Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ijmak Perempuan Haid Haram Puasa itu, Aneh!

Buru-buru saya mengingatkan bahwa saya sendiri tetap menganut pendapat konvensional, wanita haid ndak boleh puasa dan wajib meng-qadha’ di bulan lain saat ia suci. Saya pun akan menjawab tegas bila diajukan pertanyaan “mengapa demikian”, bahwa saya ndak tahu mengapanya.

Wahid Sumenep by Wahid Sumenep
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Haid

Haid

53
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ini postingan sambungan dari status FB guru saya, Bapak Imam Nakhai, yang berjudul: Perempuan Haid dan Puasa (Bolehkan Perempuan Haid Berpuasa). Penting saya menegaskan, tulisan ini tidak hendak membela atau menolak status beliau. Ada yang perlu diterima dan ada juga yang perlu ditolak.

Mubadalah.id – Saya mulai dari yang perlu ditolak. Di bagian akhir dari postingan, beliau menjelaskan bahwa masih terjadi perselisihan pendapat apa sesungguhnya yang menjadi mujma’ ‘alaih; antara (1) tiadanya kewajiban puasa wanita haid dan kewajiban meng-qadha’ di bulan lain atau (2) keharamana berpuasa bagi wanita haid. Poin pertama, tiadanya kewajiban berpuasa (لا تصوم في أيام حيضتها) sebenarnya bermakna tidak boleh berpuasa, bukan boleh tidak berpuasa. Sependek pengetahuan saya, semua kitab fikih klasik serempak menyebut ada ijmak dan mujma’ ‘alaih-nya adalah tiadanya kewajiban berpuasa, bahkan keharaman berpuasa bagi wanita haid dan kewajiban meng-qadha’nya.

Saya memahami, semua orang berhak memiliki pemahaman, dan hemat saya postingan beliau mengajak kita untuk mengkaji ulang klaim ijmak ini. Ok, sudah ada ijmak. Ok juga, sudah jelas apa mujma’ ‘alaihnya. Tetapi apa mustanadnya ijmak ini? Apakah ia qath’iy dari aspek tsubut dan dilalahnya?

Ijmak dalam tema ini tentu berbeda dengan ijmak perihal kewajiban salat lima waktu. Bahkan berbeda dengan ijmak keharaman melakukan coitus saat menstruasi. Bagi saya, tidak benar mengklaim Pak Nakhai hendak melabrak ijmak.

Di kolom komentar ada banyak akun yang mengingatkan beliau kalau sudah ada ijmak, seolah-olah beliau lupa atau tidak tahu memang ada ijmak. Padahal di postingannya, beliau sudah mengakui tegas adanya ijma, meskipun dengan koreksi yang sudah saya sebutkan baru saja.

Susah menuliskan detail perdebatan ulama di kolom Facebook. Tetapi saya berusaha untuk menampilkannya dengan singkat dan semoga tidak terkesan buru-buru lalu maksudnya tidak tepat.

Pertama, kalau puasa itu haram bagi wanita haid, mengapa dia wajib meng-qadha’ sesuatu yang tidak wajib (bahkan ini haram lho)? Ini kan seperti wajib melunasi padahal sebelumnya tidak berhutang. Ulama menjawab pertanyaan ini bahwa dalil kewajiban qadha’ bukan perintah untuk melakukan sesuatu, tetapi dalil lain. Kewajiban qadha’ puasa bukan karena adanya perintah untuk melakukan puasa.

Kedua, kurang tepat untuk memperebutkan apakah haid adalah māni’ atau rukhsah boleh tidak berpuasa. Sebab, rukhsah sendiri itu beragam, mulai rukhshah yang wājibah, mandūbah, mubāḥah. Jadi secara istilah, haid bisa kita sebut sebagai māni’ al-shaum dan rukhsah wājibah sekaligus. Memang rukhsah, tapi wajib diambil, ini kalau ia disebut sebagai rukhshah wājibah. Memangnya ada rukhshah wājibah? Ya ada dong, umpama nih hanya ada daging babi, tapi kalau tidak memakannya kamu pasti mati, nah, makan daging babi ini rukhshah yang wajib diambil.

Ketiga, apa mustanad ijmak tersebut? Sepanjang penelusuran saya, ya memang lumayan tidak sebentar saya menelisik persoalan ini, mustanadnya adalah dua hadis, yaitu hadis riwayat Aisyah dan satunya hadis yang di beberapa ragam redaksinya menyebut ketunaan akal dan ketunaan agama perempuan (nāqishat ‘aqlin wa dīn).

Hadis riwayat Aisyah adalah hadis yang oleh postingan Pak Nakhai dimaknai secara berbeda dengan pemaknaan konvensional, yakni bahwa qadha’ seringkali digunakan oleh Alquran dalam pengertian adā’ ibadah pada waktunya. Betapapun sedikitnya cendikiawan yang berpendapat demikian, sekurang-kurangnya ini menunjukkan hadis tersebut memuat kemungkinan pemaknaan yang berbeda. Dan tentu saja cara menolaknya bukan dengan teriak-teriak.

Sementara riwayat lain yang menyebutkan tentang ketunaan perempuan yang sering dijadikan dasar keharaman berpuasa itu beragam, antara yang satu dengan yang lain berbeda. Bila meneliti ragam riwayat tersebut dalam kutub al-sittah, kalian, atau setidaknya saya, akan mendapatkan kesimpulan berikut,

Dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa perempuan itu tuna agama yang merupakan akibat dari tidak melakukan salat dan tidak berpuasa. Sahih Muslim menyebutkan hal yang serupa, tetapi dengan penambahan kata ‘ramadan’, yaitu ‘وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ’. Demikian juga dalam sunan Ibn Majah. Sunan Abi Daud membalik susunan menjadi, ‘فَإِنَّ إِحْدَاكُنَّ تُفْطِرُ رَمَضَانَ وَتُقِيمُ أَيَّامًا لَا تُصَلِّي’/sebagian di antara kalian tidak berpuasa pada bulan ramadan dan tidak melakukan salat. Dalam sunan ini juga ditemukan redaksi ‘احداكن’/sebagian di antara kalian. Ini seolah-olah memberikan kesan tidak semua perempuan tidak berpuasa pada bulan Ramadan, tapi kesan lemah selemah-selemahnya.

Pada empat koleksi hadis terkemukan ini, penulis mendapatkan penjelasan bahwa perempuan itu tuna agama karena tidak mendirikan salat dan tidak berpuasa pada bulan ramadan. Sahabat Nabi yang menjadi periwayat adalah Abu Saʻid al-Khudriy untuk Sahih Bukhari dan ʻAbdullah bin ʻUmar untuk tiga yang terakhir.

Hal yang berbeda ditemukan dalam Sunan Turmudzi, yaitu tidak disebutkan kata ‘تصوم’/puasa, ‘تَمْكُثُ إِحْدَاكُنَّ الثَّلَاثَ وَالْأَرْبَعَ لَا تُصَلِّي’/sebagian di antara kalian, 3 atau 4 hari, tidak melakukan salat. Periwayat dalam sunan ini adalah Abu Hurairah.

Sesungguhnya semua hadis yang menyinggung tentang ketunaan akal dan agama perempuan memiliki konteks yang sama, yaitu menasihati sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah dan istigfar. Ada yang menyebutkan waktu peristiwa ini terjadi pada hari raya, tanpa menegaskan hari raya fitri atau raya kurban. Hanya sunan Abu Daud yang tidak mencantumkan konteks hadis tersebut.

Apabila ditelusuri lagi dalam kitab-kitab koleksi hadis terkemuka, ada dua teks hadis yaitu dalam Sahih Muslim dan Sunan al-Nasaꞌi, yang memiliki konteks yang sama bahwa Rasulullah saw. sedang memberikan nasihat kepada sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah karena kebanyakan di antara mereka berpotensi menjadi kayu bakar api neraka. Dalam dua riwayat ini tidak disebutkan tentang hukum salat dan puasa bagi wanita haid.

Alhasil, konteks enam riwayat—kecuali riwayat Abu Daud—di atas adalah nasihat Rasulullah saw. kepada sekelompok perempuan untuk memperbanyak sedekah dan sebagian lagi ditambahkan supaya memperbanyak istighfar. Dan inilah kandungan paling meyakinkan dalam hal otentisitasnya. Riwayat Turmudzi hanya menyebutkan hukum salat, tidak hukum puasa. Riwayat Imam Muslim dan al-Nasaꞌi bahkan tidak menyebutkan keduanya.

Paparan ini juga dalam konteks mempertanyakan mustanad ijmak tersebut. Dan jelas Bapak Nakhai bukan orang pertama yang meragukannya. Sirat keraguan, menurut pemahaman saya, dapat ditangkap dalam fatwa Syeikh ‘Athiyah Shaqr, salah satu Kepala Bidang al-Azhar, beliau berkata, “ليس هناك دليل قولي من الكتاب والسنة يحرم الصيام علي المرأة عند وجود الدم؛ الإجماع فقط هو الدليل”/tidak ada dalil qauli dari Alkitab dan Sunnah yang mengharamkan puasa atas perempuan saat menstruasi, ijmak saja dalilnya.

Ijmak saja dalilnya. Itu kata beliau. “Bagaimana bisa ada ijmak bila tiada dalil yang menjadi mustanadnya?” saya bertanya-tanya. Harusnya ada, dan kita belum tahu apa itu.

Buru-buru saya mengingatkan kalau Syeikh ini tetap berpendapat bahwa puasa haram bagi wanita berdasarkan ijmak, sambil mengakui beliau sendiri tidak mengerti alasannya. Sebab, kata beliau, puasa bukan ibadah yang mensyaratkan suci. Orang junub boleh kan puasa, lha ini wanita haid kok haram? Tetapi, beliau puas dengan hadis shahihain perihal kewajiban qadha’ karena percaya pada Bukhari-Muslim yang tentu menguasai hukum-hukum furū’.

Syeikh ‘Athiyah juga bukan orang yang pertama lho. Beliau mengutip al-Khatīb dalam Iqnā’, yakni teks,

قَالَ الإِمَام وَكَون الصَّوْم لَا يَصح مِنْهَا لَا يدْرك مَعْنَاهُ لِأَن الطَّهَارَة لَيست مَشْرُوطَة فِيهِ وَهل وَجب عَلَيْهَا ثمَّ سقط أَو لم يجب أصلا وَإِنَّمَا يجب الْقَضَاء بِأَمْر جَدِيد وَجْهَان أصَحهمَا الثَّانِي قَالَ فِي الْبَسِيط وَلَيْسَ لهَذَا الْخلاف فَائِدَة فقهية وَقَالَ فِي الْمَجْمُوع يظْهر هَذَا وَشبهه فِي الْأَيْمَان والتعاليق بِأَن يَقُول مَتى وَجب عَلَيْك صَوْم فَأَنت طَالِق

“Imam al-Syafi’iy berkata, mengapa puasa tidak sah dilakukan oleh wanita haid tidak terjangkau ‘illatnya. Sebab thaharah bukan syarat puasa. Apakah (1) puasa tadinya wajib bagi wanita haid kemudian kewajiban ini gugur, atau (2) memang tidak wajib sama-sekali tapi wajib qadha’ dengan perintah yang baru…..”

Lagi-lagi, al-Khatib bukan orang pertama yang tidak memahami mengapa puasa bagi wanita haid tidak boleh. Ternyata beliau mengutip Imam al-Syafi’iy, pentolan mazhab tercinta kita. Bagi saya, di sini ada poin berharga, yakni adalah elok mengakui ketidakpahaman sebagaimana Imam al-Syafi’i, junjungan kita, mengakuinya.

Bagi saya, Pak Nakhai sebenarnya tengah mengakui ketidakpahamanya, seperti yang beliau katakan sendiri, “Tulisan ini bukan fatwa. Sangat senang bila ada yang mengoreksinya, dan tentu berterimakasih atas kritiknya.” Saya tidak percaya sama sekali kalau beliau hendak menyesatkan umatnya, apalagi mahasiswanya yang beliau ajak kritis dan jangan gemar menelan apa saja yang kelihatannya keren.

Buru-buru saya mengingatkan bahwa saya sendiri tetap menganut pendapat konvensional, wanita haid ndak boleh puasa dan wajib meng-qadha’ di bulan lain saat ia suci. Saya pun akan menjawab tegas bila diajukan pertanyaan “mengapa demikian”, bahwa saya ndak tahu mengapanya. Tetapi lebih dari ini, saya puas dengan tulisan Imam Nawawi.

“Telah terbukti kesungguhan sahabat perempuan dalam peribadatan dan semangat mereka melakukan hal yang mungkin (menurut syariat). Kalau saja puasa boleh dilakukan, tentu ada sebagian di antara mereka yang melakukannya sebagaimana dalam salat qashr dan lain-lain.” Faktanya, memang tidak ada riwayat yang mengisahkan kalau perempuan di masa Rasulullah saw. berpuasa saat menstruasi. Wallāhu a’lam!

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidHukum Islamkesehatan reproduksiMenstruasiperempuanpuasaRamadan 1442 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Wahid Sumenep

Wahid Sumenep

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0