Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Hayati dan Hegemoni Budaya dalam Film Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck

Cerita film ini fokus pada kisah cinta tragis antara Zainuddin dan Hayati seorang pria miskin dan perempuan kaya nan terhormat.

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
2 Januari 2025
in Film
0
Film Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck

Film Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sosok Hayati dalam film Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck kerapkali netizen salahkan atas kegagalan cintanya dengan Zainuddin. Saat saya membaca komen-komen cuplikan filmnya di media sosial, saya menjumpai banyak komentar yang mencaci maki sosok Hayati.

Memang benar pada film ini penanggungjawab utama agar mereka bisa bersama adalah keputusan Hayati. Namun nyatanya ada faktor yang lebih besar yang secara langsung memengaruhi keputusan hidup hayati.

Sebelum melanjutkannya, Tulisan singkat saya ini tidak membahas tentang benar ataupun salah fenomena yang terjadi dalam film. Saya hanya menjelaskan apa yang terjadi kepada Hayati menggunakan teori hegemoni budaya yang Antonio Gramsci pernah sampaikan dalam bukunya.

Hayati dalam Film Karya Buya Hamka

Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck adalah film Indonesia yang diadaptasi dari novel legendaris karya Buya Hamka dengan judul yang sama. Film ini dirilis pada tahun 2013 dan disutradarai oleh Sunil Soraya.

Cerita film ini fokus pada kisah cinta tragis antara Zainuddin dan Hayati seorang pria miskin dan perempuan kaya nan terhormat. Yang menjadi masalah, meskipun dia sangat mencintai Zainuddin, Hayati terjebak antara cintanya dan kewajiban untuk mengikuti harapan keluarga dan tradisi adat Minangkabau. Hal ini  mengharuskan dia menikahi pria dengan status sosial yang lebih tinggi.

Dia sering disalahkan karena dianggap tidak memperjuangkan cintanya, padahal sebenarnya keputusan Hayati lebih karena pengaruh faktor di luar dirinya. Meskipun terlihat seperti dia memilih keluarga dari pada cinta tulus Zainuddin, sebenarnya dia hanya mengikuti apa yang keluarganya perintahkan untuk menjalankan pernikahan kecantikan dan kekayaan.

Hegemoni Budaya

Antonio Gramsci menceritakan dalam bukunya prison notebook. ia menjalaskan bahwa hegemoni budaya itu pada intinya adalah cara-cara kelompok penguasa atau yang lebih kuat dalam masyarakat mengendalikan cara pikir, nilai, dan kepercayaan orang banyak.

Hal tersebut bisa lewat budaya, media, pendidikan, dan hal-hal sehari-hari lainnya. Jadi, meskipun tidak ada yang memaksa secara langsung, mereka membuat orang-orang percaya bahwa norma dan nilai yang ada itu “benar” atau “alami”.

Misalnya, dalam masyarakat ada pandangan bahwa orang kaya lebih pantas mendapat posisi tertentu, atau perempuan harus menjalani peran tertentu. Pandangan-pandangan ini bukan datang dari kekuatan fisik atau politik langsung.

Akan tetapi lebih ke ideologi yang disebar lewat udara, budaya, media, atau bahkan pendidikan. Orang-orang akhirnya menerima itu sebagai sesuatu yang normal atau wajar, padahal itu merupakan sesuatu yang kelompok dominan buat untuk mempertahankan kekuasaannya.

Jadi, dapat kita pahami bahwa hegemoni budaya itu semacam kontrol tidak langsung yang membuat orang mengikuti dan menerima pandangan yang menguntungkan pihak yang lebih kuat, tanpa mereka sadari.

Hayati dalam kungkungan Hegemoni Budaya

Hegemoni budaya yang Hayati alami dalam Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck bisa kita lihat dari bagaimana dia tertekan oleh norma dan tradisi yang ada di keluarganya. Meskipun ia mencintai Zainuddin, dia merasa harus memilih jalan yang keluarganya anggap “benar” . Seperti contoh menikah dengan Aziz, pria yang memiliki status sosial yang lebih tinggi.

Masyarakat di sana menilai kualitas hubungan itu dari status sosial dan bukan berdasarkan perasaan. Hayati juga terikat oleh harapan keluarga yang mengutamakan kehormatan dan tradisi sehingga membuatnya terpaksa mengikuti aturan sosial meski itu berarti mengorbankan cintanya. Jadi, hegemoni budaya ini mengatur keputusan pribadinya, meskipun itu bertentangan dengan keinginannya.

Dari film tersebut juga, Hayati terlihat sama sekali tidak memiliki hak untuk menentukan hidupnya sendiri. Mulai dari saat lahir, sebelum menikah, saat menikah, bahkan ketika sudah Aziz ceraikan. Kalau boleh kita ibaratkan, ia seperti bola yang pemain oper kesana kemari tanpa memiliki hak dan pilihan untuk nasibnya sendiri.

Bahkan sampai menjelang akhir hayat pun, keputusannya untuk naik Kapal Van der widjk hingga tenggelam adalah paksaan dari Zainuddin. Ia melepaskan semua keiginannya demi norma-norma sosial yang telah ia anut. Akhirnya ia tenggelam, bersama keinginan dan harapan yang selama ini ia pendam, mulai dari lahir hingga ajal menjemput.

Alhasil, jikalau kita belum menonton filmnya secara lengkap, akan sulit bagi kita untuk mengidentifikasi peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dalam film. Menonton cuplikan yang ada di media sosial tidaklah cukup untuk mengenal dan mendalami tokoh.  Sehingga kesimpulan yang lahir akan menjadi prematur. Intinya, menilai seseorang dalam film saja susah dan butuh teori, apalagi menilai orang di dunia nyata yang kita tidak tahu kehidupannya. []

 

 

 

 

 

Tags: Antonio GramsciFilmHayatiHegemoni Budayatenggelamnya kapal Van Der Wijck
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Film Cocote Tonggo
Film

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

28 Mei 2025
Film Indonesia
Film

Film Indonesia Menjadi Potret Wajah Bangsa dalam Menjaga Tradisi Lokal

17 April 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Film

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

4 Februari 2025
Bioskop Rakyat
Aktual

Festival Beda Setara Siapkan Bioskop Rakyat, Hadirkan Film-Film Keberagaman dan Toleransi

9 November 2024
Anime School Babysitters
Film

Penerapan Daycare di Sekolah dalam Anime School Babysitters

22 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID