• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ijtihad Para Ulama Membumikan Gagasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Dengan kata lain, esensi dari ijtihad adalah kerja untuk menurunkan visi kerahmatan dan misi kemaslahatan dalam kehidupan nyata kita. Demikianlah ijtihad yang sesungguhnya

Redaksi Redaksi
03/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ijtihad Ulama

Ijtihad Ulama

818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika semua pandangan ijtihad para ulama menjadi sumber kita sekarang, maka tidak saja dari sisi jumlah yang begitu banyak dan bejibun, bahkan sangat kompleks dan bisa kontradiktif satu sama lain.

Di sisi yang lain, kita juga menjadi kaya dengan berbagai potret dinamika ijtihad para ulama dalam membumikan gagasan rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah dalam realitas kehidupan yang beragam, yang terus bergerak dan berubah.

Kita tidak mungkin merujuk pada apa yang telah ulama putuskan, semuanya, sebagai warisan tradisi dan khazanah peradaban Islam. Tidak faktual, tidak logis, dan tidak realistis.

Namun, kita bisa mengambil semangatnya, melalui berbagai metodologi yang telah dilahirkannya, dalam rentang sejarah peradaban Islam.

Termasuk untuk meneruskan bagaimana agar visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia mewujud dalam realitas kehidupan kita sekarang. Juga mengupayakan ijtihad tersebut terus kita adopsi generasi akan datang.

Baca Juga:

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Islam Rahmatan Lil ‘Alamin ala KUPI

Berfatwa Ala KUPI

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Ijtihad

lIjtihad sendiri, seperti Abdurrahman Zaidi mendefinisikan: “kerja-kerja pemahaman terhadap teks-teks syar’i, al-Qur’an dan Hadits, kerja-kerja pencarian logika hukum (‘ila al-ahkam), penguasaan tujuan-tujan syari’ah (maqashid asy-syari’ah), dan kerja pengintegrasian hukum-hukum ini dengan kasus-kasus kontemporer”.

Dengan kata lain, esensi dari ijtihad adalah kerja untuk menurunkan visi kerahmatan dan misi kemaslahatan dalam kehidupan nyata kita. Demikianlah ijtihad yang sesungguhnya.

Namun, kita harus sadar, sebagaimana diingatkan al-Qur’an (QS. asy-Syams (91): 7-10), bahwa masing-masing kita memiliki unsur destruktif, di samping yang positif.

Alih-alih untuk visi rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia, ketika unsur destruktif kita dominan, kita bisa saja merujuk pada tradisi untuk melayani nafsu dan ambisi kita: membenci, memusuhi, merusak, membunuh, dan memusnahkan.

Sebaliknya, ketika unsur positif kita yang dominan, kita akan merujuk padanya untuk segala kebaikan yang kita lakukan.

Karena itu, mengelola suasana hati menjadi penting ketika merujuk pada tradisi. Kita semua, sedikit atau banyak, mewarisi tradisi ini dan mengambilnya dalam suasana hati kita masing-masing.

Bisa dari orangtua kita, sekolah, masjid, pengajian, ceramah, seminar, pelatihan, dan nasihat teman. Kemudian kitab, buku, internet, atau media apa pun yang kita gunakan. Perhatikan dan kelola suasana hati kita. []

Tags: IjihadMembumikaRahmatan Lil alaminulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version