Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Isu Perselingkuhan Mencuat, Bagaimana Kita Harus Menyikapinya?

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan

Aenuni Fatihah Aenuni Fatihah
7 Oktober 2022
in Keluarga
0
Isu Perselingkuhan

Isu Perselingkuhan

503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perselingkuhan kini mulai mencuat kembali di tanah air. Penyebab perselingkuhan yang kian beragam membuat publik geram seakan tiada lagi laki-laki setia di dunia ini. Mungkinkah perselingkuhan ini dapat kita redam? Lalu bagaimana kita harus menyikapinya? tulisan ini mungkin akan menjadi salah satu jawaban dari persoalan yang tengah hangat menjadi perbincangkan masyarakat.

Perselingkuhan ini tidak mungkin terjadi jika tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak, baik itu dari pihak ketiga maupun dengan suami atau istri tersebut. Di mana keduanya sama-sama bersalah. Pada sebuah keterangan dikatakan bahwa banyaknya rumah tangga yang gagal dalam suatu pernikahan bukanlah karena tidak adanya cinta melainkan kurangnya ilmu ketika menjalaninya.

Karena cinta itu bersifat dinamis dapat berkurang, dan bertambah dan hal itu adalah hal yang wajar. Maka dari itu kita perlu menjaga dan mencari cara bagaimana agar cinta tersebut tidak surut, misal dengan mengingat momen-momen dan kebaikan yang selama ini telah suami atau istri dapat bersama.

Islam Melarang Menghancurkan Hubungan Baik

Dalam Islam sendiri perselingkuhan ini dapat kita artikan sebagai salah satu perlakuan merebut kebahagiaan orang lain, yang tentunya ini sangatlah dilarang bahkan boleh jadi haram hukumnya. Seperti mengutip dalam satu Hadits Abu Hurairah ra,

“Bukan golongan kami (Nabi Muhammad saw) seseorang yang menghancurkan hubungan baik antara seorang istri dan suami dan atau seorang budak dengan majikannya.” Dalam beberapa pendapat ini dikatakan makna dalam Hadits tersebut adalah adanya indikasi atau niat ingin menghancurkan hubungan seseorang, maka hal ini jelas terlarang dalam Islam.

Sebagai seorang manusia yang dianugerahi cinta oleh Sang Maha Cinta, sebetulnya tidak ada yang salah dengan cinta, sebab cinta merupakan perasaan yang mulia. Maka dari itu sudah seharusnya rasa cinta itu kita kelola dan menjadikan kita sebagai seorang manusia yang kian cinta dan dekat dengan Sang Pencipta. Bukan malah sebaliknya menjauhkan diri kita kepada sang pemberi cinta tersebut.

Oleh karena itu perasaan cinta ini dapat dengan mudah kita kenali. Yakni ketika ada seseorang yang terus menerus mengatakan cinta kepada kita. Namun perlakuannya tidak mencerminkan yang seharusnya, semisal setiap tingkah laku dan perbuatan sehari-harinya jauh dari Allah. Maka hak ini bisa kitapastika,n yang ia katakan bukanlah cinta melainkan nafsu belaka.

Memahami Konteks Rumah Tangga

Seandainya saja setiap suami memahami konteks berumah tangga. Bagaimana ketika menjadi seorang suami yang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap istri. Sebab ia harus menjaga, membimbing, dan menguatkan rumah tangga. Maka dia tidak akan mudah tergoda dengan perempuan-perempuan lain yang hanya memunculkan rasa cinta sesaat saja.

Karena ketika suami mengucap ijab dalam sebuah pernikahan itu artinya dia sudah menerima segala kebaikan dan kekurangan yang ada pada diri istri. Hal tersebut bukan hanya sebuah janji yang terucapkan di depan ayah atau wali nikah sang istri saja. Melainkan secara tidak langsung merupakan janji kepada Allah.

Oleh karena itu hal yang terpenting yang harus kita pelajari sebelum menikah adalah ilmunyu. Karena dengan ilmu maka iman akan senantiasa mengiringi. Dan secara tidak langsung ketika iman dan ilmu itu sudah tertanam dalam sebuah pernikahan, maka keinginan untuk mencari sosok, dan cinta yang lain pun tidak akan pernah ada. Karena ketika setiap ada persoalan yang hadir dalam rumah tangga jika dikembalikan pada ilmu dan iman maka tidak akan ada keegoan di dalamnya.

Tak ada Pembenaran atas Nama Apapun untuk Isu Perselingkuhan

Namun ketika perselingkuhan itu telah terjadi dalam rumah tangga kita yang telah kita bangun sedemikian rupa, namun ada salah satu pihak yang berkhianat maka ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menyikapi hal tersebut. Pertama, menerimanya karena hal itu telah terjadi, senantiasa berpikir positif. Karena yakinilah bahwa akan ada hikmah dalam setiap kejadian yang menimpa kita.

Karena boleh jadi ada pesan tersirat di balik sesuatu yang menyakiti kita. Kedua, sikapi dengan tenang, kroscek terlebih dahulu kemudian tanya dan bicarakan baik-baik dengan terduga perselingkuhan tersebut, jangan terlalu banyak menceritakan aib rumah tangga kita kepada orang lain atau istilah sekarang adalah jangan terlalu oversharing. Kecuali jika sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita wajib melaporkan pada pihak berwajib.

Sebab jika kita sikapi dengan emosi dan marah-marah hanya akan meninggalkan abu yang takkan ada kepuasan di dalamnya. Terlebih di sini pihak laki-laki secara biologis memiliki bentuk fisik dan kekuatan fisik yang lebih dibanding dengan perempuan. Oeh karenanya untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan semisal terjadi kekerasan lain atau KDRT. Maka harus kita sikapi secara tenang, walaupun sebenarnya hal itu sulit untuk kita lakukan.

Dalam hal ini komunikasi adalah kunci. Yakni saling mengeluarkan ketidaksukaan atau uneg-uneg yang kita rasa selama berumah tangga. Tujuannya agar menjadi ruang muhasabah dan introspeksi bagi kedua belah pihak. Tentu ini bukan berarti perempuan yang selalu kita salahkan, dan berada pada posisi direndahkan. Sehingga ini harus menjadi introspeksi bagi kedua belah pihak.

Atas alasan apapun pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan tidak kita benarkan sama sekali. Oleh karena itu kita harus teliti dalam memilih pasangan. Sebab kita akan membersamainya sepanjang umur kita. . []

Tags: hukum keluarga IslamJanji pernikahanmenghormati perempuanpernikahanselingkuh
Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID