Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Menggunakan Anting bagi Perempuan dan Sejarahnya

Secara hukum, perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah dirinya akan memakai anting atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Juni 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Hukum Menggunakan Anting

Hukum Menggunakan Anting

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan di hari Minggu, 5 Juni 2022, tulisan di website mubadalah.id dengan judul ‘Putriku dan Anting-anting Aksesoris Perempuan’ ramai di retweet oleh para pengguna twitter. Banyak dari mereka yang mengalami kegelisahan yang sama dengan penulis terkait hukum menggunakan anting bagi anak perempuan ini.

Beberapa retweet dari para followers pun menarik. Di antaranya @gl**n yang menyampaikan: mengalami hal yang sama ketika punya anak perempuan. Urgensinya apa sih menyarankan orang-orang untuk menindik anak perempuan mereka? Cuma untuk pembeda anak laki-laki dan perempuan?

Akun @hiF***U menyampaikan pendapat: kemarin lepas anting anak karena antingnya nyangkut dan berencana nggak pasang lagi, dan sekomplek komen, ‘terpasang lagi nanti rapet, terpasang lagi nanti nggak kayak cewek.’

Akun @godkn****e juga menyampaikan pengalamannya: miris ketika telinga ponakan sobek karena antingnya nyangkut. Ibunya kekeuh masang anting-antingnya meski berdarah dan bilang nggak apa-apa daripada ditindik lagi pas gede.

Ada juga yang meretweet dan menyampaikan bahwa dirinya sependapat dengan tulisan di artikel tersebut dan membiarkan anak perempuannya memilih memakai anting atau tidak di kemudian hari. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggunakan anting bagi perempuan?

Pengalaman lainnya juga disampaikan oleh akun @grhd****zrt bahwa dirinya ditindik sejak kecil, tapi memutuskan melepasnya saat kuliah karena merasa risih dan mengganggu kebebasannya, meskipun ditegur oleh neneknya saat pulang kampung karena khawatir dikira laki-laki.

Membaca retweet dan kisah pengalaman dari follower Mubadalah.Id di twitter tersebut sebenarnya juga sama seperti yang saya alami, beberapa bulan telah memutuskan untuk tidak memakai anting-anting karena hilang, namun terpaksa memakainya kembali karena ibu membelikannya, meskipun telah saya tolak berkali-kali karena takut hilang lagi.

Lantas saya pun bertanya-tanya, sejak kapan perempuan ini memakai anting-anting? Dan apa sebenarnya hukum menggunakan anting-anting tersebut bagi perempuan, yang seakan-akan tidak lazim dan aneh jika seorang perempuan tidak memakainya?

Hukum Menggunakan Anting dan Sejarahnya

Dalam kitab al Awail, Abu Hilal al Askar menceritakan bahwa Siti Hajar adalah perempuan pertama yang memakai anting-anting. Terdapat riwayat dari Abdullah bin Amar bin al-‘Ash, Nabi Ibrahim sangat menghormati Siti Hajar. Ada anggapan bahwa sikap ini kemudian berat sebelah bagi Siti Sarah, kemudian dia menyampaikan unek-uneknya pada Nabi Ibrahim.

Siti Sarah bertanya, “Apakah engkau akan mencontohkan yang seperti ini untuk umatmu (wahai Ibrahim).” Sebagai bentuk protes, Sarah lantas mencukur rambutnya dan menjadikannya tiga bagian. Sontak Nabi Ibrahim khawatir tindakan yang Siti Sarah lakukan ini akan Siti Hajar ikuti.

Lalu Nabi Ibrahim menyarankan tindakan lainnya untuk membebaskan sumpah Hajar dan berkata, ‘Lubangilah daun telinga bagian bawah dari Hajar,” Perintah tersebut dari Siti Sarah kepada Hajar dan memasangkan anting-anting. Sarah kemudian berkata, “Tidaklah aku melihat aksi ini (melubangi dan memasang anting-anting) kecuali membuat Hajar tampak lebih cantik.”

Begitulah awal mula pemakaian anting pada perempuan berdasarkan kitab al Awail tersebut. Hingga saat ini penggunaan anting sepertinya melekat dan menjadi budaya di masyarakat kita.

Jika merujuk pada hukum menggunakan anting dan menindik untuk perempuan, mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasar pada hadist yang menyiratkan pengakuan Rasulullah SAW atas tradisi penggunaan anting tersebut dan tidak melarangnya.

Sebagaimana dalam hadist Jabir bin ‘Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ‘Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal’ (HR Bukhari Muslim).

Selain itu kebolehan perempuan menindik dan memakai anting juga ada penguatnya dari pandangan Ibn Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, ia berpendapat ‘Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil bolehnya masalah ini. Kalau hal ini terlarang tentu terdapat dalam al-Qur’an dan Hadist.’

Pendapat lain juga bersumber dari Syeikh Ibnu Utsmain dalam kitabnya Fatawa dan Rasa’il yang juga menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah boleh (laa ba’sa bihi).

Kebolehan tersebut dalam istilah hukum fikih termasuk mubah, artinya tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakainya, artinya perempuan atau anak perempuan dalam kaitannya dengan menindik dan memakai anting ini tidak ada beban hukum di dalamnya.

Secara hukum tersebut, sebenarnya perempuan berhak dan bebas memilih serta memutuskan apakah ia akan memakainya atau tidak, meskipun budaya yang berkembang seakan-akan menjadikan anting-anting ini simbol pembeda jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun pada hakikatnya, memakai anting atau tidak bukankah itu pilihan? Dan tentu saja tidak akan merubah hakikat penciptaan seseorang yang terlahir sebagai perempuan atau laki-laki. Dalam konteks berbeda pandangan tersebut, sebenarnya kita hanya perlu berdialog dan menyampaikan pesan terbuka agar apapun perdebatannya bisa saling menerima. []

Tags: Hukum SyariatNabi Ibrahim ASperempuanSejarah Islamsiti hajarSiti Sarahtubuh perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID