Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

IWD 2023, Saatnya Akhiri Kesenjangan Gender dalam Industri Digital

KBGO sebagai bayangan buruk yang terus mengintai keamanan perempuan di dunia digital harus kita minimalisir. Hal ini bisa kita lakukan dengan upaya untuk menghadirkan ruang yang aman dan setara

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
8 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kesenjangan Gender

Kesenjangan Gender

13
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada peringatan International Women Day 2023, UN Women mengangkat tema “DigitALL: Innovation and technology for gender equality”. Tema tersebut kita harapkan mampu mendekatkan perempuan dalam penguasaan teknologi dan menghapus kesenjangan gender di dunia digital. Berdasarkan riset UN Women Gender Snapsot 2022, marginalisasi perempuan di dunia digital berdampak pada kerugian ekonomi hingga $ 1,5 trilyun jika terus kita biarkan.

Peran perempuan dalam meningkatkan perekonomian negara melalui teknologi digital, diperkuat dengan riset yang UN Women lakukan pada Juli 2020. Kita simpulkan bahwa sebanyak 54% perempuan memanfaatkan fasilitas internet untuk menjual berbagai produk. Angka ini meningkat tajam di saat masa pandemic akibat covid-19. Sedangkan di level bisnis yang lebih kecil, akses perempuan ke internet mencapai angka 68%, 12% diatas laki-laki.

Sedangkan di Indonesia, sektor ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital memiliki potensi ekonomi hingga $ 70 miliar. Angka ini menempati posisi tertinggi d wilayah Asia Tenggara pada 2021. Tingginya potensi ekonomi yang perempuan lakukan di ruang digital ini ternyata tidak diiringi dengan penyediaan ruang digital yang aman bagi perempuan.

Perempuan dalam Bayang KBGO

Berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 5 maret 2021, terlaporkan bahwa angka KBGO mencapai 940 kasus. Meningkat 300% selama masa pandemi covid- 19. Riset Catahu Komnas Perempuan ini diperkuat dengan data SAFEnet di tahun yang sama. Sebanyak 78% responden survey yang SAFEnet lakukan menyatakan pernah menjadi korban pelecehan bahkan hingga berkali-kali selama WFH.

Sangat ironis memang, di satu sisi perempuan menjalankan aktifitas ekonomi di dunia digital untuk mempertahankan perekonomian keluarga akibat pandemic covid-19. Namun di satu sisi ia juga terus berada dalam bayang-bayang KBGO. Beberapa KBGO yang rentan perempuan alami antara lain:

Pelanggaran privasi, salah satu pelanggaran privasi yang marak terjadi adalah doxing atau menyebarkan privasi orang lain dengan tujuan mengintimidasi secara online. Kedua, perusakan kredibilitas dengan cara mencuri identitas dan impersonasi dengan tujuan menghanjurkan kredibiltas seseorang di dunia maya.

Ketiga, online harassment berupa ancaman kekerasan seksual, komentar kasar, bullying, yang korban terima melalui pesan dan sosial media. Keempat, pemerasan dengan ancaman penyebaran foto yang bersifat privasi baik ditujukan ke individu maupun ke komunitas tertentu.

KBGO bisa laki-laki dan perempuan alami. Namun perempuan memiliki posisi yang lebih rentan dibanding laki-laki. KBGO juga memiliki dampak jangka panjang bagi korban. Karena korban bisa mengalami trauma secara jangka panjang, sehingga memilih untuk menarik diri dari akses digital. Padahal dunia saat ini adalah dunia digital, pembangunan manusia dan sumber daya telah beralih ke teknologi digital.

Jika perempuan pada akhirnya menarik diri karena khawatir dengan KBGO yang mungkin akan ia rasakan lagi. Maka kerugian $1,5 triliun sebagaimana rilis dari UN Women akan menjadi bencana besar bagi dunia. Karena di satu sisi, perempuanlah yang menjadi penyangga perekonomian keluarga saat keadaan finansial terhimpit.

Perempuan dan Transformasi Digital

Potensi ekonomi yang perempuan hasilkan melalui teknologi digital adalah peluang yang harus kita pertahankan. Sedangkan KBGO sebagai bayangan buruk yang terus mengintai keamanan perempuan di dunia digital harus kita minimalisir. Hal ini bisa kita lakukan dengan upaya untuk menghadirkan ruang yang aman dan setara.

Dalam buku Pedoman Transformasi Digital Perempuan, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghadirkan ruang yang aman dan setara di dunia digital. Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi dan literasi digital bagi perempuan. Perempuan pelaku ekonomi digital harus mengetahui data-data apa saja yang termasuk dalam terhadap data pribadi PII (personally identifiable information).

Data PII adalah data induk yang dapat seseorang gunakan untuk melacak privasi individu. Saat ini ada banyak aplikasi yang bisa memperlihatkan seluruh data PII kita. Beberapa hal yang termasuk dalam PII antara lain: nama lengkap, nama semasa kecil, nama ibu, alias, NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, nomor kartu kredit.

Mengingat bahaya yang mengintai jika PII tersebar, maka semua pelaku ekonomi digital agar berhati-hati jika ada pihak yang meminta data-data tersebut.  Selain itu, perempuan pelaku ekonomi digital juga harus kita bekali dengan kecakapan digital. Sehingga, ketika ia mengalami perlakuan dan tindakan yang mengarah pada KBGO ia segera sadar dan mencari perlindungan yang aman. Tidak justru menarik diri, karena akan merugikan dia pribadi.

Tema IWD 2023 relevan dengan kondisi bangsa kita saat ini. Perempuan pelaku ekonomi digital mampu menjadi benteng terdepan dalam menghadapi pandemic covid-19. Melihat potensi besar yang dilakukan oleh perempuan pelaku ekonomi digital, maka negara dan seluruh masyarakat harus berupaya untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan di ruang digital. Jangan sampai bayang-bayang KBGO yang mengintai perempuan di ruang digital ini mempengaruhi produktifitas perempuan pelaku ekonomi digital. []

 

 

 

 

 

Tags: Embrace EquityHari Perempuan InternasionalIWD 2023KBGOwomens march
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Next Post

Perayaan IWD 2023: Media Alternatif Perempuan Sepakat Perjuangkan Media Ramah Gender

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Mengapa Harus Tubuh Perempuan yang Diatur?

7 Maret 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Featured

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

26 November 2025
Perempuan di Media Sosial
Publik

Empat Bahasa Gaul yang Melecehkan Perempuan di Media Sosial

14 Juli 2024
Next Post
media alternatif perempuan ramah gender

Perayaan IWD 2023: Media Alternatif Perempuan Sepakat Perjuangkan Media Ramah Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0