Mubadalah.id – Saya, begitu juga sejawat Generasi Z, di zaman kiwari, kerap mendapat pelbagai sodoran kisah tentang bagian menggentingkan dari perkawinan. Padahal melangsungkan ikatan sucinya saja belum, tapi kacau-balaunya perceraian sudah kami konsumsi sehari-hari. Bagaimana kami tertarik menikah sementara perkawinan semakin ke sini kehilangan sakralitasnya sebagai ikatan suci. “Barang kali”, dalam klausul subjektif tentunya, ini menjadi satu sebab mengapa satu dekade terakhir angka perkawinan di Indonesia terus merosot.
Namun, tak adil rasanya menilai atau memfungsikan sesuatu hanya dari satu sudut pandang saja. Seumpama pisau, di tangan orang tak tepat ia bisa menjadi alat untuk melukai orang lain. Lain cerita jika pisau di tangan seorang koki, ia bakal bermanfaat untuk memotong, mengiris, mencincang, dan mengupas bahan dapur dalam ritus memasak ragam hidangan.
Konstruksi tersebut akurat kita sandarkan pada pemberitaan perceraian yang kerap melabeli perempuan sebagai “biang keladi”-nya. Sudut pandang ini berbahaya sebab melihat penyebab perceraian seakan-akan hanya berasal dari istri berurusan dengan ekonomi dan materiil. Dalam pengabarannya, salah satu postingan Instagram @telusuk.id menyatakan 78% perceraian berasal dari istri, lalu apa arti mahar yang mahal jika pada akhirnya pernikahan tetap bisa berakhir?
Varian Ujian Perkawinan
Pertama, mahar identik mengarah pada hal-hal materiil. Sementara eksistensinya seturut kanon agama tidak tercantum dalam rukun perkawinan. Ia hanyalah simbol kesungguhan lelaki dalam membangun rumah tangga lewat sejumlah harta bagi calon istrinya. Besar-kecil atau ada-tidaknya tidak menjadi ukuran tunggal—atau bahkan tak menjamin—sebuah perkawinan langgeng.
Dan, kedua, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memaktubkan secara jelas delapan dasar atau alasan mengapa perceraian itu terjadi. Sementara PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merangkumnya menjadi enam alasan. Anggapan penyebab perceraian berasal dari atau karena keterhubungan perempuan dan ekonomi tidak sepenuhnya tepat, sebab klausul hukum positif mendedahkan juga alasan-alasan lain di luar itu.
Memang betul, sedikit-banyak ekonomi menjadi dalih kuat goyahnya kekokohan perkawinan. Sebagian guru saya di pesantren mengatakan bahwa ujian pertama sebuah perkawinan termulai dari sisi ekonomi, dan itu, saya kira, memang nyata. Data Badan Pusat Statistik dalam lima tahun terakhir menyebutkan faktor perceraian tertinggi ialah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, baru di urutan keduanya datang karena faktor ekonomi.
Postingan @telusuk.id masih meninggalkan pertanyaan besar, apakah 78% itu sepenuhnya karena ekonomi? Kita boleh membikin semacam gugatan atau asumsi kecurigaan terhadap postingan-postingan yang memiliki celah untuk mendapat kritik atau masukan. Anggap saja lekaku ini sebagai bentuk peringatan kecil agar dinding media sosial kita terbanjiri oleh konten-konten berkualitas dan kredibel.
Pertarungan Teori
Atas persoalan ini, saya menarik garis relasi betapa kompleksnya sebuah perkawinan. Dengan begitu, ia tidak cukup dimaknai sebagai bentuk ibadah dari sisi agama atau hubungan perikatan dari sisi hukum positif saja. Meminjam ibarat teori hukum murninya Hans Kelsen, jika perkawinan dipandang demikian, maka ia akan bersih dari anasir-anasir selain hukum. Misalnya terbebas dari sejarah, moral, kebudayaan, politik, sosiologi, dan lainnya.
Padahal, faktanya, justru perkawinan di Indonesia cenderung bercorak Sociological Jurisprudence yakni memandangnya sebagai suatu kenyataan sosial. Karena bagaimana pun, perkawinan tak bisa lepas dari campur tangan sistem hukum adat yang melahirkan pelbagai praktik kebudayaan dan produk-produk pemufakatan sosial. Di sinilah, hukum perkawinan sejalan dengan teori The Living milik Eugen Ehrlich’s, yang intinya menyatakan pusat perkembangannya tidak terpaku pada peraturan perundangan-undangan dan doktrin melainkan pada masyarakat itu sendiri.
Termasuk hal ihwal perceraian sebagai sempalan dari perkawinan itu sendiri. Sorotan penyebabnya tidak secara normatif karena satu dasar atau alasan hukum tertentu saja. Ada unsur lain, misalnya politik, kebudayaan, histori, sosiologi, dan moral, yang menyebabkan perpisahan itu terjadi. Dari unsur politis kita bisa melihat pembagian peran keduanya, suami mencari nafkah, sementara istri (kadang) diminta untuk mengurus rumah tangga. Ini mengarah pada klausul istri bakal bergantung kepada suaminya dalam urusan ekonomi.
Jika ekonomi keluarga sedang tak baik, suami tidak bisa memberi nafkah, tentu berdampak pada lelaku istri dalam memanajemen kehidupan keluarga. Karena ketergantungan itu, roda kehidupan di dalamnya berujung mandeg. Istri sama sekali tidak bisa membantu menopang perekonomian keluarga karena di awal ia sudah mendapat ultimatum dari sang suami untuk tidak bekerja.
Ujung-ujungnya istri—begitu juga anak-anak—mendapat penelantaran ekonomi dari sang suami. Jika kondisinya sudah begini, suami malam membatasi dan/atau melarang istri bekerja layak di dalam atau luar rumah, maka ia senyatanya telah melanggar Pasal 9 ayat (1) junto (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika demikian peristiwanya, harapan apa lagi yang mesti istri tuai dari perkawinan selain memilih untuk bercerai. Bukankah perpisahan itu justru sebuah angin segar kebebasan dari kungkungan patriarkis dan kekejaman ekonomi pasangan hidup.
Jalan Terakhir
Walaupun hakikat perkawinan membentuk keluarga bahagia dan kekal, tetapi jika di dalamnya nyaris tidak istri rasakan karena pelbagai alasan-alasan di atas, perceraian bukanlah sebuah pilihan buruk. Saya setuju dengan pendapat Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Syarif dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (2004) bahwa perceraian adalah pengecualian terhadap prinsip kekal abadinya perkawinan dan bukan tidak mungkin itu menjadi pilihan tepat walaupun hukum mempersulitnya.
Saya memiliki tolok ukur sederhana bahwa perkawinan yang berkualitas seminimalnya mempunyai misi saling melengkapi dan menyempurnakan. Oleh karena adanya kesalingan itu, semua pekerjaan, kewajiban, dan persoalan rumah tangga paling tidak bisa terselesaikan dengan baik walaupun belum maksimal. Dalam semua aspek, termasuk pokok bahasan kita dalam bidang ekonomi, kesadaran istri dan suami secara adil harus dipertimbangkan.
Begitu prinsip itu terpegang, pemartabatan dan kehormatan rumah tangga mereka berada di taraf kebahagiaan dan kekekalan. Menepi dari jurang-jurang kegentingan perpisahan berujung perceraian. Oleh karena demikian, saya mengamini gagasan penting dalam buku Bertobatlah dengan Menikah! (2017) gubahan Moh. Zainul Akhyar yang merumuskan manfaat perkawinan bagi kesehatan rohani dan mental ialah memperoleh ketenteraman dan ketenangan, serta membikin hidup lebih bahagia.
Makruh tapi Maslahat
Namun, di sisi berbeda, saya menggugatnya sebagai kausalitas kegagalan perkawinan yang menyebabkan efek psikologis mendalam, terutama bagi istri (perempuan).
Kate Scot, seorang psikolog dari Universitas Otago, mengatakan gangguan hubungan perkawinan yang berujung perceraian memang rentan terhadap gangguan mental. Namun, preseden lain justru melihat sebaliknya, mempertahankan hubungan perkawinan tak sehat justru seperti mengaramkan luka-luka psikologis. Semakin dalam, semakin menenggelamkan.
Walau terkesan tabu, jalan menempuh perceraian kadang memang harus setiap orang ambil. Allah Swt memang membencinya, tapi perkawinan yang memberi kemadaratan bukankah mesti diakhiri. Bukankah perkawinan yang menyakiti pasangan itu haram hukumnya. Maka kaidah at-tarku lil harami (meninggalkan yang haram) menjadi landasan afirmatif terhadap kaidah dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih (menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).
Jika pun perceraian memang makruh tapi memberi kemaslahatan, ia pastinya lebih baik dari mempertahankan perkawinan yang menyakitkan penuh dengan kemadaratan. Rumpun keilmuan hak asasi manusia juga mengatakan demikian, perkawinan adalah hak asasi sebagai warga negara.
Namun, kedudukannya bisa tergeser oleh hak asasi sebagai individu agar terbebas dari diskriminasi dan penindasan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) Tahun 1981 yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.[]









































