Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Gerakan Intelektualisme Islam (Tamat)

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
4 Agustus 2020
in Featured, Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Perempuan di Masjid

Ilustrasi NBU

2
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua adalah pendekatan empiris. Pendekatan ini menyatakan realitas sebagai suatu kebenaran yang tidak dapat diingkari. Realitas adalah sesuatu yang nyata. Hamid Abu Zaid mengatakan : Al-Waqi’ huwa al-Ashl wa La Sabila ila Ihdarihi

Al Syafi’i, pendiri mazhab fiqh, telah mnggunakan metode ini untuk keputusan-keputusan fiqhnya, misalnya ketika ia melakukan penelitian untuk menentukan masa haid dan kedewasaan seseorang. Dalam wacana fiqh, metode ini dikenal dengan sebutan “istiqra”. Metoda ini dapat digunakan bukan hanya untuk disiplin ilmu-ilmu alam dan pasti tetapi juga untuk untuk disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora.

Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan : al haqiqah fi al a’yan la fi al zhan (hakikat kebenaran terletak pada wilayah realitas-empiris dan bukan pada wilayah spekulasi intelektual). Pengakuan atas kebenaran realitas empiris juga dikemukakan oleh Al Razi al Syafi’i. Ia mengatakan :

ان الانصاف انه لا سبيل الى استفادة اليقين من هذه الدلائل اللفظية الا اذا اقترنت بها قرائن تفيد اليقين, سواء كانت تلك القرائن مشاهدة او كانت منقولة الينا بالتواتر.
”yang benar adalah bahwa kebenaran makna suatu teks harus didasarkan pada bukti-bukti empiris dan berdasarkan sumber-sumber yang “mutawatir”.

Ketiga, sumber-sumber otoritas keagamaan perlu dikaji dan dianalisis melalui pendekatan konteks bahasa al siyaq al lisani, konteks sejarah social siyaq al zhuruf wa al ahwal al ijtima’iyah, dan kebudayaan siyaq al ahwal al madaniyah. Ketika teks-teks tersebut diturunkan atau disampaikan. Pendekatan ini menjadi sangat penting untuk dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak satu tekspun yang dapat melepaskan diri dari kondisi-kondisi, ruang dan waktu. Ia tidak mungkin diturunkan atau disampaikan dalam ruang yang hampa.

Teks bagaimanapun diarahkan kepada orang baik secara individual maupun kolektif dalam nuansa-nuansa, zaman dan tempat tertentu. Konsekwensi logis dari pendekatan ini adalah bahwa keputusan ilmiyah pada suatu masa dan suatu tempat tidak bisa selalu relevan dengan tempus dan lokus yang lain.

Tidak dapat diingkari siapapun bahwa alam selalu memperlihatkan perubahan-perubahan yang tidak pernah berhenti. Dalam arti lain kehidupan manusia selalu dalam proses perubahan yang terus menerus, sebuah proses yang dinamis. Pendekatan teks melalui konteks kesejarahan dewasa ini dikenal dengan istilah pendekatan kontekstual.

Keempat, kaum muslimin tidak menutup diri dari pikiran-pikiran dan produk-produk ilmiyah orang lain hanya karena mereka berbeda agama, jika ia memang bermanfaat. Sikap eksklusif, bertentangan dengan norma ilmu pengetahuan. Watak ilmu pengetahuan adalah inklusif (terbuka) bagi siapa saja dan di mana saja, dan deskriptif. Nabi mengatakan : الحكمة ضالة المؤمن انى وجدها فهو احق بها
Hikmah adalah barang berharga yang hilang dari tangan orang mukmin, dimana dia menemukannya, dia lebih berhak atasnya.” Atau : Al Hikmah dhallah al Mukmin Haitsu ma wajada al mukmin dhallatah falyujmi’ha ilaihi “Ilmu pengetahuan adalah kekayaan yang hilang dari tangan kaum muslimin. Maka jika dia menemukannya hendaklah dia menghimpunnya kembali.”

Dalam konteks Indonesia, kata hikmah ini acap dimaknai sebagai kebijaksanaan atau Kearifan. Maka kata al-Hikam berarti kebijaksanaan-kebijaksanaan, atau Kearifan-Kearifan. Dan al-Hakim diterjemahkan sebagai orang yang bijaksana. Kata pluralnya Al- Hukama, para bijak berstari. Atau al-Arif (plural: arifin). Dalam bahasa Inggris al-Hikmah”diterjemahkan sebagai “wisdom”. Kata ini sering juga diterjemahkan atau disamakan dengan “filsuf” atau sufi.

Ibn Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir, menyampaikan pandangan beragam mengenai tafsir atas kata ini. Ia kemudian menyimpulkan bahwa semua pendapat para ulama atas kata ini, meski dengan uraian yang berbeda-beda, pada dasarnya sama, bahwa kata al-Hikmah adalah al-Ishabah fi al-Umur, pemikiran yang tepat. Ini diperoleh dari pemahaman (al-fahm), pengetahuan (al-ilm) dan pengalaman (al-ma’rifah) disertai dengan rasa takwa kepada Allah. (Al-Thabari, Jami’al-Bayan fi Takwil Ayi al-Qur’an).

Ibn Qayyim menyampaikan bahwa : Al-Hikmah adalah ilmu yang bermanfaat dan amal saleh. Keduanya dikatakan hikmah karena keduanya terkait dengan tujuan. Suatu wacana tidak tidak mengandung hikmah sepanjang tidak menghasilkan tujuan yang terpuji dan bermanfaat. Maka hikmah adalah wacana yang membimbing manusia ke arah pencapaian pengetahuan yang bermanfaat dan amal (tindakan/perbuatan) yang saleh.

Jika seseorang menyampaikan pikirannya tetapi tidak menghasilkan kebaikan (kemaslahatan) bagi audiensnya, tidak membimbing mereka kepada kebahagiaan mereka, tidak menunjukkan faktor-faktor yang membuat keberhasilannya, tidak pula mencapai tujuannya, tidak karena tujuan itu, dan jika para utusan Tuhan dan kitab-kitab suci tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut, maka dia bukanlah seorang hakim, bijakbestari, kata-katanya tidak bijaksana/arif dan tidak indah.” (Syifa al-‘Alil, hlm. 190).

Akhirnya

Di sinilah tugas kaum muslimin sekarang; mengambil kembali supermasi ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki di manapun dia melihatnya di Timur maupun di Barat, dan bukannya menutup diri atau bahkan menolaknya hanya karena mereka adalah ”the others”.

Akan tetapi satu hal yang harus mendasari seluruh proses ilmiyah tersebut adalah tanggungjawab pengabdian (ibadah) kepada Tuhan. Hal ini berarti bahwa produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi harus berada di bawah cahaya ketuhanan (Nur Ilahi) dan moralitas keagamaan al akhlaq al karimah.

Akhlaq Karimah atau budi pekerti luhur pada hakikatnya adalah moralitas kemanusiaan. Oleh karena itu ia harus diperuntukkan bagi kebaikan dan kemaslahatan manusia, baik secara individual maupun kolektif, tidak untuk menzalimi apalagi merusak tatanan kehidupan mereka. Dengan begitu keilmuan Islam, seharusnya mampu memadukan dimensi rasionalitas dan moralitas. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga: Support Sistem Perempuan Berkarya

Next Post

Perempuan dalam Lensa Media

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Rutinitas orang
Buku

10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

8 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Next Post
Perempuan dalam Lensa Media

Perempuan dalam Lensa Media

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0