Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Juli 2022
in Hadits, Keluarga, Rekomendasi
0
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

sujud istri pada suami perspektif mubadalah

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.di Salah satu pertanyaan yang muncul ketika aku berbicara tentang pentingnya memaknai teks-teks hadits dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin adalah makna dari hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah. Bagaimana memaknai hadits ini dengan metode Qira’ah Mubadalah? Demikian pertanyaan yang lebih eksplisit.

“Kamu yakin dan menerima teks hadits ini?”, Aku balik bertanya.

Pertanyaan ini penting karena jika seseorang dengan keilmuan, atau pilihannya, sudah tidak menerima suatu teks hadits, maka tidak diperlukan lagi langkah berikutnya: memaknai dengan Qir’ah Mubadalah. Bagi Syekh Abu al-Fadl, misalnya, teks hadits seperti ini tidak patut diterima dan diamalkan karena bertentangan dengan dasar-dasar kebaikan dan akhlak karimah yang diajarkan Islam.

“Justru aku bertanya: karena aku meyakini hadits yang sahih, apalagi jika diriwayatkan Sahih Bukhari dan Muslim”, katanya.

“Apakah sudah pernah baca atau dengar teks hadits ini langsung dan utuh?, tanyaku.

“Belum”, jawabnya.

“Kalau begitu, kira-kira: apa makna dari hadits tersebut? Apakah berarti seorang perempuan harus, atau boleh, sujud pada suaminya?

“Ya nggak dong, kan sujud hanya kepada Allah Swt. Sementara antar makhluk, atau antar manusia, siapapun, adalah haram hukumnya”.

“Kalau sujud pada manusia itu haram, lalu kira-kira apa makna hadits sujud istri pada suami itu?”.

“Menurutku sih, artinya, seorang istri harus menghormati suaminya. Sementara caranya menghormati bisa dikembalikan ke budaya, tradisi, atau kebiasaan masing-masing, selama tidak diharamkan Islam”.

“Nah, kalau maksudnya: menghormati: tidakkah seorang laki-laki juga harus menghormati istrinya? Bahkan, tidakkah Islam mengajarkan seluruh umatnya untuk saling menghormati satu sama lain? Apalagi di dalam kehidupan rumah tangga, saling menghormati adalah salah satu aspek dari “saling berbuat baik” atau mu’asyarah bil ma’ruf yang menjadi pilar relasi pasutri yang diperintahkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 19)”. Demikianlah, secara singkat, makna hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah.

Nabi Saw, tentu saja, membicarakannya dengan pengandaian sujud untuk menegaskan betapa pentingnya penghormatan istri pada suami. Karena berada dalam satu rumah, berdekatan, dan sering bertemu. Jika tidak ada penghormatan dari istri, maka suasana rumah tangga akan sulit untuk dibangun sebagai “rumahku surgaku”. Hal yang sama, dan persis, adalah juga penghormatan suami pada istri. Karena alasan yang juga sama persis.

Tentu saja, penghormatan ini penting karena suami adalah manusia yang bertanggung-jawab dan berjasa pada istrinya. Hal yang sama, dan persis, adalah sang istri adalah manusia yang juga bertanggung-jawab dan berjasa pada suaminya. Dalam Islam, penghormatan tidak didasarkan pada kelelakian, atau penis belaka, karena ini urusan tubuh dan fisik. Penghormatan dalam Islam didasarkan pada kemanusiaan (QS. Al-Isra, 17: 70), dan lebih lagi pada keimanan dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat, 49: 13). Sesuatu yang sesungguhnya perempuan juga menjadi subyek yang sama persis dalam Islam.

Teks hadits sujud istri sendiri tidak diriwayatkan Imam Bukhari maupun Muslim. Melainkan, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Ibn Majah, dan Imam Ahamd, dengan berbagai riwayat dari Sahabat yang berbeda-beda, dan dengan cerita yang berbeda-beda.

Abu Dawud bercerita tentang Sahabat Qays bin Sa’d yang datang dari daerah Hiyarah, melihat penduduknya biasa sujud pada para pemimpin mereka. Lalu, ketika pulang ke Madinah ingin sujud kepada Nabi Saw. Lalu Nabi Saw menimpali: “Tidak boleh, jikapun ini dibolehkan, maka istri yang aku minta sujud pada suami”. Ibn Majah meriwayatkan hal serupa, tetapi dengan latar belakang berbeda. Yaitu, sahabat Mu’adz bin Jabal ra yang baru pulang dari Syam.

Sementara Abu Hurairah ra, sebagaimana dalam riwayat Imam Turmudzi, langsung kepada pernyataan Nabi Saw, tanpa ada latar belakang kisah dari daerah lain. Riwayat Imam Ahmad lebih beragam lagi dan dari berbagai Sahabat Nabi Saw. Di samping riwayat-riwayat yang serupa, juga ada riwayat tentang unta yang datang dan langsung bersujud pada Nabi Saw. Lalu, para sahabat meminta izin untuk sujud pada Nabi Saw. Jawaban Nabi Saw, tentu saja, sama sebagaimana riwayat-riwayat yang lain.

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami. Dus, hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah juga bermakna sujud suami pada istri. Dengan makna  yang sama, yaitu penghormatan.

Sebagai norma dasar dan pilar berumah tangga, dalam Islam, tentu saja, pasangan suami dan istri dituntut untuk saling menghormati satu sama lain. Norma ini tidak saja selaras dengan akhlak karimah yang diajarkan Islam, tetapi menjadi pondasi yang kokoh bagi keutuhan rumah tangga dan modal dasar bagai relasi yang sehat, baik, saling menguatkan, dan saling membahagiakan. Wallahu a’lam. []

Tags: Hadits NabiislamkeluargaKesalinganperkawinanQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID