• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ibnu Rusyd dan Perempuan

Menurutnya, perempuan tidak berbeda dan laki-laki. Keduanya memiliki kualitas potensi (ath-thab) yang sama. Yang berbeda hanyalah pada aspek kuantitasnya (al-kamm).

Redaksi Redaksi
16/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ibnu Rusyd

Ibnu Rusyd

496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibnu Rusyd adalah filsuf besar, komentator karya-karya Peristoretes ahli fiqh Mazhab Maliki dan hakim agung Kordoba, ahli kedokteran terkemuka pada masanya, dan teolog bermazhab Sunni Asy’ari. Namanya sangat populer dan dihormati di Barat pada Abad Pertengahan. Mereka memanggilnya Averroes. Pikiran-pikirannya mengilhami kelahiran peradaban modern di Eropa (Renaisans).

Ibnu Rusyd sejak kecil belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu sekuler melalui cara bandongan dan sorogan seperti para santri di pesantren. Ia adalah seorang “kutu buku” dan penulis produktif.

Konon, ia tidak pernah melewatkan hari-harinya tanpa membaca atau menulis, kecuali dua hari saja: ketika menikah dan saat kematian ayahnya. Ia lahir di Kordoba, Spanyol, 1126 M, dan wafat 1198 M.

Kemudian, pikiran-pikiran Ibnu Rusyd yang sangat cerdas dan rasional banyak menimbulkan kontroversi hebat pada masanya. Selain pandangan filsafatnya, pendapatnya tentang perempuan juga tidak umum.

Menurutnya, perempuan tidak berbeda dan laki-laki. Keduanya memiliki kualitas potensi (ath-thab) yang sama. Yang berbeda hanyalah pada aspek kuantitasnya (al-kamm). Perempuan, katanya, lebih lemah dalam bekerja.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Ia juga mengatakan, “sebagian perempuan memiliki kelebihan dan kecerdasan atas laki-laki. Mereka ada yang menjadi filsuf dan penguasa. Namun, karena masyarakat pada umumnya telah memiliki keyakinan bahwa hal itu jarang terjadi pada perempuan. Maka aturan (hukum agama/fiqh) tidak dapat menerima perempuan menduduki jabatan imamah (pemimpin tertinggi).”

Dengan demikian, sangat jelas bahwa perbedaan kuantitatif perempuan dan laki-laki (seperti disebut oleh Ibnu Rusyd) tentu saja bersifat social constructed (diciptakan secara sosial). Perempuan tidak diberi ruang yang bebas seperti laki-laki.

Kemudian, Ibnu Rusyd sangat percaya pada proses perubahan kehidupan. Pandangan Ibnu Rusyd tersebut jelas mendahului pikiran aktivis perempuan hari ini. []

Tags: Ibnu Rusydperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID