Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Membaca Hadis “Perempuan (bagai) Tawanan Lelaki” dalam Perspektif Mubadalah

Tentu, Kang Faqih, sapaan akrabnya, melakukan reinterpretasi sesuai spirit hadis tersebut. Sehingga menangkal tafsiran mainstream yang berkembang di masyarakat, yang notabene menyudutkan perempuan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
9 Maret 2026
in Personal
A A
0
Perempuan (bagai) dalam tawanan lelaki

Perempuan (bagai) dalam tawanan lelaki

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –“Hadis “Perempuan (bagai) tawanan lelaki”, bagaimana kesan kalian mendengarnya?. Pertanyaan retorik yang dilontarkan KH. Imam Nake’i ketika mengajar Bidayatul Mujtahid.

Relatif, jawabannya. Tergantung siapa yang menyampaikan dan siapa yang mendengarkan. Saya, dulu saat masih kecil, pertama kali mendengar hadis itu tidak tertarik. Namun seiringnya waktu, saat beranjak SD-SMP saya menghadiri acara pernikahan dan mendengar seorang da’i mengutip cuplikan hadis tersebut, rasanya beda.

Berbeda karena sang da’i dengan berapi-api menyampaikan suami harus berbuat baik kepada istri, lantaran istri adalah tawanan suami. “Perempuan (bak) tawanan lelaki” adalah frasa yang terus diulang-ulang sehingga menindih frasa “lelaki harus berbuat baik pada perempuan”.

Saya sendiri dan beberapa kawan (mulanya) mengamini ceramah sang da’i yang begitu menawan dengan selingan gelak-tawa. Alasannya saya mengafirmasi kala itu (begitupun kawan saya) karena merasa nyaman. Nyaman lantaran sesuai dengan (sikap keusilan) saya, ditambah justifikasi keagamaan.

Bahkan, tanpa sadar (berdosa) pernah melakukan kekerasan verbal dengan mengolok-olok kawan cewek bahwa mereka (perempuan) adalah tawanan kita-kita (lelaki). Sampai akhirnya saya sadar dan “murtad” akan cara pandang demikian.

Penyampaian Hadis yang Bias

Barangkali itu satu fenomena yang juga banyak terjadi. Dan ceramah-ceramah sebagaimana deskripsi terus bermunculan dari satu generasi ke generasi, dari satu tempat ke tempat lainnya, dari dunia nyata hatta dunia maya.

Dalam konteks ceramah, yang menjadi persoalan bukanlah pengutipan hadisnya, sebagaimana yang  KH. Faqihuddin Abdul Kodir mengingatkan, melainkan interpretasi dan penyampainya yang bias. Membesar-besarkan bahwa perempuan adalah (bak) tawanan lelaki yang muaranya akan mengaburkan pesan utamanya: Lelaki hendaklah berbuat baik kepada pasangannya.

KH. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam karya magnum opus-nya Qirā’ah Mubādalah, mencuplik hadis itu di pembukaan bab 2. Tentu, Kang Faqih, sapaan akrabnya, melakukan reinterpretasi sesuai spirit hadis tersebut. Sehingga menangkal tafsiran mainstream yang berkembang di masyarakat, yang notabene menyudutkan perempuan.

Adapun redaksi hadisnya yaitu sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunan sebagai berikut;

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ

“Ingatlah, berbuat baiklah (laki-laki) kepada perempuan. Sebab, mereka (perempuan) itu (bagai) tawanan di sisi kalian. Padahal kalian (lelaki) tidak memiliki hak kuasa apapun atas mereka selain berbuat baik… (Sunan al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Hadis “Perempuan (bagai) Tawanan Lelaki” Perspektif Qirā’ah Mubādalah

Membaca hadis yang sedikit sensitif haruslah berhati-hati agar tidak terjebak dalam bias yang merugikan perempuan, misalnya. Oleh sebab itu, harus membaca dari berbagai sudut pandang dan perspektif. Di antaranya perspektif Qirā’ah Mubādalah.

Ada tiga step yang harus dilalui ketika mengoperasionalkan Qirā’ah Mubādalah sebagaimana diformulasikan oleh penggagasnya. Pertama, sebelum menguak makna yang terkandung dalam teks yang akan diinterpretasi, harus menemukan nilai universal yang melampaui jenis kelamin terlebih dahulu.

Dalam konteks hadis di atas, nilai universalnya adalah berbuat baik. Berbuat baik merupakan tindakan terpuji yang tidak memperhatikan jenis kelamin, bahkan spesies. Sebab, Tuhan memerintahkan kepada seluruh hambanya untuk berbuat baik, baik kepada sesama manusia; laki-laki-perempuan, atau sesama makhluknya.

Kedua, yaitu mengetahui spirit dari teks-teks yang akan diinterpretasikan. Dalam hadis di atas, spirit yang terkandung adalah membela dan berbuat baik kepada yang lemah, yaitu istri atau dan perempuan. Mengapa perempuan yang berada di posisi lemah, apakah memang kodratnya? Tidak!

Ungkapan Nabi Muhammad “Perempuan (bak) tawanan Lelaki” tidak lebih untuk mendeskripsikan situasi sosio-politik saat itu. Di mana perempuan memang dikuasai lelaki, dilemahkan dan dimarginalkan dalam setiap lini kehidupan. Dalam situasi demikian, patutlah jika perempuan dikatakan tawanan lelaki.

Oleh karena itu, Nabi menegaskan bahwa para lelaki harus secara kontinu berbuat baik kepada perempuan. Karena struktur sosio-politik laki-laki yang telah menawan hak-hak perempuan. Padahal, lelaki sama sekali tidak memiliki hak apa pun atas perempuan sebagaimana penegasan Nabi, “لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ (Padahal kalian (lelaki) tidak punya hak kuasa apa pun atas mereka selain berbuat baik).

Pemihakan Nabi Terhadap Perempuan dalam Hadis Tersebut

Tidak heran, jika Kang Faqih berkesimpulan bahwa hadis itu merupakan bentuk pemihakan Nabi secara nyata kepada orang-orang lemah, terutama perempuan. Gerakan Nabi untuk melawan budaya misoginis dan mengangkat martabat perempuan dari lembah struktur sosio-politik patriarki.

Selaras dengan kesimpulan itu, dalam hadis lainnya Nabi terus menghawatirkan perempuan-perempuan yang dilemahkan sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad. Tak perlu heran dengan kekhawatiran Nabi ini, karena pada faktanya sampai 15 abad berlalu sistem budaya patriarki dan misoginis terus melemahkan dan memarginalkan perempuan.

إِنِّيْ أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: اَلْيَتِيْمِ وَالْمَرْأَةِ.

“Sesungguhnya aku mengkhawatirkan hak dua orang yang dilemahkan kalian: anak yatim dan perempuan.”

Langkah ketiga dari operasional perspektif Qirā’ah Mubādalah adalah mengimplementasikan gagasan yang terkandung dalam teks kepada seluruh jenis kelamin, atau menjalarkan kepada jenis kelamin yang tidak ada dalam teks.

Hal ini berangkat dari paradigma bahwa seluruh teks-teks syariat menyapa seluruh manusia, apapun jenis kelaminnya. Sehingga, bila ada teks yang secara lahir menyapa salah satunya maka sesungguhnya juga menyapa jenis kelamin yang lain. Inilah gagasan KH. Faqihuddin Abdul Qadir dalam Qirā’ah Mubādalah.

Untuk hadis di atas, maka baik laki-laki maupun perempuan harus berbuat baik kepada pasangannya, apalagi dalam kondisi lemah. Dan yang paling urgen dari interpretasi hadis tersebut adalah cara menyampaikannya. Jangan sampai bias dalam menyampaikan hadis tersebut sebagaimana lumrah terjadi.

Seolah-olah spirit hadisnya adalah perempuan (bagai) tawanan lelaki dan mengaburkan perintah berbuat baik kepada pasangan sebagai semangat hadis sesungguhnya. Demikianlah pembacaan Qirā’ah Mubādalah terhadap hadis di atas.

Kenapa Perspektif Qirā’ah Mubādalah dipandang Sinis dan Skeptis?

Sayangnya, tidak semua orang bisa menerima gagasan yang Kang Faqih formulasikan. Sebab gagasan (baca: istilah) perspektif Qirā’ah Mubādalah itu masih terbilang baru, tidak familiar bagi sebagian kalangan bahkan terlihat asing.

Hal demikian sudah terbiasa terjadi dalam lembaran sejarah umat Islam, bahkan panggung intelektual dunia. Satu tokoh menangkal gagasan tokoh lainnya bahkan dari murid-muridnya sendiri. Konsep Sigmund Freud pernah dikritik oleh muridnya sendiri, Erich Froom. Dalam  muslim, misalnya, Imam Abu Hanifah yang memproklamirkan konsep Istihsan. Banyak kalangan Syafi’iyah, bahkan termasuk Imam Syafi’i sendiri, mengkritik habis-habisan.

Manusia secara fitrah cenderung melihat hal baru dengan sinis, skeptis dan penuh curiga serta lari dari hal-hal yang asing. Statement Imam al-Ghazali merepresentasikan kondisi tersebut.

لِأَنَّ الْفِطَامَ عَنْ الْمَأْلُوفِ شَدِيدٌ وَالنُّفُوسُ عَنْ الْغَرِيبِ نَافِرَةٌ

“Berpisah dengan hal yang lumrah (pembacaan maintream yang bias gender dan timpang) amatlah sulit sedangkan jiwa-jiwa lari terlunta-lunta dari hal asing (perspektif resiprokal/kesetaraan)” (al-Mustashfa, 9).

Hadis “Perempuan (bagai) Tawanan Lelaki” perspektif  Linguistik Ushul Fiqh

Oleh sebab itu, kita mengenalkan nilai-nilai mubadalah menggunakan istilah-istilah aman yang tidak mengundang kontroversi, sebagaimana penegasan Kang Faqihuddin. Dalam konteks pesantren, maka harus menggunakan istilah-istilah pesantren.

Misalnya, istilah-istilah dalam kajian ushul fiqh. Dalam ushul fiqh, hadis tentang wasiat berbuat baik kepada perempuan dan perempuan (bak) tawanan lelaki bisa mengkaji dari kacamata linguistik atau kajian kebahasaan. Menggunakan istilah Ahnaf, secara ‘Ibārat al-Nash (pemahaman yang terambil dari rangkaian kalimatnya) hadis itu membawa dua pesan sekaligus.

Pertama, bersifat ashalatan (spirit). Kedua, bersifat tab’an (situasional). Sebagaimana gagasan Kang Faqih, pesan ashalatan-nya adalah berbuat baik, berpihak, dan membela yang lemah, yaitu istri atau dan perempuan. Sedangkan makna tab’an-nya ialah perempuan tertawan hak-haknya oleh budaya dan sosio-politik.

Fungsi makna tab’an yaitu untuk menggambarkan situasi sosio-politik ketika Nabi menyampaikan hadisnya. Tentu tidak menjadikan makna tab’an sebagai pijakan, baik paradigma apalagi hukum, ketika paradoks dengan makna ashalata-nya.

Kontradiksi ini bisa terjadi bila seseorang yang menginterpretasi hadis di atas menyangkut-pautkan antara makna spirit dan situasionalnya. Sebab, dua makna itu adalah 2 hal yang berbeda dan memiliki domain masing-masing.

Sementara untuk melakukan interpretasi resiprokal sebagaimana step ketiga dalam perspektif mubadalah, bisa kita gunakan teori Masālik al-Illah Tanqīh al-Manāth. Syekh Zakariya al-Anshari mendefinisikan Tanqīh al-Manāth sebagai kerja-kerja interpretasi suatu teks yang menunjukkan suatu kausa/reason/ilat hukum menggunakan beberapa kriteria. Lalu mengeliminasi kriteria-kriteria itu dan memberlakukan hukum  lebih general, (Ghoyat al-Wushul, 133).

Dalam konteks hadis di atas, maka mengeliminasi kriteria subjek-objek (jenis kelamin) kemudian memberlakukan hukum berbuat baik untuk membela mereka yang lemah, baik laki-laki maupun perempuan. Demikianlah menyikapi teks-teks yang sering jadi alat melegitimasi tindakan bias gender.

Lalu, Bagaimana Kesan Kalian Mendengar Hadis “Perempuan (bagai) Tawanan Lelaki”?

Relatif, jawabannya. Tergantung siapa yang menyampaikan dan yang mendengarkan. Bila yang menyampaikan memiliki paradigma kesetaraan, pun yang mendengarkan, maka niscaya tidak akan ada diskriminasi karena jenis kelamin. Sebaliknya, bila yang menyampaikan dan yang mendengar sedari awal bias, tentu akan menimbulkan diskriminasi gender sebagaimana kasus di atas. Wallahu A’lam

Tags: buku qiraah mubaadalahHadisMerebut Tafsirperempuanperspektif mubadalahTafsir Hadis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Next Post

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan Kaya Raya

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Gangguan Kesehatan Mental
Pernak-pernik

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Next Post
Perempuan Kaya Raya

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan Kaya Raya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial
  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0