Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Indonesia kini berada di persimpangan. Gelombang AI bisa menjadi jalan kemajuan inklusif atau tsunami sosial yang memperlebar ketimpangan.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
21 November 2025
in Publik
A A
0
Ketimpangan Kemanusiaan

Ketimpangan Kemanusiaan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kecerdasan buatan (AI) menjanjikan percepatan, efisiensi, dan kemampuan memproses data dalam jumlah luar biasa. Dari perbankan digital hingga transportasi, dari kesehatan hingga pendidikan, AI hadir sebagai pendorong inovasi.

Namun, di balik itu, ada satu kenyataan mendasar, AI tidak memiliki nurani. Algoritma tidak memahami keadilan, empati, atau keberpihakan pada manusia. Tanpa kontrol moral, teknologi canggih ini berisiko memperkuat bias, meneguhkan ketimpangan sosial, dan melanggengkan dominasi kelompok tertentu. Teknologi tanpa etika bukan sekadar risiko teknis, bisa jadi menjadi ancaman sosial yang nyata.

Indonesia berambisi menempatkan diri di peta teknologi global. Dorongan Gibran Rakabuming Raka dalam safari politiknya, termasuk pada kunjungan Silaturahmi Nasional Alumni Menyongsong 3 Abad Buntet, Cirebon (23/10/2025), mendorong generasi muda dan santri menguasai blockchain, AI, robotik, dan bioteknologi.

Secara strategis, dorongan ini jelas, yaitu membangun kapasitas digital bangsa. Namun, tanpa persiapan sistematis, program-program tersebut berisiko menjadi simbol semata. Lulusan cakap secara teknis, tapi buta konteks sosial dan moral. Ahli robotik yang hebat bisa saja acuh terhadap implikasi sosial, AI yang pintar bisa merugikan yang lemah.

Data ekonomi menyoroti peluang sekaligus ketimpangan. Laporan PricewaterhouseCoopers (PwC, 2025) mencatat, pekerja dengan keterampilan AI mendapat kenaikan gaji rata-rata 56 persen pada 2024, naik signifikan dari 25 persen tahun sebelumnya. Kreativitas, analisis, dan literasi digital kini menjadi modal utama bertahan di era otomatisasi.

Namun survei Microsoft & LinkedIn (2024) menunjukkan, meski 92 persen pekerja Indonesia menggunakan AI dalam pekerjaan mereka, hanya 10,2 persen penduduk berpendidikan perguruan tinggi (BPS, 2025). Mayoritas tenaga kerja belum siap menghadapi disrupsi digital. Di sini terlihat paradoks AI, teknologi yang menjanjikan kemajuan sekaligus berpotensi memperlebar jurang sosial.

Teknologi Harus Selaras dengan Kemanusiaan

Ketimpangan kemanusiaan ini bukan sekadar masalah pendidikan, tapi juga akses dan budaya digital. Algoritma yang dikembangkan di negara maju membawa logika, asumsi, dan data yang tidak selalu relevan dengan konteks Indonesia. Dalam studi saya “Decolonizing Algorithms: Artificial Intelligence Bias and Digital Colonialism in Global South AI Governance” (Ghozali, 2025), saya menekankan bahwa penerapan AI tanpa adaptasi lokal dapat meneguhkan stereotip, memperkuat bias gender, regional, dan pendidikan, serta melemahkan kedaulatan digital.

Kasus Amazon (2014-2017) adalah contoh klasik. Sistem rekrutmen pada tahun 2017 berbasis AI menolak pelamar perempuan karena dilatih dari data resume dominan pria. Kata “wanita” atau universitas khusus perempuan dihukum algoritma. Ini bukan sekadar isu teknis, tapi ancaman struktural bagi keadilan sosial. AI seharusnya menjadi cermin masyarakat, bukan sekadar mesin efisiensi.

Flynn Coleman (2019) menegaskan, kemajuan teknologi harus selaras dengan nilai kemanusiaan. AI tidak boleh hanya memaksimalkan efisiensi atau keuntungan. Ia harus memperkuat martabat manusia, keadilan, dan kesempatan setara.

Di Indonesia, ini berarti teknologi harus inklusif, dari kota besar hingga desa terpencil, dengan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan. Literasi digital menjadi kunci. Masyarakat harus memahami cara kerja algoritma, potensi bias, dan implikasinya terhadap hak-hak mereka. Literasi digital bukan sekadar teknis, tapi kesadaran kritis dan etis.

Selain literasi, regulasi adaptif dan kolaborasi multi-stakeholder wajib ada. Pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk memastikan AI berpihak pada rakyat, bukan sekadar pasar. Pendidikan teknologi, seperti dicita-citakan, harus menekankan penguasaan teknis sekaligus kesadaran sosial dan tanggung jawab moral. Tanpa itu, lulusan ahli AI bisa menjadi teknokrat pintar, tapi buta terhadap dampak sosial dan moral.

Ujian Moral Gelombang AI

Gelombang AI adalah ujian moral sekaligus sosial. Bagaimana memastikan akses dan keadilan? Memastikan tidak terjadi ketimpangan kemanusiaan. Bagaimana mencegah reproduksi bias algoritmik dan kolonialisme digital? Coleman (2019) menegaskan, nilai kemanusiaan harus menjadi kompas, bukan tambahan etik semu. Tanpa pedoman moral, AI hanyalah bayangan cerdas yang dingin, bukan cahaya bagi kesejahteraan sosial.

AI membawa kesempatan dan risiko bersamaan. Ia bisa mendorong inklusi sosial, percepatan inovasi, dan pemerataan kesempatan. Atau sebaliknya, menjadi alat reproduksi ketidakadilan. Jalan tengahnya: literasi, regulasi adaptif, dan partisipasi publik. Dengan kombinasi ini, AI dapat meningkatkan kualitas hidup, memperkuat solidaritas sosial, dan memperluas akses kesempatan. Tanpa itu, semua gembar-gembor AI hanyalah gema kosong.

Indonesia kini berada di persimpangan. Gelombang AI bisa menjadi jalan kemajuan inklusif atau tsunami sosial yang memperlebar ketimpangan. Tantangannya bukan sekadar mengejar kecanggihan teknologi. Ini tentang memastikan AI berpihak pada manusia, tidak menggantikan nilai, martabat, dan keadilan sosial. Gelombang AI adalah kesempatan sekaligus ujian: memperkuat kualitas hidup, membuka peluang baru, dan membuktikan bahwa kemajuan teknologi bisa selaras dengan keadilan, inklusivitas, dan tanggung jawab sosial.

AI bukan hanya mesin. Ia adalah cermin moral ujian sosial bangsa dan ketimpangan kemanusiaan. Bagaimana Indonesia menata literasi, regulasi, dan partisipasi publik akan menentukan apakah AI menjadi alat pemberdayaan atau instrumen dominasi. Gembar-gembor teknologi tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosial dan moral. Inilah saatnya bangsa ini memutuskan, apakah gelombang AI akan menerangi masa depan atau membanjiri ketimpangan yang sudah ada. []

Tags: AIArtificial IntelligenceKecerdasan BuatanKetimpangan KemanusiaanLiterasi DigitalTeknologi Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

Next Post

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Era Scroll
Publik

Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

27 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Februari 2026
Next Post
P2GP

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0