Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Panjang Mewujudkan Konservasi Lingkungan Inklusif

Dalam kajian KUPI, isu perusakan lingkungan merupakan satu dari tiga fokus utama yang perlu diperhatikan, didiskusikan dan dicarikan jalan keluar. Islam sendiri telah mengingatkan dalam ajarannya untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

Rizka Umami Rizka Umami
12 April 2021
in Publik
0
Lingkungan

Lingkungan

114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kurun beberapa tahun terakhir, percepatan pengarusutamaan gender telah mulai digaungkan secara massif di Indonesia. Agenda demi agenda dan rencana strategis pun dibuat dalam rangka percepatan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan pengendalian kerusakan lingkungan. Hal ini mengingat implementasi dari keadilan dan kesetaraan gender memiliki dampak langsung pada proses konservasi.

Salah satu agenda pengarusutamaan gender seperti yang sempat saya ikuti dalam diskusi yang diadakan oleh Pojok Iklim pada 7 April 2021 lalu. Diskusi daring tersebut mengambil tema “Gender, Konservasi Lingkungan dan Perubahan Iklim” dengan mengundang tiga pembicara, yakni Dewi Candraningrum, Monica Tanuhandaru dan Ayu Dewi Utari.

Di awal pemaparannya, Dewi Candraningrum selaku pembicara pertama mengutarakan bahwa salah satu dampak atau akibat dari krisis iklim yang terjadi hari ini adalah adanya pagebluk atau pandemi Covid-19. Deforestasi luar biasa yang terjadi telah membuat jarak manusia dengan patogen semakin dekat. Ketiadaan ruang hidup bagi mikroorganisme parasit karena perburuan binatang yang menjadi inangnya semakin tidak terkendali, sehingga kemudian menciptakan zoonosis.

Saya jadi ingat, awal April lalu saya juga sempat mengikuti acara nonton bareng ‘Kinipan’ garapan Watchdoc dan beberapa jurnalis lokal. Meski tidak menyaksikannya sedari awal, setidaknya saya bisa menyelesaikan film dokumenter sepanjang 2 jam 37 menit itu tanpa jeda. Film dokumenter tersebut terdiri dari tujuh bab termasuk epilog, di antaranya membahas pandemi, masyarakat adat Kinipan dan Omnibus Law. Ya, di dalam salah satu babnya film dokumenter ini juga menyinggung soal ancaman deforestasi dan bagaimana pandemi bisa terjadi.

Saya kembali dengan ungkapan Dewi Candraningrum, ketika sebuah bencana alam terjadi maka bisa dipastikan itu juga ulah manusia. Maka ketika menyebut kata bencana alam, jari kita harus kembali pada diri masing-masing untuk mengingat dan melengkapi kalimat tersebut, dengan ‘bencana alam yang disebabkan oleh manusia’ –sebab kita bertanggungjawab penuh atas kerusakan alam. Sementara dampak dari itu semua kembali menyasar pada kelompok yang paling rentan, salah satunya adalah perempuan.

Dari dokumenter Kinipan dan berlanjut pada diskusi bersama Pojok Iklim, saya mengambil satu hal mendasar yang membuktikan bahwa negara ini belum sepenuh hati mengupayakan konservasi terhadap lingkungan, yakni dengan adanya ketimpangan relasi. Baik relasi antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan negara, atau stakeholder dengan masyarakat. Konservasi inklusif mencitakan keterbukaan dan kerja sama seluruh pihak untuk melakukan reforestasi. Sementara yang terjadi di Indonesia saat ini, konservasi justru dihantui kepentingan-kepentingan terselubung pemilik modal.

Dalam film dokumenter Kinipan bahkan dijelaskan secara detail bagaimana negara menjadi aktor utama yang melanggar prinsip-prinsip dalam konservasi lingkungan. Pembangunan menjadi basis pelanggaran tersebut, yakni ketika jalan tol yang akan dibangun justru dibuat dengan melewati Hutan Harapan, yang notabene merupakan kawasan konservasi. Selain itu, tidak adanya keterbukaan dan kerja sama membuat masyarakat lokal berselisih paham dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai agen konservasi.

Hal tersebut misalnya terjadi pada kasus kebakaran hutan pada 2019 lalu. Di mana pihak perusahaan menuding warga telah membakar hutan, sementara warga dengan tegas menolak tudingan tersebut, mengingat mereka tidak mungkin membakar kebunnya sendiri. Selain itu, dalam dokumenter Kinipan juga diceritakan konflik antara warga Pangkalan Ranjau dengan PT Reki disebabkan oleh perbedaan konsep restorasi antara warga dan perusahaan, yang oleh perusahaan dianggap tabu padahal masyarakat telah melakukannya dalam kurun waktu yang lama, tanpa merusak ekosistem.

 

Lingkungan

Keadilan Gender dan Konservasi yang Inklusif

Dalam kajian KUPI, isu perusakan lingkungan merupakan satu dari tiga fokus utama yang perlu diperhatikan, didiskusikan dan dicarikan jalan keluar. Islam sendiri telah mengingatkan dalam ajarannya untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Bahkan telah jelas dalam QS. Al-A’raf: 56 tentang larangan manusia melakukan kerusakan di bumi. Sebab sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab sekaligus kewajiban menyelamatkan bumi dari kerusakan dan sudah semestinya jalan pelestarian diambil.

Jika dalih pembangunan diambil oleh pemerintah untuk membenarkan dilakukannya perusakan lingkungan, sebenarnya hal itu juga telah disinggung dalam QS. Al-Baqarah: 11-12, “Dan bila dikatakan kepada mereka, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang membangun (mengadakan perbaikan).” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.”

Selain itu, jika menengok kembali hasil musyawarah keagamaan KUPI menyangkut isu perusakan lingkungan, maka secara tegas disampaikan bahwa segala sesuatu yang mengarah pada kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, meskipun dilakukan dalam rangka pembangunan tetap saja tidak bisa dibenarkan, bahkan hukumnya adalah mutlak haram. KUPI juga mendorong negara dan seluruh perangkatnya untuk melakukan pencegahan dan pemulihan, dengan menyediakan ragam kebijakan yang mendorong kelestarian.

Sebelumnya dalam pengantar diskusi Pojok Iklim, Laksmi Dewanthi selaku staf ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengutarakan bahwa dalam rangka mewujudkan konservasi lingkungan yang inklusif, dibutuhkan pendekatan multidisiplin, mencakup pengetahuan dan pengalaman, mengingat antara isu-isu yang berkaitan dengan akses, partisipasi dan kontrol masyarakat baik laki-laki maupun perempuan serta isu mengenai kekayaan sumberdaya alam memiliki relasi yang inheren.

Sebab ketika seluruh elemen memiliki peluang atau kesempatan yang sama dalam pengendalian perubahan iklim dan bersedia menggunakan peluang tersebut untuk berbuat sesuatu sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan, maka dampak buruk dari krisis tersebut pun dapat diminimalisir. Di sini menurut Laksmi, adanya dorongan untuk mengupayakan hadirnya active collective menjadi krusial untuk menghadapi krisis iklim tersebut. []

Tags: Fatwa KUPIKerusakan LingkunganKongres Ulama Perempuan IndonesiaLingkungan HidupPencegahan Kerusakan Lingkungan
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID