Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Relasi mubadalah antarumat, dalam ajaran Gus Dur, merupakan indikator penting bagi upaya merawat kerukunan dalam keragaman

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
18 September 2025
in Publik
0
Saling Pengertian

Saling Pengertian

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun 1996, Gus Dur memerintahkan Banser untuk menjaga gereja. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai Ketua Umum PB NU. Untuk kali pertama, dalam sejarah NU, ada kiai yang sedang menjabat sebagai ketum secara resmi memerintahkan untuk menjaga rumah ibadah umat berbeda agama. Sikapnya itu bukan tanpa alasan, dan juga bukan tanpa pertanyaan.

Menjaga Gereja

Syaifullah dalam artikelnya di NU Online, “Gus Dur, Mengapa Panjenengan Perintahkan Banser Jaga Gereja?” Menjelaskan bahwa kerusuhan Situbondo, yang berujung pada pembakaran gereja, mendorong Gus Dur memerintahkan Banser untuk menjaga gereja di malam natal.

Menurut Syaifullah, perintah Gus Dur secara tidak langsung merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyerangan gereja, yang terjadi di daerah yang termasuk basis NU.

Banyak yang mempertanyakan sikap Gus Dur. Orang-orang mengungkit hukumnya bagaimana. Dalam hal ini, ia berkata, “Kamu niatkan jaga Indonesia bila kamu enggak mau jaga gereja. Sebab gereja itu ada di Indonesia, tanah air kita. Tidak boleh ada yang mengganggu tempat ibadah agama apa pun di bumi Indonesia.”

Ya, begitulah Gus Dur. Sebagaimana kata Buya Husein, dalam Samudra Kezuhudan Gus Dur, ia akan teriak; jangan! ketika melihat gereja-gereja dilempari batu. Sebab, kompas kemanusiaannya tidak membenarkan arah kekerasan tertuju pada siapa pun. Meskipun, kepada orang-orang yang warna baju agamanya berbeda.

Rasa Saling Pengertian

Dalam hal ini, Gus Dur menunjukkan paradigma kemanusiaan yang melewati sekat keummatan. Ia ingin menjaga gereja, bukan sekadar karena merasa bersalah atau malu muka. Bagaimana bisa perusakan gereja terjadi di daerah yang mayoritas masyarakatnya ormas yang ia pimpin.

Lebih dari itu, ia memang tidak membenarkan kekerasan terhadap umat berbeda agama. Kompas kemanusiaannya mengatakan itu arah yang salah dalam keberagaman.

Gus Dur tidak membenarkan cara pandang mayoritarianisme, terlebih yang sudah mewujud dalam bentuk kekerasan. Ia ingin adanya relasi yang baik antara mayoritas dan minoritas. Dan, bukan ekspresi menindas dari si banyak dan sikap tidak hormat dari si sedikit.

Hubungan baik para pemeluk agama, menurut Gus Dur sebagaimana dalam artikelnya “Memahami Pengertian Orang Lain,” sangat bergantung pada sikap hidup masyarakat itu sendiri. Sikap beragama yang terjebak pada ego masing-masing umat tentu tidak akan membawa pada kerukunan yang sebenarnya.

Jika umat Muslim tidak peduli dengan umat Kristiani, begitupun sebaliknya, hasilnya sebagaimana kata Gus Dur, kita tidak akan mampu menciptakan harmoni dalam keragaman kalau semua hanya mementingkan agama sendiri-sendiri saja.

Oleh karena itu, ia ingin gereja dijaga, karena sebagai Muslim jika ia berada pada posisi minoritas sebagaimana umat Kristiani di Situbondo, tentu ia berharap masjid tidak diserang. Gus Dur membahasakan kondisi ini, sebagaimana dalam tulisannya berjudul “Islam dan Hubungan Antarumat Beragama di Indonesia,” sebagai rasa saling pengertian.

Ajaran Gus Dur ini seirama dengan term mubadalah yang merujuk pada makna kesalingan. Dalam hal ini, rasa saling pengertian antara Muslim dengan umat berbeda agama, dapat kita sebut sebagai relasi mubadalah antarumat.

Menurut Gus Dur, “…masalah pokok dalam hal hubungan antarumat beragama, adalah pengembangan rasa saling pengertian yang tulus dan berkelanjutan. Kita hanya akan mampu menjadi bangsa yang kukuh, kalau umat agama-agama yang berbeda dapat saling mengerti satu sama lain, bukan hanya sekadar saling menghormati.”

Mubadalah Antarumat Beragama

Jadi relasi mubadalah antarumat, dalam ajaran Gus Dur, merupakan indikator penting bagi upaya merawat kerukunan dalam keragaman. Sampai di sini, kita menjadi semakin mengerti kenapa Gus Dur yang Muslim ingin gereja dijaga, jangan dirusak.

Sebab, dalam kerangka saling pengertian, sebagai Muslim Gus Dur, dan semua Muslim, tidak ingin ada yang merusak masjid. Kita ingin masjid terjaga. Itu juga yang menjadi harapan umat Kristiani dan umat agama-agama yang lain.

Dalam paradigma relasi mubadalah antarumat, rumah ibadah yang dimaksud tidak hanya gereja. Masjid, gereja, pura, kuil, klenteng, tempat yang penghayat keramatkan untuk ritus mereka, tempat ibadah Baha’i dan agama-agama yang lain, sebagaimana kata Gus Dur, tidak boleh ada yang mengganggu tempat-tempat ibadah itu di bumi Indonesia.

Saya jadi ingat, beberapa waktu lalu ketika sedang melakukan penelitian di Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, saya mendengar penuturan dari masyarakat setempat perihal ekspresi kerukunan seperti yang Gus Dur maksud.

Tepatnya, di Desa Dumagin A (mayoritas Kristen) dan Dumagin B (mayoritas Islam) punya kebiasaan saling jaga rumah ibadah pada momen natal dan idul fitri. Pun, punya kebiasaan saling bapasiar (silaturahmi) di momen hari besar masing-masing umat.

Saya tidak mengklaim bahwa ekspresi saling pengertian itu sebab pengaruh Gus Dur. Terlalu jauh rasanya untuk membuat cocokologi akan hal itu. Dan lagi, kondisi-kondisi saling pengertian kedua masyarakat sudah mentradisi lama. Namun, saya ingin bilang bahwa kearifan seperti yang Gus Dur pikirkan ternyata bukan hal yang tidak mungkin. Bahkan, sebenarnya sudah mewujud sebagai kearifan tradisi di berbagai masyarakat Indonesia.

Dan, sebagaimana menurut Gus Dur, “kalau masih diinginkan bangsa kita yang demikian heterogen dapat mengembangkan diri menjadi bangsa yang kukuh,” maka kearifan saling pengertian antarumat beragama penting untuk kita jaga. []

Tags: Ajaran Gus Durgerejagus durKerukunan AntarumatPrinsip Relasi Mubadalahrelasi mubadalahSaling Pengertian
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Soka Gakkai
Aktual

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

2 Oktober 2025
Gus Dur dan Ikeda
Aktual

Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

1 Oktober 2025
Pembelaan Gus Dur
Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

27 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID