Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Impian Keterlibatan Perempuan dalam Menentukan Kebijakan di Tingkat Desa Masih Panjang

Perjalanan panjang untuk mewujudkan kesetaraan, dan peran aktif perempuan dalam menentukan kebijakan masih sangatlah panjang. Faktanya dalam salah satu forum musyawarah tingkat desa saja hampir tidak ada satu pun peserta perempuan yang diundang, dan program yang diusulkan sangat minim yang berperspektif perempuan.

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
12 Januari 2023
in Publik
A A
0
Social Justice Day, Vagabond

Social Justice Day

3
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selasa (25/01/2022) kemarin saya berkesempatan menghadiri forum MusrenbangDes, mewakili bapak yang memperoleh undangan dan kebetulan berhalangan hadir. Hal yang sangat mengejutkan adalah diantara 30 orang undangan yang hadir saya adalah satu-satunya peserta perempuan, yang artinya jika bapak saya hadir maka tidak ada peserta perempuan sama sekali. Lebih mirisnya lagi dari usulan yang diajukan sangat minim yang memiliki perspektif pengarusutamaan gender.

Istilah pengarusutamaan gender (PUG) pertama kali diresmikan oleh Gus Dur melalui Inpres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutmaan Gender dalam Pembangunan Nasional, sebagai upaya peningkatan keterlibatan perempuan di ranah publik. Istilah PUG sendiri diambil sebagai strategi untuk memperkenalkan kesetaraan gender dalam acara Fourth World Conference of Women di tahun 1995.

Namun, mungkin bagi warga desa saya istilah ini baru terdengar pada saat pembukaan forum MusrenbangDes kemarin. Sebab Kasi dari kecamatan menyampaikan dua hal baru yang menjadi fokus program di tahun 2023 nantinya, yakni harus terintegrasi dengan pengarusutamaan gender dan peka terhadap penyandang disabilitas.

Apakah hal ini terlambat? Tentu iya, setelah lebih dari 20 tahun baru sampai di telinga warga desa yang tentunya sangat asing dengan istilah PUG. Namun, bukankah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Dampak konkrit dari keterlambatan ini yang menyebabkan jarang sekali kita temui perempuan yang memiliki peran untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan di tingkat desa, jika ada pasti sudah bisa dihitung jari dan jumlahnya berbanding terbalik dengan jumlah keterlibatan laki-laki. Contohnya sangat terlihat dari kuota undangan peserta MusrenbangDes di desa saya yang keseluruhan laki-laki.

Menjadi satu-satunya peserta perempuan, dan pertama kali dalam forum musyawarah desa, membuat saya insecure dan takut. Untungnya waktu itu pendamping yang dari kecamatan ada petugas perempuan yang memberikan saya motivasi untuk memberikan usulan melalui forum.

Namun lagi-lagi, sebab saya perempuan petugas yang memberikan microfon pada peserta untuk menyampaikan usulannya dengan sengaja melawati saya dan memberikan kepada peserta lain yang tentunya ini disebabkan karena saya perempuan dengan usia paling muda diantara peserta lainnya yang notabene adalah bapak-bapak.

Untungnya di akhir forum setiap orang yang memiliki usulan diminta untuk menuliskan program yang mereka tuliskan di atas kertas untuk dikumpulkan kepada petugas yang mencatat. Kesempatan ini yang kemudian saya pakai untuk menuliskan beberapa usulan yang menurut saya penting untuk pemberdayaan perempuan dan anak. Sebab dari beberapa usulan yang sudah diajukan secara langsung sedari awal hanya mengarah pada infrasturktur desa dan juga pengadaan alat-alat pertanian.

Jangankan pemenuhan 30% untuk kursi di Legislatif, pemenuhan kuota undangan tingkat desa tiap tahunnya saja terlihat sangat sulit. Sebenarnya jika diamati bukan sulit yang saya lihat, akan tetapi memang undangan yang dibagikan hanya ditujukan bagi tokoh masyarakat yang laki-laki saja.

Sebab, perempuan masih dianggap kurang mampu dari segi kapasitas pemikiran dan kredibilitasnya dalam menyusun kebijakan di tingkat desa apalagi jika ditambah kepala desa yang memimpin adalah laki-laki. Dan juga stigma terhadap perempuan yang dianggap perannya sebatas di dapur, sumur, kasur masih sangat melekat di sini.

Melihat kondisi tersebut sangat miris memang. Karena faktanya dari peserta musyawarah tingkat desa saja perempuan mengalami diskriminasi. Selain tidak diberikan ruang untuk hadir, ketika hadir pun suara mereka yang minoritas akan dianggap seperti angin lalu. Program yang diusulkan dianggap tidak bisa langsung terlihat, jika dibandingkan dengan perbaikan infrastruktur desa misalnya. Padahal jika kembali merujuk pada prinsip dari PUG sendiri adalah terkait pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.

Mungkin ketika kita melihat ke kota-kota besar yang mayoritas lingkungannya adalah kalangan akademisi, istilah gender sudah bukan barang baru, dan bahkan pendampingan korban kekerasan dan pelecehan seksual bukan lagi hal tabu yang dianggap memalukan untuk diperbincangkan. Namun ketika saya kembali ke desa saya, perjalanan menuju itu semua terlihat masih sangat jauh. Bahkan mungkin perjalanan baru akan dimulai.

Jika kata gender yang ada pada istilah PUG baru saja didengar oleh sebagian warga desa yang hadir di forum MusrenbangDes. Hal menarik yang dipaparkan dalam Jurnal Perempuan edisi 107 tentang “Perempuan & Pandemi Covid-19” dalam tulisan Gadis Arivia yang menyebutkan bahwa analisis Pengarusutamaan Gender sudah saatnya untuk ditinggalkan. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa, kritik paling utama yang diutarakan oleh kalangan feminis melihat masih sangat miskinnya perspektif feminisme dalam diskursus PUG.

Namun, jika kembali melihat kondisi beberapa masyarakat di lingkungan kita sendiri yang ternyata masih banyak yang baru mengenal istilah gender. Bagaimana kemudian, PUG tentu masih diperlukan sebagai pijakan awal untuk membangun pondasi pemahaman masyarakat, agar mengerti pentingnya kesetaraan bagi perempuan di ranah publik.

Jika pola pikir mereka sudah tidak lagi bias gender dan mengerti bahwa perempuan juga memiliki ruang yang sama terkait akses, partisipasi, kontrol, dan  manfaat dengan laki-laki, mungkin untuk menerapkan strategi lanjutan untuk membangun masyarakat yang berkeadilan gender dapat dilakukan. Namun lagi-lagi, ini masih tentang perjalanan yang sangat panjang bagi beberapa orang yang berada di tengah-tengah lingkungan yang masih kental dengan sistem dan budaya patriarki seperti saya saat ini. []

Tags: GenderKesetaraanmusrenbangdesperempuanPUGruang publik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Peran Ulama Perempuan dari Zaman Nabi Hingga Kini

Next Post

Nilai Kesetaraan Perempuan dalam Perspektif Ibnu ‘Arabi

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Kesetaraan Gender

Nilai Kesetaraan Perempuan dalam Perspektif Ibnu 'Arabi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0