• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Janganlah Kalian Melakukan Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain

Perilaku maupun perbuatan yang menyakiti dan merusak merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Perintah di dalam hadis tersebut juga secara eksplisit berlaku bagi laki-laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
28/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
jangan melakukan kekerasan dan menyakiti orang

jangan melakukan kekerasan dan menyakiti orang

534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw memerintahkan kepada seluruh umat Islam, bahwa janganlah kalian melakukan kekerasan dan menyakiti orang lain.

Perintah jangan melakukan kekerasan dan menyakiti itu merujuk hadis dari Imam Malik dalam kitab Muwaththa. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Dari Yahya al-Mazini ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain.”

Hadis Yahya al-Mazini ra ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir seperti dalam buku 60 Hadis Shahih menegaskan bahwa ucapan, perilaku maupun perbuatan yang menyakiti dan merusak merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Perintah di dalam hadis tersebut juga secara eksplisit berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Maka dari itu, laki-laki maupun perempuan, harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan merusak, baik dalam bentuk perilaku sehari-hari, misalnya dalam relasi keluarga antara suami-istri dan orang tua-anak, maupun dalam bentuk kebijakan negara.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Bahkan setiap tindakan seseorang harus kita upayakan dengan sangat maksimal agar dapat menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi banyak orang. Juga untuk menghindarkan segala bahaya, keburukan, dan kekerasan. Baik untuk diri, keluarga, maupun orang lain.

Begitu pun, kebijakan negara harus dapat menghadirkan kemaslahatan bagi warga, perempuan maupun pria, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kesewenang-wenangan. Atau dalam bahasa kaidah fiqh, tasharruf ar-ra’i ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-mashlahah (Kebijakan negara atas rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan warga).

Sehingga, jika ada kebijakan yang merusak atau menghadirkan kekerasan dan kemudharatan, harus kita batalkan dan tolak demi prinsip kaidah ini.

Sesungguhnya, prinsip kemaslahatan (jalbul mashdlih) dan anti-kemudharatan (dar’ul mafasid) ini sudah menjadi kaidah umum yang ulama fiqh terima sepanjang zaman. Baik dalam perilaku individual maupun relasi sosial secara umum.

Dengan demikian, perintah di atas dapat menjadi pondasi bahwa Islam adalah agama untuk kemaslahatan manusia. Maka, perintah tersebut sebaiknya dapat kita wujudukan dan praktikan dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: JanganKaliankekerasanmelakukanMenyakitiorang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID