• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam az-Zamaksyari: Menikahlah dengan Satu Perempuan (Monogami)

Ketidakadilan pada dua kasus: anak yatim dan poligami, keduanya sama-sama dosa dan buruk. Karena itu, Imam az-Zamaksyari mengajak untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami.

Redaksi Redaksi
15/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam az-Zamaksyari

Imam az-Zamaksyari

949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam az-Zamaksyari (w. 583H) dalam kitab tafsir al-Kasysyaf menyatakan bahwa al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3 memerintahkan untuk menikah dengan satu orang perempuan (monogami). Karena hanya dengan ini, seseorang bisa menghindar dari kemungkinan berlaku tidak adil, atau menganiaya pasangan.

“Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap hak-hak anak yatim, maka semestinya kamu juga takut tidak bisa berbuat adil terhadap para perempuan yang kamu poligami. Maka perkecillah jumlah perempuan yang kamu nikahi. Karena orang yang takut terhadap suatu dosa, atau bertobat dari suatu dosa. Tetapi dia masih melakukan dosa lain yang sejenis. Maka sama dengan orang yang tidak takut dosa dan tidak bertobat dari dosa.”

“Sesungguhnya ketika seseorang diperintahkan untuk takut dan menjauhi dosa, justru karena keburukan yang ada di dalamnya. Dan keburukan itu ada dalam setiap dosa. Maka perteguhlah dan pilihlah satu isteri saja, dan tinggalkan poligami secepatnya. Karena pokok persoalan pada ayat ini adalah soal keadilan. Di mana kamu menemukan keadilan, maka kamu harus mengikuti dan memilihnya.”

Pernyataan Imam az-Zamaksyari ini merupakan penegasan yang lugas, bahwa fokus ayat an-Nisa’ bukan pada soal poligami. Tetapi soal keadilan, baik terhadap anak-anak yatim maupun terhadap para istri yang dipoligami.

Monogami

Ketidakadilan pada dua kasus: anak yatim dan poligami, keduanya sama-sama dosa dan buruk. Karena itu, ia mengajak untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami.

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Mungkin pada zamannya, ajakan Imam az-Zamaksyari untuk meninggalkan poligami adalah sesuatu yang luar biasa, bahkan berlebihan. Karena pada masanya, poligami masih merupakan sesuatu yang lumrah dipraktikkan banyak orang.

Tetapi sekalipun demikian, ajakan az-Zamaksyari ini tidak memperoleh resistensi apapun dari ulama-ulama lain, terutama dari disiplin ilmu tafsir. Karena ajakan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam al-Qur’an.

Dari pernyataan az-Zamaksyari, setidaknya bisa ditegaskan bahwa ayat an-Nisa’ memang bukan diturunkan untuk mengajak orang berpoligami. Karena pokok bahasan ayat tersebut bukan pada ajakan berpoligami. Tetapi pada praktik ketimpangan dan ketidak-adilan yang dihadirkan kebiasaan berpoligami. []

Tags: Imam az-ZamaksyarimenikahMonogamiSatu Perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Hidupnya

    Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme
  • Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan
  • Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap
  • Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi
  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID