Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fiqih Metropolitan: Refleksi Fiqih dalam Perjalanan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Fiqih Metropolitan
2
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu 13 Juli 2019 saya melakukan perjalanan seorang diri ke ibu kota, Jakarta. Sebenarnya bukan kali pertama saya berkunjung, namun perjalanan kali ini saya benar-benar merasakan gambaran kehidupan di sana. Seperti halnya kota metropolitan, Jakarta tidak jauh berbeda dengan kota besar lainnya, padat, panas, dan macet. Saya terbayang dengan gagasan Fiqih Metropolitan.

Dalam perjalanan minim dana ini, saya harus menghemat pengeluaran dengan memastikan semuanya bernilai ekonomis. Sebenarnya mudah sekali jika bepergian menggunakan layanan ojeg online (Grab/Gojek) untuk mengantar ke tempat tujuan.

Namun untuk meminimalisir pengeluaran, akhirnya saya dan kawan saya memilih jalan kaki, atau menggunakan KRL dan angkutan kota jika masih memungkinkan. Jasa Ojol hanya sebagai opsi terakhir manakala tidak bisa dijangkau oleh ketiganya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kawan saya dan teman-temannya hendak menghadiri resepsi pernikahan di Bekasi, saya pun diajaknya. Kami menggunakan KRL dari stasiun Juanda menuju stasiun Bekasi. Kereta Rel Listrik tersebut sesak dan penuh karena bertepatan dengan jam pulang kerja.

Pukul 18.20 WIB KRL sampai di stasiun Bekasi, kami berempat bergegas menuju mushala stasiun. Bukan hanya kami, para penumpang lainnya pun bergegas ke mushala karena waktu shalat maghrib akan segera berakhir. Mushala stasiun kecil tersebut padat, bahkan untuk sekedar berwudhu saja sulit, tidak ada celah sama sekali.

Kami maju mundur untuk ikut berdesakkan, tapi jika diperkirakan waktu mengantre akan menghabiskan waktu maghrib. Kebimbangan kami tak cukup sampai di situ, dalam antrean yang bercampur laki-laki dan perempuan, juga tempat shalat yang sempit, akhirnya kami memutuskan keluar stasiun dan memesan Grabcar untuk mencari lokasi hajat dan tempat shalat.

Cukup lama kami menunggu di jalanan yang padat merayap tersebut, namun beberapa kali Grabcar membatalkan pesanannya. Batin kami mulai resah saat tidak menemukan mushala di tempat tunggu. Sempat ada pembahasan di antara kami mengenai bagaimana melaksanakan shalat Maghrib yang sudah hampir Isya.

Bagi saya selaku musafir, jarak Indramayu-Jakarta (sekitar 221 KM) sudah lebih dari 2 marhalah (sekitar 81-119 KM menurut ikhtilaf madzahib), juga perjalanan saya tidak bertujuan untuk bermaksiat sama sekali. Maka dalam perjalanan tersebut sah bagi saya untuk berniat dan melakukan shalat qashar dan jama’ takhir. Namun bagaimana dengan ketiga teman saya yang sudah bisa dianggap sebagai mukimin di Jakarta?

Status muqimin dalam istilah fiqih digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan lebih dari 80 KM namun berencana untuk menetap di suatu tempat lebih dari 3 hari. Domisili selama lebih dari 3 hari ini bukan untuk menjadi penduduk setempat, karena memungkinkan untuk pulang kembali ke kampung halaman.

Mengenai status muqimin, para ulama madzhab berbeda pendapat, mayoritas mengatakan tidak bisa melakukan qashar maupun jamak. Namun Ibnul Qayyim lebih memilih pendapat bahwa iqamahnya seorang musafir di sebuah negeri tidak mengeluarkan status dia sebagai musafir, baik waktunya lama atau pendek.

Para ulama yang memperbolehkan jamak sepakat bahwa sebab yang memperbolehkan jamak adalah bepergian (lebih dari 2 marhalah). Sedangkan bagi orang yang tidak bepergian dan tentang syarat-syarat memperbolehkan jamak saat bepergian pun berbeda-beda.

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, “Sekelompok Imam berpendapat, diperbolehkan menjamak shalat saat tidak bepergian karena adanya kebutuhan tertentu dan tidak menjadikannya kebiasaan.” Pendapat ini pun dikuatkan oleh ucapan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW tidak ingin merepotkan umatnya.

Kebolehan ini juga merupakan pendapat dari Ibnu Sirrin, Asyhab murid Imam Malik. Al-Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari al-Qaffal, al-Syasyi al-Kabir, murid As-Syafi’i dari Abu Ishaq al-Mawarzi dari sekelompok ulama ahli hadist.

Dengan penjelasan di atas dan dikuatkan dengan kaidah fiqih “al-masyaqqah tajlib at-taysir” kesulitan dapat menarik kemudahan, maka dalam keadaan ini kawan saya diperbolehkan untuk jamak asal dalam keadaan darurat sekali dan tidak dibiasakan,

Namun, saat menunggu kedatangan Grabcar di tepi jalan. Saya berkali-kali berpikir dan mengamati orang-orang berkendara yang terjebak macet. Jika kemacetan tersebut terjadi berulang-ulang dan pengemudi merupakan penduduk asli dan muqimin yang mungkin saja belum menunaikan shalat maghrib saat adzan Isya tiba, apakah prinsip masyaqah juga masih bisa diterapkan? Dan bagaiaman mengukur kadar masyaqah tersebut agar tidak disepelekan?

Saya teringat pendapat yang viral kala itu, saat salah satu pengasuh pesantren di Jombang mengimbau shalat tiga waktu. Kemudian diklarifikasi bahwa imbauan tersebut diperbolehkan hanya untuk pekerja yang sibuk, seperti sopir, tukang becak, dan buruh tani, karena mereka tidak bisa tepat waktu dalam melaksanakan shalat lima waktu. Pendapat ini berlandaskan pada surat Al-Isra’ ayat 78 dan beberapa hadist mengenai jama’ shalat.

Mungkin saja pendapat ini merupakan hasil ijtihadnya, Namun jika melihat ulama Kuffah, maka bisa saja shalat tersebut bukanlah jamak, hanya saja melakukan shalat Zuhur di akhir waktu zhuhur, lalu disambung dengan salat Asar di awal waktu Asar, begitupun dengan Maghrib dan Isya dilakukan secara berdekatan, sehingga terlihat seolah-olah menjamak.

Bukan hanya permasalahan shalat saja, dari perjalanan ini saya juga berfikir tentang wudhu laki-laki dan perempuan yang berdesakkan tersebut. Jika menggunakan mazhab Syafi’i maka akan batal jika tersentuh, kecuali dengan pemahaman “Lams” madzhab lain. Begitu pun mengenai tempat shalat, kesucian pakaian, dan lain-lain.

Dalam permasalahan-permasalahan ini, unsur dan alasan masyaqah bisa saja dipakai, namun seberapa kadarnya juga perlu diperhatikan agar tidak keluar dari batas-batas aturan syariah. Kadar tersebut dapat diukur dengan usaha dan kemampuan setiap pelakunya.

Dalam perjalanan ini, saya sempat mengingat tentang fiqih minoritas yang lahir di kalangan muslim yang berada di negara mayoritas nonmuslim, saya pun terfikir tentang ‘Apakah juga perlu fiqih metropolitan’ mungkin saja diperlukan sebagai panduan amaliah di kota-kota besar yang memiliki permasalahan yang kompleks. Hal ini berdasarkan pengalaman saya yang merasakan berbagai kebimbangan dan keresahan dalam berfiqih di Ibu Kota.[]

Tags: FiqihMetropolitanPerjalananshalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Masriyah Amva Dorong Pengesahan RUU P-KS

Next Post

Hijrah dengan Cerdas dan Kritis!

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Psikologis Anak
Hikmah

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

6 Agustus 2025
Perjalanan Thudong
Featured

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

9 Mei 2025
Next Post
Hijrah dengan Cerdas dan Kritis!

Hijrah dengan Cerdas dan Kritis!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0