Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Isu Perselingkuhan Mencuat, Bagaimana Kita Harus Menyikapinya?

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan

Aenuni Fatihah by Aenuni Fatihah
7 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Isu Perselingkuhan

Isu Perselingkuhan

10
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perselingkuhan kini mulai mencuat kembali di tanah air. Penyebab perselingkuhan yang kian beragam membuat publik geram seakan tiada lagi laki-laki setia di dunia ini. Mungkinkah perselingkuhan ini dapat kita redam? Lalu bagaimana kita harus menyikapinya? tulisan ini mungkin akan menjadi salah satu jawaban dari persoalan yang tengah hangat menjadi perbincangkan masyarakat.

Perselingkuhan ini tidak mungkin terjadi jika tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak, baik itu dari pihak ketiga maupun dengan suami atau istri tersebut. Di mana keduanya sama-sama bersalah. Pada sebuah keterangan dikatakan bahwa banyaknya rumah tangga yang gagal dalam suatu pernikahan bukanlah karena tidak adanya cinta melainkan kurangnya ilmu ketika menjalaninya.

Karena cinta itu bersifat dinamis dapat berkurang, dan bertambah dan hal itu adalah hal yang wajar. Maka dari itu kita perlu menjaga dan mencari cara bagaimana agar cinta tersebut tidak surut, misal dengan mengingat momen-momen dan kebaikan yang selama ini telah suami atau istri dapat bersama.

Islam Melarang Menghancurkan Hubungan Baik

Dalam Islam sendiri perselingkuhan ini dapat kita artikan sebagai salah satu perlakuan merebut kebahagiaan orang lain, yang tentunya ini sangatlah dilarang bahkan boleh jadi haram hukumnya. Seperti mengutip dalam satu Hadits Abu Hurairah ra,

“Bukan golongan kami (Nabi Muhammad saw) seseorang yang menghancurkan hubungan baik antara seorang istri dan suami dan atau seorang budak dengan majikannya.” Dalam beberapa pendapat ini dikatakan makna dalam Hadits tersebut adalah adanya indikasi atau niat ingin menghancurkan hubungan seseorang, maka hal ini jelas terlarang dalam Islam.

Sebagai seorang manusia yang dianugerahi cinta oleh Sang Maha Cinta, sebetulnya tidak ada yang salah dengan cinta, sebab cinta merupakan perasaan yang mulia. Maka dari itu sudah seharusnya rasa cinta itu kita kelola dan menjadikan kita sebagai seorang manusia yang kian cinta dan dekat dengan Sang Pencipta. Bukan malah sebaliknya menjauhkan diri kita kepada sang pemberi cinta tersebut.

Oleh karena itu perasaan cinta ini dapat dengan mudah kita kenali. Yakni ketika ada seseorang yang terus menerus mengatakan cinta kepada kita. Namun perlakuannya tidak mencerminkan yang seharusnya, semisal setiap tingkah laku dan perbuatan sehari-harinya jauh dari Allah. Maka hak ini bisa kitapastika,n yang ia katakan bukanlah cinta melainkan nafsu belaka.

Memahami Konteks Rumah Tangga

Seandainya saja setiap suami memahami konteks berumah tangga. Bagaimana ketika menjadi seorang suami yang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap istri. Sebab ia harus menjaga, membimbing, dan menguatkan rumah tangga. Maka dia tidak akan mudah tergoda dengan perempuan-perempuan lain yang hanya memunculkan rasa cinta sesaat saja.

Karena ketika suami mengucap ijab dalam sebuah pernikahan itu artinya dia sudah menerima segala kebaikan dan kekurangan yang ada pada diri istri. Hal tersebut bukan hanya sebuah janji yang terucapkan di depan ayah atau wali nikah sang istri saja. Melainkan secara tidak langsung merupakan janji kepada Allah.

Oleh karena itu hal yang terpenting yang harus kita pelajari sebelum menikah adalah ilmunyu. Karena dengan ilmu maka iman akan senantiasa mengiringi. Dan secara tidak langsung ketika iman dan ilmu itu sudah tertanam dalam sebuah pernikahan, maka keinginan untuk mencari sosok, dan cinta yang lain pun tidak akan pernah ada. Karena ketika setiap ada persoalan yang hadir dalam rumah tangga jika dikembalikan pada ilmu dan iman maka tidak akan ada keegoan di dalamnya.

Tak ada Pembenaran atas Nama Apapun untuk Isu Perselingkuhan

Namun ketika perselingkuhan itu telah terjadi dalam rumah tangga kita yang telah kita bangun sedemikian rupa, namun ada salah satu pihak yang berkhianat maka ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menyikapi hal tersebut. Pertama, menerimanya karena hal itu telah terjadi, senantiasa berpikir positif. Karena yakinilah bahwa akan ada hikmah dalam setiap kejadian yang menimpa kita.

Karena boleh jadi ada pesan tersirat di balik sesuatu yang menyakiti kita. Kedua, sikapi dengan tenang, kroscek terlebih dahulu kemudian tanya dan bicarakan baik-baik dengan terduga perselingkuhan tersebut, jangan terlalu banyak menceritakan aib rumah tangga kita kepada orang lain atau istilah sekarang adalah jangan terlalu oversharing. Kecuali jika sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita wajib melaporkan pada pihak berwajib.

Sebab jika kita sikapi dengan emosi dan marah-marah hanya akan meninggalkan abu yang takkan ada kepuasan di dalamnya. Terlebih di sini pihak laki-laki secara biologis memiliki bentuk fisik dan kekuatan fisik yang lebih dibanding dengan perempuan. Oeh karenanya untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan semisal terjadi kekerasan lain atau KDRT. Maka harus kita sikapi secara tenang, walaupun sebenarnya hal itu sulit untuk kita lakukan.

Dalam hal ini komunikasi adalah kunci. Yakni saling mengeluarkan ketidaksukaan atau uneg-uneg yang kita rasa selama berumah tangga. Tujuannya agar menjadi ruang muhasabah dan introspeksi bagi kedua belah pihak. Tentu ini bukan berarti perempuan yang selalu kita salahkan, dan berada pada posisi direndahkan. Sehingga ini harus menjadi introspeksi bagi kedua belah pihak.

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan. Sebab kita akan membersamainya sepanjang umur kita. . []

Tags: hukum keluarga IslamJanji pernikahanmenghormati perempuanpernikahanselingkuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

2 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0