• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jumlah Mahar Menurut Para Imam Madzhab

Jadi maskawin menurut al-Qur'an bukan sebagai harga dari seorang perempuan. Oleh karena itu, maka tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. Ia bisa besar dan bisa pula kecil.

Redaksi Redaksi
24/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahar

Mahar

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar atau maskawin adalah nama bagi harta yang diberikan kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan. Dalam fiqh Islam, selain kata mahar, terdapat sejumlah istilah lain yang mempunya konotasi yang sama, antara lain: shadaq, nihlah dan thawl.

Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda keseriusan dia untuk menikahi dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan terhadap kemanusiaannya dan sebagai lambang ketulusan hati untuk mempergaulinya secara ma’ruf. Al-Qur’an misalnya menyebutkan:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ

Artinya: “Berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS. an-Nisa 4: 4).

Jadi maskawin menurut al-Qur’an bukan sebagai harga dari seorang perempuan. Oleh karena itu, maka tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. Ia bisa besar dan bisa pula kecil. Dalam beberapa hadits justru al-Qur’an mengatakan bahwa sebaiknya jumlah maskawin tidak terlalu besar. Nabi Saw mengatakan:

Baca Juga:

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

Bias Gender KHI dalam Persoalan Nusyuz, Mahar dan Poligami

Para Pengidap HIV-AIDS (ODHA) adalah Manusia

Berapa Jumlah Kambing untuk Akikah Laki-laki dan Perempuan?

Artinya: “Keberkatan paling agung dari suatu pernikahan adalah maskawin yang mudah/ringan untuk diberikan.” (HR. Imam Ahmad).

Sebaliknya pemberian maskawin secara berlebihan justru tidak boleh dalam Islam. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pemuda untuk melangsungkan perkawinannya. Mempersulit perkawinan bisa melahirkan implikasi-implikasi yang buruk bahkan merusak secara personal maupun sosial.

Umar bin Khattab pernah menyampaikan bahwa ketika seorang laki-laki harus memberi maskawin yang mahal kepada (calon) istrinya, maka boleh jadi ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.

Menurut Ahli Fiqh

Para ahli fiqh memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk maskawin ini. Madzhab Hanafi misalnya menetapkan jumlah tidak kurang dari 10 dirham. Sedangkan madzhab Maliki menetapkan seperempat dinar.

Pada madzhab Syafi’i ukuran minimal maskawin tidak berdasarkan nominal tertentu. Yang penting adalah apa saja yang ada harganya atau sesuatu yang berharga

Semua pendapat ahli fiqh di atas sebenarnya hanya memberikan ketentuan maskawin yang sebaik-baiknya menurut tradisinya masing-masing. Bentuknya bisa bermacam-macam, bisa cincin emas atau perak, uang kertas dan sejenisnya.

Bahkan dalam madzhab Hanafi, maskawin bisa pula berupa binatang ternak, tanah, barang-barang perdagangan seperti bakaian dan sebagainya. []

Tags: Imam MadzhabJumlahMaharpara
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID