Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah dan kehormatan diri.

Annisa Rendanianti Annisa Rendanianti
13 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Hak Bekerja

Hak Bekerja

484
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di balik kemajuan zaman dan jargon inklusivitas yang sering digaungkan, masih banyak penyandang disabilitas yang harus memperjuangkan hak bekerja secara layak dan setara. Padahal, mereka punya keterampilan, semangat, dan tekad yang tak kalah dari siapa pun.

Sayangnya, masih banyak perusahaan yang melihat disabilitas sebagai “beban sosial”, bukan sebagai potensi yang bisa berkembang. Akses kerja yang terbatas, sikap diskriminatif, hingga teknologi yang belum ramah disabilitas masih menjadi tantangan nyata di lapangan.

Namun, tembok tak kasat mata bernama stigma justru sering kali jadi penghalang terbesar. Masih ada anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak mampu bekerja setara, hanya cocok di bidang tertentu, atau lebih pantas dikasihani ketimbang diberi kesempatan.

Bekerja sebagai Hak dan Martabat Manusia

Hak untuk bekerja bukanlah hadiah, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Konstitusi kita menegaskan hal itu dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kalimat itu sederhana, tapi mengandung makna mendalam karena menegaskan bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan cara untuk mengakui martabat manusia. Ketika seseorang bekerja, ia sedang menegaskan eksistensinya sebagai manusia yang berdaya, mandiri, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Bagi penyandang disabilitas, hak untuk bekerja ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pada Pasal 11 yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan di instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun sektor swasta tanpa diskriminasi.

Mereka juga berhak mendapatkan upah yang setara dengan pekerja nondisabilitas untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, serta memperoleh akomodasi yang layak di tempat kerja.

Selain itu, penyandang disabilitas tidak boleh diberhentikan karena alasan disabilitas dan berhak mengikuti program kembali bekerja. Undang-undang ini menjamin penempatan kerja yang adil dan bermartabat, kesempatan mengembangkan karier, serta hak normatif lain bagi pekerja. Dalam pasal terebut juga mengakui hak penyandang disabilitas untuk berwirausaha, membentuk koperasi, dan membangun usaha mandiri sebagai wujud kemandirian ekonomi.

Lebih lanjut, Pasal 53 menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Perusahaan swasta pun memiliki kewajiban serupa, dengan kuota minimal 1% dari jumlah tenaga kerja. Ketentuan ini menegaskan kewajiban semua pihak untuk melaksanakan inklusi kerja sebagai mandat hukum, bukan sekadar wacana.

Namun, di lapangan, implementasi aturan ini masih jauh dari harapan. Banyak instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana amanat undang-undang. Sebagian bahkan belum memiliki fasilitas dasar seperti akses jalan kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, atau pelatihan kerja inklusif.

Islam dan Nilai Keadilan dalam Dunia Kerja

Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah dan kehormatan diri. Rasulallah SAW bersabda: “Seseorang yang mencari nafkah untuk keluarganya adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. Thabrani)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa bekerja memiliki nilai spiritual yang tinggi, karena menjadi sarana untuk menunaikan tanggung jawab, menegakkan kemandirian, serta menjaga kehormatan hidup. Islam tidak menilai manusia dari kondisi fisiknya, melainkan dari ketakwaan dan amalnya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Maka, menghalangi disabilitas untuk bekerja berarti mengabaikan nilai ‘adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang) yang menjadi fondasi Islam.

Dalam praktiknya, keadilan menuntut agar setiap orang mendapatkan kesempatan, upah, dan perlakuan di tempat kerja berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya, bukan perbedaan fisik. Pekerjaan yang inklusif adalah wujud nyata rahmatan lil ‘alamin rahmat bagi seluruh makhluk tanpa terkecuali.

Menjadikan Inklusi sebagai Gerakan Bersama

Apakah ini sudah benar? Inklusi hanya akan bermakna jika semua pihak mewujudkannya melalui tindakan nyata. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan kebijakan yang ada benar-benar terlaksana di lapangan. Kita perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kuota pekerja disabilitas agar ketentuannya tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

Di sisi lain, perusahaan seharusnya memandang keberagaman sebagai potensi, bukan hambatan. Menyediakan fasilitas aksesibel, mentor, dan budaya kerja setara adalah investasi sosial jangka panjang.

Lembaga pendidikan dan masyarakat pun memiliki tanggung jawab moral dalam mengubah paradigma lama bahwa disabilitas adalah kekurangan. Pandangan tersebut perlu digantikan dengan kesadaran bahwa disabilitas adalah bagian dari keberagaman manusia yang harus dirangkul.

Melalui pendidikan inklusif sejak dini, generasi muda akan tumbuh dengan nilai empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Bekerja bukan sekadar untuk hidup, tetapi untuk dihormati sebagai manusia yang utuh. Setiap kali kita memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, kita menegakkan nilai kemanusiaan dalam Islam, yakni keadilan, kasih sayang, dan kesalingan.

Mewujudkan dunia kerja inklusif bukan hanya tentang memenuhi peraturan, melainkan tentang menghidupkan nurani. Karena di hadapan Allah, tak ada yang lebih tinggi dari mereka yang berusaha dengan jujur dan bekerja dengan hati. []

Tags: AksesibilitasHak BekerjaHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialRuang Aman
Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Terkait Posts

Bencana Ekologis
Publik

Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

10 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

6 Desember 2025
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID