Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hadits Laknat Malaikat terhadap Istri yang Menolak Melayani Seks Suami: Pendekatan Psikologi Mubadalah

Teks hadits laknat, jika dipahami secara mubadalah, dalam konteks psikologi pasutri, adalah soal pemenuhan bahan bakar cinta yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan kehancuran hubungan. Istri yang tidak memenuhi kebutuhan suami, maupun suami yang tidak memenuhi kebutuhan istri.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
2 Desember 2020
in Keluarga, Rekomendasi
1
Hadits Laknat Malaikat terhadap Istri yang Menolak Melayani Seks Suami: Pendekatan Psikologi Mubadalah
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada hadits sahih yang sangat populer di kalangan ulama, cendekiawan dan juga orang awam. Yaitu tentang laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim. Sayangnya, oleh banyak pihak teks hadits ini diulang-ulang hanya untuk menekankan kewajiban istri melayani seks suami, tanpa ada penekanan yang sama kepada para suami untuk memenuhi kebutuhan istri, seks maupun yang lain.

Narasi tafsir seperti inilah yang membuat agama terkesan bias, timpang, dan hanya memihak laki-laki. Padahal, teks hadits ini bisa saja dijelaskan dalam perspektif keluarga mubadalah, dimana masing-masing, suami dan istri, dituntut untuk selalu membangun hubungan dengan pernyataan dan perilaku positif. Pada saat yang sama, keduanya dituntut menjauhkan diri dari segala pernyataan dan perilaku buruk yang bisa menghancurkan hubungan.

Teks hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, dua tokoh ulama paling kredibel dalam hal kesahihan hadits. Ditambah beberapa ulama hadits yang lain, seperti Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud. Karena itu, kita menerimanya sebagai hadits sahih. Tetapi kita perlu memaknainya agar selaras dengan visi Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia, yang memberi kemaslahatan secara setara kepada laki-laki dan perempuan.

Di sinilah kerja metode tafsir Qira’ah Mubadalah menjadi relevan. Metode ini berawal dari keyakinan bahwa suatu teks hadits, seperti teks hadits laknat malaikat ini, tidaklah berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari bangunan besar ajaran agama Islam, yang visinya rahmatan lil ‘alamin dan misinya akhlak mulia.

Pemaknaanya harus mengandung visi dan misi ini. Jika makna yang dikeluarkan dari suatu teks justru bertentangan dengan visi dan misi ajaran Islam, ia tidak bisa diterima, dan harus digali kembali sampai menemukan makna yang konstruktif dan kohesif dengannya.

Untuk menemukan makna kohesif ini, dalam konteks hadits laknat tersebut, kita perlu kembali terlebih dahulu kepada teks-teks dan ajaran-ajaran prinsip dalam Islam. Di antaranya adalah teks dan ajaran mengenai pentingnya berbuat baik kepada orang lain, saling menghormati, saling menolong dan kerjasama. Sebaliknya, juga teks dan ajaran yang melarang untuk berbuat buruk, menzalimi, tidak adil, dan menang sendiri. Teks-teks mengenai hal ini banyak dan hampir dipahami semua orang dan semua umat Islam.

Dalam relasi suam istri, berbagai ayat telah menegaskan ajaran-ajaran prinsip ini secara khusus. Misalnya, bahwa relasi pasutri ini sebagai hubungan pasangan dan mitra (zawaj, QS. Ar-Rum, 30: 21) untuk kebahagiaan bersama (sakinah) dan saling memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah); bahwa keduanya harus selalu saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); dan termasuk relasi seksual, masing-masing, suami dani istri, diilustrasikan sebagai pakaian, satu kepada yang lain (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187). Dengan pondasi ajaran-ajaran seperti ini, kita memaknai teks hadits laknat itu secara kohesif dan koheren.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (صحيح البخاري، رقم الحديث: 3272).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasululullah Saw bersabda: “Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang (berhubungan seks), lalu sang istri menolak keras (membangkang), sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan menjauhkannya (laknat) dari kasih sayang (rahmat) sampai subuh.” (Sahih Bukhari, no. hadits: 3272).

Dengan merujuk pada teks dan ajaran prinsip tersebut di atas, teks hadits ini bisa dijelaskan dalam perspektif keluarga mubadalah. Dalam keseharian relasi suami istri, akan ada perilaku penghancur dan perilaku pembangun hubungan. Penghancur seperti cemberut, sinis, merendahkan, marah, kekerasan, atau abai terhadap pasangan. Sedangkan pembangun seperti senyum, ramah, mendukung, menemani, mendukung, memenuhi kebutuhan, dan perilaku baik yang lain.

Tentu saja, relasi suami istri harus selalu diperkuat dengan perilaku-perilaku pembangun bukan penghancur hubungan. Untuk memperkuat hubungan, perilaku pembangun harus lebih banyak dari perilaku penghancur. Ibarat rekening bank, setiap suami atau istri melakukan perilaku pembangun, maka ia sedang setor pada rekening hubungan mereka. Sebaliknya, perilaku penghancur atau buruk adalah tarikan dari rekening hubungan tersebut. Rekening hubungan yang kuat adalah ketika setoran lebih banyak dari tarikan, lima banding satu.

Di antara perilaku pembangun hubungan ini, ada lima hal utama yang disebut sebatai bahan bakar cinta. Yaitu kalimat positif, kehadiran yang berkualitas, kontak fisik, kado atau hadiah, dan memberi layanan. Kelima hal ini hampir dirasakan dan dibutuhkan oleh semua orang dalam pasangan suami dan istri. Tetapi tidak semua orang membutuhkan kelima-limanya. Bisa saja, ada orang yang cukup satu, dua, atau lebih dari lima bahan bakar cinta tersebut. Begitupun level, kadar, urutan, kualitas, dan kuantitasnya berbeda dari satu orang ke orang lain.

Masing-masing, suami dan istri, harus bisa mengenali kebutuhan dirinya untuk diungkapkan kepada pasangan dan minta dipenuhi. Ia juga harus mengenali kebutuhan pasangannya untuk dipenuhi dan dilayani. Mengenali, berekspresi, berkomunikasi, dan saling melayani menjadi niscaya dalam membangun hubungan yang kuat dalam relasi suami istri. Tentu saja tempat, waktu, dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pasangan juga perlu diperhatikan.

Ketika bahan bakar berkurang, apalagi minus, maka hubungan bisa buruk, bahkan macet. Semua menjadi serba salah, gampang tersinggung, dan mudah marah. Pada kondisi seperti ini, tentu saja hubungan menjadi sulit untuk saling kasih dan cinta (rahmah wa mawaddah), rumah tangga pun menjadi sulit untu bahagia (sakinah).

Kondisi inilah yang disebut teks hadits di atas sebagai “laknat” itu. Dalam bahasa Arab, laknat adalah terjauh dari rahmah, atau kasih sayang. Hal ini terjadi karena, sebelumnya didahului oleh suami yang marah-marah dan istri yang menolak keras (tanpa alasan logis) ajakannya berhubngan intim.

Hubungan intim adalah bagian dari bahan bakar cinta itu, yaitu kontak fisik. Yang jika menjadi kebutuhan suami, dan tidak dipenuhi istri, tentu saja akan merusak dan menghancurkan hubungan. Apalagi suami, dalam Islam, tidak diperkenankan memperoleh hal tersebut selain dari istrinya. Ia bisa marah, istri terkena laknat, artinya terjauhkan dari rahmat (kasih sayang), dan terkuraslah rekening hubungan mereka.

Istri harus memenuhi kebutuhan seks suami, sebagai bahan bakar cintanya yang akan memperkuat hubungan mereka berdua. Apalagi, dalam Islam, hanya sang istri yang diperbolehkan memenuhi kebutuhan seks seorang laki-laki. Ketika sang istri sakit, lelah, atau sedang tidak mood, tentu saja suami harus mengerti dan memahami. Ia harus mendukung istrinya, bisa sambil membicarakan cara atau waktu lain mengenai pemenuhan kebutuhan seksnya tersebut.

Semangat hadits ini, secara mubadalah, juga menuntut suami untuk mengenali dan memenuhi kebutuhan bahan bakar cinta istrinya. Suami yang diajak, atau diminta baik-baik oleh istrinya, untuk memenuhi kebutuhan cinta sang istri, sehingga sang istri menjadi marah, juga sama akan terlaknat, atau persisnya terjauhkan dari rahmat kasih sayang. Artinya, hubungan mereka akan lemah, buruk, bahkan macet, akibat perilaku suami yang tidak memenuhi yang membuat istrinya menjadi marah.

Jadi, teks hadits laknat tersebut di atas, jika dipahami secara mubadalah, dalam konteks psikologi pasutri, adalah soal pemenuhan bahan bakar cinta yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan kehancuran hubungan. Istri yang tidak memenuhi kebutuhan suami, maupun suami yang tidak memenuhi kebutuhan istri. Sama saja. Perilaku yang demikian akan menimbulkan hubungan menjadi terlaknat, atau terjauhkan dari kasih sayang. Hubungan menjadi lemah, buruk, macet, bahkan bisa hancur.

Semangat dari teks hadits ini adalah meminta suami maupun istri untuk saling memenuhi kebutuhan bahan bakar cinta masing-masing. Perempuan dari suaminya, dan laki-laki dari istrinya. Pemenuhan ini adalah cara untuk membangun dan memperkuat hubungan mereka, mengisi saldo rekening relasi mereka, dan menumbuhkan cinta kasih mereka berdua. Dengan pemaknaan demikian, maka teks hadits ini menjadi selaras dengan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia. Wallahu a’lam. []

Tags: islamkeluargaKeluarga MaslahahKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: Peringatan Hari Ibu; Memberdayakan Perempuan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID