Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Erin Brockovich Menajamkan Hukum Ke Atas

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur – hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Eko Nurwahyudin Eko Nurwahyudin
14 Mei 2023
in Film, Rekomendasi
0
Film Erin Brockovich

Film Erin Brockovich

809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Culpae poena par esto! hukuman harus setimpal dengan kejahatannya! Begitulah bunyi adagium hukum yang cukup merangkum pesan film Erin Brockovich yang mengorbit tahun 2000. Film Erin Brockovich ini menceritakan perjalanan hidup seorang single parent. Yakni warga sipil biasa yang rabun hukum namun atas usahanya yang keras lambat laun ia menjadi cunsomer advocate kondang.

Erin Brockovic namanya. Perempuan pencari kerja yang harus menghidupi tiga orang anaknya tersebut, mulanya mengalami peristiwa hukum. Ia yang mengendarai mobil dengan patuh rambu lalu lintas. Namun naas sekonyong-konyong ia ditabrak seorang dokter UGD yang melaju ugal-ugalan.

Erin merasa dirugikan lantaran kecelakaan tersebut menghambat aktivitasnya dalam mengurus anak, dan mencari kerja. Ia berkonsultasi dan menyerahkan kuasa kasusnya kepada advokat bernama Ed guna menuntut haknya di pengadilan. Singkat cerita, Erin kecewa. Ia tidak mendapat keadilan dalam proses peradilan kasusnya.

Kekalahannya di pengadilan tak membuatnya putus asa. Ia mencoba kembali mencari kerja, menghubungi setiap lowongan yang ada. Nihil. Sampai pada akhirnya, ia diterima menjadi staff di kantor hukum Ed Masry & Vititoe, advokat yang pernah menjadi kuasanya hukumnya.

Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur

Kejanggalan dalam kasus real-estate pro bono yang Erin temukan memantik rasa penasarannya, “Why are there medical records and blood samples in real-estate fies?” (menit 00:20:54). Rasa penasarannya yang besar tersebut menjadi titik baliknya membangunkan hukum yang tertidur.

Di luar jam kerjanya, sambil mengasuh ketiga anaknya di rumah, ia mempelajari kerja kasus pro bono yang diserahkan padanya. Di bolak-baliknya lembar demi lembar dokumen yang mestinya bisa saja sekadar ala kadarnya ia kerjakan di kantor. Atau tak sepenting kasus yang ada duitnya.

Ia meminta izin Ed untuk mempelajari lebih jauh kejanggalan kasus itu. Tanpa diutus atasannya, ia meluncur menemui klient bernama Donna Jensen, warga Hinkley. Mereka udar rasa duduk perkara. Tak berhenti hanya sekali kunjungan, Erin melakukannya dengan intensitas yang cukup sering guna menemukan titik terang. Bahkan kejanggalan pertanyaan yang ia pikirkan, ia tanyakan pada rekannya ahli di bidang toxicology.

Singkat cerita, teranglah duduk perkara. Kasus ketidaksepakatan ganti rugi pembebasan lahan antara Pacific Gas & Electric Co. atau PG&E dengan Donna Jensen. Di mana Donna merasa harga yang perusahaan tawarkan tersebut terlampau murah. Ssedangkan ia dan keluarganya perlu uang tambahan untuk mengobati sakit yang ia derita beberapa tahun belakangan, Hingga akhirnya berubah menjadi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi PG&E.

Usut punya usut dalam hal mencegah karat dan korosi dalam air saat menjalankan bisnisnya, PG&E menggunakan chromium hexavalent. Atau chromium enam dengan pengabaian langkah-langkah pembuangan limbah yang selama 14 tahun telah meracuni air sumur yang dikonsumsi penduduk Hinkley sekitar perusahaan.

Berdasarkan ahli toxicology yang Erin temui, mereka ketahui bahwa tingkat bahaya chromium hexavalent tergatung dari berapa jumlah yang kita gunakan. Namun dengan paparan berulang chorium hexavalent dapat menyebabkan sakit kepala kronis hingga pernafasan sesak, gagal hati, gagal jantung, kegagalan reproduksi, tulang atau kerusakan organ dan tentu saja semua jenis kanker.

Keberanian Erin

Fakta yang mencengangkan tersebut turut Erin sampaikan saat mengadvokasi kliennya. Namun klien tak percaya lantaran korporasi telah berhasil melancarkan manipulasi seperti mengundang seminar tentang chromium tiga (jenis chromium yang lumayan jinak berbeda dengan chromium enam).

Di mana menurut mereka aman  perusahaan gunakan. Selain itu, mereka berhasil “cuci tangan” dengan berbagai servis cek kesehatan rutin yang  perusahaan berikan cuma-cuma untuk warga Hinkley sekitar sebagai bentuk kepedulian.

Namun seperti lazimnya kejahatan, bukti-bukti yang memberatkan tentu mereka sembunyikan. Atau bila perlu mereka lenyapkan! Hal tersebut diperingatkan juga oleh ahli toxicology apabila Erin berniat mengungkap keadilan, “Incriminating records have a way of disappearing when people smell trouble” (00:32:58).

Tak habis akal, Erin maju terus. Dengan teknik mendapat dokumen hukum yang tidak bangku kuliah ajarkan, ia berhasil mendapatkan salinan kualitas air PG&E di Lahontan Regional Water Board.

Tak hanya soal kemampuannya dalam mendapatkan bukti pelanggaran yang perusahaan gelapkan. Kemampuan lain seperti lobiying meyakinkan Ed Masry untuk maju terus. Meskipun dana kantor hukumnya terbatas melawan raksaksa korporasi PG&E yang memiliki dana 28 miliyar dollar. Bahkan bisa mengenyahkan siapa saja yang mereka rasa berbahaya.

Selain itu kemampuannya meyakinkan semua 634 warga Hinkley yang terdampak untuk mengajukan gugatan patut menjadi sorotan dalam film ini. Kerja advokasinya total, pendekatannya yang sabar terhadap satu persatu dari 634 klientnya selama 18 bulan. Hingga tak hanya paham benar seluk beluk klientnya tetapi juga menenangkan stress dan ketakutan semua klientnya, sehingga semua penggugat mau bekerja sama.

Menjelang akhir film penonton akan semakin terhibur lantaran Erin telah mendobrak klenik, bahwa orang-orang yangbisa kuliah, dan bergelar-gelar titelnya selalu dapat bekerja lebih baik. Dari pada mereka yang tingkat pendidikannya lebih rendah.

Kemampuan Erin Lebihi Advokat Ternama

Terbukti di akhir, bahwa non-litigasi Erin melebihi kemampuan advokat ternama yang diajak bermitra oleh Ed bernama Kurt Potter, dan staff hukumnya yang bernama Theresa Dallavale. Di mana ia tak mampu mengambil kepercayaan klientnya. Seperti yang salah seorang klientnya adukan kepada Erin tentang Theresa Dallavale setelah mendatangi kediamannya, “She asks the same questions you did. I told you everything. I don’t want her coming to the house again. She upsets Annabelle” (01:39:45).

Bahkan Kurt Potter tak menyangka Erin berhasil mendapatkan salinan dokumen hukum sebelum 1987 dari Charles Emby. Yakni mantan buruh PG&E yang bertugas untuk menghilangkan dokumen-dokumen ketercemaran air. Di mana dalam dokumen itu menyatakan PG&E pusat di San Fransisco mengetahui dan tidak mencegah. Artinya melakukan pembiaran terhadap pencemaran chromium hexavalent yang dilakukan perusahaan cabang operasionalnya di Hinkley.

Tanpa adanya pendekatan yang humanis dan saling pengertian antara Erin dengan semua klientnya, maka bukti hukum sebelum tahun 1987 yang kuat tersebut mustahil Erin dapatlan. Kasus gugatan terbesar dalam sejarah Amerika – menuntut hak kesehatan dan hidup layak tersebut tidak akan memperoleh kemenangan.

Erin yang awalnya rabun hukum benar-benar membuktikan adagium hukum yang mungkin mulanya asing ia dengar: dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati. Tinggal berani dan mampukahkah kita menirunya, menajamkan hukum yang dimitoskan tumpul ke atas?! []

Tags: Film Erin BrockovichhukumperempuanpolitikReview Filmsejarah
Eko Nurwahyudin

Eko Nurwahyudin

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ashram Bangsa.

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID