Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Menggunakan Anting bagi Perempuan dan Sejarahnya

Secara hukum, perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah dirinya akan memakai anting atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Juni 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Hukum Menggunakan Anting

Hukum Menggunakan Anting

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan di hari Minggu, 5 Juni 2022, tulisan di website mubadalah.id dengan judul ‘Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan’ ramai di retweet oleh para pengguna twitter. Banyak dari mereka yang mengalami kegelisahan yang sama dengan penulis terkait hukum menggunakan anting bagi anak perempuan ini.

Beberapa retweet dari para followers pun menarik. Di antaranya @gl**n yang menyampaikan: mengalami hal yang sama ketika punya anak perempuan. Urgensinya apa sih menyarankan orang-orang untuk menindik anak perempuan mereka? Cuma untuk pembeda anak laki-laki dan perempuan?

Akun @hiF***U menyampaikan pendapat: kemarin lepas anting anak karena antingnya nyangkut dan berencana nggak pasang lagi, dan sekomplek komen, ‘terpasang lagi nanti rapet, terpasang lagi nanti nggak kayak cewek.’

Akun @godkn****e juga menyampaikan pengalamannya: miris ketika telinga ponakan sobek karena antingnya nyangkut. Ibunya kekeuh masang anting-antingnya meski berdarah dan bilang nggak apa-apa daripada ditindik lagi pas gede.

Ada juga yang meretweet dan menyampaikan bahwa dirinya sependapat dengan tulisan di artikel tersebut dan membiarkan anak perempuannya memilih memakai anting atau tidak di kemudian hari. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggunakan anting bagi perempuan?

Pengalaman lainnya juga disampaikan oleh akun @grhd****zrt bahwa dirinya ditindik sejak kecil, tapi memutuskan melepasnya saat kuliah karena merasa risih dan mengganggu kebebasannya, meskipun ditegur oleh neneknya saat pulang kampung karena khawatir dikira laki-laki.

Membaca retweet dan kisah pengalaman dari follower Mubadalah.Id di twitter tersebut sebenarnya juga sama seperti yang saya alami, beberapa bulan telah memutuskan untuk tidak memakai anting-anting karena hilang, namun terpaksa memakainya kembali karena ibu membelikannya, meskipun telah saya tolak berkali-kali karena takut hilang lagi.

Lantas saya pun bertanya-tanya, sejak kapan perempuan ini memakai anting-anting? Dan apa sebenarnya hukum menggunakan anting-anting tersebut bagi perempuan, yang seakan-akan tidak lazim dan aneh jika seorang perempuan tidak memakainya?

Hukum Menggunakan Anting dan Sejarahnya

Dalam kitab al Awail, Abu Hilal al Askar menceritakan bahwa Siti Hajar adalah perempuan pertama yang memakai anting-anting. Terdapat riwayat dari Abdullah bin Amar bin al-‘Ash, Nabi Ibrahim sangat menghormati Siti Hajar. Ada anggapan bahwa sikap ini kemudian berat sebelah bagi Siti Sarah, kemudian dia menyampaikan unek-uneknya pada Nabi Ibrahim.

Siti Sarah bertanya, “Apakah engkau akan mencontohkan yang seperti ini untuk umatmu (wahai Ibrahim).” Sebagai bentuk protes, Sarah lantas mencukur rambutnya dan menjadikannya tiga bagian. Sontak Nabi Ibrahim khawatir tindakan yang Siti Sarah lakukan ini akan Siti Hajar ikuti.

Lalu Nabi Ibrahim menyarankan tindakan lainnya untuk membebaskan sumpah Hajar dan berkata, ‘Lubangilah daun telinga bagian bawah dari Hajar,” Perintah tersebut dari Siti Sarah kepada Hajar dan memasangkan anting-anting. Sarah kemudian berkata, “Tidaklah aku melihat aksi ini (melubangi dan memasang anting-anting) kecuali membuat Hajar tampak lebih cantik.”

Begitulah awal mula pemakaian anting pada perempuan berdasarkan kitab al Awail tersebut. Hingga saat ini penggunaan anting sepertinya melekat dan menjadi budaya di masyarakat kita.

Jika merujuk pada hukum menggunakan anting dan menindik untuk perempuan, mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasar pada hadist yang menyiratkan pengakuan Rasulullah SAW atas tradisi penggunaan anting tersebut dan tidak melarangnya.

Sebagaimana dalam hadist Jabir bin ‘Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ‘Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal’ (HR Bukhari Muslim).

Selain itu kebolehan perempuan menindik dan memakai anting juga ada penguatnya dari pandangan Ibn Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, ia berpendapat ‘Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil bolehnya masalah ini. Kalau hal ini terlarang tentu terdapat dalam al-Qur’an dan Hadist.’

Pendapat lain juga bersumber dari Syeikh Ibnu Utsmain dalam kitabnya Fatawa dan Rasa’il yang juga menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah boleh (laa ba’sa bihi).

Kebolehan tersebut dalam istilah hukum fikih termasuk mubah, artinya tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakainya, artinya perempuan atau anak perempuan dalam kaitannya dengan menindik dan memakai anting ini tidak ada beban hukum di dalamnya.

Secara hukum tersebut, sebenarnya perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah ia akan memakainya atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun pada hakikatnya, memakai anting atau tidak bukankah itu pilihan? Dan tentu saja tidak akan merubah hakikat penciptaan seseorang yang terlahir sebagai perempuan atau laki-laki. Dalam konteks berbeda pandangan tersebut, sebenarnya kita hanya perlu berdialog dan menyampaikan pesan terbuka agar apapun perdebatannya bisa saling menerima. []

Tags: Hukum SyariatNabi Ibrahim ASperempuanSejarah Islamsiti hajarSiti Sarahtubuh perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • spicebomb Extreme cena pada Tak Ada yang Sempurna dalam Usaha Menciptakan Pernikahan Setara
  • drover sointeru pada Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?
  • MichaelMon pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • plastic surgery supplies pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Harrison4894 pada Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID