Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hentikan Bullying Perceraian

Kita perlu menghentikan stigma yang menghakimi orang-orang yang bercerai, serta mendukung mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
24 Januari 2025
in Keluarga
0
Bullying Perceraian

Bullying Perceraian

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan sering kali kita anggap sebagai ikatan seumur hidup yang seharusnya tidak pernah berakhir. Harapan untuk menjalani pernikahan tanpa adanya perceraian adalah pandangan yang melekat kuat di masyarakat. Dalam banyak kasus, perceraian dianggap sebagai kegagalan, bahkan bagi mereka yang sudah menyandang status janda atau duda. Bagi mereka, perceraian sering kali diartikan sebagai akhir yang tidak mereka inginkan dalam sebuah hubungan.

Sebagai contoh, sering kita dengar kalimat-kalimat seperti, “Kenapa harus cerai?” atau “Korban perceraian yang paling dirugikan adalah anak-anak.” Tidak jarang pula ada yang berpendapat bahwa pasangan suami istri seharusnya lebih mengutamakan kebersamaan dan mencari jalan tengah agar perceraian bisa kita hindari.

Meskipun pernyataan-pernyataan ini sering kali muncul, hal ini juga menunjukkan pola pikir yang cenderung kaku dan tidak mau memahami sisi lain dari sebuah permasalahan.

Padahal,  menyadari bahwa setiap hubungan itu unik, dan tidak ada satu formula yang bisa kita terapkan untuk semua orang. Menghakimi keputusan orang lain tanpa mencoba memahami situasi mereka hanya akan menghambat  untuk melihat masalah dari perspektif yang lebih luas.

Kita perlu membuka pikiran dan melihat segala sesuatu dengan lebih objektif, karena terkadang perceraian bukanlah pilihan yang mudah, melainkan keputusan yang harus mereka ambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Jadi, hentikan bullying perceraian.

Kenali Penyebab Perceraian

Menurut Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D., seorang akademisi di fakultas hukum Universitas Gadjah Mada yang memiliki padangan progresif terhadap perempuan, dalam hal ini menjelaskan bawah setiap perceraian memiliki konteks dan alasan yang berbeda. Sehingga tidak dapat kita samakan dengan pengalaman orang lain.

Faktor-faktor seperti perbedaan pola pikir, karakter, latar belakang keluarga, dan prinsip hidup sering kali menjadi penyebab utama perceraian. Ketika masalah-masalah ini tidak dapat kita selesaikan dan tidak ada titik temu antara pasangan, perceraian bisa menjadi pilihan yang paling rasional demi kebaikan bersama. Terutama jika mempertahankan pernikahan akan memperburuk keadaan.

Namun, mempertahankan pernikahan dalam kondisi yang penuh ketegangan dan ketidakbahagiaan sering kali bukan pilihan terbaik. Terutama bagi masa depan anak-anak. Mitos bahwa perceraian akan merusak anak-anak perlu kita luruskan. Bukan perceraian yang membahayakan anak, melainkan kondisi keluarga yang tidak harmonis atau broken family yang lebih berisiko.

Banyak anak yang tumbuh dengan sukses dan seimbang meski dibesarkan oleh orang tua tunggal. Perceraian, jika terkelola dengan baik, bisa membuka peluang bagi orang tua untuk lebih fokus pada kualitas hubungan mereka dengan anak, serta memberikan perhatian yang lebih besar.

Lebih jauh lagi, dalam banyak kasus, perceraian bisa memicu perubahan pola pikir pada orang tua untuk lebih bijaksana dalam mendidik anak. Anak-anak yang kita besarkan setelah perceraian sering kali menjadi lebih berhati-hati dalam memilih pasangan mereka kelak, guna menghindari kesalahan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa peran orang tua sebagai pendidik adalah kunci, dan masa depan anak akan sangat terpengaruhi oleh cara orang tua mendidik mereka, meski setelah perceraian.

Trauma bagi Anak

Dalam banyak kasus, meskipun anak-anak tumbuh dalam keluarga yang utuh, tidak jarang mereka mengalami kesulitan emosional dan psikologis yang mendalam. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketegangan yang terus-menerus antara orang tua. Seperti pertengkaran dan konflik yang tidak terselesaikan. Konflik semacam ini justru dapat menciptakan trauma jangka panjang bagi anak. Di mana hal ini dapat berdampak negatif pada perkembangan emosional dan mental mereka.

Perceraian memang bukanlah pilihan ideal, terutama bagi anak-anak. Namun dalam beberapa keadaan, perceraian bisa menjadi jalan keluar yang lebih sehat jika pernikahan sudah tidak harmonis dan penuh pertengkaran.

Dalam kondisi seperti itu, perceraian bisa memberikan ruang bagi orang tua untuk memperbaiki diri dan menghindari konflik yang semakin memburuk, yang akan terus memengaruhi anak secara negatif. Lebih buruk lagi jika anak terus terperangkap dalam lingkungan yang penuh dengan ketegangan dan rasa tidak aman.

Sebagai bagian dari masyarakat, tentu seharusnya berhenti menghakimi apa yang terbaik untuk sebuah rumah tangga. Alasannya karena kita tidak selalu berada dalam posisi yang sama dan tidak sepenuhnya memahami dinamika internal suatu keluarga.

Perceraian memang sering kita anggap sebagai kegagalan, namun itu bukan berarti orang yang mengalaminya akan mengalami kegagalan seumur hidup. Justru, banyak orang yang berhasil bangkit dari perceraian dan menemukan jalan hidup yang lebih baik, baik untuk diri mereka sendiri maupun untuk anak-anak mereka.

Oleh karena itu, perlu menyadari bahwa perceraian, meskipun sulit, bisa menjadi langkah yang lebih baik jika kita pilih dengan pertimbangan yang matang, untuk melindungi kesejahteraan anak. Sebuah keluarga yang penuh dengan konflik dan kekerasan emosional akan lebih berisiko merusak anak daripada keluarga yang meskipun terpisah, tetapi tetap menjaga hubungan yang sehat dan penuh kasih sayang dengan anak-anak mereka.

Hukum Perkawinan di Indonesia

Dalam konteks hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, perceraian adalah sebuah langkah yang sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yakni dengan catatan bahwa perceraian bukanlah keputusan yang ringan dan harus kita pertimbangkan secara matang.

Salah satu alasan yang sah untuk perceraian adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang seringkali menjadi bentuk perlakuan tidak adil terhadap perempuan.

Dalam hal ini, perceraian dapat kita pandang sebagai langkah yang membebaskan perempuan dari ketidakadilan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat mereka. Sebagai titik balik dalam kehidupan, perceraian bisa membuka kesempatan bagi seseorang, terutama perempuan, untuk memperbaiki kualitas hidup dan mengembangkan potensi diri tanpa tekanan atau kekerasan dalam hubungan yang tidak sehat.

Hukum perkawinan memberikan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, terutama dalam kasus KDRT. Di mana yang secara eksplisit terlindungi oleh pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam hal ini, perceraian bukan hanya sebuah langkah untuk mengakhiri pernikahan. Tetapi juga sebagai cara untuk menghentikan siklus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

Maka dari itu, perceraian bisa menjadi salah satu pilihan yang sah dan seharusnya tidak kita lihat sebagai kegagalan. Akan tetapi sebagai upaya untuk keluar dari hubungan yang tidak lagi membawa kebaikan, baik untuk perempuan itu sendiri maupun anak-anak yang mungkin terlibat.

Solusi untuk menghentikan bullying dan diskriminasi terhadap perceraian dalam masyarakat dengan menciptakan kesadaran akan pentingnya dukungan sosial. Terlebih bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Kita perlu menghentikan stigma yang menghakimi orang-orang yang bercerai, serta mendukung mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan lebih sehat, baik secara emosional maupun fisik. Dengan membangun budaya yang lebih empatik dan inklusif. Pun kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak untuk berkembang tanpa ketakutan atau kekerasan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Bullying PerceraianistrikeluargaperkawinanPerpisahanRelasisuami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID