Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam, Perempuan, dan Kemerdekaan

Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
14 Agustus 2021
in Featured, Publik
A A
0
Islam

Islam

6
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebagai agama yang rahmatal lil alamin hadir sekitar 1400 an tahun yang lalu di Jazirah Arab, tepatnya di Kota Makkah. Pada masa itu, masyarakat Makkah masih jahiliyyah dan banyak melakukan hal-hal negatif yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Salah satu kebiasaan buruk mereka adalah mengubur bayi perempuan hidup-hidup dan menganggap perempuan tidak berguna. Sejak Nabi Muhammad SAW hadir mendakwahkan Islam, sejak saat itu derajat perempuan diangkat, dimerdekakan, dan dimuliakan. Sebagaimana hadist riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال: قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجا هلية لا نعد النساء شيئا فلما جاء الاسلام وذكرهن الله رأينا لهن بذلك علينا حقا

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.

Walaupun begitu, hingga saat ini meski perempuan memiliki derajat yang tinggi dan dimulaikan oleh agama. Perempuan belum benar-benar merdeka. Faqihuddin Abdul Qodir mengungkapkan bahwa banyak fakta yang menunjukkan praktek-praktek merendahkan martabat kemanusiaan perempuan dengan menggunakan legitimasi interpretasi budaya dan agama.

Selain itu, perempuan masih berada dibalik tirani ungkapan lama masak, macak, manak (Memasak, berdandan, dan melayani suami). Yang membuat sebagian perempuan memilih untuk menikah muda, dengan berdiri di atas ungkapan, Menikah adalah Ibadah.

Memang tidak salah jika kemudian kita memilih menikah untuk ibadah. Namun apakah alasan kita menikah adalah benar benar untuk ibadah? Atau semata-mata menghindari kenyataan dari dunia luar yang masih saja ada menghakimi perempuan yang berpendidikan dan memiliki karier tinggi. Karena tidak dapat kita pungkiri konstruksi masyarakat saat ini, terlebih di daerah tertinggal perempuan berpendidikan dan memiliki pekerjaan tinggi dianggap telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan.

Bukankah hadist di atas sudah cukup jelas memaparkan bahwa perempuan juga memiliki hak atas laki-laki. Bahkan di zaman Rasulullah istri-istri beliau tidak kemudian dilarang untuk tampil di depan publik. Seperti Siti Khadijah, Rasulullah tidak melarangnya menjadi seorang pedagang bahkan terkenal sebagai saudagar yang kaya raya, Siti Aisyah yang menjadi Guru Hadist sampai-sampai meriwayatkan 2.210 hadist dan juga istri-istri Rasulullah lainnya yang aktif di ranah publik baik dalam segi pendidikan maupun karier.

Sebagaimana Hadist Riwayat Abu Dawud  yang menyatakan bahwa Perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki. Hadist ini kembali menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan sederajat. Namun, menjadi perempuan merdeka dengan bermitra sejajar bagi laki-laki masih terbilang susah.

Ditambah tidak hanya dari lingkungan, bahkan laki-laki pun cenderung meremehkan perempuan dan terkesan membatasi ruang gerak mereka di ranah publik yang menyebabkan mereka memiliki rasa malu jika harus tampil didepan umum ataupun memiliki gelar dan jabatan yang tinggi. Sehingga yang perlu ditekankan disini bagaimana kemudian perempuan dapat merdeka bahkan sejak dalam pemikiran mereka sendiri.

Pemikiran Merdeka Perempuan

Menjadi perempuan memang tidak mudah, karena perempuan cenderung mengedepankan perasaan dalam menanggapi berbagai hal. Tidak seperti laki-laki yang lebih menggunakan logika. Ini yang kemudian menjadi salah satu boomerang  bagi perempuan sendiri yang menjadi sebab sulit untuk mengekspresikan dirinya di ranah publik. Karena mudah baper (bawa perasaan). Hal ini pula yang menjadi sebab perempuan tidak bisa memerdekakakn dirinya sendiri.

Kita adalah apa yang kita pikirkan. Ungkapan yang sudah tidak asing lagi, dan bisa menjadi salah satu pemantik semangat untuk bangkit. Jika kita dapat berfikir merdeka sejak dalam pikiran kita sendiri, maka tidak akan susah bagi kita untuk memerdekakan diri di lingkungan. Karena dengan begitu kita sudah menghilangkan sifat tidak percaya diri yang akan timbul ketika lingkungan tidak menerima peranan kita di sana. Ketika kita berhasil memerdekakan diri kita sendiri, secara tidak langsung kita telah mengapresiasi kemampuan yang dimiliki oleh diri kita, sehingga kita tidak akan mudah mengeluh dan senantiasa bersyukur dengan apa yang kita miliki.

Islam sejak awal hadir telah menyuarakan tentang keadilan, termasuk di dalamnya kesetaraan peranan perempuan di ranah publik dengan laki-laki. Maka bukanlah hal yang tabu jika kemudian perempuan nyantri hingga belasan tahun bahkan lebih dari 20 tahun mengabdi di pesantren, ataupun kemudian mereka perempuan yang mengenyam pendidikan formal hingga kuliah tingkat Doktoral memperoleh beasiswa dan menjadi pembicara di seminar-seminar.

Karena mereka-merekalah sebenarnya perempuan yang telah merdeka. Mereka dengan pemikiran mereka sendiri telah menentukan apa yang kemudian terbaik bagi masa depan mereka. Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan adalah Madrasatunal ulya sekolah pertama bagi anak-anak mereka kelak. Jadi memiliki ilmu yang tinggi baik dari pesantren maupun kampus adalah hal yang seharusnya tidak dianggap menyalahi kodrat terhadap perempuan. Karena kodrat seorang ibu nantinya dituntut  untuk cerdas agar dapat mengantarkan anak-anaknya sukses dunia akhirat

Begitu juga dengan perempuan yang bekerja di ranah publik baik dibidang ekonomi, pendidikan, bahkan politik sekalipun. Tidak ada batasan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Karena perempuan adalah sama dengan laki-laki juga memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak hidup sebagai manusia yang bermartabat tidak dipinggirkan, dan juga tidak terjamah penistaan sosial. Dengan seperti ini kita tidak lagi menganggap perempuan lemah dan membiarkan mereka merdeka dalam ruang publik.

Menjadi Perempuan Mulia

Penjelasan di atas tidak kemudian menjadi alasan bagi perempuan untuk sepenuhnya bebas mengeksplore diri di lingkungan. Karena begitu mulianya derajat seorang perempuan dalam agama, maka agama juga menjaga kemuliaan seorang perempuan dengan sangat baik. Sebagai seorang muslimah tidak serta merta kemudian melupakan syariat agama Islam selama proses mencari ilmu dan meniti karier. Ada batasan-batasan yang harus menjadi prinsip kita dalam kehidupan.

Menjadi perempuan berpendidikan, memiliki ilmu yang tinggi, memiliki penghasilan sendiri bahkan sejak sebelum membina keluarga adalah suatu hal yang sangat baik dan memang diperlukan oleh seorang perempuan agar merdeka dan berdikari. Namun, seorang perempuan akan jauh lebih sempurna jika kemudian memuliakan dirinya sendiri dengan memiliki budi pekerti baik serta akhlak yang santun.

Selain itu, perempuan yang baik adalah yang tidak melupakan kodratnya sebagai perempuan untuk nantinya menikah menjalin kesalingan dengan suaminya dan mendidik anak-anaknya sukses dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu ‘Allam. []

*Tulisan ini sebelumnya telah dibukukan dalam antologi buku yang dibuat komunitas Gubuk Tulis Milenial Mengujar Aksara

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubaadalah dalam Berteman

Next Post

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Next Post
ijtihad, perempuan

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0