• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ihya-ul Mawat dan Penyelamatan Lahan Kritis

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat diperkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya, seperti muzara'ah, musaaqah, dan lain sebagainya

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
05/08/2022
in Publik
0
Lahan Kritis

Lahan Kritis

310
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia tidak hanya terkenal sebagai negara maritim karena luas wilayah laut dan banyaknya pulau yang dimiliki. Produksi bahan pangan dalam kuantitas besar dan banyaknya areal pertanian menjadikan Indonesia mendapat julukan pula sebagai negara agraris. Meski demikian, kita tidak boleh jumawa, lantaran jumlah lahan kritis di negara ini cukup besar.

Lahan kritis, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, pengertiannya adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang kita budidayakan atau yang tidak.

Keberadaan lahan kritis ini mengindikasikan adanya degradasi lingkungan sebagai akibat dari eksploitasi lahan secara massif dan kurang tepat. Lalu pembuangan limbah yang tidak sesuai regulasi, hingga penggunaan pestisida dan pupuk anorganik yang berlebihan.

Dampak Lahan Kritis

Dampak paling nyata dari lahan kritis adalah penurunan fungsi konservasi dan kapasitas produksi, yang secara langsung maupun tidak langsung, akan berefek negatif terhadap kehidupan ekonomi warga di sekitarnya. Tidak hanya itu, lahan terdegradasi bisa menjadi pemicu terjadinya bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, sampai kebakaran ketika lahan tersebut berisi semak belukar kering yang rentan jika tersulut api.

Di akhir tahun 2018, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan kritis tercatat sejumlah 14,01 juta hektar. Sebelumnya di tahun 2014 seluas 27,2 juta hektar dan pada tahun 2009 tercatat berada pada angka 30,1 juta hektar. Walaupun data tersebut menunjukkan adanya tren penurunan, namun angkanya masih terbilang fantastis.

Baca Juga:

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Konservasi Lingkungan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekosistem Masa Depan

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Bahkan, KLHK memperkirakan upaya pemulihan 14 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan waktu hingga 60 tahun. Prediksi tersebut muncul bukan tanpa dasar. Meskipun telah mereka dukung dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan swasta, kemampuan pemulihan lahan kritis hanya 232.250 hektare per tahun. Karena itu, membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, utamanya masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah bertindak sebagai regulator, project leader, sekaligus penyokong utama pendanaan melalui APBN dan APBD. Perusahaan swasta bisa berkontribusi melalui support dana, salah satunya dengan program corporate social responsibility (CSR) yang kita orentasikan pada perbaikan lingkungan. Adapun masyarakat dapat mengambil peran sebagai eksekutor di lapangan.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa dasar akademik? Terutama dari diskursus keislaman, yang bisa kita jadikan referensi pemerintah dalam menunjuk warga sebagai “kaki dan tangan” proyek penyelamatan lahan kritis tersebut?

Kontekstualisasi Ihya-ul Mawat

Ihya-ul mawat telah menjadi salah satu bahasan penting dalam bab fiqih muamalat di berbagai literatur kitab klasik. Ihya-ul mawat, secara bahasa, berarti “menghidupkan” kembali lahan yang “mati”.  Sejak lama, konsep ihya-ul mawat telah dipraktikkan dan menjadi salah satu instrumen pemulihan potensi tanah yang tidak tergarap.

Dalam hadis riwayat Sayyidah ‘Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من أعمر أرضا ليست لأحد فهو أحق (رواه البخاري)

“Barang siapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dialah yang paling berhak terhadap tanah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam kitab At-Tadzhib (hlm. 145) karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, kata i’mar (bentuk mashdar dari a’mara) memiliki makna yang sama dengan ihya. Yakni mengambil manfaat, maslahat, dari tanah tersebut, baik dengan menanaminya maupun membangun tempat di atasnya (istishlahuha bi az-zar’i aw al-bina-i).

Ini menunjukkan, ihya-ul mawat bisa kita wujudkan dengan salah satu dari dua cara. Pertama, penggarapan dan konservasi atas lahan yang tidak terawat, terbengkalai, atau bahkan rusak. Baik dari segi unsur fisik, kimia, dan biologinya. Metode pertama ini berorientasi pada aspek produksi pangan dan penyuburan tanah.

Kedua, pembangunan gedung atau sarana yang mempunyai nilai ekonomis. Baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun komersial, seperti pertokoan, penginapan, restoran, dan fasilitas pendukung perputaran roda ekonomi. Metode yang kedua berkenaan dengan penggiatan simpul-simpul perniagaan dan transaksi sejenisnya.

Dalam literatur fiqih klasik, ihya-ul mawat memang melekat dengan tanah yang tak berpemilik. Bahkan, salah satu syarat dari lahan yang “dihidupkan” adalah berstatus bebas dan tidak terikat dengan kepemilikan seorang muslim (an takuwna al-ardhu hurrotan, lam yajri ‘alayha milkun li muslim). Namun, konsep tersebut tidak kemudian dianggap sebagai ketentuan yang bersifat final dan tidak boleh kita utak-atik.

Dalam konteks penyelamatan lahan kritis, terutama yang menjadi milik pemerintah atau negara, konsep ihya-ul mawat dapat kita perkaya dengan menggunakan akad muamalah lainnya. Seperti muzara’ah, musaaqah, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah bertindak selaku pemilik lahan kritis, sementara rakyat menjadi penggarap. Dengan cara ini, lahan kritis bisa kita kurangi, lapangan kerja dapat kita perluas. []

 

 

 

 

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKonservasi LingkunganLahan KritisLingkungan BerkelanjutanPerubahan Iklim
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID