Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hijrah dari Fakta Kekerasan ke Fitrah Kasih Sayang

Mubadalah by Mubadalah
3 Oktober 2022
in Aktual
A A
0
fitrah kasih sayang

fitrah kasih sayang

2
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2015 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 321.752, dimana 95% bersumber dari data/perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) terkait perceraian yang diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Mungkinkah kita berefleksi melalui momentum Lebaran tahun ini, untuk komitmen perubahan dari perilaku kekerasan menuju fitrah kasih sayang?

Baik pada tataran individu masing-masing dalam keluarga, maupuan tataran kebijakan negara. Pertanyaan pembuka: apa yang salah dari pernikahan yang berujung pada perceraian? Mengapa, pada kasus dari data PA di atas, gugat cerai yang diinisiasi perempuan jumlahnya demikian tinggi?

Apakah yang menjadi pertimbangan utama seorang perempuan yang semula menempatkan perkawinan dan rumah tangga sebagai tempat ideal memadu kasih dan mejemput kebahagiaan, justru ingin mengakhirinya? Apakah ada yang salah dalam membangun pola relasi di dalamnya?

Atau, bagaimana sesungguhnya perempuan dikondisikan dan diposisikan dalam rumah tangga sealam ini?

Tidakkah kita bisa menyimpulkan bahwa tingginya perceraian dalam rumah tangga adalah karena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga?

Apapun bentuk pemicunya, faktanya perempuan memilih melaporkan kekerasan dalam rumah tangganya dan dilaporkan ke lembaga Peradilan Agama (PA), dan hanya sedikit yang melanjutkan ke Peradilan Umum (PU) untuk proses pidana KDRT.

Di antara kedua sistem hukum di atas, PA dan PU, masih menyisakan persoalan yang tidak tuntas selesai. Hal ini karena, peradilan hanya memisahkan mereka sebagai pasangan suami isteri, tetapi membiarkan luka kekerasan yang dialami isteri, anak tak terperihkan lagi dan tidak bisa dengan mudah dipulihkan oleh lembaga PA ini.

Peradilan Umum yang menjadi ruang penyelesaian dan diharapkan dapat memberikan efek jera pada mantan suami, belum menjadi “pilihan” perempuan korban karena berbagai sebab. Jarang, kalau tidak ingin disebut tidak ada, perempuan korban yang mengadukan kasus KDRT yang dialaminya ke Kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan bagi suami. Hal ini karena banyaknya pertimbangan psikologis dan sosial bagi isteri mau mempidanakan suaminya, belum lagi soal alat buki dan saksi.

Perempuan korban KDRT selalu mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak, keluarga besar, komunitas, dan pandangan “agama” yang lebih memuliakan mempertahankan perkawinan daripada perceraian. Perempuan korban lebih memilih untuk diam bertahan sebagai istri penuh penderitaan dan kekerasan atau gugat cerai tanpa mendapatkan hak-hak atas nafkah, pembagian harta gono gini, nafkah iddah, bahkan terkadang harus merelakan “sementara” melepas anaknya untuk diasuh bapaknya.

Dus, Hukum normatif kita belum memberikan rasa keadilan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Baik jika diproses melalui Pengadilan Agama karena keterbatasan kewenangannya, maupun melalui Pengadilan Umum yang tidak mudah untuk dijangkau para perempuan korban kekerasan.

 Perspektif Islam

Lalu bagaimana sesungguhnya agama memposisikan perempuan dalam rumah tangga? Apakah memberdayakanya? Dan bagaimana agama memandang perceraian, khususnya perempuan yang mengajukan perceraian dana tau perempuan yang menjadi korban kekerasan yang berujung perceraian?

Tentu saja secara normatif, Islam mendorong perkawinan sebagai ikatan laki-laki/suami dan perempuan/istri untuk mewujudkan kehidupan yang menenangkan, dan memadu cinta kasih.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (keagunan-Nya) ialah Dia menciptakan kalian pasangan-pasangan (hidup) dari jenis kalian (sendiri) agar bisa memperoleh ketenangan bersama mereka, dan Dia menjadikan cinta kasih (hidup) di antara kalian. Sesunngguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi mereka yang berpikir”. (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan dalam rumah tangga dan cinta kasih harus diwujudkan oleh kedua belah pihak dan harus dirasakan oleh kedua pihak pula. Dan perceraian sendiri, seperti disebutkan dalam beberapa Hadis, adalah sesuatu yang dibenci Allah Swt sekalipun diperbolehkan.

Maknanya bahwa perkawinan dan percaraian adalah aktivitas “kondisitional” setiap individu untuk memutuskan, dalam rangka beribadah kepada Allah swt. Tetapi, yang terpenting adalah kedua pasangan memiliki posisi yang sama dalam memutuskannya. Baik sejak sebelum perkawinan, selama perkawinan bahkan setelah perkawinan.

Dengan demikian, sebagai manusia sosial, kita semua laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk saling sayang, hidup dalam kelembutan dan kedamaian. Karena sebagai insan keduanya harus saling tolong menolong dan melengkapi satu dengan lainnya, begitu pula suami dan istri harus saling menolong dan menjaga kehidupan keluarga agar bisa berlangsung baik, damai, menenangkan, dan memberi manfaat kepada keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah, 9: 71).

Apa yang bisa Kita lakukan

Hal-hal yang setidaknya harus diperjuangkan sebelum dan selama menjadi pasangan adalah: yang pertama, masing-masing individu dan sebagai pasangan harus bersedia merelakan diri untuk hidup dalam kesalingan secara utuh. Kedua, tidak saling responsive dan reaktif tetapi saling akomodatif, karena responsif hanya terbelenggu pada sifat kesementaraan tetapi akomodatif mampu melengkapi satu sama lain, yang ketiga adalah memiliki kemampuan evaluatif yang konstruktif untuk kebaikan bersama, bukan untuk menyalahkan pihak lain dalam pasangan.

ilustrasi: pinterest.com
ilustrasi: pinterest.com

Tentu tidak mudah dilakukan dijalankan baik sebelum atau selama perkawinan. Tetapi jikapun kesalingan tidak terjadi, bukan berarti kita sebagai manusia kehilangan jati diri kita sebagai manusia. Jika salah satu pasangan mendominasi pasangan lainnya dalam membangun keluarga, ini akan berakibat buruk.

Keburukan yang pertama, tidak terpenuhinya hak bersuara dan berpendapat salah satu pasangan yang bisa dipastikan menimbulkan kesakitan psikologis.

Keburukan kedua, in bisa berujung pada kesakitan secara fisik termasuk berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Keburukan ketiga, adalah dampak kemiskinan ekonomi pasangan dan atau keluarga yang tidak dapat menyuarakan kebutuhan prioritas keluarganya, sehingga sumber keuangan sebesar apapun dan dari manapun habis untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan salah satu pasangan yang mendominasi dalam keluarga.

Kesalingan dalam keluarga, juga perlu dibangun dengan anak-anak dan anggota keluarga lainnya, karena karena keinginan, kebutuhan dan suara harapannya perlu di dengar dan dipenuhi. Perlu diarahkan dan bimbingan, tanpa pemaksaan apalagi kekerasan, kesemuanya dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Anak-anak ini tergolong rentan, karena sering dianggap belum cukup umur, maka sering diperlakukan sesuai kehendak orang-orang yang lebih dewasa dan menempatkan otoritasnya dalam mewujudkan keinginannya, bukan demi merealisasikan keinginan anak.

Perceraian meski tidak diinginkan, kadang menjadi pilihan bagi para pihak. Maka jika kita ingin diposisikan sebagai manusia yang punya kasih dan sayang, maka berpegang pada prinsip akomodatif tetap diperlukan dalam konteks tanggung jawab kita sebagai manusia. Yaitu antara lain dengan tetap memperhatikan hak-hak mantan isteri, bahkan dengan aktif turut memulihkan luka mantan isteri, termasuk dengan memperhatikan nafkah iddah bagi isteri, hak asuh anak pada isteri, memberikan nafkah pada anak dan lainnya sebagai bentuk kewajibannya sebagai manusia yang harus memenuhi kebutuhan anak dan mantan pasangan hidupnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: perceraianpernikahanslam dan Keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadits 10: Berakhlak Mulia terhadap Keluarga

Next Post

Belajar Berbeda dalam Pernikahan

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Belajar Berbeda

Belajar Berbeda dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0