Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad Saw secara tegas menegaskan hak perempuan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Salah satu hadis penting terkait hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, yang menceritakan kebiasaan istri Umar bin Khathab ra menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.
Dalam riwayat tersebut, istri Umar tetap pergi ke masjid meskipun Umar tidak menyukai hal itu dan merasa cemburu. Ketika ditanya mengapa ia tetap keluar rumah, ia menjawab bahwa tidak ada larangan langsung dari suaminya.
Ibnu Umar kemudian menjelaskan bahwa Umar tidak melarang karena mengingat sabda Rasulullah Saw: “Janganlah melarang perempuan-perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah.”
Hadis ini dari sejumlah imam hadis terkemuka, antara lain Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Banyaknya jalur periwayatan menunjukkan kuatnya kedudukan hadis ini dalam khazanah keilmuan Islam.
Secara historis, teks hadis ini hadir dalam konteks masyarakat pra-Islam yang cenderung mengekang ruang gerak perempuan. Termasuk dalam urusan ibadah di ruang publik.
Masjid pada masa Nabi Saw bukan hanya tempat ritual keagamaan, tetapi juga pusat aktivitas sosial, pendidikan. Bahkan politik umat Islam.
Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan untuk datang ke masjid berarti menutup akses mereka terhadap berbagai bentuk kebaikan dan pembelajaran publik. Bahkan, Nabi Muhammad Saw secara tegas menolak praktik tersebut dengan memberikan peringatan langsung kepada para laki-laki agar tidak menghalangi perempuan.
Menariknya, bahkan Umar bin Khathab ra—yang kita kenal tegas dan protektif—tetap tunduk pada perintah Nabi Saw. Hal ini menegaskan bahwa otoritas keagamaan tertinggi dalam Islam berpihak pada pemenuhan hak perempuan untuk beribadah. Juga hadir di ruang publik. []
















































