Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ganjar Pranowo: Gerakan Perempuan Selalu Memberikan Problem Solving

Gerakan perempuan di dalam KUPI Ganjar nilai sangat membantu kerja-kerja pemerintah. Baik di tingkat daerah maupun pusat, misalnya terkait kasus perkawinan anak.

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
1 Desember 2022
in Publik
0
Gerakan Perempuan

Gerakan Perempuan

438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum berlangsungnya serangkaian perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, pemerintah kota Semarang, pemerintah provinsi Jawa Tengah beserta Panitia Kongres Ulama Perempuan Indonesia, menggelar welcoming dinner. Acara itu tergelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa, 22 November 2022.

Dalam sambutannya, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa, “Ketika menyaksikan gerakan yang diinisiasi perempuan, saya selalu merasa tokoh-tokoh di dalamnya selalu menyajikan problem solving atau penyelesaian masalah bagi masyarakat. Dan saya juga melihatnya pada gerakan perempuan di KUPI ini,” tuturnya.

Ganjar Pranowo juga sangat mengapresiasi gerakan dan kerja-kerja KUPI dalam menangani permasalahan di masyarakat. Menurutnya, ulama atau tokoh agama perlu hadir dan perannya sangat krusial dalam menjawab tantangan yang tengah masyarakat hadapi.

Gerakan perempuan di dalam KUPI juga ia nilai sangat membantu kerja-kerja pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat, misalnya terkait kasus perkawinan anak. “Saya pernah menghadapi kasus perkawinan anak usia 15 tahun di mana pelakunya ialah dari kalangan pesantren. Segala upaya telah kami kerahkan, tapi sayangnya kami hanya bisa mengulur waktu. Anak perempuan itu tetap melangsungkan pernikahan di usia 16 tahun,” ujar Ganjar.

“Dengan adanya KUPI ini, saya berharap besar kepada tokoh agama untuk turut andil mengadvokasi terkait bahaya perkawinan anak, serta berperan aktif dan responsif dalam mencegahnya,” tambahnya.

Respon Isu Perkawinan Anak

Menyoal isu perkawinan anak, KUPI sudah merumuskannya pada perhelatan KUPI I di pondok pesantren Kebon Jambu Al-Islamy. Yakni pada 25-27 April 2017 lalu. Dari hasil musyawarah keagamaan kala itu, KUPI mendorong perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana tadinya batas minimal perkawinan ialah 16 tahun menjadi 18 tahun.

2 tahun kemudian, regulasi tersebut berubah dengan keluarnya UU nomor 16 tahun 2019. Di mana dalam aturan itu tercatat bahwa batas minimal perkawinan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, pengesahan UU TPKS pada 12 April 2022 lalu juga bagian dari perjuangan gerakan KUPI bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.

Tak ayal jika gerakan KUPI ini mulai terlihat dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh agama, akademisi, peneliti, masyarakat dunia, masyarakat lintas iman, anak muda, bahkan pemerintah lokal maupun pusat.

Di penghujung sambutannya, Ganjar Pranowo mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya KUPI II. Ia juga mengaku turut bangga dan bahagia. Bahwa Jawa Tengah tercatat dalam sejarah gerakan keulamaan perempuan, dan menjadi tuan rumah KUPI II yang terselenggara di Semarang dan Jepara, 23-26 November 2022.

Visi Misi KUPI

Terlebih, nilai-nilai serta visi misi KUPI sejalan dengan apa yang dicita-citakan sebuah bangsa. Ruby Kholifah selaku Direktur AMAN Indonesia, salah satu tim penyelenggara KUPI II bersama Fahmina Institute, Rahima, Alimat, Gusdurian, beserta panitia lokal yakni UIN Walisongo dan Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri-Jepara.

Ia mengenalkan secara singkat tentang nilai-nilai, serta visi misi yang KUPI bawa di hadapan gubernur Jawa Tengah dan para tamu undangan dari 31 negara.

Adapun representasi 31 negara yang hadir berasal dari Afghanistan, Australia, Belgia, Burundi, Mesir, Hong Kong, Iraq, Jepang, Pakistan, Filipina, Swedia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Syiria, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, Belanda, Perancis, Jerman, Malaysia, Singapura, Thailand, Nigeria, Kenya, India, Puerto Rico, Slovakia, Rusia, Republik Mauritius, dan tentunya Indonesia.

Ruby menyampaikan bahwa visi KUPI yakni Rahmatan lil ‘Alamin. Dengan misinya Akhlak Karimah, serta 9 nilai KUPI. Antara lain, ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan, merupakan manifestasi wajah Islam yang progresif.

Metodologi Fatwa KUPI

Tambahan dengan 3 pendekatan yang KUPI terapkan dalam menghasilkan fatwa. Yakni konsep makruf yang Ibu Nyai Badriyah Fayumi  gagas, dan merupakan ketua Majelis Musyawarah KUPI. Kemudian konsep keadilan hakiki yang ibu nyai Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm cetuskan, serta konsep kesalingan atau mubadalah yang dilahirkan oleh Kyai Faqihuddin Abdul Kodir.

Dari elemen-elemen yang terkandung dalam KUPI ini, menghasilkan fatwa melalui musyawarah keagamaan. Yakni untuk menjawab tantangan yang tidak hanya masyarakat akar rumput hadapi, melainkan juga masyarakat di seluruh dunia.

Dalam penutup sambutannya, Ruby merekomendasikan beberapa buku karya ulama perempuan.

“Untuk lebih memahami nilai serta perspektif yang KUPI bawa, bisa kita peroleh dari buku-buku karya ulama perempuan. Seperti Fikih Perempuan karya Buya Husein Muhammad, Metodologi Fatwa KUPI dan Qiraah Mubadalah yang Kiai Faqihudin Abdul Kodir tulis. Lalu, Nalar Kritis Muslimah oleh ibu nyai Dr. Nur Rofiah. Dan masih banyak buku karya ulama perempuan lainnya yang bisa kita jadikan referensi untuk memperluas dan memahami khazanah Islam yang rahmatal lil ‘alamin. []

 

 

Tags: Ganjar PranowoJeparaKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiKUPI IISemarangUIN Walisongo
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Hak-hak Disabilitas
Aktual

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Ibu Mahmudah
Figur

Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

9 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID