Mubadalah.id – Selain hadits-hadits yang melarang azl, juga terdapat hadits-hadits yang membolehkannya. Hadits-hadits yang membolehkan azl ini sekaligus menjadi tandingan atas hadits-hadits yang melarang melakukan azl. Hadis-hadis tersebut antara lain Imam As-Syaukani kumpulkan dalam Nailul Authar yang intinya sebagai berikut:
Pertama, riwayat dari Jabir (ra), bahwa kalangan sahabat pada masa Nabi sering mempraktikkan azl sedangkan masa itu al-Qur’an masih turun. Dalam sebuah riwayat lain menyebutkan bahwa praktik azl ini, ia laporkan kepada Nabi, tetapi Nabi diam saja.
Kedua, riwayat dari Jabir menyatakan bahwa suatu saat pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah dan berkata, bahwa ia ingin melakukan hubungan seks dengan budaknya tanpa resiko kehamilan, Nabi menjawab agar laki-laki tersebut mempraktikkan azl.
Ketiga, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa ia pernah bersama Rasulullah berputar-putar dalam rangka merazia Banu Musthaliq dan menangkap beberapa perempuan saat itu di antara tawanannya. Para sahabat yang ikut serta tergetar hatinya untuk melakukan hubungan seksual. Mereka ingin mempraktikkan azl, dan sebelumnya tanya kepada Rasulullah tentang hal tersebut.
Rasulullah mengatakan, kamu tidak usah ragu-ragu, Allah telah menentukan segala apa yang Allah ciptakan sampai hari akhir.
Keempat, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa orang Yahudi menganggap azl itu pembunuhan kecil. Atas persoalan ini, lalu Rasulullah menyatakan bahwa orang Yahudi salah, jika Allah menginginkan untuk mencipta sesuatu, maka tidak seorangpun yang dapat mengalihkan.
Kelima, riwayat Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Rasulullah mengharamkan azl jika tanpa seizin istri.
Tidak Ada Larangan
Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, kita tahu bahwa ternyata azl dipraktikkan pada masa Rasulullah sendiri tidak melarang atau memberhentikan praktik tersebut. Kalau kita lihat urutan hadits di atas pada dasarnya ada dua hal yang patut diperhatikan kaitannya dengan kehalalan azl.
Pertama, azl boleh suami lakukan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Umar bin Khattab di atas.
Kedua, azl berkaitan dengan kekuasaan Allah yang tidak terbatas. Artinya, apapun yang Allah kehendaki untuk terjadi pasti akan terjadi. Hal ini bisa kita lihat nomor 2, 3 dan 4. Dengan demikian azl tidak mengancam rencana Allah. []