Mubadalah.id – Dalam kurun beberapa tahun terakhir, percepatan pengarusutamaan gender telah mulai digaungkan secara massif di Indonesia. Agenda demi agenda dan rencana strategis pun dibuat dalam rangka percepatan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan pengendalian kerusakan lingkungan. Hal ini mengingat implementasi dari keadilan dan kesetaraan gender memiliki dampak langsung pada proses konservasi.
Salah satu agenda pengarusutamaan gender seperti yang sempat saya ikuti dalam diskusi yang diadakan oleh Pojok Iklim pada 7 April 2021 lalu. Diskusi daring tersebut mengambil tema “Gender, Konservasi Lingkungan dan Perubahan Iklim” dengan mengundang tiga pembicara, yakni Dewi Candraningrum, Monica Tanuhandaru dan Ayu Dewi Utari.
Di awal pemaparannya, Dewi Candraningrum selaku pembicara pertama mengutarakan bahwa salah satu dampak atau akibat dari krisis iklim yang terjadi hari ini adalah adanya pagebluk atau pandemi Covid-19. Deforestasi luar biasa yang terjadi telah membuat jarak manusia dengan patogen semakin dekat. Ketiadaan ruang hidup bagi mikroorganisme parasit karena perburuan binatang yang menjadi inangnya semakin tidak terkendali, sehingga kemudian menciptakan zoonosis.
Saya jadi ingat, awal April lalu saya juga sempat mengikuti acara nonton bareng ‘Kinipan’ garapan Watchdoc dan beberapa jurnalis lokal. Meski tidak menyaksikannya sedari awal, setidaknya saya bisa menyelesaikan film dokumenter sepanjang 2 jam 37 menit itu tanpa jeda. Film dokumenter tersebut terdiri dari tujuh bab termasuk epilog, di antaranya membahas pandemi, masyarakat adat Kinipan dan Omnibus Law. Ya, di dalam salah satu babnya film dokumenter ini juga menyinggung soal ancaman deforestasi dan bagaimana pandemi bisa terjadi.
Saya kembali dengan ungkapan Dewi Candraningrum, ketika sebuah bencana alam terjadi maka bisa dipastikan itu juga ulah manusia. Maka ketika menyebut kata bencana alam, jari kita harus kembali pada diri masing-masing untuk mengingat dan melengkapi kalimat tersebut, dengan ‘bencana alam yang disebabkan oleh manusia’ –sebab kita bertanggungjawab penuh atas kerusakan alam. Sementara dampak dari itu semua kembali menyasar pada kelompok yang paling rentan, salah satunya adalah perempuan.
Dari dokumenter Kinipan dan berlanjut pada diskusi bersama Pojok Iklim, saya mengambil satu hal mendasar yang membuktikan bahwa negara ini belum sepenuh hati mengupayakan konservasi terhadap lingkungan, yakni dengan adanya ketimpangan relasi. Baik relasi antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan negara, atau stakeholder dengan masyarakat. Konservasi inklusif mencitakan keterbukaan dan kerja sama seluruh pihak untuk melakukan reforestasi. Sementara yang terjadi di Indonesia saat ini, konservasi justru dihantui kepentingan-kepentingan terselubung pemilik modal.
Dalam film dokumenter Kinipan bahkan dijelaskan secara detail bagaimana negara menjadi aktor utama yang melanggar prinsip-prinsip dalam konservasi lingkungan. Pembangunan menjadi basis pelanggaran tersebut, yakni ketika jalan tol yang akan dibangun justru dibuat dengan melewati Hutan Harapan, yang notabene merupakan kawasan konservasi. Selain itu, tidak adanya keterbukaan dan kerja sama membuat masyarakat lokal berselisih paham dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai agen konservasi.
Hal tersebut misalnya terjadi pada kasus kebakaran hutan pada 2019 lalu. Di mana pihak perusahaan menuding warga telah membakar hutan, sementara warga dengan tegas menolak tudingan tersebut, mengingat mereka tidak mungkin membakar kebunnya sendiri. Selain itu, dalam dokumenter Kinipan juga diceritakan konflik antara warga Pangkalan Ranjau dengan PT Reki disebabkan oleh perbedaan konsep restorasi antara warga dan perusahaan, yang oleh perusahaan dianggap tabu padahal masyarakat telah melakukannya dalam kurun waktu yang lama, tanpa merusak ekosistem.
Keadilan Gender dan Konservasi yang Inklusif
Dalam kajian KUPI, isu perusakan lingkungan merupakan satu dari tiga fokus utama yang perlu diperhatikan, didiskusikan dan dicarikan jalan keluar. Islam sendiri telah mengingatkan dalam ajarannya untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Bahkan telah jelas dalam QS. Al-A’raf: 56 tentang larangan manusia melakukan kerusakan di bumi. Sebab sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab sekaligus kewajiban menyelamatkan bumi dari kerusakan dan sudah semestinya jalan pelestarian diambil.
Jika dalih pembangunan diambil oleh pemerintah untuk membenarkan dilakukannya perusakan lingkungan, sebenarnya hal itu juga telah disinggung dalam QS. Al-Baqarah: 11-12, “Dan bila dikatakan kepada mereka, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang membangun (mengadakan perbaikan).” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.”
Selain itu, jika menengok kembali hasil musyawarah keagamaan KUPI menyangkut isu perusakan lingkungan, maka secara tegas disampaikan bahwa segala sesuatu yang mengarah pada kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, meskipun dilakukan dalam rangka pembangunan tetap saja tidak bisa dibenarkan, bahkan hukumnya adalah mutlak haram. KUPI juga mendorong negara dan seluruh perangkatnya untuk melakukan pencegahan dan pemulihan, dengan menyediakan ragam kebijakan yang mendorong kelestarian.
Sebelumnya dalam pengantar diskusi Pojok Iklim, Laksmi Dewanthi selaku staf ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengutarakan bahwa dalam rangka mewujudkan konservasi lingkungan yang inklusif, dibutuhkan pendekatan multidisiplin, mencakup pengetahuan dan pengalaman, mengingat antara isu-isu yang berkaitan dengan akses, partisipasi dan kontrol masyarakat baik laki-laki maupun perempuan serta isu mengenai kekayaan sumberdaya alam memiliki relasi yang inheren.
Sebab ketika seluruh elemen memiliki peluang atau kesempatan yang sama dalam pengendalian perubahan iklim dan bersedia menggunakan peluang tersebut untuk berbuat sesuatu sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan, maka dampak buruk dari krisis tersebut pun dapat diminimalisir. Di sini menurut Laksmi, adanya dorongan untuk mengupayakan hadirnya active collective menjadi krusial untuk menghadapi krisis iklim tersebut. []