Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Erin Brockovich Menajamkan Hukum Ke Atas

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur – hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Eko Nurwahyudin by Eko Nurwahyudin
14 Mei 2023
in Film, Rekomendasi
A A
0
Film Erin Brockovich

Film Erin Brockovich

16
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Culpae poena par esto! hukuman harus setimpal dengan kejahatannya! Begitulah bunyi adagium hukum yang cukup merangkum pesan film Erin Brockovich yang mengorbit tahun 2000. Film Erin Brockovich ini menceritakan perjalanan hidup seorang single parent. Yakni warga sipil biasa yang rabun hukum namun atas usahanya yang keras lambat laun ia menjadi cunsomer advocate kondang.

Erin Brockovic namanya. Perempuan pencari kerja yang harus menghidupi tiga orang anaknya tersebut, mulanya mengalami peristiwa hukum. Ia yang mengendarai mobil dengan patuh rambu lalu lintas. Namun naas sekonyong-konyong ia ditabrak seorang dokter UGD yang melaju ugal-ugalan.

Erin merasa dirugikan lantaran kecelakaan tersebut menghambat aktivitasnya dalam mengurus anak, dan mencari kerja. Ia berkonsultasi dan menyerahkan kuasa kasusnya kepada advokat bernama Ed guna menuntut haknya di pengadilan. Singkat cerita, Erin kecewa. Ia tidak mendapat keadilan dalam proses peradilan kasusnya.

Kekalahannya di pengadilan tak membuatnya putus asa. Ia mencoba kembali mencari kerja, menghubungi setiap lowongan yang ada. Nihil. Sampai pada akhirnya, ia diterima menjadi staff di kantor hukum Ed Masry & Vititoe, advokat yang pernah menjadi kuasanya hukumnya.

Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur

Kejanggalan dalam kasus real-estate pro bono yang Erin temukan memantik rasa penasarannya, “Why are there medical records and blood samples in real-estate fies?” (menit 00:20:54). Rasa penasarannya yang besar tersebut menjadi titik baliknya membangunkan hukum yang tertidur.

Di luar jam kerjanya, sambil mengasuh ketiga anaknya di rumah, ia mempelajari kerja kasus pro bono yang diserahkan padanya. Di bolak-baliknya lembar demi lembar dokumen yang mestinya bisa saja sekadar ala kadarnya ia kerjakan di kantor. Atau tak sepenting kasus yang ada duitnya.

Ia meminta izin Ed untuk mempelajari lebih jauh kejanggalan kasus itu. Tanpa diutus atasannya, ia meluncur menemui klient bernama Donna Jensen, warga Hinkley. Mereka udar rasa duduk perkara. Tak berhenti hanya sekali kunjungan, Erin melakukannya dengan intensitas yang cukup sering guna menemukan titik terang. Bahkan kejanggalan pertanyaan yang ia pikirkan, ia tanyakan pada rekannya ahli di bidang toxicology.

Singkat cerita, teranglah duduk perkara. Kasus ketidaksepakatan ganti rugi pembebasan lahan antara Pacific Gas & Electric Co. atau PG&E dengan Donna Jensen. Di mana Donna merasa harga yang perusahaan tawarkan tersebut terlampau murah. Ssedangkan ia dan keluarganya perlu uang tambahan untuk mengobati sakit yang ia derita beberapa tahun belakangan, Hingga akhirnya berubah menjadi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi PG&E.

Usut punya usut dalam hal mencegah karat dan korosi dalam air saat menjalankan bisnisnya, PG&E menggunakan chromium hexavalent. Atau chromium enam dengan pengabaian langkah-langkah pembuangan limbah yang selama 14 tahun telah meracuni air sumur yang dikonsumsi penduduk Hinkley sekitar perusahaan.

Berdasarkan ahli toxicology yang Erin temui, mereka ketahui bahwa tingkat bahaya chromium hexavalent tergatung dari berapa jumlah yang kita gunakan. Namun dengan paparan berulang chorium hexavalent dapat menyebabkan sakit kepala kronis hingga pernafasan sesak, gagal hati, gagal jantung, kegagalan reproduksi, tulang atau kerusakan organ dan tentu saja semua jenis kanker.

Keberanian Erin

Fakta yang mencengangkan tersebut turut Erin sampaikan saat mengadvokasi kliennya. Namun klien tak percaya lantaran korporasi telah berhasil melancarkan manipulasi seperti mengundang seminar tentang chromium tiga (jenis chromium yang lumayan jinak berbeda dengan chromium enam).

Di mana menurut mereka aman  perusahaan gunakan. Selain itu, mereka berhasil “cuci tangan” dengan berbagai servis cek kesehatan rutin yang  perusahaan berikan cuma-cuma untuk warga Hinkley sekitar sebagai bentuk kepedulian.

Namun seperti lazimnya kejahatan, bukti-bukti yang memberatkan tentu mereka sembunyikan. Atau bila perlu mereka lenyapkan! Hal tersebut diperingatkan juga oleh ahli toxicology apabila Erin berniat mengungkap keadilan, “Incriminating records have a way of disappearing when people smell trouble” (00:32:58).

Tak habis akal, Erin maju terus. Dengan teknik mendapat dokumen hukum yang tidak bangku kuliah ajarkan, ia berhasil mendapatkan salinan kualitas air PG&E di Lahontan Regional Water Board.

Tak hanya soal kemampuannya dalam mendapatkan bukti pelanggaran yang perusahaan gelapkan. Kemampuan lain seperti lobiying meyakinkan Ed Masry untuk maju terus. Meskipun dana kantor hukumnya terbatas melawan raksaksa korporasi PG&E yang memiliki dana 28 miliyar dollar. Bahkan bisa mengenyahkan siapa saja yang mereka rasa berbahaya.

Selain itu kemampuannya meyakinkan semua 634 warga Hinkley yang terdampak untuk mengajukan gugatan patut menjadi sorotan dalam film ini. Kerja advokasinya total, pendekatannya yang sabar terhadap satu persatu dari 634 klientnya selama 18 bulan. Hingga tak hanya paham benar seluk beluk klientnya tetapi juga menenangkan stress dan ketakutan semua klientnya, sehingga semua penggugat mau bekerja sama.

Menjelang akhir film penonton akan semakin terhibur lantaran Erin telah mendobrak klenik, bahwa orang-orang yangbisa kuliah, dan bergelar-gelar titelnya selalu dapat bekerja lebih baik. Dari pada mereka yang tingkat pendidikannya lebih rendah.

Kemampuan Erin Lebihi Advokat Ternama

Terbukti di akhir, bahwa non-litigasi Erin melebihi kemampuan advokat ternama yang diajak bermitra oleh Ed bernama Kurt Potter, dan staff hukumnya yang bernama Theresa Dallavale. Di mana ia tak mampu mengambil kepercayaan klientnya. Seperti yang salah seorang klientnya adukan kepada Erin tentang Theresa Dallavale setelah mendatangi kediamannya, “She asks the same questions you did. I told you everything. I don’t want her coming to the house again. She upsets Annabelle” (01:39:45).

Bahkan Kurt Potter tak menyangka Erin berhasil mendapatkan salinan dokumen hukum sebelum 1987 dari Charles Emby. Yakni mantan buruh PG&E yang bertugas untuk menghilangkan dokumen-dokumen ketercemaran air. Di mana dalam dokumen itu menyatakan PG&E pusat di San Fransisco mengetahui dan tidak mencegah. Artinya melakukan pembiaran terhadap pencemaran chromium hexavalent yang dilakukan perusahaan cabang operasionalnya di Hinkley.

Tanpa adanya pendekatan yang humanis dan saling pengertian antara Erin dengan semua klientnya, maka bukti hukum sebelum tahun 1987 yang kuat tersebut mustahil Erin dapatlan. Kasus gugatan terbesar dalam sejarah Amerika – menuntut hak kesehatan dan hidup layak tersebut tidak akan memperoleh kemenangan.

Erin yang awalnya rabun hukum benar-benar membuktikan adagium hukum yang mungkin mulanya asing ia dengar: dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati. Tinggal berani dan mampukahkah kita menirunya, menajamkan hukum yang dimitoskan tumpul ke atas?! []

Tags: Film Erin BrockovichhukumperempuanpolitikReview Filmsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jilbab, Bukan Indikasi Kesalihanku

Next Post

Faktor Penyebab Trafiking

Eko Nurwahyudin

Eko Nurwahyudin

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ashram Bangsa.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
trafiking

Faktor Penyebab Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0