• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak Wajib Diberikan Sebelum Anak Lahir

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Anak Wajib

Hak Anak Wajib

443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak, maka ia menetapkan bahwa hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir.

Penetapan hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir semacam ini, merupakan hal yang ideal namun sekaligus problematis. Sebab pembahasan hak anak serupa itu mengabaikan mereka yang secara faktual lahir apapun status perkawinan kedua orang tuanya.

Tuntutan atas hak itu, dapat mengabaikan hak anak itu sendiri. Sebab tuntutan itu tak terkait dengan kebutuhan anak melainkan kedua orang dewasa yang melahirkan mereka ke dunia.

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Ayat-ayat yang menjadi rujukan juga tentang pernikahan dan hubungan intim antara suami dan istri, yang menyimpulkannya sebagai jalan awal bagi lahirnya, kelak, seorang anak.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Pada hak yang ke-3, menyebutkan bahwa, “Seorang anak berhak agar lahir ke muka bumi dengan merujuk pada ayat hubungan intim.” (QS. al-Baqarah: 187 dan 223).

Pada hak yang ke-41, menyebutkan bahwa, “Di antara hak anak yang akan meniupkan ruh ke dalamnya, yang menjadi urusan Allah SWT karena, Allah sendiri ynag menciptakan manusia dari air mani yang bersih, di dalam rahim yang bersih, yang cocok memperoleh ruh yang akan masuk ke dalamnya.”

Pernyataan hak ke-41 ini berdasarkan pada ayat berikut ini, yang tidak secara jelas mengarah pada apa yang ia katakan :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا

Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu hanya memiliki pengetahuan sedikit. (QS. Al-Isra : 85). (Rul)

Tags: anakAnak LahirDiberikanFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaksebelumulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID