Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fiqih Metropolitan: Refleksi Fiqih dalam Perjalanan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
23 Januari 2023
in Featured, Hukum Syariat
0
Fiqih Metropolitan
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu 13 Juli 2019 saya melakukan perjalanan seorang diri ke ibu kota, Jakarta. Sebenarnya bukan kali pertama saya berkunjung, namun perjalanan kali ini saya benar-benar merasakan gambaran kehidupan di sana. Seperti halnya kota metropolitan, Jakarta tidak jauh berbeda dengan kota besar lainnya, padat, panas, dan macet. Saya terbayang dengan gagasan Fiqih Metropolitan.

Dalam perjalanan minim dana ini, saya harus menghemat pengeluaran dengan memastikan semuanya bernilai ekonomis. Sebenarnya mudah sekali jika bepergian menggunakan layanan ojeg online (Grab/Gojek) untuk mengantar ke tempat tujuan.

Namun untuk meminimalisir pengeluaran, akhirnya saya dan kawan saya memilih jalan kaki, atau menggunakan KRL dan angkutan kota jika masih memungkinkan. Jasa Ojol hanya sebagai opsi terakhir manakala tidak bisa dijangkau oleh ketiganya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kawan saya dan teman-temannya hendak menghadiri resepsi pernikahan di Bekasi, saya pun diajaknya. Kami menggunakan KRL dari stasiun Juanda menuju stasiun Bekasi. Kereta Rel Listrik tersebut sesak dan penuh karena bertepatan dengan jam pulang kerja.

Pukul 18.20 WIB KRL sampai di stasiun Bekasi, kami berempat bergegas menuju mushala stasiun. Bukan hanya kami, para penumpang lainnya pun bergegas ke mushala karena waktu shalat maghrib akan segera berakhir. Mushala stasiun kecil tersebut padat, bahkan untuk sekedar berwudhu saja sulit, tidak ada celah sama sekali.

Kami maju mundur untuk ikut berdesakkan, tapi jika diperkirakan waktu mengantre akan menghabiskan waktu maghrib. Kebimbangan kami tak cukup sampai di situ, dalam antrean yang bercampur laki-laki dan perempuan, juga tempat shalat yang sempit, akhirnya kami memutuskan keluar stasiun dan memesan Grabcar untuk mencari lokasi hajat dan tempat shalat.

Cukup lama kami menunggu di jalanan yang padat merayap tersebut, namun beberapa kali Grabcar membatalkan pesanannya. Batin kami mulai resah saat tidak menemukan mushala di tempat tunggu. Sempat ada pembahasan di antara kami mengenai bagaimana melaksanakan shalat Maghrib yang sudah hampir Isya.

Bagi saya selaku musafir, jarak Indramayu-Jakarta (sekitar 221 KM) sudah lebih dari 2 marhalah (sekitar 81-119 KM menurut ikhtilaf madzahib), juga perjalanan saya tidak bertujuan untuk bermaksiat sama sekali. Maka dalam perjalanan tersebut sah bagi saya untuk berniat dan melakukan shalat qashar dan jama’ takhir. Namun bagaimana dengan ketiga teman saya yang sudah bisa dianggap sebagai mukimin di Jakarta?

Status muqimin dalam istilah fiqih digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan lebih dari 80 KM namun berencana untuk menetap di suatu tempat lebih dari 3 hari. Domisili selama lebih dari 3 hari ini bukan untuk menjadi penduduk setempat, karena memungkinkan untuk pulang kembali ke kampung halaman.

Mengenai status muqimin, para ulama madzhab berbeda pendapat, mayoritas mengatakan tidak bisa melakukan qashar maupun jamak. Namun Ibnul Qayyim lebih memilih pendapat bahwa iqamahnya seorang musafir di sebuah negeri tidak mengeluarkan status dia sebagai musafir, baik waktunya lama atau pendek.

Para ulama yang memperbolehkan jamak sepakat bahwa sebab yang memperbolehkan jamak adalah bepergian (lebih dari 2 marhalah). Sedangkan bagi orang yang tidak bepergian dan tentang syarat-syarat memperbolehkan jamak saat bepergian pun berbeda-beda.

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, “Sekelompok Imam berpendapat, diperbolehkan menjamak shalat saat tidak bepergian karena adanya kebutuhan tertentu dan tidak menjadikannya kebiasaan.” Pendapat ini pun dikuatkan oleh ucapan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW tidak ingin merepotkan umatnya.

Kebolehan ini juga merupakan pendapat dari Ibnu Sirrin, Asyhab murid Imam Malik. Al-Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari al-Qaffal, al-Syasyi al-Kabir, murid As-Syafi’i dari Abu Ishaq al-Mawarzi dari sekelompok ulama ahli hadist.

Dengan penjelasan di atas dan dikuatkan dengan kaidah fiqih “al-masyaqqah tajlib at-taysir” kesulitan dapat menarik kemudahan, maka dalam keadaan ini kawan saya diperbolehkan untuk jamak asal dalam keadaan darurat sekali dan tidak dibiasakan,

Namun, saat menunggu kedatangan Grabcar di tepi jalan. Saya berkali-kali berpikir dan mengamati orang-orang berkendara yang terjebak macet. Jika kemacetan tersebut terjadi berulang-ulang dan pengemudi merupakan penduduk asli dan muqimin yang mungkin saja belum menunaikan shalat maghrib saat adzan Isya tiba, apakah prinsip masyaqah juga masih bisa diterapkan? Dan bagaiaman mengukur kadar masyaqah tersebut agar tidak disepelekan?

Saya teringat pendapat yang viral kala itu, saat salah satu pengasuh pesantren di Jombang mengimbau shalat tiga waktu. Kemudian diklarifikasi bahwa imbauan tersebut diperbolehkan hanya untuk pekerja yang sibuk, seperti sopir, tukang becak, dan buruh tani, karena mereka tidak bisa tepat waktu dalam melaksanakan shalat lima waktu. Pendapat ini berlandaskan pada surat Al-Isra’ ayat 78 dan beberapa hadist mengenai jama’ shalat.

Mungkin saja pendapat ini merupakan hasil ijtihadnya, Namun jika melihat ulama Kuffah, maka bisa saja shalat tersebut bukanlah jamak, hanya saja melakukan shalat Zuhur di akhir waktu zhuhur, lalu disambung dengan salat Asar di awal waktu Asar, begitupun dengan Maghrib dan Isya dilakukan secara berdekatan, sehingga terlihat seolah-olah menjamak.

Bukan hanya permasalahan shalat saja, dari perjalanan ini saya juga berfikir tentang wudhu laki-laki dan perempuan yang berdesakkan tersebut. Jika menggunakan mazhab Syafi’i maka akan batal jika tersentuh, kecuali dengan pemahaman “Lams” madzhab lain. Begitu pun mengenai tempat shalat, kesucian pakaian, dan lain-lain.

Dalam permasalahan-permasalahan ini, unsur dan alasan masyaqah bisa saja dipakai, namun seberapa kadarnya juga perlu diperhatikan agar tidak keluar dari batas-batas aturan syariah. Kadar tersebut dapat diukur dengan usaha dan kemampuan setiap pelakunya.

Dalam perjalanan ini, saya sempat mengingat tentang fiqih minoritas yang lahir di kalangan muslim yang berada di negara mayoritas nonmuslim, saya pun terfikir tentang ‘Apakah juga perlu fiqih metropolitan’ mungkin saja diperlukan sebagai panduan amaliah di kota-kota besar yang memiliki permasalahan yang kompleks. Hal ini berdasarkan pengalaman saya yang merasakan berbagai kebimbangan dan keresahan dalam berfiqih di Ibu Kota.[]

Tags: FiqihMetropolitanPerjalananshalat
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Psikologis Anak
Hikmah

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

6 Agustus 2025
Perjalanan Thudong
Featured

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

9 Mei 2025
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
Kursi Sesama Perempuan
Publik

Girls, No More Worry! Kini Bisa Pilih Kursi Sesama Perempuan di KAI

25 Maret 2025
Fikih Disabilitas Perspektif KUPI
Publik

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

21 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • drover sointeru pada Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • beef casino мобильная версия pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • kıbrıs araç kiralama pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • TG @BHS_LINKS - BEST SEO LINKS - https://t.me/bhs_links pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • атом казино приложение pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID