Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

#GerakBersama dalam Kampanye 16HAKTP Bersama Komnas Perempuan

Tema 16HAKTP tahun ini, yaitu #GerakBersama “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban”

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
25 November 2023
in Publik
0
Kampanye 16HAKTP

Kampanye 16HAKTP

874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) merupakan lembaga hak asasi manusia nasional yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998. Lalu ada pembaharuan melalui Peraturan Presiden No.65 Tahun 2005. Yakni untuk menghadirkan ruang aman yang kondusif bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penegakkan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Usai mengadakan peringatan berdirinya Komnas Perempuan yang ke-25, dalam rangka menjalankan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan kembali mengadakan Kampanye 16HAKTP untuk meningkatkan dukungan masyarakat dan stakeholder.

Tema 16HAKTP tahun ini informasi secara resmi oleh Komnas Perempuan dalam siaran pers (24/11/23), yaitu #GerakBersama “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban” dengan menekankan pentingnya mensosialisasikan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan untuk dikenali oleh aparat serta masyarakat luas. Tujuannya agar dapat kita implementasikan demi perlindungan korban.

Berdasarkan CATAHU atau catatan tahunan Komnas Perempuan, tercatat 2.5 juta laporan terkait Kekerasan Berbasis Gender di ranah personal. Adapun kasus tertinggi adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 484.993 kasus.

Ada Peningkatan Pelaporan KDRT

Tantangan lainnya berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan dari 2001-2021, terdapat peningkatan pelaporan KDRT. Namun dari pelaporan kasus ini justru banyak kita temukan kriminalisasi terhadap korban.

“Saat ini Indonesia telah memiliki hukum yang melindungi perempuan. Di antaranya UU. No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU. Lalu, No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU. No. 12 tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” ujar Mariana Amiruddin Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan.

Selain itu, di dunia pendidikan, pencegahan kasus kekerasan seksual juga telah ada peraturannya. Yaitu Peraturan Menteri Dikbud Ristek 30 tahun 2021. Yakni tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Tidak hanya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama pun memiliki peraturan untuk sekolah-sekolah yang berada dalam naungan Kemenag.” jawab Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan saat awak media bertanya mengenai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Meski begitu masih banyak tantangan yang kita hadapi bersama untuk mengimplementasikan payung hukum tersebut. Oleh karenanya, dengan #GerakBersama melalui Kampanye 16HAKTP ini, Komnas Perempuan bersama seluruh elemen masyarakat dapat mendorong untuk pengesahan kebijakan dan mengimplementasikan UU TPKS. Yakni demi penghapusan kekerasan seksual serta UU PKDRT yang sudah hampir 2 dekade masih memiliki tantangan pemahaman secara utuh.

Kampanye 16 HAKTP

Tahun ini, Kampanye 16HAKTP terdapat 147 kegiatan publik. Antara lain dengan 119 organisasi masyarakat sipil dari 21 provinsi di Indonesia. Seperti PPPA Gerkatin DPD Jabar, Women’s March Cirebon, dan Pimpinan Wilayah Ikatan. Selain itu, Komunitas Perempuan Berkisah & Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya), HWDI, MAFINDO, dan masih banyak organisasi lainnya.

Kampanye 16HAKTP akan berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember. Saat siaran pers berlangsung, selain Komnas Perempuan ada juga perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang hadir seperti INFID, Pamflet, Lingkar Studi Feminis, Yayasan Pulih, Aliansi Laki-Laki Baru, dan Mubadalah.id.

Di Jakarta sendiri, ada beberapa serangkaian selama kurun waktu Kampanye 16HAKTP berlangsung. Yang terdekat akan ada pelaksanaan Aksi Damai 16 HAKTP dari Koalisi Nasional Orang Muda Pencegahan Perkawinan Anak tanggal 26 November 2023 yang berlokasi di Car Free Day Jakarta (Depan Stasiun BNI – Chillax) pukul 07.00 – 10.00 WIB.

Kegiatan Sunday Funday STOP Perkawinan Anak terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mendaftarkan diri di kegiatan ini dengan menghubungi Intan (0858-8062-6702). Selain itu, Komnas Perempuan juga akan menyebarkan Gerakan 1000 Kartu POS sebagai dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk Sahkan RUU Perlindungan PRT.

Agenda kampanye lainnya pada puncak Kampanye 16HAKTP pada10 Desember 2023 mendatang juga dilaksanakan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya di beberapa lokasi. Seperti Yayasan Pulih yang mengadakan konseling online, INFID akan mengadakan talkshow mengenai pencegahan kekerasan seksual, serta penyebarluasan mengenai sosialisasi pencegahan kekerasan seksual yang masif di berbagai platform media sosial. []

Tags: Catahu 2022Gerak BersamaKampanye 16HAKTPKomnas PerempuanKorban KDRTLindungi Korban
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana?

7 Desember 2024
Penyintas Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak

6 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID