Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam prinsip agama Islam, Islam melarangan bagi setiap suami istri untuk bergonta-ganti pasangan.
Pasalnya, menurut Nyai Badriyah, al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghaliidzan atau perjanjian suci yang sangat kuat. (Baca juga: Pentingnya Mengingat Niat Awal Perkawinan Bagi Pasutri)
Dalam surat an-Nisa ayat 21, Allah berfirman:
وكيف تاْ خدونه وقد اْفضى بعضكم الى بعض واْخدْن منكم ميثا قا غليظا
Artinya : “Dan bagaimana kamu hendak mengambil (mahar) padahal sebagian dari kamu telah menggauli sebagian yang lain dan mereka (para istri) telah mendapatkan dari kamu perjanjian yang sangat tebal (kuat).” (Baca juga: Nyai Badriyah : Perkawinan itu untuk Mencapai Sakinah)
Jelas bahwa semangat al-Qur’an, kata Nyai Badriyah, bukan menggampangkan gonta-ganti pasangan seperti gonta-ganti pakaian, meskipun dalam keadaan tertentu perceraian dan berganti pasangan dipandang sebagai sebab solusi. (Baca juga: Langkah-langkah untuk Menghindari Perceraian Menurut Nyai Badiriyah)
Merenungi ayat ini dengan hati yang runduk, Nyai Badriyah mengungkapkan, akan membawa kita menemukan makna yang dalam tentang arti pasangan kita dalam perkawinan. (Baca juga: Istri Pekerja Bukan Pemicu Terjadinya Perceraian)
Suami istri adalah pakaian bagi pasangannya. Seperti pakaian, suami dan istri adalah penutup aurat pasangannya, penjaga kesehatan, penjaga kehormatan dan pembuat indah penampilannya. (Rul)