Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Moghissi mengisyaratkan bahwa ruang fundamentalisme Islam sudah tentu akan susah menjadi sarana untuk penciptaan wacana perempuan yang egaliter dan penuh keadilan

Ai Umir Fadhilah Ai Umir Fadhilah
17 Maret 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Fundamentalisme Islam

Fundamentalisme Islam

670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam suatu kesempatan, Haideh Moghissi pernah mengemukakan hal sebagai berikut ini : “someone like me who was enforced to leave her home country, exactly because of the reislamisation in our country”. Apa yang Haideh Moghissi katakan di atas adalah gambaran mengenai gerakan reislamisasi sebagai bagian dari proyek gerakan fundamentalisme Islam yang selalu menimpa kaum perempuan. Moghissi adalah seorang perempuan Iran yang harus meninggalkan hak dasarnya untuk hidup dan berkehidupan di negerinya sendiri. Karena hak dasar yang ia miliki dianggap bertentangan dengan misi syariat “Islam”.

Ketika sebuah negara menerapkan sistem politik syari’ah, maka mau tidak mau semua hak harus berdasarkan pada sistem syari’ah. Menurut sistem ini, fungsi seorang perempuan (istri) harus hidup di bawah regulasi syari’ah yang mengharuskan perempuan (istri) tinggal di dalam rumah. Wajib memakai jilbab, taat kepada suami, dan sebagainya.

Mereka yang tidak mau hidup seperti aturan itu, akan mendapatkan sanksi hukum. Kalau tidak mereka harus meninggalkan negaranya. Meskipun hak untuk hidup di Negara sendiri adalah bagian dari hak dasar manusia. Pengalaman Haideh Moghissi, dan apa yang ia katakan adalah potret di mana hak-hak perempuan selalu menjadi target pertama sebuah sistem yang mengadopsi model syari’ah (fundamentalis).

Beberapa penelitian penting menyatakan bahwa penerapan sistem politik fundamentalis (syari’ah) selalu memiliki implikasi negatif terhadap hak-hak perempuan. Shahrzad Mojab, misalnya, menyatakan ketika rezim Islam berkuasa di Iran, perempuan secara langsung menjadi target dan alat yang utama untuk Islamisasi tatanan politik dan sosial masyarakat Iran. Secara perlahan perempuan terlarang memilih model pakaian yang mau ia kenakan. Untuk keperluan ini Negara biasanya menggunakan cara-cara yang memaksa.

Kondisi di Iran

Apa yang terjadi di Iran juga terjadi di Negara-negara lain. Dalam konteks Indonesia, misalnya ketika Aceh meresmikan diri sebagai provinsi yang menegakkan syari’ah, maka aktivitas-aktivitas yang mereka persiapkan untuk menuju tatanan tersebut adalah hal-hal yang berkaitan dengan tubuh perempuan. Perempuan dianggap simbol moralitas masyarakat.

Pada satu sisi penobatan itu baik jika tidak ideologis. Namun penobatan biasanya berlatar belakang selubung partriarkisme yang cukup kuat. Karena perempuan sebagai simbol moral, maka segala tingkah laku dan gerak-gerik perempuan harus mereka awasi. Ungkapan yang muncul adalah baik dan buruknya masyarakat tergantung pada baik-buruknya kaum perempuannya.

Dengan kata lain, bila perempuannya bagus maka masyarakatnya juga akan bagus. Hal ini selalu mereka kaitkan dengan riwayat Nabi bahwa perempuan adalah salah satu tiang agama. Parameter yang sangat bias laki-laki ini nyatanya memang terjadi di Negara-negara yang menggunakan sistem syari’ah sebagai dasar negaranya.

Pembebanan ini sangat berat dan tidak adil atas diri perempuan. Sebab yang bertanggung jawab atas moralitas publik tidak hanya mereka, namun juga kaum laki-laki. Bahkan bila kita bandingkan dengan struktur masyarakat yang lebih banyak diatur oleh aturan kelaki-lakian, maka kaum laki-laki yang sesungguhnya paling bertanggung jawab atas moralitas publik.

Secara keseluruhan ide yang diturunkan oleh Haideh Mighissi tentang hal ini sangat menarik. Misalnya, sebagaimana yang penulis lansir dalam bukunya, Feminisme and Islamic Fundamentalism: The Limits of Post Modern Analysis. Pertama, soal pandangan Moghissi terhadap fenomena anti orientalisme-postkolonialisme akibat pengaruh Edward Said di dalam kajian Islam dan gender di Negara-negara Timur Tengah. Tak terkecuali hal ini juga merambah Indonesia).

Kedua, pandangan Moghissi atas persoalan fundamentalisme Islam yang menurutnya mendapat supportive thinking dari postmodernisme. Ketiga adalah pandangan Moghissi mengenai feminisme Islam.

Pemikiran Haideh Moghissi

Persoalan yang ingin penulis tampilkan dari pemikiran Moghissi adalah soal feminisme Islam. Ia mengulas tentang kemungkinan-kemungkinan dan batasan-batasan feminisme Islam. Persoalan apakah feminisme Islam bisa menjadi alternatif bagi feminisme barat adalah hal yang menarik yang Moghissi sampaikan. Ia merekam diskursus yang berkembang di kalangan feminis dan pengkaji Islam pemerhati isu gender.

Menurut Moghissi terma feminisme Islam pada dasarnya diambil dari tradisi di luar Islam, diciptakan oleh akademisi di Barat. Mengapa demikian? Karena bagi Moghissi, meskipun gerakan terhadap perempuan dijumpai di dalam tradisi Islam, namun di dalam Islam perjuangan politik mereka para aktivis dan tokoh memang tidak pernah terjadi dalam kerangka feminisme sebagaimana di Barat.

Namun demikian apa yang para aktivis di Negara-negara Islam Timur perjuangkan untuk membela hak-hak perempuan, pada dasarnya bisa kita katakan bukan merupakan fenomena baru. Yakni sebuah fenomena yang mungkin mirip dengan feminisme di Barat. Selain itu, perjuangan untuk pembelaan hak-hak perempuan yang menggunakan kerangka Islam pada saat itu tidak pernah para feminis Islam rekayasa.

Para aktivis baik yang berlatar belakang Islam atau sekular (bahkan non Islam, pada saat itu memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan yang perempuan hadapi dengan statusnya yang rendah adalah karena dengan adanya misinterpretasi terhadap al-Qur’an.

Fundamentalisme Islam dan Perjuangan Perempuan

Pendapat yang mengatakan bahwa Islam tetap kita butuhkan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan gender. Dan, pernyataan sebaliknya bahwa Islam tidak usah kita gunakan untuk hal ini. Sementara itu dalam pandangan Moghissi tidak langsung menyelesaikan persoalan. Ia menyatakan tidak alergi dengan pelbagai upaya revitalisasi teks-teks keagamaan dalam perspektif baru. Namun hal itu juga tidak akan menjamin keberhasilan. Sebab persoalan feminisme (perempuan) tidak hanya terletak pada teks tetapi juga konteks di mana teks itu berkembang.

Moghissi mengisyaratkan bahwa ruang fundamentalisme Islam sudah tentu akan susah menjadi sarana untuk penciptaan wacana perempuan yang egaliter dan penuh keadilan. Sebagaimana kondisi  yang terjadi di Iran. Meskipun ia tidak optimistik dengan proyek revitalisasi teks agama. Namun ia juga tidak mengagungkan sekularisme.

Apa yang penting bagi perempuan, menurut Moghissi adalah bagaimana menciptakan ruang-ruang untuk mengartikulasikan wacana-wacana yang mereka butuhkan. Hal penting yang Moghissi tegaskan adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan pada agama tidak akan bisa menerima hal ini. Karena pada hakikatnya pemerintahan yang demikian memiliki karakter anti kesetaraan dan keadilan gender serta memonopoli ruang publik dan wacana.

Secara tegas, Moghissi menyatakan bahwa pemerintahan teokratis akan selalu otoriter. Demikian juga pemerintahan berdasar sayari’ah juga akan menutup kemungkinan munculnya diskursus tandingan yang diciptakan oleh kaum perempuan. []

Tags: Fundamentalisme IslamHaideh MoghissiIranislamkeadilanKesetaraan
Ai Umir Fadhilah

Ai Umir Fadhilah

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami
  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID