Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Isu Perselingkuhan Mencuat, Bagaimana Kita Harus Menyikapinya?

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan

Aenuni Fatihah by Aenuni Fatihah
7 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Isu Perselingkuhan

Isu Perselingkuhan

10
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perselingkuhan kini mulai mencuat kembali di tanah air. Penyebab perselingkuhan yang kian beragam membuat publik geram seakan tiada lagi laki-laki setia di dunia ini. Mungkinkah perselingkuhan ini dapat kita redam? Lalu bagaimana kita harus menyikapinya? tulisan ini mungkin akan menjadi salah satu jawaban dari persoalan yang tengah hangat menjadi perbincangkan masyarakat.

Perselingkuhan ini tidak mungkin terjadi jika tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak, baik itu dari pihak ketiga maupun dengan suami atau istri tersebut. Di mana keduanya sama-sama bersalah. Pada sebuah keterangan dikatakan bahwa banyaknya rumah tangga yang gagal dalam suatu pernikahan bukanlah karena tidak adanya cinta melainkan kurangnya ilmu ketika menjalaninya.

Karena cinta itu bersifat dinamis dapat berkurang, dan bertambah dan hal itu adalah hal yang wajar. Maka dari itu kita perlu menjaga dan mencari cara bagaimana agar cinta tersebut tidak surut, misal dengan mengingat momen-momen dan kebaikan yang selama ini telah suami atau istri dapat bersama.

Islam Melarang Menghancurkan Hubungan Baik

Dalam Islam sendiri perselingkuhan ini dapat kita artikan sebagai salah satu perlakuan merebut kebahagiaan orang lain, yang tentunya ini sangatlah dilarang bahkan boleh jadi haram hukumnya. Seperti mengutip dalam satu Hadits Abu Hurairah ra,

“Bukan golongan kami (Nabi Muhammad saw) seseorang yang menghancurkan hubungan baik antara seorang istri dan suami dan atau seorang budak dengan majikannya.” Dalam beberapa pendapat ini dikatakan makna dalam Hadits tersebut adalah adanya indikasi atau niat ingin menghancurkan hubungan seseorang, maka hal ini jelas terlarang dalam Islam.

Sebagai seorang manusia yang dianugerahi cinta oleh Sang Maha Cinta, sebetulnya tidak ada yang salah dengan cinta, sebab cinta merupakan perasaan yang mulia. Maka dari itu sudah seharusnya rasa cinta itu kita kelola dan menjadikan kita sebagai seorang manusia yang kian cinta dan dekat dengan Sang Pencipta. Bukan malah sebaliknya menjauhkan diri kita kepada sang pemberi cinta tersebut.

Oleh karena itu perasaan cinta ini dapat dengan mudah kita kenali. Yakni ketika ada seseorang yang terus menerus mengatakan cinta kepada kita. Namun perlakuannya tidak mencerminkan yang seharusnya, semisal setiap tingkah laku dan perbuatan sehari-harinya jauh dari Allah. Maka hak ini bisa kitapastika,n yang ia katakan bukanlah cinta melainkan nafsu belaka.

Memahami Konteks Rumah Tangga

Seandainya saja setiap suami memahami konteks berumah tangga. Bagaimana ketika menjadi seorang suami yang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap istri. Sebab ia harus menjaga, membimbing, dan menguatkan rumah tangga. Maka dia tidak akan mudah tergoda dengan perempuan-perempuan lain yang hanya memunculkan rasa cinta sesaat saja.

Karena ketika suami mengucap ijab dalam sebuah pernikahan itu artinya dia sudah menerima segala kebaikan dan kekurangan yang ada pada diri istri. Hal tersebut bukan hanya sebuah janji yang terucapkan di depan ayah atau wali nikah sang istri saja. Melainkan secara tidak langsung merupakan janji kepada Allah.

Oleh karena itu hal yang terpenting yang harus kita pelajari sebelum menikah adalah ilmunyu. Karena dengan ilmu maka iman akan senantiasa mengiringi. Dan secara tidak langsung ketika iman dan ilmu itu sudah tertanam dalam sebuah pernikahan, maka keinginan untuk mencari sosok, dan cinta yang lain pun tidak akan pernah ada. Karena ketika setiap ada persoalan yang hadir dalam rumah tangga jika dikembalikan pada ilmu dan iman maka tidak akan ada keegoan di dalamnya.

Tak ada Pembenaran atas Nama Apapun untuk Isu Perselingkuhan

Namun ketika perselingkuhan itu telah terjadi dalam rumah tangga kita yang telah kita bangun sedemikian rupa, namun ada salah satu pihak yang berkhianat maka ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menyikapi hal tersebut. Pertama, menerimanya karena hal itu telah terjadi, senantiasa berpikir positif. Karena yakinilah bahwa akan ada hikmah dalam setiap kejadian yang menimpa kita.

Karena boleh jadi ada pesan tersirat di balik sesuatu yang menyakiti kita. Kedua, sikapi dengan tenang, kroscek terlebih dahulu kemudian tanya dan bicarakan baik-baik dengan terduga perselingkuhan tersebut, jangan terlalu banyak menceritakan aib rumah tangga kita kepada orang lain atau istilah sekarang adalah jangan terlalu oversharing. Kecuali jika sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita wajib melaporkan pada pihak berwajib.

Sebab jika kita sikapi dengan emosi dan marah-marah hanya akan meninggalkan abu yang takkan ada kepuasan di dalamnya. Terlebih di sini pihak laki-laki secara biologis memiliki bentuk fisik dan kekuatan fisik yang lebih dibanding dengan perempuan. Oeh karenanya untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan semisal terjadi kekerasan lain atau KDRT. Maka harus kita sikapi secara tenang, walaupun sebenarnya hal itu sulit untuk kita lakukan.

Dalam hal ini komunikasi adalah kunci. Yakni saling mengeluarkan ketidaksukaan atau uneg-uneg yang kita rasa selama berumah tangga. Tujuannya agar menjadi ruang muhasabah dan introspeksi bagi kedua belah pihak. Tentu ini bukan berarti perempuan yang selalu kita salahkan, dan berada pada posisi direndahkan. Sehingga ini harus menjadi introspeksi bagi kedua belah pihak.

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan. Sebab kita akan membersamainya sepanjang umur kita. . []

Tags: hukum keluarga IslamJanji pernikahanmenghormati perempuanpernikahanselingkuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

Next Post

Hak Anak sebagai Objek Hukum Islam

Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
hak anak

Hak Anak sebagai Objek Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0