Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Sudah Lebih Dulu Feminis dari Feminisme

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
24 April 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

18
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat mendengar kata feminisme apa yang terbesit di benak anda? Sebuah paham keperempuanan? Kebangkitan perempuan? Atau justru kesetaraan gender untuk perempuan? Yang jelas pembahasanya tidak akan jauh dari kata perempuan bukan?

Pembahasan tentang  perempuan khususnya feminisme memang selalu menarik perhatian, khususnya terkait isu-isu kontemporer. Terlebih lagi jika sudah disangkut pautkan dengan nilai dan norma-norma agama. Dalam hal ini feminisme telah memancing pro dan kontra berbagai pihak, tak terkecuali dalam dunia Islam.

Kemunculan Feminisme dalam dunia Islam

Bibit-bibit feminisme muncul di Barat pada akhir abad ke-18 dan mulai berkembang pesat pada abad ke-19, sebagai respons atas sistem patriarki yang telah mengekang perempuan selama berabad-abad lamanya. Dalam perjalanannya gerakan feminisme memunculkan berbagai aliran seperti feminisme liberal, marxsis, radikal, sosialis hingga aliran feminisme yang baru muncul pada abad ke-21.

Setiap aliran feminisme memiliki pandangan yang berbeda khususnya mengenai penyebab terjadinya sistem patriarki dan jalan penyelesainya. Namun semua aliran tersebut memiliki kesamaan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang selama ini terkubur oleh sistem patriarki.

Kemunculan feminisme di Barat telah menginspirasi berbagai kalangan untuk membongkar sistem patriarki, dan menciptakan dunia baru yang lebih adil bagi perempuan. Tak terkecuali para aktivis  dan cendekiawan muslim yang mulai mengadopsi ide-ide feminisme untuk mereka terapkan dalam dunia Islam. Hal tersebut mereka lakukan karena adanya anggapan bahwa budaya patriarki tidak hanya terjadi di Barat namun juga dalam kehidupan umat muslim.

Feminisme dalam Interpretasi teks-teks agama

Selain disebabkan oleh faktor sosio-kultural, kemunculan sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam juga dipengaruhi oleh interpretasi teks-teks agama (Al-Qur’an dan Hadist). Teks agama yang menjadi sumber rujukan utama umat Islam mempengaruhi norma dan hukum-hukum turunannya (fiqih). Hal ini membuat interpretasi teks agama memegang andil yang cukup besar terhadap adanya sistem patriarki dalam kehidupan umat Islam.

Menurut beberapa mufasir seperti Riffat Hasan dan Amina Wadud, ketimpangan gender sebagai bibit dari sistem patriarki muncul akibat adanya dominasi para mufassir laki-laki. Hal ini menyebabkan orientasi hasil penafsiran lebih berpihak pada kepentingan laki-laki, atau setidaknya sudut pandang dan pengalaman perempuan kurang dieksplor di dalamnya.

Fakta tersebut mendorong beberapa mufasir untuk melakukan suatu pembaharuan metode penafsiran dengan memasukan nilai-nilai feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama yang bernuansa gender. Para mufasir ini selanjutnya lebih kita kenal dengan istilah mufassir feminis. Mereka banyak menyuarakan konsep keadilan gender dalam Islam melalui penafsiran Al-Qur’an dan Hadis.

Feminisme hanya sebagai alat

Satu hal yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa para mufasir ini tidak pernah meragukan eksistensi dan validitas teks-teks agama, khususnya terhadap Al-Qur’an. Mereka hanya menyoal  interpretasinya yang dianggap sarat akan ketimpangan gender dan mendukung sistem patriarki.

Para mufassir yang tergolong sebagai mufasir kontemporer ini, banyak menggunakan pendekatan baru dalam menafsirkan teks-teks agama. Misalnya pendekatan hermeneutika kontekstual dan sosio historis untuk menemukan makna teks yang lebih relevan dengan zamannya.

Beberapa mufasir kontemporer yang beraliran feminis, banyak menggunakan sudut pandang feminisme dalam menafsirkan teks-teks agama. Mereka menggunakan feminisme sebagai alat untuk membongkar penafsiran bernada patriarkis yang telah mapan sebelumnya.

Interpretasi yang mereka hasilkan dari sudut pandang feminisme ini pun jauh berbeda dari hasil penafsiran para mufasir klasik. Hasil penafsiran feminisme banyak menyuarakan ayat-ayat yang mendukung kesetaraan gender. Mengkaji ulang hukum-hukum  di ranah publik maupun domestik (rumah tangga), bahkan menyoal eksistensi wanita dari segi penciptaan nya.

Pro dan Kontra Feminisme

Oleh sebab itu, kita akui atau tidak keberadaan feminisme yang telah masuk dalam ranah interpretasi teks agama, telah membawa revolusi besar pada pandangan umat Islam terhadap perempuan. Hal ini, sudah tentu memancing pro dan kontra dari berbagai kalangan terkait feminisme itu sendiri.

Misalnya, seorang perempuan bernama Maryam Jameela, ulama  perempuan keturunan  Yahudi dari Amerika yang justru mengkritik keras sekularisme di Barat. Ia menganggap bahwa feminisme adalah produk barat yang justru dapat merusak syariat Islam. Terutama tentang hukum keluarga. Nada kontra terhadap feminisme juga pernah viral beberapa saat yang lalu oleh Ketua Umum Nahdlatul Ulama dalam pidatonya.

Namun faktanya hingga saat ini feminisme tetap tumbuh subur dalam tubuh umat Islam, bahkan geraknya semakin massif. Khususnya di Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak. Hal ini dapat kita lihat dengan berjamurnya para ulama bercorak feminis seerti; Siti Musdah Mulia, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Kodir, Husein Muhammad, dengan berbagai macam konsep feminismenya. Belum lagi diadakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menjadi wujud gerakan nyata feminisme Islam di Indonesia

Islam sudah lebih dulu Feminis

Jika feminisme kita artikan sebagai paham pembebasan terhadap perempuan dari kekangan budaya patriarki, maka sebenarnya Islam sudah lebih dulu feminis dari pada feminisme itu sendiri. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah membawa banyak hal yang revolusioner dan berhasil mengangkat derajat perempuan pada masanya.

Kita bisa melihat bagaimana teologi Islam sedikit-demi sedikit membongkar budaya patriarki yang sangat melekat pada masyarakat Arab jahiliyah saat itu. Misalnya saja tentang hak waris yang harus diberikan kepada perempuan. Di mana sebelum itu jangankan mendapat hak waris, status perempuan justru sebagai benda yang diwariskan. Juga terhadap perintah poligami sebagai jumlah pembatasan, yang mana dahulu laki-laki boleh memiliki istri tanpa batas. Ataupun tentang aturan zihar, ila’ dan hijab sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan.

Melihat fakta tersebut, bukankah Islam sudah sangat feminis? Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Islam juga mendukung feminisme modern? Hal inilah yang banyak memancing pro dan kontra, dan banyak orang yang berdebat karena istilah tersebut.

Jangan berdebat hanya karena Istilah

Sejauh yang saya pahami, jika feminisme yang dimaksud adalah bentuk pembelaan dan pembebasan perempuan, maka Islam tidak melarang bahkan mendukungnya. Namun yang perlu kita tanyakan adalah apakah ideologi yang mendasarinya? dan ke mana orientasinya?

Jika feminisme itu berideologi tauhid terlebih memiliki landasan qurani, maka itulah bentuk feminisme yang dibenarkan. Bukan feminisme berhaluan liberal, radikal atau pun ideologi lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

Kemudian kemanakah orientasinya? Jika feminisme ini bertujuan meningkatkan ketaatan secara spiritual, menciptakan kestabilan sosial, dan meminimalisir adanya kezaliman yang berbasis gender. Maka itulah bentuk feminisme yang dapat diterima. Namun jika feminisme ini berorientasi pada upaya balas dendam, atau dalam rangka melegitimasi kebenaran atas dorongan hawa nafsu, terlebih bertentangan dengan nilai-nilai dasar keislaman. Maka upaya feminisme tersebut harus kita tolak.

Intinya jangan hanya memperdebatkan istilah “feminisme” saja. Kita harus lebih jeli bentuk feminisme apa yang sedang dibicarakan. Istilah tersebut memang berasal dari Barat, tapi esensinya sendiri sebenarnya sudah ada dalam Islam.

Karena semua itu hanya permasalahan istilah, bolehkah kita menyebutnya dengan nama lain? Tentu saja boleh. Misalnya Faqihuddin Abdul Kodir yang menyebutnya dengan mubadalah, atau R.A Kartini yang dikenal dengan emansipasi wanitanya. Atau apakah anda ingin membuat Istilah lain?  Silahkan…

Tags: Feminis MuslimfeminismeislamMerebut Tafsirteologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Mendoakan Kebaikan Bagi Seluruh Umat Manusia

Next Post

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Memperoleh Hak-hak Kemanusiaan

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Next Post
Hak Kemanusiaan

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Memperoleh Hak-hak Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0