Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

Masalah sesungguhnya bukan soal negara mempidana hal yang dihalalkan agama. Masalahnya adalah laki-laki yang ingin bebas tanpa dari tanggung jawab.

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
in Publik
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan tentang pidana nikah sirri kembali mengemuka. Banyak suara keras muncul, terutama dari kalangan laki-laki. Sebagian marah, sebagian panik, sebagian lagi merasa terancam. Alasannya klasik: “Nikah sirri itu halal secara agama. Mengapa dipidana?”

Masalahnya, nikah sirri selama ini sering dipakai untuk menyelundupkan perselingkuhan. Seorang laki-laki ingin aman secara moral dan sosial, tetapi sesungguhnya tidak mau bertanggung jawab secara hukum. Dengan dalih “kan sudah nikah”, ia merasa bebas dari rasa bersalah, sekaligus bebas dari kewajiban.
Rasa aman semu inilah yang kini diguncang oleh KUHP baru.

Sebagian pihak menilai negara telah terlalu jauh mencampuri urusan agama. Daftar nikah dianggap sekadar urusan administratif. Tapi kita lupa satu hal penting: administrasi dalam hukum bukan sekadar kertas, melainkan perlindungan hidup manusia.

Tanpa pencatatan, siapa yang melindungi perempuan jika ditelantarkan? Tanpa pengakuan negara, siapa yang menjamin hak anak yang lahir? Lalu, jika tanpa bukti hukum, maka siapa yang bertanggung jawab jika relasi itu berakhir dengan luka?

Jika ibadah haji dan umrah yang wajib saja bisa dipidana ketika dilakukan dengan melanggar aturan administratif tertentu (tanpa visa misalnya), mengapa nikah—yang dampaknya langsung ke kehidupan orang lain—dianggap kebal hukum?

Masalah sesungguhnya bukan soal negara mempidana hal yang dihalalkan agama. Masalahnya adalah laki-laki yang ingin bebas tanpa dari tanggung jawab.

Maka, sebelum sibuk memarahi undang-undang, para suami seharusnya lebih serius mendidik diri. Bukan sekadar agar terhindar dari pidana nikah sirri, tapi agar terhindar dari menghancurkan kepercayaan, martabat, dan hidup orang lain, terutama bisa melukai orang-orang yang ia cintai.

Berikut tujuh cara – walau tidak mudah tapi penting- agar suami tidak terjerumus pada nikah sirri dan segala luka yang mengikutinya.

1. Kendalikan Diri Sebelum Terlambat

Pesona selalu datang tiba-tiba. Bisa lewat pujian, lewat curhat. Juga bisa lewat perhatian kecil yang terasa hangat. Di titik inilah kendali diri mendapat ujian. Jangan merasa diri kebal dari pesona perempuan lain. Jangan bermain api sambil berkata, “Aku bisa jaga diri.” Banyak relasi rusak bukan karena niat jahat, tapi karena meremehkan godaan kecil, dan tidak membentengi dengan disiplin diri.

2. Ingat Kebaikan Istri, Bukan Menghafal Kekurangannya

Setiap manusia punya celah. Tapi masalah muncul ketika kekurangan istri dihafal, sementara kebaikannya dilupakan. Begitu pikiran dipenuhi keluhan, perempuan lain akan tampak lebih indah dari kenyataan.

Padahal sering kali itu hanya ilusi sesaat yang bisa merusak relasimu dengan istrimu, bahkan jiwamu akan kosong dan hampa.

3. Bangun Waktu Bersama yang Nyata

Hubungan yang kuat tidak hidup dari sekedar status “sah” perkawinan, tapi dari kehadiran emosional. Mengobrol, saling mendengar, merasa dihargai—itu kebutuhan dasar. Jika ada rasa tidak dihargai, katakan. Jangan diam sambil berharap pasanganmu yang harus selalu mengerti.

4. Rawat Keintiman dengan Emosi, Bukan Sekadar Fisik

Keintiman bukan hanya soal tubuh, tapi soal rasa. Pegangan tangan yang tulus, pelukan yang hangat, sentuhan yang membuat merasa aman. Relasi yang dingin akan mudah orang lain hangatkan—meski hanya sebentar, dan bisa berujung petaka bagi relasi nikahmu.

5. Jangan Biarkan Relasi Menjadi Kosong

Hati yang kosong mudah terisi oleh siapa saja. Maka jangan biarkan relasi terasa hambar terlalu lama. Menghidupkan relasi adalah kerja bersama. Suami dan istri sama-sama bertanggung jawab, sama-sama berhak untuk bahagia.

6. Sembuhkan Luka Sebelum Menjadi Jurang

Jika ada luka, jangan dipendam. Luka yang diabaikan akan mencari jalan keluar sendiri—sering kali lewat cara yang merusak. Ajak istri mengenali luka itu, dan sembuhkan bersama. Ini lebih berani daripada lari ke relasi lain yang tampak mudah.

7. Ingat: Istri adalah Ayat Allah di Rumahmu

Al-Qur’an mengingatkan kita (QS. ar-Rum: 21), pasangan hidup adalah ayat-ayat Allah. Tanda kasih-Nya. Tanda ketenangan-Nya. Jika seorang suami memandang istrinya sebagai ayat Allah, ia tidak akan tega mengkhianatinya. Bahkan, setiap godaan akan ia hadapkan pada satu ingatan krusial: ada ayat Allah di rumahku yang harus aku hormati.

Pada akhirnya, pidana nikah sirri bukan sekadar soal hukum negara. Ia adalah cermin kegagalan etika relasi. Dan solusi terkuatnya bukan pada celah hukum, melainkan pada kesetiaan, tanggung jawab, dan keberanian merawat cinta secara bermartabat. []

Tags: CaraDicintaimelukaiNikah Sirriorangpidanasuamiterhindar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

Next Post

Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penyakit Menular
Pernak-pernik

7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

17 Juli 2026
kelenjar Bartholin
Pernak-pernik

Cara Mengatasi Vagina Bengkak Akibat Infeksi Kelenjar Bartholin

16 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Hepatitis B
Pernak-pernik

Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

15 Juli 2026
AIDS
Pernak-pernik

Kenali HIV/AIDS dan Hepatitis B agar Terhindar dari Risiko Penularan

15 Juli 2026
Herpes
Pernak-pernik

Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya

15 Juli 2026
Next Post
Francis Bacon

Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

No Result
View All Result

TERBARU

  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0