Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hijrah dari Fakta Kekerasan ke Fitrah Kasih Sayang

Mubadalah Mubadalah
3 Oktober 2022
in Aktual
0
fitrah kasih sayang

fitrah kasih sayang

90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2015 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 321.752, dimana 95% bersumber dari data/perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) terkait perceraian yang diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Mungkinkah kita berefleksi melalui momentum Lebaran tahun ini, untuk komitmen perubahan dari perilaku kekerasan menuju fitrah kasih sayang?

Baik pada tataran individu masing-masing dalam keluarga, maupuan tataran kebijakan negara. Pertanyaan pembuka: apa yang salah dari pernikahan yang berujung pada perceraian? Mengapa, pada kasus dari data PA di atas, gugat cerai yang diinisiasi perempuan jumlahnya demikian tinggi?

Apakah yang menjadi pertimbangan utama seorang perempuan yang semula menempatkan perkawinan dan rumah tangga sebagai tempat ideal memadu kasih dan mejemput kebahagiaan, justru ingin mengakhirinya? Apakah ada yang salah dalam membangun pola relasi di dalamnya?

Atau, bagaimana sesungguhnya perempuan dikondisikan dan diposisikan dalam rumah tangga sealam ini?

Tidakkah kita bisa menyimpulkan bahwa tingginya perceraian dalam rumah tangga adalah karena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga?

Apapun bentuk pemicunya, faktanya perempuan memilih melaporkan kekerasan dalam rumah tangganya dan dilaporkan ke lembaga Peradilan Agama (PA), dan hanya sedikit yang melanjutkan ke Peradilan Umum (PU) untuk proses pidana KDRT.

Di antara kedua sistem hukum di atas, PA dan PU, masih menyisakan persoalan yang tidak tuntas selesai. Hal ini karena, peradilan hanya memisahkan mereka sebagai pasangan suami isteri, tetapi membiarkan luka kekerasan yang dialami isteri, anak tak terperihkan lagi dan tidak bisa dengan mudah dipulihkan oleh lembaga PA ini.

Peradilan Umum yang menjadi ruang penyelesaian dan diharapkan dapat memberikan efek jera pada mantan suami, belum menjadi “pilihan” perempuan korban karena berbagai sebab. Jarang, kalau tidak ingin disebut tidak ada, perempuan korban yang mengadukan kasus KDRT yang dialaminya ke Kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan bagi suami. Hal ini karena banyaknya pertimbangan psikologis dan sosial bagi isteri mau mempidanakan suaminya, belum lagi soal alat buki dan saksi.

Perempuan korban KDRT selalu mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak, keluarga besar, komunitas, dan pandangan “agama” yang lebih memuliakan mempertahankan perkawinan daripada perceraian. Perempuan korban lebih memilih untuk diam bertahan sebagai istri penuh penderitaan dan kekerasan atau gugat cerai tanpa mendapatkan hak-hak atas nafkah, pembagian harta gono gini, nafkah iddah, bahkan terkadang harus merelakan “sementara” melepas anaknya untuk diasuh bapaknya.

Dus, Hukum normatif kita belum memberikan rasa keadilan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Baik jika diproses melalui Pengadilan Agama karena keterbatasan kewenangannya, maupun melalui Pengadilan Umum yang tidak mudah untuk dijangkau para perempuan korban kekerasan.

 Perspektif Islam

Lalu bagaimana sesungguhnya agama memposisikan perempuan dalam rumah tangga? Apakah memberdayakanya? Dan bagaimana agama memandang perceraian, khususnya perempuan yang mengajukan perceraian dana tau perempuan yang menjadi korban kekerasan yang berujung perceraian?

Tentu saja secara normatif, Islam mendorong perkawinan sebagai ikatan laki-laki/suami dan perempuan/istri untuk mewujudkan kehidupan yang menenangkan, dan memadu cinta kasih.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (keagunan-Nya) ialah Dia menciptakan kalian pasangan-pasangan (hidup) dari jenis kalian (sendiri) agar bisa memperoleh ketenangan bersama mereka, dan Dia menjadikan cinta kasih (hidup) di antara kalian. Sesunngguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi mereka yang berpikir”. (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan dalam rumah tangga dan cinta kasih harus diwujudkan oleh kedua belah pihak dan harus dirasakan oleh kedua pihak pula. Dan perceraian sendiri, seperti disebutkan dalam beberapa Hadis, adalah sesuatu yang dibenci Allah Swt sekalipun diperbolehkan.

Maknanya bahwa perkawinan dan percaraian adalah aktivitas “kondisitional” setiap individu untuk memutuskan, dalam rangka beribadah kepada Allah swt. Tetapi, yang terpenting adalah kedua pasangan memiliki posisi yang sama dalam memutuskannya. Baik sejak sebelum perkawinan, selama perkawinan bahkan setelah perkawinan.

Dengan demikian, sebagai manusia sosial, kita semua laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk saling sayang, hidup dalam kelembutan dan kedamaian. Karena sebagai insan keduanya harus saling tolong menolong dan melengkapi satu dengan lainnya, begitu pula suami dan istri harus saling menolong dan menjaga kehidupan keluarga agar bisa berlangsung baik, damai, menenangkan, dan memberi manfaat kepada keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah, 9: 71).

Apa yang bisa Kita lakukan

Hal-hal yang setidaknya harus diperjuangkan sebelum dan selama menjadi pasangan adalah: yang pertama, masing-masing individu dan sebagai pasangan harus bersedia merelakan diri untuk hidup dalam kesalingan secara utuh. Kedua, tidak saling responsive dan reaktif tetapi saling akomodatif, karena responsif hanya terbelenggu pada sifat kesementaraan tetapi akomodatif mampu melengkapi satu sama lain, yang ketiga adalah memiliki kemampuan evaluatif yang konstruktif untuk kebaikan bersama, bukan untuk menyalahkan pihak lain dalam pasangan.

ilustrasi: pinterest.com
ilustrasi: pinterest.com

Tentu tidak mudah dilakukan dijalankan baik sebelum atau selama perkawinan. Tetapi jikapun kesalingan tidak terjadi, bukan berarti kita sebagai manusia kehilangan jati diri kita sebagai manusia. Jika salah satu pasangan mendominasi pasangan lainnya dalam membangun keluarga, ini akan berakibat buruk.

Keburukan yang pertama, tidak terpenuhinya hak bersuara dan berpendapat salah satu pasangan yang bisa dipastikan menimbulkan kesakitan psikologis.

Keburukan kedua, in bisa berujung pada kesakitan secara fisik termasuk berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Keburukan ketiga, adalah dampak kemiskinan ekonomi pasangan dan atau keluarga yang tidak dapat menyuarakan kebutuhan prioritas keluarganya, sehingga sumber keuangan sebesar apapun dan dari manapun habis untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan salah satu pasangan yang mendominasi dalam keluarga.

Kesalingan dalam keluarga, juga perlu dibangun dengan anak-anak dan anggota keluarga lainnya, karena karena keinginan, kebutuhan dan suara harapannya perlu di dengar dan dipenuhi. Perlu diarahkan dan bimbingan, tanpa pemaksaan apalagi kekerasan, kesemuanya dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Anak-anak ini tergolong rentan, karena sering dianggap belum cukup umur, maka sering diperlakukan sesuai kehendak orang-orang yang lebih dewasa dan menempatkan otoritasnya dalam mewujudkan keinginannya, bukan demi merealisasikan keinginan anak.

Perceraian meski tidak diinginkan, kadang menjadi pilihan bagi para pihak. Maka jika kita ingin diposisikan sebagai manusia yang punya kasih dan sayang, maka berpegang pada prinsip akomodatif tetap diperlukan dalam konteks tanggung jawab kita sebagai manusia. Yaitu antara lain dengan tetap memperhatikan hak-hak mantan isteri, bahkan dengan aktif turut memulihkan luka mantan isteri, termasuk dengan memperhatikan nafkah iddah bagi isteri, hak asuh anak pada isteri, memberikan nafkah pada anak dan lainnya sebagai bentuk kewajibannya sebagai manusia yang harus memenuhi kebutuhan anak dan mantan pasangan hidupnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: perceraianpernikahanslam dan Keluarga
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Musawah Art Collective
Aktual

Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

4 Agustus 2025
Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Pernikahan sebagai
Hikmah

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID