Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Menggunakan Anting bagi Perempuan dan Sejarahnya

Secara hukum, perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah dirinya akan memakai anting atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Juni 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Hukum Menggunakan Anting

Hukum Menggunakan Anting

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan di hari Minggu, 5 Juni 2022, tulisan di website mubadalah.id dengan judul ‘Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan’ ramai di retweet oleh para pengguna twitter. Banyak dari mereka yang mengalami kegelisahan yang sama dengan penulis terkait hukum menggunakan anting bagi anak perempuan ini.

Beberapa retweet dari para followers pun menarik. Di antaranya @gl**n yang menyampaikan: mengalami hal yang sama ketika punya anak perempuan. Urgensinya apa sih menyarankan orang-orang untuk menindik anak perempuan mereka? Cuma untuk pembeda anak laki-laki dan perempuan?

Akun @hiF***U menyampaikan pendapat: kemarin lepas anting anak karena antingnya nyangkut dan berencana nggak pasang lagi, dan sekomplek komen, ‘terpasang lagi nanti rapet, terpasang lagi nanti nggak kayak cewek.’

Akun @godkn****e juga menyampaikan pengalamannya: miris ketika telinga ponakan sobek karena antingnya nyangkut. Ibunya kekeuh masang anting-antingnya meski berdarah dan bilang nggak apa-apa daripada ditindik lagi pas gede.

Ada juga yang meretweet dan menyampaikan bahwa dirinya sependapat dengan tulisan di artikel tersebut dan membiarkan anak perempuannya memilih memakai anting atau tidak di kemudian hari. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggunakan anting bagi perempuan?

Pengalaman lainnya juga disampaikan oleh akun @grhd****zrt bahwa dirinya ditindik sejak kecil, tapi memutuskan melepasnya saat kuliah karena merasa risih dan mengganggu kebebasannya, meskipun ditegur oleh neneknya saat pulang kampung karena khawatir dikira laki-laki.

Membaca retweet dan kisah pengalaman dari follower Mubadalah.Id di twitter tersebut sebenarnya juga sama seperti yang saya alami, beberapa bulan telah memutuskan untuk tidak memakai anting-anting karena hilang, namun terpaksa memakainya kembali karena ibu membelikannya, meskipun telah saya tolak berkali-kali karena takut hilang lagi.

Lantas saya pun bertanya-tanya, sejak kapan perempuan ini memakai anting-anting? Dan apa sebenarnya hukum menggunakan anting-anting tersebut bagi perempuan, yang seakan-akan tidak lazim dan aneh jika seorang perempuan tidak memakainya?

Hukum Menggunakan Anting dan Sejarahnya

Dalam kitab al Awail, Abu Hilal al Askar menceritakan bahwa Siti Hajar adalah perempuan pertama yang memakai anting-anting. Terdapat riwayat dari Abdullah bin Amar bin al-‘Ash, Nabi Ibrahim sangat menghormati Siti Hajar. Ada anggapan bahwa sikap ini kemudian berat sebelah bagi Siti Sarah, kemudian dia menyampaikan unek-uneknya pada Nabi Ibrahim.

Siti Sarah bertanya, “Apakah engkau akan mencontohkan yang seperti ini untuk umatmu (wahai Ibrahim).” Sebagai bentuk protes, Sarah lantas mencukur rambutnya dan menjadikannya tiga bagian. Sontak Nabi Ibrahim khawatir tindakan yang Siti Sarah lakukan ini akan Siti Hajar ikuti.

Lalu Nabi Ibrahim menyarankan tindakan lainnya untuk membebaskan sumpah Hajar dan berkata, ‘Lubangilah daun telinga bagian bawah dari Hajar,” Perintah tersebut dari Siti Sarah kepada Hajar dan memasangkan anting-anting. Sarah kemudian berkata, “Tidaklah aku melihat aksi ini (melubangi dan memasang anting-anting) kecuali membuat Hajar tampak lebih cantik.”

Begitulah awal mula pemakaian anting pada perempuan berdasarkan kitab al Awail tersebut. Hingga saat ini penggunaan anting sepertinya melekat dan menjadi budaya di masyarakat kita.

Jika merujuk pada hukum menggunakan anting dan menindik untuk perempuan, mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasar pada hadist yang menyiratkan pengakuan Rasulullah SAW atas tradisi penggunaan anting tersebut dan tidak melarangnya.

Sebagaimana dalam hadist Jabir bin ‘Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ‘Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal’ (HR Bukhari Muslim).

Selain itu kebolehan perempuan menindik dan memakai anting juga ada penguatnya dari pandangan Ibn Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, ia berpendapat ‘Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil bolehnya masalah ini. Kalau hal ini terlarang tentu terdapat dalam al-Qur’an dan Hadist.’

Pendapat lain juga bersumber dari Syeikh Ibnu Utsmain dalam kitabnya Fatawa dan Rasa’il yang juga menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah boleh (laa ba’sa bihi).

Kebolehan tersebut dalam istilah hukum fikih termasuk mubah, artinya tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakainya, artinya perempuan atau anak perempuan dalam kaitannya dengan menindik dan memakai anting ini tidak ada beban hukum di dalamnya.

Secara hukum tersebut, sebenarnya perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah ia akan memakainya atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun pada hakikatnya, memakai anting atau tidak bukankah itu pilihan? Dan tentu saja tidak akan merubah hakikat penciptaan seseorang yang terlahir sebagai perempuan atau laki-laki. Dalam konteks berbeda pandangan tersebut, sebenarnya kita hanya perlu berdialog dan menyampaikan pesan terbuka agar apapun perdebatannya bisa saling menerima. []

Tags: Hukum SyariatNabi Ibrahim ASperempuanSejarah Islamsiti hajarSiti Sarahtubuh perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Fiqh Haid
Hikmah

Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

1 Agustus 2025
Anak Perempuan
Hikmah

Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

1 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID