Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hijrah dari Fakta Kekerasan ke Fitrah Kasih Sayang

Mubadalah by Mubadalah
3 Oktober 2022
in Aktual
0
fitrah kasih sayang

fitrah kasih sayang

96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2015 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 321.752, dimana 95% bersumber dari data/perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) terkait perceraian yang diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Mungkinkah kita berefleksi melalui momentum Lebaran tahun ini, untuk komitmen perubahan dari perilaku kekerasan menuju fitrah kasih sayang?

Baik pada tataran individu masing-masing dalam keluarga, maupuan tataran kebijakan negara. Pertanyaan pembuka: apa yang salah dari pernikahan yang berujung pada perceraian? Mengapa, pada kasus dari data PA di atas, gugat cerai yang diinisiasi perempuan jumlahnya demikian tinggi?

Apakah yang menjadi pertimbangan utama seorang perempuan yang semula menempatkan perkawinan dan rumah tangga sebagai tempat ideal memadu kasih dan mejemput kebahagiaan, justru ingin mengakhirinya? Apakah ada yang salah dalam membangun pola relasi di dalamnya?

Atau, bagaimana sesungguhnya perempuan dikondisikan dan diposisikan dalam rumah tangga sealam ini?

Tidakkah kita bisa menyimpulkan bahwa tingginya perceraian dalam rumah tangga adalah karena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga?

Apapun bentuk pemicunya, faktanya perempuan memilih melaporkan kekerasan dalam rumah tangganya dan dilaporkan ke lembaga Peradilan Agama (PA), dan hanya sedikit yang melanjutkan ke Peradilan Umum (PU) untuk proses pidana KDRT.

Di antara kedua sistem hukum di atas, PA dan PU, masih menyisakan persoalan yang tidak tuntas selesai. Hal ini karena, peradilan hanya memisahkan mereka sebagai pasangan suami isteri, tetapi membiarkan luka kekerasan yang dialami isteri, anak tak terperihkan lagi dan tidak bisa dengan mudah dipulihkan oleh lembaga PA ini.

Peradilan Umum yang menjadi ruang penyelesaian dan diharapkan dapat memberikan efek jera pada mantan suami, belum menjadi “pilihan” perempuan korban karena berbagai sebab. Jarang, kalau tidak ingin disebut tidak ada, perempuan korban yang mengadukan kasus KDRT yang dialaminya ke Kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan bagi suami. Hal ini karena banyaknya pertimbangan psikologis dan sosial bagi isteri mau mempidanakan suaminya, belum lagi soal alat buki dan saksi.

Perempuan korban KDRT selalu mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak, keluarga besar, komunitas, dan pandangan “agama” yang lebih memuliakan mempertahankan perkawinan daripada perceraian. Perempuan korban lebih memilih untuk diam bertahan sebagai istri penuh penderitaan dan kekerasan atau gugat cerai tanpa mendapatkan hak-hak atas nafkah, pembagian harta gono gini, nafkah iddah, bahkan terkadang harus merelakan “sementara” melepas anaknya untuk diasuh bapaknya.

Dus, Hukum normatif kita belum memberikan rasa keadilan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Baik jika diproses melalui Pengadilan Agama karena keterbatasan kewenangannya, maupun melalui Pengadilan Umum yang tidak mudah untuk dijangkau para perempuan korban kekerasan.

 Perspektif Islam

Lalu bagaimana sesungguhnya agama memposisikan perempuan dalam rumah tangga? Apakah memberdayakanya? Dan bagaimana agama memandang perceraian, khususnya perempuan yang mengajukan perceraian dana tau perempuan yang menjadi korban kekerasan yang berujung perceraian?

Tentu saja secara normatif, Islam mendorong perkawinan sebagai ikatan laki-laki/suami dan perempuan/istri untuk mewujudkan kehidupan yang menenangkan, dan memadu cinta kasih.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (keagunan-Nya) ialah Dia menciptakan kalian pasangan-pasangan (hidup) dari jenis kalian (sendiri) agar bisa memperoleh ketenangan bersama mereka, dan Dia menjadikan cinta kasih (hidup) di antara kalian. Sesunngguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi mereka yang berpikir”. (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan dalam rumah tangga dan cinta kasih harus diwujudkan oleh kedua belah pihak dan harus dirasakan oleh kedua pihak pula. Dan perceraian sendiri, seperti disebutkan dalam beberapa Hadis, adalah sesuatu yang dibenci Allah Swt sekalipun diperbolehkan.

Maknanya bahwa perkawinan dan percaraian adalah aktivitas “kondisitional” setiap individu untuk memutuskan, dalam rangka beribadah kepada Allah swt. Tetapi, yang terpenting adalah kedua pasangan memiliki posisi yang sama dalam memutuskannya. Baik sejak sebelum perkawinan, selama perkawinan bahkan setelah perkawinan.

Dengan demikian, sebagai manusia sosial, kita semua laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk saling sayang, hidup dalam kelembutan dan kedamaian. Karena sebagai insan keduanya harus saling tolong menolong dan melengkapi satu dengan lainnya, begitu pula suami dan istri harus saling menolong dan menjaga kehidupan keluarga agar bisa berlangsung baik, damai, menenangkan, dan memberi manfaat kepada keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah, 9: 71).

Apa yang bisa Kita lakukan

Hal-hal yang setidaknya harus diperjuangkan sebelum dan selama menjadi pasangan adalah: yang pertama, masing-masing individu dan sebagai pasangan harus bersedia merelakan diri untuk hidup dalam kesalingan secara utuh. Kedua, tidak saling responsive dan reaktif tetapi saling akomodatif, karena responsif hanya terbelenggu pada sifat kesementaraan tetapi akomodatif mampu melengkapi satu sama lain, yang ketiga adalah memiliki kemampuan evaluatif yang konstruktif untuk kebaikan bersama, bukan untuk menyalahkan pihak lain dalam pasangan.

ilustrasi: pinterest.com
ilustrasi: pinterest.com

Tentu tidak mudah dilakukan dijalankan baik sebelum atau selama perkawinan. Tetapi jikapun kesalingan tidak terjadi, bukan berarti kita sebagai manusia kehilangan jati diri kita sebagai manusia. Jika salah satu pasangan mendominasi pasangan lainnya dalam membangun keluarga, ini akan berakibat buruk.

Keburukan yang pertama, tidak terpenuhinya hak bersuara dan berpendapat salah satu pasangan yang bisa dipastikan menimbulkan kesakitan psikologis.

Keburukan kedua, in bisa berujung pada kesakitan secara fisik termasuk berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Keburukan ketiga, adalah dampak kemiskinan ekonomi pasangan dan atau keluarga yang tidak dapat menyuarakan kebutuhan prioritas keluarganya, sehingga sumber keuangan sebesar apapun dan dari manapun habis untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan salah satu pasangan yang mendominasi dalam keluarga.

Kesalingan dalam keluarga, juga perlu dibangun dengan anak-anak dan anggota keluarga lainnya, karena karena keinginan, kebutuhan dan suara harapannya perlu di dengar dan dipenuhi. Perlu diarahkan dan bimbingan, tanpa pemaksaan apalagi kekerasan, kesemuanya dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Anak-anak ini tergolong rentan, karena sering dianggap belum cukup umur, maka sering diperlakukan sesuai kehendak orang-orang yang lebih dewasa dan menempatkan otoritasnya dalam mewujudkan keinginannya, bukan demi merealisasikan keinginan anak.

Perceraian meski tidak diinginkan, kadang menjadi pilihan bagi para pihak. Maka jika kita ingin diposisikan sebagai manusia yang punya kasih dan sayang, maka berpegang pada prinsip akomodatif tetap diperlukan dalam konteks tanggung jawab kita sebagai manusia. Yaitu antara lain dengan tetap memperhatikan hak-hak mantan isteri, bahkan dengan aktif turut memulihkan luka mantan isteri, termasuk dengan memperhatikan nafkah iddah bagi isteri, hak asuh anak pada isteri, memberikan nafkah pada anak dan lainnya sebagai bentuk kewajibannya sebagai manusia yang harus memenuhi kebutuhan anak dan mantan pasangan hidupnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: perceraianpernikahanslam dan Keluarga

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

22 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID