• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak Wajib Diberikan Sebelum Anak Lahir

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Anak Wajib

Hak Anak Wajib

441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak, maka ia menetapkan bahwa hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir.

Penetapan hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir semacam ini, merupakan hal yang ideal namun sekaligus problematis. Sebab pembahasan hak anak serupa itu mengabaikan mereka yang secara faktual lahir apapun status perkawinan kedua orang tuanya.

Tuntutan atas hak itu, dapat mengabaikan hak anak itu sendiri. Sebab tuntutan itu tak terkait dengan kebutuhan anak melainkan kedua orang dewasa yang melahirkan mereka ke dunia.

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Ayat-ayat yang menjadi rujukan juga tentang pernikahan dan hubungan intim antara suami dan istri, yang menyimpulkannya sebagai jalan awal bagi lahirnya, kelak, seorang anak.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Pada hak yang ke-3, menyebutkan bahwa, “Seorang anak berhak agar lahir ke muka bumi dengan merujuk pada ayat hubungan intim.” (QS. al-Baqarah: 187 dan 223).

Pada hak yang ke-41, menyebutkan bahwa, “Di antara hak anak yang akan meniupkan ruh ke dalamnya, yang menjadi urusan Allah SWT karena, Allah sendiri ynag menciptakan manusia dari air mani yang bersih, di dalam rahim yang bersih, yang cocok memperoleh ruh yang akan masuk ke dalamnya.”

Pernyataan hak ke-41 ini berdasarkan pada ayat berikut ini, yang tidak secara jelas mengarah pada apa yang ia katakan :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا

Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu hanya memiliki pengetahuan sedikit. (QS. Al-Isra : 85). (Rul)

Tags: anakAnak LahirDiberikanFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaksebelumulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version