Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

Pemahaman tentang disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
8 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, isu disabilitas seringnya menggunakan pendekatan medis saja, yang fokusnya hanya pada ‘memperbaiki’ individu agar sesuai dengan standar ‘normal’. Sehingga dalam program-program pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, umumnya hanya memberi bantuan alat saja. Sayangnya tindakan tersebut belum tentu mereka butuhkan, mengingat banyaknya ragam disabilitas dan kebutuhannya.

Perlu kita ingat bersama bahwa isu disabilitas bukan semata tentang keterbatasan fisik atau mental individual. Tetapi juga tentang bagaimana masyarakat, infrastruktur, dan kebijakan itu berperan dalam membangun ruang hidup yang inklusif. Sehingga penting untuk kita mengubah paradigma dalam memahami dan mendampingi teman-teman difabel di Indonesia.

Dari Medis ke Sosial: Sebuah Pergeseran Paradigma

Sebetulnya dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016, telah muncul paradigma baru yang mengedepankan pendekatan sosial yang berbasis hak asasi manusia. Dalam pendekatan tersebut menegaskan bahwa disabilitas bukanlah semata-mata persoalan individu, melainkan hasil dari hambatan lingkungan dan sosial.

Dan ketika akses, dukungan, serta kebijakan tidak disediakan secara setara, khususnya bagi para penyandang disabilitas, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Hak, Akses, dan Akomodasi yang Layak

Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Namun sekali lagi yang perlu kita ingat adalah bahwa kesamaan itu belum tentu keadilan.

Misalnya pada konteks dalam ruang kelas yang sama, seorang siswa Tuli tidak dapat mengikuti pelajaran dengan efektif, jika guru hanya mengajar secara verbal tanpa dukungan visual atau bahasa isyarat.

Oleh karenanya kita perlu menegaskan makna kesetaraan sejati, yang berarti menyediakan akomodasi layak, bukan menyeragamkan perlakuan. Namun sebagai non-difabel, kita juga punya kewajiban untuk memahami perbedaan antara aksesibilitas dengan akomodasi yang layak dalam hal pemenuhan kebutuhan disabilitas.

Bahwa aksesibilitas itu bersifat umum dan universal, seperti toilet ramah difabel atau jalur landai (ramp). Sedangkan akomodasi yang layak bersifat personal, sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu berdasarkan asesmen.

Pendekatan Multi-Dimensi Sebagai Solusi

Mulai memiliki kepedulian terhadap isu disabilitas tidak cukup hanya niat dan mengerjakannya sesuai dengan perspektif kita sendiri, tetapi harus melakukan berbagai asesmen sesuai dengan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas.

Dalam persoalan anak disabilitas yang tidak memiliki akses keluar oleh orang tuanya, karena keluarga merasa malu, maka perlu melakukan multi-pendekatan.

Misalnya pendekatan medis untuk pemulihan fisik dan psikologis sang anak, lalu pendekatan sosial untuk dukungan keluarga dan masyarakat agar memberi akses dan dukungan kepada penyandang disabilitas, serta pendekatan kebijakan hukum untuk memastikan perlindungan anak, khususnya anak yang difabel tersebut.

Lalu dalam persoalan anak disabilitas fisik yang cerdas, namun pihak sekolah menolaknya karena tidak bisa duduk tegak. Maka memerlukan pendekatan untuk mendorong pemberian akses dan pendidikan inklusif, serta pelatihan bagi para guru agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan para siswanya tanpa terkecuali.

Dalam kasus perempuan Tuli lulusan psikologi yang ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu berkomunikasi. Ini memperlihatkan diskriminasi struktural di dunia kerja, sehingga perlu adanya kampanye dan advokasi untuk mengubah cara pandang masyarakat tersebut.

Ketiga contoh kasus di atas memperlihatkan bahwa pendekatan tunggal tidak cukup dalam mendukung penguatan hak-hak disabilitas. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja lintas sektor, baik medis, sosial, pendidikan, hingga kebijakan publik.

Peran Negara, Masyarakat, dan Tanggung Jawab Bersama

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Namun tanggung jawab ini juga harus didukung oleh masyarakat dan keluarga. Karena fakta di lapangan masih banyak yang kurang paham tentang kebutuhan anak difabel, sehingga perlu edukasi publik dan pelatihan bagi tenaga pendidik, aparat, serta tokoh agama untuk membangun perspektif inklusif tersebut.

Aksesibilitas bukan hanya investasi untuk penyandang disabilitas, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Dalam berbagai pelatihan dan stadium general tentang penguatan hak-hak disabilitas oleh Yayasan Fahmina, para narasumber selalu mengingatkan kita bahwa:

“Disabilitas itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, baik sementara maupun permanen. Maka menciptakan lingkungan yang inklusif itu berarti berinvestasi untuk masa depan yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua orang.”

Pemahaman tentang isu disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan. Oleh karenanya pendekatan sosial, dukungan kebijakan, dan perubahan sikap masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan inklusi sejati.

Karena kesetaraan bukan berarti menyamakan, melainkan menyesuaikan agar semua orang dapat berpartisipasi secara bermakna. []

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitashamIsu DisabilitaskemanusiaanMartabat
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Nur Rohmajanti
Figur

Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

19 November 2025
Penyandang Disabilitas
Publik

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

19 November 2025
Ruang Bioskop
Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

18 November 2025
Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID