Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Habis Kasus Hukum Jaksa Pinangki, Terbitlah Edhy

Di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juli 2021
in Publik
A A
0
RUU TPKS

RUU TPKS

1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum sembuh rasanya kekecewaan masyarakat Indonesia atas pemotongan vonis hukuman Pinangki dari 10 tahun ke 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditambah pula kekecewaannya karena JPU, kawan Pinangki semasa masih bertugas dulu memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu menandakan bahwa JPU puas dengan pemotongan hukuman tersebut. Lebih menyakitkan lagi, kabar ini lenyap dari pemberitaan media nasional. Semua media sibuk memberitakan jumlah pasien covid-19, jumlah yang meninggal, jumlah pelanggaran, hingga lupa ada hal besar yang lenyap dari pantauan.

Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta yang seolah pro terhadap perempuan, juga semakin menciderai semangat perjuangan kesetaraan perempuan itu sendiri. Meletakkan tanggung jawab pengasuhan anak hanya kepada ibu justru menandakan ketidakpahaman hakim terhadap wawasan gender dan prinsip kesalingan dalam rumah tangga. Menafikan peran ayah dan suami sebagai penanggungjawab pengasuhan anak.

Dan belum lama ini, lagi-lagi perempuan dijadikan alasan untuk dapat mengurangi hukuman koruptor. Adalah Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepulang dari kunjungan kerja ke AS.

Pada saat lawatan di AS diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. KPK juga menyita Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (kompas, 15/3/2021)

Perlunya Hakim Berwawasan Gender

Dengan alasan memiliki seorang istri sholehah dan memiliki tiga buah hati yang membutuhkan kehadirannya sebagai seorang ayah, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman. Alasan ini mungkin ia ajukan karena keberhasilan upaya Pinangki dalam mengurangi 60 % hukumannya karena alasan perempuan dan anak.

Naasnya, alasan yang diajukan Edhy Prabowo dalam gelar perkara korupsi di Pengadilan tersebut, diperkuat dengan pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Yang berbunyi “suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga”. Kemudian diperkuat lagi dengan pasal 34 ayat 1 dan 2, yang berbunyi “(1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, (2) isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal ini menempatkan istri sebagai masyarakat kelas dua, tidak independen, dan bergantung pada suami. Sehingga karena alasan tersebut, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman agar bisa melindungi istri shalihah dan anak-anaknya.

Perempuan dilemahkan dan dianggap tidak berdikari karena tidak mampu mengurus dirinya sendiri tanpa kehadiran laki-laki. Padahal saat OTT, ia juga didampingi oleh istri shalehahnya, membelanjakan uang hasil suap bersama dengan istri yang sekaligus anggota dari DPR RI tersebut. Bagaimana mungkin seorang wanita yang sangat mandiri secara finansial dan dan sudah berkiprah di ranah publik tersebut dianggap tidak mampu hidup sendiri hanya karena ia perempuan?.

UU Perkawinan yang berlaku di negara kita adalah produk dari orde baru yang sudah berusia 43 tahun. Dimana pada masa tersebut, negara dan pemerintah bersekongkol untuk memarginalkan perempuan secara struktural. Menafikan perannya di ruang publik, dan menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua. Dan hingga saat ini, undang-undang tersebut masih eksis dan digunakan sebagai dasar hakim dalam memutuskan perkara perdata di Pengadilan Agama.

Maka di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum. Relasi suami istri adalah saling mendukung dan melengkapi, bukan menopang yang satu diatas yang lainnya, atau menghegemoni antar satu dengan yang lainnya. Pun dalam kasus korupsi Edhy Prabowo ini, ia harus tetap mempertanggungjawabkan kesalahannya pada 271 juta penduduk Indonesia yang dirugikan akibat korupsi yang ia perbuat. Tidak hanya memikirkan keluarganya, namun juga harus memikirkan kerugian bangsa ini akibat ulah yang ia perbuat.

Sedangkan istri, sebagai penikmat hasil korupsi yang juga ikut membelanjakan uang suap lobster juga harus menanggung akibatnya. Salah satunya adalah harus siap untuk menjalankan peran ayah bagi anak-anaknya, memenuhi kebutuhan finansial anak-anaknya, dan menjadi kepala rumah tangga selama suami menjalani hukuman.

Jika seorang hakim tidak memiliki sensitifitas dan pemahaman gender yang baik, maka stigma inferioritas perempuan akan selalu dimanfaatkan oleh koruptor untuk mendapatkan pengampunan dan pengurangan hukuman. Padahal sejatinya, perbedaan jenis kelamin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan perempuan dan mengukuhkan superioritas laki-laki. Cara pandang yang dikotomis antara laki-laki dan perempuan akan sangat berdampak pada sistem kehidupan keduanya baik dalam masyarakat, keluarga, hukum, maupun negara.

Kasus hukum Edhy Prabowo masih berlangsung, hukuman 5 tahun yang dituntut oleh JPU harus tetap di kawal oleh seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai perempuan dijadikan alasan (lagi) untuk mengurangi hukuman seorang koruptor yang jelas-jelas menciderai bangsa ini.

Perjuangan kesetaraan gender bukan untuk mengistimewakan perempuan diatas laki-laki, namun sebuah upaya untuk menyetarakan hak dan dan kewajiban semua gender di ranah publik maupun privat. Tentunya sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. []

 

 

Tags: GenderHakimHukum IndonesiaKasus KorupsikeadilankeluargaKesetaraanperempuanSensitifitas Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Download Kitab Manba’us Sa’adah, Telaga Kebahagiaan Perkawinan

Next Post

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Biografi Ummu al-Hushain; Sahabat Perempuan Saat Haji Wada

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0