Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam, Perempuan, dan Kemerdekaan

Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
14 Agustus 2021
in Featured, Publik
A A
0
Islam

Islam

6
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebagai agama yang rahmatal lil alamin hadir sekitar 1400 an tahun yang lalu di Jazirah Arab, tepatnya di Kota Makkah. Pada masa itu, masyarakat Makkah masih jahiliyyah dan banyak melakukan hal-hal negatif yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Salah satu kebiasaan buruk mereka adalah mengubur bayi perempuan hidup-hidup dan menganggap perempuan tidak berguna. Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan. Sebagaimana hadist riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجا هلية لا نعد النساء شيئا فلما جاء الاسلام وذكرهن الله رأينا لهن بذلك علينا حقا

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.

Walaupun begitu, hingga saat ini meski perempuan memiliki derajat yang tinggi dan dimulaikan oleh agama. Perempuan belum benar-benar merdeka. Faqihuddin Abdul Qodir mengungkapkan bahwa banyak fakta yang menunjukkan praktek-praktek merendahkan martabat kemanusiaan perempuan dengan menggunakan legitimasi interpretasi budaya dan agama.

Selain itu, perempuan masih berada dibalik tirani ungkapan lama masak, macak, manak (Memasak, berdandan, dan melayani suami). Yang membuat sebagian perempuan memilih untuk menikah muda, dengan berdiri di atas ungkapan, Menikah adalah Ibadah.

Memang tidak salah jika kemudian kita memilih menikah untuk ibadah. Namun apakah alasan kita menikah adalah benar benar untuk ibadah? Atau semata-mata menghindari kenyataan dari dunia luar yang masih saja ada menghakimi perempuan yang berpendidikan dan memiliki karier tinggi. Karena tidak dapat kita pungkiri konstruksi masyarakat saat ini, terlebih di daerah tertinggal perempuan berpendidikan dan memiliki pekerjaan tinggi dianggap telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan.

Bukankah hadist di atas sudah cukup jelas memaparkan bahwa perempuan juga memiliki hak atas laki-laki. Bahkan di zaman Rasulullah istri-istri beliau tidak kemudian dilarang untuk tampil di depan publik. Seperti Siti Khadijah, Rasulullah tidak melarangnya menjadi seorang pedagang bahkan terkenal sebagai saudagar yang kaya raya, Siti Aisyah yang menjadi Guru Hadist sampai-sampai meriwayatkan 2.210 hadist dan juga istri-istri Rasulullah lainnya yang aktif di ranah publik baik dalam segi pendidikan maupun karier.

Sebagaimana Hadist Riwayat Abu Dawud  yang menyatakan bahwa Perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki. Hadist ini kembali menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan sederajat. Namun, menjadi perempuan merdeka dengan bermitra sejajar bagi laki-laki masih terbilang susah.

Ditambah tidak hanya dari lingkungan, bahkan laki-laki pun cenderung meremehkan perempuan dan terkesan membatasi ruang gerak mereka di ranah publik yang menyebabkan mereka memiliki rasa malu jika harus tampil didepan umum ataupun memiliki gelar dan jabatan yang tinggi. Sehingga yang perlu ditekankan disini bagaimana kemudian perempuan dapat merdeka bahkan sejak dalam pemikiran mereka sendiri.

Pemikiran Merdeka Perempuan

Menjadi perempuan memang tidak mudah, karena perempuan cenderung mengedepankan perasaan dalam menanggapi berbagai hal. Tidak seperti laki-laki yang lebih menggunakan logika. Ini yang kemudian menjadi salah satu boomerang  bagi perempuan sendiri yang menjadi sebab sulit untuk mengekspresikan dirinya di ranah publik. Karena mudah baper (bawa perasaan). Hal ini pula yang menjadi sebab perempuan tidak bisa memerdekakakn dirinya sendiri.

Kita adalah apa yang kita pikirkan. Ungkapan yang sudah tidak asing lagi, dan bisa menjadi salah satu pemantik semangat untuk bangkit. Jika kita dapat berfikir merdeka sejak dalam pikiran kita sendiri, maka tidak akan susah bagi kita untuk memerdekakan diri di lingkungan. Karena dengan begitu kita sudah menghilangkan sifat tidak percaya diri yang akan timbul ketika lingkungan tidak menerima peranan kita di sana. Ketika kita berhasil memerdekakan diri kita sendiri, secara tidak langsung kita telah mengapresiasi kemampuan yang dimiliki oleh diri kita, sehingga kita tidak akan mudah mengeluh dan senantiasa bersyukur dengan apa yang kita miliki.

Islam sejak awal hadir telah menyuarakan tentang keadilan, termasuk di dalamnya kesetaraan peranan perempuan di ranah publik dengan laki-laki. Maka bukanlah hal yang tabu jika kemudian perempuan nyantri hingga belasan tahun bahkan lebih dari 20 tahun mengabdi di pesantren, ataupun kemudian mereka perempuan yang mengenyam pendidikan formal hingga kuliah tingkat Doktoral memperoleh beasiswa dan menjadi pembicara di seminar-seminar.

Karena mereka-merekalah sebenarnya perempuan yang telah merdeka. Mereka dengan pemikiran mereka sendiri telah menentukan apa yang kemudian terbaik bagi masa depan mereka. Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan adalah Madrasatunal ulya sekolah pertama bagi anak-anak mereka kelak. Jadi memiliki ilmu yang tinggi baik dari pesantren maupun kampus adalah hal yang seharusnya tidak dianggap menyalahi kodrat terhadap perempuan. Karena kodrat seorang ibu nantinya dituntut  untuk cerdas agar dapat mengantarkan anak-anaknya sukses dunia akhirat

Begitu juga dengan perempuan yang bekerja di ranah publik baik dibidang ekonomi, pendidikan, bahkan politik sekalipun. Tidak ada batasan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Karena perempuan adalah sama dengan laki-laki juga memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak hidup sebagai manusia yang bermartabat tidak dipinggirkan, dan juga tidak terjamah penistaan sosial. Dengan seperti ini kita tidak lagi menganggap perempuan lemah dan membiarkan mereka merdeka dalam ruang publik.

Menjadi Perempuan Mulia

Penjelasan di atas tidak kemudian menjadi alasan bagi perempuan untuk sepenuhnya bebas mengeksplore diri di lingkungan. Karena begitu mulianya derajat seorang perempuan dalam agama, maka agama juga menjaga kemuliaan seorang perempuan dengan sangat baik. Sebagai seorang muslimah tidak serta merta kemudian melupakan syariat agama Islam selama proses mencari ilmu dan meniti karier. Ada batasan-batasan yang harus menjadi prinsip kita dalam kehidupan.

Menjadi perempuan berpendidikan, memiliki ilmu yang tinggi, memiliki penghasilan sendiri bahkan sejak sebelum membina keluarga adalah suatu hal yang sangat baik dan memang diperlukan oleh seorang perempuan agar merdeka dan berdikari. Namun, seorang perempuan akan jauh lebih sempurna jika kemudian memuliakan dirinya sendiri dengan memiliki budi pekerti baik serta akhlak yang santun.

Selain itu, perempuan yang baik adalah yang tidak melupakan kodratnya sebagai perempuan untuk nantinya menikah menjalin kesalingan dengan suaminya dan mendidik anak-anaknya sukses dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu ‘Allam. []

*Tulisan ini sebelumnya telah dibukukan dalam antologi buku yang dibuat komunitas Gubuk Tulis Milenial Mengujar Aksara

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubaadalah dalam Berteman

Next Post

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
ijtihad, perempuan

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0