Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Menggunakan Anting bagi Perempuan dan Sejarahnya

Secara hukum, perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah dirinya akan memakai anting atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Juni 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Hukum Menggunakan Anting

Hukum Menggunakan Anting

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan di hari Minggu, 5 Juni 2022, tulisan di website mubadalah.id dengan judul ‘Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan’ ramai di retweet oleh para pengguna twitter. Banyak dari mereka yang mengalami kegelisahan yang sama dengan penulis terkait hukum menggunakan anting bagi anak perempuan ini.

Beberapa retweet dari para followers pun menarik. Di antaranya @gl**n yang menyampaikan: mengalami hal yang sama ketika punya anak perempuan. Urgensinya apa sih menyarankan orang-orang untuk menindik anak perempuan mereka? Cuma untuk pembeda anak laki-laki dan perempuan?

Akun @hiF***U menyampaikan pendapat: kemarin lepas anting anak karena antingnya nyangkut dan berencana nggak pasang lagi, dan sekomplek komen, ‘terpasang lagi nanti rapet, terpasang lagi nanti nggak kayak cewek.’

Akun @godkn****e juga menyampaikan pengalamannya: miris ketika telinga ponakan sobek karena antingnya nyangkut. Ibunya kekeuh masang anting-antingnya meski berdarah dan bilang nggak apa-apa daripada ditindik lagi pas gede.

Ada juga yang meretweet dan menyampaikan bahwa dirinya sependapat dengan tulisan di artikel tersebut dan membiarkan anak perempuannya memilih memakai anting atau tidak di kemudian hari. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggunakan anting bagi perempuan?

Pengalaman lainnya juga disampaikan oleh akun @grhd****zrt bahwa dirinya ditindik sejak kecil, tapi memutuskan melepasnya saat kuliah karena merasa risih dan mengganggu kebebasannya, meskipun ditegur oleh neneknya saat pulang kampung karena khawatir dikira laki-laki.

Membaca retweet dan kisah pengalaman dari follower Mubadalah.Id di twitter tersebut sebenarnya juga sama seperti yang saya alami, beberapa bulan telah memutuskan untuk tidak memakai anting-anting karena hilang, namun terpaksa memakainya kembali karena ibu membelikannya, meskipun telah saya tolak berkali-kali karena takut hilang lagi.

Lantas saya pun bertanya-tanya, sejak kapan perempuan ini memakai anting-anting? Dan apa sebenarnya hukum menggunakan anting-anting tersebut bagi perempuan, yang seakan-akan tidak lazim dan aneh jika seorang perempuan tidak memakainya?

Hukum Menggunakan Anting dan Sejarahnya

Dalam kitab al Awail, Abu Hilal al Askar menceritakan bahwa Siti Hajar adalah perempuan pertama yang memakai anting-anting. Terdapat riwayat dari Abdullah bin Amar bin al-‘Ash, Nabi Ibrahim sangat menghormati Siti Hajar. Ada anggapan bahwa sikap ini kemudian berat sebelah bagi Siti Sarah, kemudian dia menyampaikan unek-uneknya pada Nabi Ibrahim.

Siti Sarah bertanya, “Apakah engkau akan mencontohkan yang seperti ini untuk umatmu (wahai Ibrahim).” Sebagai bentuk protes, Sarah lantas mencukur rambutnya dan menjadikannya tiga bagian. Sontak Nabi Ibrahim khawatir tindakan yang Siti Sarah lakukan ini akan Siti Hajar ikuti.

Lalu Nabi Ibrahim menyarankan tindakan lainnya untuk membebaskan sumpah Hajar dan berkata, ‘Lubangilah daun telinga bagian bawah dari Hajar,” Perintah tersebut dari Siti Sarah kepada Hajar dan memasangkan anting-anting. Sarah kemudian berkata, “Tidaklah aku melihat aksi ini (melubangi dan memasang anting-anting) kecuali membuat Hajar tampak lebih cantik.”

Begitulah awal mula pemakaian anting pada perempuan berdasarkan kitab al Awail tersebut. Hingga saat ini penggunaan anting sepertinya melekat dan menjadi budaya di masyarakat kita.

Jika merujuk pada hukum menggunakan anting dan menindik untuk perempuan, mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasar pada hadist yang menyiratkan pengakuan Rasulullah SAW atas tradisi penggunaan anting tersebut dan tidak melarangnya.

Sebagaimana dalam hadist Jabir bin ‘Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ‘Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal’ (HR Bukhari Muslim).

Selain itu kebolehan perempuan menindik dan memakai anting juga ada penguatnya dari pandangan Ibn Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, ia berpendapat ‘Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil bolehnya masalah ini. Kalau hal ini terlarang tentu terdapat dalam al-Qur’an dan Hadist.’

Pendapat lain juga bersumber dari Syeikh Ibnu Utsmain dalam kitabnya Fatawa dan Rasa’il yang juga menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah boleh (laa ba’sa bihi).

Kebolehan tersebut dalam istilah hukum fikih termasuk mubah, artinya tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakainya, artinya perempuan atau anak perempuan dalam kaitannya dengan menindik dan memakai anting ini tidak ada beban hukum di dalamnya.

Secara hukum tersebut, sebenarnya perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah ia akan memakainya atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun pada hakikatnya, memakai anting atau tidak bukankah itu pilihan? Dan tentu saja tidak akan merubah hakikat penciptaan seseorang yang terlahir sebagai perempuan atau laki-laki. Dalam konteks berbeda pandangan tersebut, sebenarnya kita hanya perlu berdialog dan menyampaikan pesan terbuka agar apapun perdebatannya bisa saling menerima. []

Tags: Hukum SyariatNabi Ibrahim ASperempuanSejarah Islamsiti hajarSiti Sarahtubuh perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID