Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Habis Kasus Hukum Jaksa Pinangki, Terbitlah Edhy

Di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juli 2021
in Publik
A A
0
RUU TPKS

RUU TPKS

1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum sembuh rasanya kekecewaan masyarakat Indonesia atas pemotongan vonis hukuman Pinangki dari 10 tahun ke 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditambah pula kekecewaannya karena JPU, kawan Pinangki semasa masih bertugas dulu memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu menandakan bahwa JPU puas dengan pemotongan hukuman tersebut. Lebih menyakitkan lagi, kabar ini lenyap dari pemberitaan media nasional. Semua media sibuk memberitakan jumlah pasien covid-19, jumlah yang meninggal, jumlah pelanggaran, hingga lupa ada hal besar yang lenyap dari pantauan.

Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta yang seolah pro terhadap perempuan, juga semakin menciderai semangat perjuangan kesetaraan perempuan itu sendiri. Meletakkan tanggung jawab pengasuhan anak hanya kepada ibu justru menandakan ketidakpahaman hakim terhadap wawasan gender dan prinsip kesalingan dalam rumah tangga. Menafikan peran ayah dan suami sebagai penanggungjawab pengasuhan anak.

Dan belum lama ini, lagi-lagi perempuan dijadikan alasan untuk dapat mengurangi hukuman koruptor. Adalah Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepulang dari kunjungan kerja ke AS.

Pada saat lawatan di AS diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. KPK juga menyita Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (kompas, 15/3/2021)

Perlunya Hakim Berwawasan Gender

Dengan alasan memiliki seorang istri sholehah dan memiliki tiga buah hati yang membutuhkan kehadirannya sebagai seorang ayah, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman. Alasan ini mungkin ia ajukan karena keberhasilan upaya Pinangki dalam mengurangi 60 % hukumannya karena alasan perempuan dan anak.

Naasnya, alasan yang diajukan Edhy Prabowo dalam gelar perkara korupsi di Pengadilan tersebut, diperkuat dengan pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Yang berbunyi “suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga”. Kemudian diperkuat lagi dengan pasal 34 ayat 1 dan 2, yang berbunyi “(1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, (2) isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal ini menempatkan istri sebagai masyarakat kelas dua, tidak independen, dan bergantung pada suami. Sehingga karena alasan tersebut, Edhy Prabowo meminta keringanan hukuman agar bisa melindungi istri shalihah dan anak-anaknya.

Perempuan dilemahkan dan dianggap tidak berdikari karena tidak mampu mengurus dirinya sendiri tanpa kehadiran laki-laki. Padahal saat OTT, ia juga didampingi oleh istri shalehahnya, membelanjakan uang hasil suap bersama dengan istri yang sekaligus anggota dari DPR RI tersebut. Bagaimana mungkin seorang wanita yang sangat mandiri secara finansial dan dan sudah berkiprah di ranah publik tersebut dianggap tidak mampu hidup sendiri hanya karena ia perempuan?.

UU Perkawinan yang berlaku di negara kita adalah produk dari orde baru yang sudah berusia 43 tahun. Dimana pada masa tersebut, negara dan pemerintah bersekongkol untuk memarginalkan perempuan secara struktural. Menafikan perannya di ruang publik, dan menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua. Dan hingga saat ini, undang-undang tersebut masih eksis dan digunakan sebagai dasar hakim dalam memutuskan perkara perdata di Pengadilan Agama.

Maka di sini diperlukan hakim yang memiliki wawasan gender, yang mampu menempatkan laki-laki dan perempuan  sebagai manusia yang setara di depan hukum. Relasi suami istri adalah saling mendukung dan melengkapi, bukan menopang yang satu diatas yang lainnya, atau menghegemoni antar satu dengan yang lainnya. Pun dalam kasus korupsi Edhy Prabowo ini, ia harus tetap mempertanggungjawabkan kesalahannya pada 271 juta penduduk Indonesia yang dirugikan akibat korupsi yang ia perbuat. Tidak hanya memikirkan keluarganya, namun juga harus memikirkan kerugian bangsa ini akibat ulah yang ia perbuat.

Sedangkan istri, sebagai penikmat hasil korupsi yang juga ikut membelanjakan uang suap lobster juga harus menanggung akibatnya. Salah satunya adalah harus siap untuk menjalankan peran ayah bagi anak-anaknya, memenuhi kebutuhan finansial anak-anaknya, dan menjadi kepala rumah tangga selama suami menjalani hukuman.

Jika seorang hakim tidak memiliki sensitifitas dan pemahaman gender yang baik, maka stigma inferioritas perempuan akan selalu dimanfaatkan oleh koruptor untuk mendapatkan pengampunan dan pengurangan hukuman. Padahal sejatinya, perbedaan jenis kelamin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan perempuan dan mengukuhkan superioritas laki-laki. Cara pandang yang dikotomis antara laki-laki dan perempuan akan sangat berdampak pada sistem kehidupan keduanya baik dalam masyarakat, keluarga, hukum, maupun negara.

Kasus hukum Edhy Prabowo masih berlangsung, hukuman 5 tahun yang dituntut oleh JPU harus tetap di kawal oleh seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai perempuan dijadikan alasan (lagi) untuk mengurangi hukuman seorang koruptor yang jelas-jelas menciderai bangsa ini.

Perjuangan kesetaraan gender bukan untuk mengistimewakan perempuan diatas laki-laki, namun sebuah upaya untuk menyetarakan hak dan dan kewajiban semua gender di ranah publik maupun privat. Tentunya sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. []

 

 

Tags: GenderHakimHukum IndonesiaKasus KorupsikeadilankeluargaKesetaraanperempuanSensitifitas Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Download Kitab Manba’us Sa’adah, Telaga Kebahagiaan Perkawinan

Next Post

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
Biografi Ummu al-Hushain; Sahabat Perempuan Saat Haji Wada

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0