kepada advokat bernama Ed guna menuntut haknya di pengadilan. Singkat cerita, Erin kecewa. Ia tidak mendapat keadilan dalam proses peradilan kasusnya.

Kekalahannya di pengadilan tak membuatnya putus asa. Ia mencoba kembali mencari kerja, menghubungi setiap lowongan yang ada. Nihil. Sampai pada akhirnya, ia diterima menjadi staff di kantor hukum Ed Masry & Vititoe, advokat yang pernah menjadi kuasanya hukumnya.

Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur

Kejanggalan dalam kasus real-estate pro bono yang Erin temukan memantik rasa penasarannya, “Why are there medical records and blood samples in real-estate fies?” (menit 00:20:54). Rasa penasarannya yang besar tersebut menjadi titik baliknya membangunkan hukum yang tertidur.

Di luar jam kerjanya, sambil mengasuh ketiga anaknya di rumah, ia mempelajari kerja kasus pro bono yang diserahkan padanya. Di bolak-baliknya lembar demi lembar dokumen yang mestinya bisa saja sekadar ala kadarnya ia kerjakan di kantor. Atau tak sepenting kasus yang ada duitnya.

Ia meminta izin Ed untuk mempelajari lebih jauh kejanggalan kasus itu. Tanpa diutus atasannya, ia meluncur menemui klient bernama Donna Jensen, warga Hinkley. Mereka udar rasa duduk perkara. Tak berhenti hanya sekali kunjungan, Erin melakukannya dengan intensitas yang cukup sering guna menemukan titik terang. Bahkan kejanggalan pertanyaan yang ia pikirkan, ia tanyakan pada rekannya ahli di bidang toxicology.

Singkat cerita, teranglah duduk perkara. Kasus ketidaksepakatan ganti rugi pembebasan lahan antara Pacific Gas & Electric Co. atau PG&E dengan Donna Jensen. Di mana Donna merasa harga yang perusahaan tawarkan tersebut terlampau murah. Ssedangkan ia dan keluarganya perlu uang tambahan untuk mengobati sakit yang ia derita beberapa tahun belakangan, Hingga akhirnya berubah menjadi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi PG&E.

Usut punya usut dalam hal mencegah karat dan korosi dalam air saat menjalankan bisnisnya, PG&E menggunakan chromium hexavalent. Atau chromium enam dengan pengabaian langkah-langkah pembuangan limbah yang selama 14 tahun telah meracuni air sumur yang dikonsumsi penduduk Hinkley sekitar perusahaan.

Berdasarkan ahli toxicology yang Erin temui, mereka ketahui bahwa tingkat bahaya chromium hexavalent tergatung dari berapa jumlah yang kita gunakan. Namun dengan paparan berulang chorium hexavalent dapat menyebabkan sakit kepala kronis hingga pernafasan sesak, gagal hati, gagal jantung, kegagalan reproduksi, tulang atau kerusakan organ dan tentu saja semua jenis kanker.

Keberanian Erin

Fakta yang mencengangkan tersebut turut Erin sampaikan saat mengadvokasi kliennya. Namun klien tak percaya lantaran korporasi telah berhasil melancarkan manipulasi seperti mengundang seminar tentang chromium tiga (jenis chromium yang lumayan jinak berbeda dengan chromium enam).

Di mana menurut mereka aman  perusahaan gunakan. Selain itu, mereka berhasil “cuci tangan” dengan berbagai servis cek kesehatan rutin yang  perusahaan berikan cuma-cuma untuk warga Hinkley sekitar sebagai bentuk kepedulian.

Namun seperti lazimnya kejahatan, bukti-bukti yang memberatkan tentu mereka sembunyikan. Atau bila perlu mereka lenyapkan! Hal tersebut diperingatkan juga oleh ahli toxicology apabila Erin berniat mengungkap keadilan, “Incriminating records have a way of disappearing when people smell trouble” (00:32:58).

Tak habis akal, Erin maju terus. Dengan teknik mendapat dokumen hukum yang tidak bangku kuliah ajarkan, ia berhasil mendapatkan salinan kualitas air PG&E di Lahontan Regional Water Board.

Tak hanya soal kemampuannya dalam mendapatkan bukti pelanggaran yang perusahaan gelapkan. Kemampuan lain seperti lobiying meyakinkan Ed Masry untuk maju terus. Meskipun dana kantor hukumnya terbatas melawan raksaksa korporasi PG&E yang memiliki dana 28 miliyar dollar. Bahkan bisa mengenyahkan siapa saja yang mereka rasa berbahaya.

Selain itu kemampuannya meyakinkan semua 634 warga Hinkley yang terdampak untuk mengajukan gugatan patut menjadi sorotan dalam film ini. Kerja advokasinya total, pendekatannya yang sabar terhadap satu persatu dari 634 klientnya selama 18 bulan. Hingga tak hanya paham benar seluk beluk klientnya tetapi juga menenangkan stress dan ketakutan semua klientnya, sehingga semua penggugat mau bekerja sama.

Menjelang akhir film penonton akan semakin terhibur lantaran Erin telah mendobrak klenik, bahwa orang-orang yangbisa kuliah, dan bergelar-gelar titelnya selalu dapat bekerja lebih baik. Dari pada mereka yang tingkat pendidikannya lebih rendah.

Kemampuan Erin Lebihi Advokat Ternama

Terbukti di akhir, bahwa non-litigasi Erin melebihi kemampuan advokat ternama yang diajak bermitra oleh Ed bernama Kurt Potter, dan staff hukumnya yang bernama Theresa Dallavale. Di mana ia tak mampu mengambil kepercayaan klientnya. Seperti yang salah seorang klientnya adukan kepada Erin tentang Theresa Dallavale setelah mendatangi kediamannya, “She asks the same questions you did. I told you everything. I don’t want her coming to the house again. She upsets Annabelle” (01:39:45).

Bahkan Kurt Potter tak menyangka Erin berhasil mendapatkan salinan dokumen hukum sebelum 1987 dari Charles Emby. Yakni mantan buruh PG&E yang bertugas untuk menghilangkan dokumen-dokumen ketercemaran air. Di mana dalam dokumen itu menyatakan PG&E pusat di San Fransisco mengetahui dan tidak mencegah. Artinya melakukan pembiaran terhadap pencemaran chromium hexavalent yang dilakukan perusahaan cabang operasionalnya di Hinkley.

Tanpa adanya pendekatan yang humanis dan saling pengertian antara Erin dengan semua klientnya, maka bukti hukum sebelum tahun 1987 yang kuat tersebut mustahil Erin dapatlan. Kasus gugatan terbesar dalam sejarah Amerika – menuntut hak kesehatan dan hidup layak tersebut tidak akan memperoleh kemenangan.

Erin yang awalnya rabun hukum benar-benar membuktikan adagium hukum yang mungkin mulanya asing ia dengar: dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati. Tinggal berani dan mampukahkah kita menirunya, menajamkan hukum yang dimitoskan tumpul ke atas?! []

Tags: Film Erin BrockovichhukumperempuanpolitikReview Filmsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jilbab, Bukan Indikasi Kesalihanku

Next Post

Faktor Penyebab Trafiking

Eko Nurwahyudin

Eko Nurwahyudin

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ashram Bangsa.

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
trafiking

Faktor Penyebab Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0