Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

Suami dan istri adalah dua individu yang berbeda. Masing-masing memiliki perspektif, tujuan, dan keinginan. Tentu tidak sama terkait batasan dan kadar apa yang dapat melukai, atau terlukai oleh satu sama lain

Nur Kasanah by Nur Kasanah
13 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Berbagi Suami

Berbagi Suami

9
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tidak sedang membahas sebuah film dengan judul sama, berbagi suami, besutan Nia Dinata, yang berkisah tentang lakon para suami yang sangat gemar berpoligami. Pun, bukan hendak mengulas wajah-wajah melas yang para suami sakiti, dan wanita kedua, ketiga dan seterusnya yang biasa kita saksikan dalam tayangan Suara Hati Istri-nya Indosiar.

Justru kita sedang bertanya, apakah hanya drama poligami dan perselingkuhan saja yang memaksa istri harus rela berbagi suami? Padahal bisa jadi hati istri sering terlukai dan menjadi nomor sekian dari prioritas hidup suami karena beberapa hal yang yang sangat dekat dengan kehidupan rumah tangganya. Lalu siapa dan apa saja pihak ketiga yang membuat suami berbagi dan bagaimana bisa?

Keluarga

Betapa sering kita jumpai bahkan mungkin alami sendiri, konflik rumah tangga justru terpicu oleh keluarga suami. Entah itu mertua, ipar, keponakan, saudara. Dalam banyak kasus para istri sering (merasa) sebagai pihak yang menjadi korban, yang harus mengalah, dan mengerti.

Nasihat mikul dhuwur mendhem jero, yang selama ini dijadikan alasan permakluman istri jika terpaksa berbagi suami dengan keluarganya, baik waktu, uang, maupun perhatian. Label menantu durhaka, istri ga tau diri akan disematkan jika istri mengajukan protes.

Pekerjaan

Memenuhi nafkah dan kebutuhan keluarga, adalah alasan klasik untuk suami yang lebih banyak menghabiskan waktu demi pekerjaannya. Untuk para istri yang hanya fokus mengurus keluarga justru tantangannya semakin besar. Harapan untuk sedikit mendapat perhatian, alih-alih menerima pujian setelah capek dan stres seharian mengurus keluarga hanya menimbulkan serpihan kecewa yang pada akhirnya akan berakumulasi pada kesedihan dan keputusasaan.

Hobi

Kesenangan atau hobi yang katanya sebagai penghilang kejenuhan dari rutinitas kerja dan kesibukan, mau tidak mau pada akhirnya juga “merenggut” suami dari istri. Keadaan ini semakin parah jika hobi suami ternyata membutuhkan biaya besar seperti menjadi kolektor atau anggota klub tertentu. Jangankan tabungan, bisa-bisa dana primer untuk pemenuhan kebutuhan keluarga ikut melayang demi memenuhi hobi.

Apa Saja Batasannya?

Pertanyaannya kemudian, apakah salah jika suami perhatian kepada keluarganya, bekerja keras, dan menyalurkan hobi? Tentu saja tidak, sepanjang suami tidak melampaui batas. Lalu kriteria apa yang bisa menjadi batasan suami termasuk dalam kategori yang terbagi dan menyakiti?

Keluarga suami sudah menjadi pihak ketiga jika nafkah yang ia berikan pada mereka jauh lebih besar daripada untuk mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. Selalu siaga dan datang jika keluarganya meminta dia ada. Menyudutkan istri dan lebih membela keluarganya jika ada pengaduan. Membiarkan istri menjadi asing saat acara bersama keluarga besarnya. Memprioritaskan kepentingan saudara, ipar ataupun keponakan dibanding istri dan anak sendiri.

Hal-hal yang acapkali kita temui atau bahkan alami ini terkesan sepele. Namun percayalah, itu semua adalah bom waktu yang siap meledak setiap saat ketika istri tidak lagi sanggup menjaga stabilitas emosinya.

Pekerjaan menjadi pihak ketiga jika suami sudah memprioritaskannya jika dibandingkan keluarga. Ia bahkan masih tetap bekerja saat berada di rumah. Tidak ada pembicaraan selain pekerjaan, komunikasi hanya dominan seputar gaji, kenaikan karir, bos, teman kerja, karyawan, deadline, dan keluhan lainnya.

Sering terlambat bahkan membatalkan acara bersama keluarga, suami menjadi kurang bersosialisasi dan menutup diri. Suami enggan bicara dan mendengarkan dan berbagi. Rumah hanyalah serasa tempat singgah dan puncaknya adalah dia lebih merasa nyaman dan bahagia di tempat kerja daripada di rumah.

Hobi adalah kegemaran, kesenangan istimewa pada waktu senggang, bukan pekerjaan utama. Artinya jika suami lebih banyak menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi hobinya, itu adalah alarm bagi kehidupan rumah tangga.

Meski terdengar hobi yang sederhana misalnya memancing, akan tetapi jika menjadi memancing di laut, yang biasanya jaraknya jauh, istri juga sudah mulai diliputi kecemasan sejak suami berangkat, membayangkan kondisi yang bukan-bukan tentang laut.

Pun misal, hobi mengoleksi replika. Jika hanya membeli satu atau beberapa harganya masih terjangkau, tapi jika sudah sampai memborong puluhan hingga ratusan item, bisa-bisa uang belanja melayang demi hobi ini. Hobi touring, yang notabene jalan raya rawan terjadinya kecelakaan. Jika suami terlalu banyak jadwal dan acara bersama klubnya, istri hanya diliputi kecemasan setiap suami pergi melakukan hobinya.

Jalan Tengah sebagai Solusi

Lalu bagaimana caranya supaya suami tetap dapat memperhatikan keluarga, bekerja dan melakukan hobi tanpa harus mengorbankan hak istri? Ya, jalan tengah adalah solusi yang harus kita ambil agar semua bisa berjalan sesuai koridornya. Suami bahagia dan istripun tidak menderita tekanan batin yang ujung-ujungnya memicu perang dingin, keretakan, pertengkaran hingga hancurnya mahligai rumah tangga.

Komunikasikan Harapan Bersama

Suami dan istri adalah dua individu yang berbeda. Masing-masing memiliki perspektif, tujuan, dan keinginan. Tentu tidak sama terkait batasan dan kadar apa yang dapat melukai, atau terlukai oleh satu sama lain. Di sinilah pentingnya komunikasi dengan kepala dingin untuk menyelaraskan isi hati dan pikiran. Suami menyampaikan alasan-alasan logis mengapa dia harus condong pada keluarga, pekerjaan, juga hobinya.

Istri juga memberikan masukan hal-hal apa saja yang membuatnya merasa terabaikan. Satu dua kali pembicaraan mungkin belum akan menemukan titik temu, tapi kita harus yakin dengan niat baik untuk saling membahagiakan satu sama lain celah-celah pemicu keretakan itu dapat kita minimalisir.

Buat Kesepakatan

Setelah berbicara dari hati ke hati tentang harapan terhadap satu sama lain, buatlah daftar kesepakatan. Misalnya kapan suami berkunjung atau menghabiskan waktu bersama keluarga, hobi hingga aturan untuk tidak membawa pekerjaan ke rumah. Lalu kesepakatan berapa uang yang boleh ia habiskan untuk selain kepentingan keluarga.

Begitupun dengan pekerjaan, kita harus ingat uang tidak dapat mengganti waktu yang terlewat. Sedekat apapun dengan klien dan kolega, saat suami tertimpa musibah, keluargalah yang akan merasa paling kehilangan dan berempati. Jadi, mulailah luangkan waktu untuk sekedar makan bersama, liburan dekat rumah atau sekedar bercengkerama dengan istri dan anak.

Ingatlah Kembali Tujuan Awal Menikah

Lakukan pillow talk menjelang tidur. Lima sampai sepuluh menit yang intens. Fokus pada diri kita sebagai pasangan suami istri, tanpa bahasan anak-anak, keluarga, pekerjaan, apalagi media sosial. Ingat-ingat lagi romantisme ketika bertemu pasangan pertama kali, saat jatuh cinta, momen pernikahan, hal-hal yang kita sukai.

Berbagi mimpi untuk masa depan, liburan, petualangan dan hal-hal positif lainnya yang akan menguatkan dan me-recharge cinta sebagai suami istri. Ingatlah bahwa dulu suami dan istri saling berjanji untuk membahagiakan satu sama lain, lalu apakah hal itu masih relevan dengan yang terjadi sekarang?

Suami istri ibarat burung yang masing-masing hanya memiliki satu sayap, keduanya hanya bisa terbang jika saling berpelukan. Jadi sudah selayaknya masing-masing berusaha menguatkan, mencintai dan membahagiakan tanpa melupakan porsi kebahagiaan pribadi. Jika sudah sama-sama saling mengerti semoga tidak akan ada lagi istri yang menderita karena “tidak sengaja” berbagi suami. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (3)

Next Post

Fiqh Itu Tidak Statis

Nur Kasanah

Nur Kasanah

Nur Kasanah yang akrab disapa Nana menyukai jalan-jalan dan tertarik pada isu keluarga, filantropi dan perempuan

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Next Post
fiqh

Fiqh Itu Tidak Statis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0