Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam, Perempuan, dan Kemerdekaan

Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
14 Agustus 2021
in Featured, Publik
0
Islam

Islam

315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebagai agama yang rahmatal lil alamin hadir sekitar 1400 an tahun yang lalu di Jazirah Arab, tepatnya di Kota Makkah. Pada masa itu, masyarakat Makkah masih jahiliyyah dan banyak melakukan hal-hal negatif yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Salah satu kebiasaan buruk mereka adalah mengubur bayi perempuan hidup-hidup dan menganggap perempuan tidak berguna. Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan. Sebagaimana hadist riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجا هلية لا نعد النساء شيئا فلما جاء الاسلام وذكرهن الله رأينا لهن بذلك علينا حقا

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.

Walaupun begitu, hingga saat ini meski perempuan memiliki derajat yang tinggi dan dimulaikan oleh agama. Perempuan belum benar-benar merdeka. Faqihuddin Abdul Qodir mengungkapkan bahwa banyak fakta yang menunjukkan praktek-praktek merendahkan martabat kemanusiaan perempuan dengan menggunakan legitimasi interpretasi budaya dan agama.

Selain itu, perempuan masih berada dibalik tirani ungkapan lama masak, macak, manak (Memasak, berdandan, dan melayani suami). Yang membuat sebagian perempuan memilih untuk menikah muda, dengan berdiri di atas ungkapan, Menikah adalah Ibadah.

Memang tidak salah jika kemudian kita memilih menikah untuk ibadah. Namun apakah alasan kita menikah adalah benar benar untuk ibadah? Atau semata-mata menghindari kenyataan dari dunia luar yang masih saja ada menghakimi perempuan yang berpendidikan dan memiliki karier tinggi. Karena tidak dapat kita pungkiri konstruksi masyarakat saat ini, terlebih di daerah tertinggal perempuan berpendidikan dan memiliki pekerjaan tinggi dianggap telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan.

Bukankah hadist di atas sudah cukup jelas memaparkan bahwa perempuan juga memiliki hak atas laki-laki. Bahkan di zaman Rasulullah istri-istri beliau tidak kemudian dilarang untuk tampil di depan publik. Seperti Siti Khadijah, Rasulullah tidak melarangnya menjadi seorang pedagang bahkan terkenal sebagai saudagar yang kaya raya, Siti Aisyah yang menjadi Guru Hadist sampai-sampai meriwayatkan 2.210 hadist dan juga istri-istri Rasulullah lainnya yang aktif di ranah publik baik dalam segi pendidikan maupun karier.

Sebagaimana Hadist Riwayat Abu Dawud  yang menyatakan bahwa Perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki. Hadist ini kembali menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan sederajat. Namun, menjadi perempuan merdeka dengan bermitra sejajar bagi laki-laki masih terbilang susah.

Ditambah tidak hanya dari lingkungan, bahkan laki-laki pun cenderung meremehkan perempuan dan terkesan membatasi ruang gerak mereka di ranah publik yang menyebabkan mereka memiliki rasa malu jika harus tampil didepan umum ataupun memiliki gelar dan jabatan yang tinggi. Sehingga yang perlu ditekankan disini bagaimana kemudian perempuan dapat merdeka bahkan sejak dalam pemikiran mereka sendiri.

Pemikiran Merdeka Perempuan

Menjadi perempuan memang tidak mudah, karena perempuan cenderung mengedepankan perasaan dalam menanggapi berbagai hal. Tidak seperti laki-laki yang lebih menggunakan logika. Ini yang kemudian menjadi salah satu boomerang  bagi perempuan sendiri yang menjadi sebab sulit untuk mengekspresikan dirinya di ranah publik. Karena mudah baper (bawa perasaan). Hal ini pula yang menjadi sebab perempuan tidak bisa memerdekakakn dirinya sendiri.

Kita adalah apa yang kita pikirkan. Ungkapan yang sudah tidak asing lagi, dan bisa menjadi salah satu pemantik semangat untuk bangkit. Jika kita dapat berfikir merdeka sejak dalam pikiran kita sendiri, maka tidak akan susah bagi kita untuk memerdekakan diri di lingkungan. Karena dengan begitu kita sudah menghilangkan sifat tidak percaya diri yang akan timbul ketika lingkungan tidak menerima peranan kita di sana. Ketika kita berhasil memerdekakan diri kita sendiri, secara tidak langsung kita telah mengapresiasi kemampuan yang dimiliki oleh diri kita, sehingga kita tidak akan mudah mengeluh dan senantiasa bersyukur dengan apa yang kita miliki.

Islam sejak awal hadir telah menyuarakan tentang keadilan, termasuk di dalamnya kesetaraan peranan perempuan di ranah publik dengan laki-laki. Maka bukanlah hal yang tabu jika kemudian perempuan nyantri hingga belasan tahun bahkan lebih dari 20 tahun mengabdi di pesantren, ataupun kemudian mereka perempuan yang mengenyam pendidikan formal hingga kuliah tingkat Doktoral memperoleh beasiswa dan menjadi pembicara di seminar-seminar.

Karena mereka-merekalah sebenarnya perempuan yang telah merdeka. Mereka dengan pemikiran mereka sendiri telah menentukan apa yang kemudian terbaik bagi masa depan mereka. Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan adalah Madrasatunal ulya sekolah pertama bagi anak-anak mereka kelak. Jadi memiliki ilmu yang tinggi baik dari pesantren maupun kampus adalah hal yang seharusnya tidak dianggap menyalahi kodrat terhadap perempuan. Karena kodrat seorang ibu nantinya dituntut  untuk cerdas agar dapat mengantarkan anak-anaknya sukses dunia akhirat

Begitu juga dengan perempuan yang bekerja di ranah publik baik dibidang ekonomi, pendidikan, bahkan politik sekalipun. Tidak ada batasan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Karena perempuan adalah sama dengan laki-laki juga memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak hidup sebagai manusia yang bermartabat tidak dipinggirkan, dan juga tidak terjamah penistaan sosial. Dengan seperti ini kita tidak lagi menganggap perempuan lemah dan membiarkan mereka merdeka dalam ruang publik.

Menjadi Perempuan Mulia

Penjelasan di atas tidak kemudian menjadi alasan bagi perempuan untuk sepenuhnya bebas mengeksplore diri di lingkungan. Karena begitu mulianya derajat seorang perempuan dalam agama, maka agama juga menjaga kemuliaan seorang perempuan dengan sangat baik. Sebagai seorang muslimah tidak serta merta kemudian melupakan syariat agama Islam selama proses mencari ilmu dan meniti karier. Ada batasan-batasan yang harus menjadi prinsip kita dalam kehidupan.

Menjadi perempuan berpendidikan, memiliki ilmu yang tinggi, memiliki penghasilan sendiri bahkan sejak sebelum membina keluarga adalah suatu hal yang sangat baik dan memang diperlukan oleh seorang perempuan agar merdeka dan berdikari. Namun, seorang perempuan akan jauh lebih sempurna jika kemudian memuliakan dirinya sendiri dengan memiliki budi pekerti baik serta akhlak yang santun.

Selain itu, perempuan yang baik adalah yang tidak melupakan kodratnya sebagai perempuan untuk nantinya menikah menjalin kesalingan dengan suaminya dan mendidik anak-anaknya sukses dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu ‘Allam. []

*Tulisan ini sebelumnya telah dibukukan dalam antologi buku yang dibuat komunitas Gubuk Tulis Milenial Mengujar Aksara

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
ar-radha‘ah
Keluarga

Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

12 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID