Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Intelektualisme Tasawuf Pasca Al-Ghazali

Corak tasawuf "personality" ini, merupakan tasawuf yang lebih menitik beratkan pada kesuciaan rohani, dan keluhuran akal budi sebagai perwujudan otentik dari religiusitas seseorang

Syahuri Arsyi by Syahuri Arsyi
10 Februari 2023
in Hikmah
A A
0
Intelektualisme Tasawuf

Intelektualisme Tasawuf

15
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah banyak yang mengakui, kalau konsepsi sufisme yang al-Ghazali canangkan lewat magnum opus-nya Ihya’‘Ulum al-Din menjadikannya sebagai tokoh pembaharu intelektualisme tasawuf pertama dan terbesar sepajang sejarah Islam. Al-Ghazali telah memberikan pengaruh besar di dunia Islam, karena dianggap telah membangun kembali ortodoksi Islam dengan menjadikan sufisme sebagai bagian integral dari Islam.

Sebagaimana kita ketahui dan pahami banyak kalangan kaum intelektual dan kaum sarjana, al-Ghazali lewat Ihya’‘Ulum al-Din berhasil mengintegrasikan ketegangan diantara dua bidang keilmuan Islam, tasawuf, dan fikih. Menjadikan keilmuan kalam sebagai ajaran yang sangat komprehensif. Sintesa ini kemudian diterima oleh sebagian besar kaum ortodoksi Islam.

Melalui Ihya’‘Ulum al-Din, al-Ghazali membangun dan mengembangkan tasawuf, bukan dengan model romantis layaknya tasawuf Abu Yazid al-Bustami, Abu Mansur al-Hallaj, dan tokoh-tokoh sufi pendahulunya. Akan tetapi, tasawuf religius ortodoksi Sunni bercorak tasawuf “Personality” bukan “infinity”. Meminjam istilah Annemarie Schimmel ketika menyebutkan corak tasawuf yang al-Ghazali kembangkan.

Corak tasawuf “personality” ini, merupakan tasawuf yang lebih menitik beratkan pada kesuciaan rohani, dan keluhuran akal budi sebagai perwujudan otentik dari religiusitas seseorang. Corak tasawuf ini, al-Ghazali canangkan untuk membersihkan jiwa seseorang ketika menempuh jalan Sufi atau salik dalam menyiapkan diri menerima pencapaian ma’rifah.

Untuk mencapai jalan ma’rifah ini, al-Ghazali menyusun aturan etik secara terperinci bagi setiap individu yang mau menempuh jalan sufi seperti, tata cara hubungan murid dan guru atau syaikh. Yakni pengisolasian diri atau Uzlah, pertapaan atau Khulwat. Melalui latihan-latihan jiwa atau Riyadhah, penahanan lapar, tidak tidur, dan tafakur, serta Zikr Allah dan sebagainya.

Menilik Konsepsi Jalan Tasawuf

Konsepsi jalan tasawuf yang al-Ghazali buat ini, baik fase-fase, latihan-latihan dan berbagai sarana praksisnya dalam perkembangannya telah memberikan pengaruh yang sangat kuat dan besar. Bahkan pengaruhnya sangat luas di belahan dunia Islam, termasuk di Indonesia. Yakni para tokoh-tokoh tarikat yang mengagumi gerakan tasawuf, serta berperan besar dalam mengkaitkan metode praktis tasawuf dengan dokrin Ahl al-Sunnah wal al-Jama’ah.

Namun demikian, kehidupan tasawuf yang pada awalnya sarat dengan muatan-muatan intelektualisme, akhirnya mengalami pereduksian yang tak hanya berdimensi kognitif. Melainkan juga pada aspek filosofis-sufistik. Ada semacam perubahan substansi dan orientasi tasawuf secara sistematik pada arah tarekat. Dan, ini oleh sebagian kalangan intelektual disinyalir sudah terjadi sejak abad dua belas Masehi.

Kini, kehidupan tasawuf dalam bentuk tarekat telah menjadi semacam rutinitas yang mereka bakukan dan disucikan oleh pengagum dan penganutnya. Yakni untuk terus mereka ajarkan pada para pengagum dan penganut berikutnya. Tasawuf dalam bentuk tarekat ini, “seakan-akan” lebih menyerupai agama yang mereka perkuat dengan emosionalisme dalam mengekpresikan diri. Di mana praktiknya melalui teknik-teknik sugesti dan auto-sugesti sistematik.

Fenomena tarekat tasawuf yang berkembang di dunia Islam saat ini, sedikit banyak telah menghilangkan semangat sufisme. Di mana ia mengalami metamorfosa yang berubah menjadi semacam permainan sulap spiritual. Yakni melalui cara auto hipnotis dan pengelihatan alam gaib. Walaupun aktivitas ini tentunya tak menghilangkan cita-cita tasawuf pada awalnya,. Yaitu pendisiplinan moral, dan mencerahkan spiritual.

Tarekat Tasawuf

Situasi dan kondisi tasawuf dalam bentuk tarekat ini, semakin keruh ketika memunculkan mitos-mitos. Di mana kemudian berakhir pada kepercayaan manusia suci yang mereka anggap memiliki posisi istimewa, dalam otoritas spiritualisme Islam. Dari sini, kemudian muncul kepercayaan wilayat atau kewalian yang berimplikasi tumbuh dan berkembangnya kepercayaan pada keistimewaan wali-wali.

Kenyataan seperti ini, tentu bagian dari konsepsi yang lebih luas tentang kekuasaan dan otoritas wali. Hal itu di mana yang selalu tersampaikan pada para pengagum dan pengikut tarekat. Dan, ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan banyak literatur yang mengulas tentang kewalian baik karomah maupun karunia dari seorang wali ini.

Dalam dunia Islam kini, keistimewaan wali ini lazim kita sebut sebagai berkah atau karunia. Di mana pada akhirnya menjerumus pada penghormatan berlebihan pada makam-makan dan peninggalan seorang yang mereka anggap wali. Dari sini kemudian melahirkan tradisi baru dalam masyarakat kontemporer seperti, tour spiritual, atau wisata religi makam-makam wali. Baik itu mereka melakukannya secara individu maupun rombongan. Tujuannya untuk mencari berkah dan karunia serta lain sebagainya.

Tasawuf sebagaimana awal kemunculannya mengemukakan kebutuhan-kebutuhan spiritualitas religius dalam diri manusia. Kemudian telah mengalami perubahan dalam bentuk tarekat yang telah melahirkan berbagai implikasi. Di mana kenyataan ini mereka anggap sedikit banyak menjauh dari sifat dasarnya.

Tasawuf dalam bentuk formalitas tarekat “seakan-akan” menjadi semacam agama dalam agama dengan struktur ide-ide, praktek dan organisasi yang lebih eksklusif. Sebagai akibatnya, ide-ide tasawuf yang bersifat intelektualisme maupun moralitas religius menjadi termandulkan setelah berubah dalam bentuk rutinitas permainan spiritual formal.

Kritik Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mengkritik keras dan menganggap ada semacam penyelewengan terhadap subtansi dan orientasi tasawuf dalam bentuk tarekat ini. Dengan sikapnya, Ibnu Taimiyah mengkritik dan berusaha meluruskan penyelewengan tasawuf dalam bentuk tarekat dengan slogan Back to the al-Quran and Sunnah. Bagi Ibnu Taimiyah kepercayaan kepada wali adalah bentuk dari bid’ah dan khufarat.

Selain itu, Ibnu Taimiyah juga mengkritik tasawuf falsafi berpaham ittihad, hulul, dan Wahdat al-Wujud yang dianggap sebagai bagian atau bersumber dari agama Yahudi dan Nasrani. Ibnu Taimiyah sendiri dalam bertasawuf memiliki kecenderungan sebagaimana yang Nabi ajarkan kepada para sahabat. Yaitu menghayati ajaran Islam tanpa adanya embel-embel mengikuti tarekat tertentu dan selalu aktif dalam kegiatan sosial sebagaimana manusia pada umumnya.

Kenyataan seperti ini, tentu suatu ironi tersendiri bagi sebagian umat Islam. Sebab yang terjadi bukan lagi semangat intelektualisme tasawuf, dan daya kritis maupun analisis yang diambil dari sikap al-Ghazali. Melainkan hanya produk jadi dari pemikiran al-Ghazali sendiri. Lebih dari itu, kemudian yang terjadi adanya kecenderungan pengkultusan yang bersifat final, karena terlalu silau dengan kebesaran nama dan gaung pengaruh al-Ghazali.

Al-Ghazali Menempuh Jalan Keseimbangan

Padahal perumusan tasawuf al-Ghazali dalam Ihya’‘Ulum al-Din yang sedemikian rupa merupakan upaya al-Ghazali menempuh jalan keseimbangan antara dimensi eksoterik dan esoterik dari pergulatan intelektual. Di mana telah sedemikian banyak khazanah intelektual Islam maupun non Islam pada masanya. Oleh karena itu, sudah dapat kita pastikan perumusan Ihya’‘Ulum al-Din, al-Ghazali bangun atas dasar kerangka metodologi dan filosofis, serta analisis yang mapan.

Bisa jadi, niat dan gagasan cemerlang al-Ghazali dalam Ihya’‘Ulum al-Din tentang tasawuf tidak tertangkap dengan baik oleh generasi berikutnya. Karena sistem berpikir, pendekatan, dan metodologi yang kita gunakan dalam mengantisipasi perkembangan intelektual, dan keagamaan yang tidak apresiatif, dan dianggap kurang tepat.

Dan pada akhirnya, bisa jadi pula yang kita apresiasi dan kita tangkap dalam Ihya’‘Ulum al-Din adalah konsep, ide-ide dan sinkretisasi antara dua keilmuan fikih dan tasawuf, sebagai langkah awal menuju bertasawuf. Sehingga apa yang kita pahami tidak berkembang dengan semestinya. []

Tags: Hikmahimam GhazaliislamSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Meminta Suami Istri Untuk Saling Terbuka

Next Post

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Sejalan Dengan Ajaran Islam

Syahuri Arsyi

Syahuri Arsyi

Syahuri Arsyi, Pernah studi Filsafat Islam di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Raden Mas Said Surakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, asal Sampang Madura. Peminat kajian Sosial dan studi keIslaman

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Sejalan Dengan Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0