Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Hikmah
A A
0
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

sujud istri pada suami perspektif mubadalah

43
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.di Salah satu pertanyaan yang muncul ketika aku berbicara tentang pentingnya memaknai teks-teks hadits dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin adalah makna dari hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah. Bagaimana memaknai hadits ini dengan metode Qira’ah Mubadalah? Demikian pertanyaan yang lebih eksplisit.

“Kamu yakin dan menerima teks hadits ini?”, Aku balik bertanya.

Pertanyaan ini penting karena jika seseorang dengan keilmuan, atau pilihannya, sudah tidak menerima suatu teks hadits, maka tidak diperlukan lagi langkah berikutnya: memaknai dengan Qir’ah Mubadalah. Bagi Syekh Abu al-Fadl, misalnya, teks hadits seperti ini tidak patut diterima dan diamalkan karena bertentangan dengan dasar-dasar kebaikan dan akhlak karimah yang diajarkan Islam.

“Justru aku bertanya: karena aku meyakini hadits yang sahih, apalagi jika diriwayatkan Sahih Bukhari dan Muslim”, katanya.

“Apakah sudah pernah baca atau dengar teks hadits ini langsung dan utuh?, tanyaku.

“Belum”, jawabnya.

“Kalau begitu, kira-kira: apa makna dari hadits tersebut? Apakah berarti seorang perempuan harus, atau boleh, sujud pada suaminya?

“Ya nggak dong, kan sujud hanya kepada Allah Swt. Sementara antar makhluk, atau antar manusia, siapapun, adalah haram hukumnya”.

“Kalau sujud pada manusia itu haram, lalu kira-kira apa makna hadits sujud istri pada suami itu?”.

“Menurutku sih, artinya, seorang istri harus menghormati suaminya. Sementara caranya menghormati bisa dikembalikan ke budaya, tradisi, atau kebiasaan masing-masing, selama tidak diharamkan Islam”.

“Nah, kalau maksudnya: menghormati: tidakkah seorang laki-laki juga harus menghormati istrinya? Bahkan, tidakkah Islam mengajarkan seluruh umatnya untuk saling menghormati satu sama lain? Apalagi di dalam kehidupan rumah tangga, saling menghormati adalah salah satu aspek dari “saling berbuat baik” atau mu’asyarah bil ma’ruf yang menjadi pilar relasi pasutri yang diperintahkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 19)”. Demikianlah, secara singkat, makna hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah.

Nabi Saw, tentu saja, membicarakannya dengan pengandaian sujud untuk menegaskan betapa pentingnya penghormatan istri pada suami. Karena berada dalam satu rumah, berdekatan, dan sering bertemu. Jika tidak ada penghormatan dari istri, maka suasana rumah tangga akan sulit untuk dibangun sebagai “rumahku surgaku”. Hal yang sama, dan persis, adalah juga penghormatan suami pada istri. Karena alasan yang juga sama persis.

Tentu saja, penghormatan ini penting karena suami adalah manusia yang bertanggung-jawab dan berjasa pada istrinya. Hal yang sama, dan persis, adalah sang istri adalah manusia yang juga bertanggung-jawab dan berjasa pada suaminya. Dalam Islam, penghormatan tidak didasarkan pada kelelakian, atau penis belaka, karena ini urusan tubuh dan fisik. Penghormatan dalam Islam didasarkan pada kemanusiaan (QS. Al-Isra, 17: 70), dan lebih lagi pada keimanan dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat, 49: 13). Sesuatu yang sesungguhnya perempuan juga menjadi subyek yang sama persis dalam Islam.

Teks hadits sujud istri sendiri tidak diriwayatkan Imam Bukhari maupun Muslim. Melainkan, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Ibn Majah, dan Imam Ahamd, dengan berbagai riwayat dari Sahabat yang berbeda-beda, dan dengan cerita yang berbeda-beda.

Abu Dawud bercerita tentang Sahabat Qays bin Sa’d yang datang dari daerah Hiyarah, melihat penduduknya biasa sujud pada para pemimpin mereka. Lalu, ketika pulang ke Madinah ingin sujud kepada Nabi Saw. Lalu Nabi Saw menimpali: “Tidak boleh, jikapun ini dibolehkan, maka istri yang aku minta sujud pada suami”. Ibn Majah meriwayatkan hal serupa, tetapi dengan latar belakang berbeda. Yaitu, sahabat Mu’adz bin Jabal ra yang baru pulang dari Syam.

Sementara Abu Hurairah ra, sebagaimana dalam riwayat Imam Turmudzi, langsung kepada pernyataan Nabi Saw, tanpa ada latar belakang kisah dari daerah lain. Riwayat Imam Ahmad lebih beragam lagi dan dari berbagai Sahabat Nabi Saw. Di samping riwayat-riwayat yang serupa, juga ada riwayat tentang unta yang datang dan langsung bersujud pada Nabi Saw. Lalu, para sahabat meminta izin untuk sujud pada Nabi Saw. Jawaban Nabi Saw, tentu saja, sama sebagaimana riwayat-riwayat yang lain.

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami. Dus, hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah juga bermakna sujud suami pada istri. Dengan makna  yang sama, yaitu penghormatan.

Sebagai norma dasar dan pilar berumah tangga, dalam Islam, tentu saja, pasangan suami dan istri dituntut untuk saling menghormati satu sama lain. Norma ini tidak saja selaras dengan akhlak karimah yang diajarkan Islam, tetapi menjadi pondasi yang kokoh bagi keutuhan rumah tangga dan modal dasar bagai relasi yang sehat, baik, saling menguatkan, dan saling membahagiakan. Wallahu a’lam. []

Tags: Hadits NabiislamkeluargaKesalinganperkawinanQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Gus Dur di Hari Toleransi Internasional

Next Post

Jangan Mudah Menuduh

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Next Post
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?

Jangan Mudah Menuduh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0