Apa yang dianggap ‘modern’ kini, belum tentu suatu kebenaran. Dan apa yang dipikir ‘kolot’, tak selalu ketinggalan zaman. Jika ditilik dengan seksama, sejak ratusan abad silam, datangnya Islam menjadi penanda diakuinya keberadaan perempuan; dari menentang praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup, sampai menempatkan surga di bawah telapak kaki seorang perempuan.
Lebih jauh, bukti Islam memuliakan perempuan semakin dikuatkan dengan membandingkan bahwa perempuan ‘solehah’ dengan sebaik-baik perhiasan dunia. Hingga membuat cemburu para bidadari surga.
Lantas, pantaskah kiranya jika hanya karena aturan-aturan yang bertujuan menjaga kemuliaan perempuan itu tidak sesuai dengan selera masa kini, teori baru atas nama hak asasi dan eksistensi menjadi satu-satunya solusi? Kesetaraan seperti apa yang hendak diperjuangkan? Bukankah itu kian lama justru kian abu-abu?
Bentuk memuliakan perempuan direpresentasikan dengan kehadiran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ini termanifestasi saat Islam hadir. Dahulu, hadirnya perempuan justru dianggap aib, hingga menjadikannya objek bahkan dianggap ‘sesuatu’ yang bisa dihadiahkan, Islam menolak mentah-mentah praktik ‘Jahiliyyah’ tersebut dengan menyebutkan keutamaan-keutamaan memiliki anak perempuan serta ikut andilnya mereka dalam mendapat bagian hak waris.
Selain itu, sejarah mencatat bahwa praktik poligami dilakukan oleh hampir semua peradaban di bumi, manakala raja-raja yang agung tersebut memiliki pendamping perempuan lebih dari satu. Belum menghitung hadirnya selir. Jika dihitung, jumlahnya bisa mencapai perempuan sekelurahan.
Islam hadir dengan pembatasan boleh beristri (camkan: “boleh” bukan “harus”) sebanyak empat orang saja. Maka, terdengar ‘absurd’ jika kemudian hal ini menjadi kambing hitam untuk menyatakan Islam tidak berpihak kepada perempuan.
Di sisi lain, perempuan dengan segala hal yang melekat padanya, diamanahi tugas mulia. Mendidik generasi, cikal bakalnya peradaban. Banggalah dengan hal ini. Karena dengan teknologi paling mutakhir pun, tak ada laki-laki yang bisa memiliki perangkat untuk bisa mengandung, melahirkan dan menyusui seperti halnya perempuan.
Karenanya, jika masih ada yang menyebutkan bahwa Islam membatasi hak-hak dan peran perempuan, menjadikannya inferior dibanding laki-laki, coba menuntut ilmunya jangan cuma pakai akal, tetapi juga hati. Karena aturan-aturan yang berlaku semata-mata untuk menjaga kemuliannya. Adil itu seimbang meski tak sama.
Jangan menyamakan sesuatu yang memang diciptakannya saja sudah berbeda.[]