• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jumlah Mahar Menurut Nabi Muhammad Saw

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw. yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.

Redaksi Redaksi
17/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahar

Mahar

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa teks Hadis di bawah ini bisa menunjukkan kepada kita berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Muhammad Saw. dan tercatat dalam kitab-kitab Hadis. Salah satunya adalah dalam Shahih al-Bukhari:

Dari sahabat Sahl bin Sa’d al-Sa’idi r.a. berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Menikahlah! sekalipun (dengan mahar) berupa cincin dari besi.” (Shahih al-Bukhari no. 5205).

Dari Ashim bin “Ubaidillah, dari Abdullah bin “Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya (seorang sahabat bernama Amir bin Rabi’ah r.a.) bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan sepasang sandal.

Nabi Muhammad Saw. menegaskan kepada perempuan tersebut, “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?.”

Perempuan itu menjawab, “Ya, saya rela dan saya terima.” Kata Amir, pernikahan ini kemudian dibolehkan dan disahkan Nabi Muhammad Saw. (Sunan al-Tirmidzi, no. 1137).

Baca Juga:

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

Dalam Musnad karya Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah r.a. berkata: bahwa Rasulullah Saw. bersabda jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah.” (Musnad Ahmad, no. 15052).

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw. yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.

Bisa jadi jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw. dengan anggota keluarga yang lain. Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nisab zakat.

Jika sekarang nisab zakat dikonversi, maka nilainya sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw. ketika itu sekitar 170-210 gram emas. []

Tags: islamJumlahlaki-lakiMaharNabi Muhammad SAWperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang
  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID