Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kafa’ah dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan

Shivi Mala Shivi Mala
21 Februari 2025
in Personal
0
Kafa'ah dalam Pernikahan

Kafa'ah dalam Pernikahan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan kafa’ah merupakan bagian penting yang perlu untuk calon mempelai pelajari sebelum melaksanakan pernikahan. Secara umum, Kafa’ah memiliki arti kesepadanan, keserasian, keselarasan, dan kesesuaian antara calon suami dan calon istri. Lalu bagaimanakah dengan penyandang disabilitas? Apakah ‘setara’ tersebut berarti penyandang disabilitas hanya boleh menikah dengan sesama penyandang disabilitas?

Penyandang Disabilitas Boleh Menikah

Al-Qur’an telah menjelaskan terkait penciptaan makhluk yang berpasang-pasangan, yaitu pada Qs. Az Zariyat (49) :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar engkau mengetahui (kebesaran Allah)”

Sedangkan pada hukum fikih, pernikahan memiliki hukum yang beragam. Pernikahan bisa berhukum mubah dan bisa berubah menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram. Perubahan hukum tersebut tergantung situasi, niat dan latar belakang pernikahan.

Dalam sebuah diskusi pada kolom komentar sosial media, terdapat keresahan penyandang disabilitas dalam pernikahan. Antara lain ketidak percayaan diri untuk menikah bahkan pelarangan dari orang tua. Tentu hal ini imbas dari stigma masyarakat yang cenderung memandang berbeda penyandang disabilitas.

Terlebih lagi,  kafa’ah sering menjadi bahan diskusi sebelum melaksanakan pernikahan. Secara kasat mata, penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan, tetapi sebagai manusia pasti mereka juga memiliki value yang menunjang kekurangannya. Konsep ini sebenarnya sama saja seperti manusia pada umumnya yang memiliki kekurangan dan kelebihan.

Kafa’ah Pernikahan Penyandang Disabilitas

Rukun Nikah ada 5 hal, yaitu  Ada mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali, ada saksi, mengucapkan ijab oleh wali atau wakil wali dan mengucapkan Qabul bagi mempelai laki-laki. Sedangkan dalam Undang-Undang pernikahan syarat pernikahan adalah ketika mempelai minimal telah mencapai usia 19 tahun.

Kafa’ah memang bukan syarat dan rukun pernikahan, tetapi setiap orang yang hendak menikah seyogyanya mempertimbangkan hal itu. Kafa’ah dalam pernikahan menjadi modal awal untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah meminimalisir ketidaksepahaman.

Dalam buku Fiqh Penguat Penyandang Disabilitas hasil karya Lembaga Bahtsul masail PBNU, konsep kafa’ah dalam pernikahan memiliki beberapa faktor pertimbangan, yaitu : a. Darah (nasab), b. Hirfah (profesi), c. agama d. merdeka, dan tidak ada kekurangan.

Konsep tersebut berlaku baik pernikahan non disabilitas, salah satunya penyandang disabilitas, atau keduanya penyandang disabilitas, Jika sudah mempertimbangkan hal ini dan merasa mampu untuk menjalankan pernikahan, maka pernikahan dapat terwujud.

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu pernah tampak penyandang disabilitas yang menikah dan bisa membangun keluarga. Begitulah seharusnya implementasi hukum Islam dalam memandang hukum pernikahan, yaitu tidak membedakan penyandang disabilitas atau bukan.

Siapapun memiliki hak untuk sebagai bentuk menjalankan sebagian dari syariat agama; termasuk penyandang disabilitas. Pernikahan penyandang disabilitas juga harus atas dasar keridhaan bukan paksaan pihak manapun.

Menurut pendapat ulama’ mu’tamad, penyandang disabilitas sensorik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, disabilitas sebab cedera dan sejenisnya tidak diperhitungkan dalam konsep kafa’ah ini, artinya dapat mengikuti standar kafa’ah pernikahan seperti manusia non disabilitas.

Tetapi calon suami dan calon istri boleh melakukan khiyar (memilih) atas disabilitas tertentu sebelum terjadi pernikahan.Bagi laki-laki terdapat 5 hal yang menyebabkan adanya khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), al jabbu (putusnya kemaluan) dan al ‘unnah (impoten).

Sedangkan bagi perempuan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), terdapat daging yang menghalangi tempat jima’ dan al qarnu terdapat tulang yang tumbuh di dalam tempat jima’ perempuan. Meskipun begitu, kembali pada syarat sah dan hukum pernikahan, konsep Kafa’ah yang bukanlah suatu hal yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan.

Penyesuaian dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan. Misalnya prosesi pengucapan lafaz akad nikah bagi tuna wicara.  Mempelai laki-laki dapat mengganti dengan menggunakan bahasa isyarat atau menuliskan kalimat ijab kabul.

Sementara enurut Imam Ibn Hajar Al-Haitami; Tokoh Mazhab Syafi’i, pernikahan seperti itu adalah sah, asalkan proses ijab kabul tidak diwakilkan kepada orang lain.

Ulama pemerhati kajian disabilitas juga telah mengkaji berkaitan musafahah ketika akad nikah bagi penyandang disabilitas. Meskipun biasanya dalam akad nikah berjabat tangan antara wali dan mempelai laki-laki,  jabat tangan (musafahah)  bukan syarat sah pernikahan. Sehingga akad nikah tanpa berjabat tangan; misal menggunakan kaki tetap boleh dan sah pernikahannya.

Jadi, disabilitas bukanlah halangan dalam menikah meskipun terdapat penyesuaian tertentu. Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikah dan membangun rumah tangga. Sebab jodoh adalah rahasia Allah yang tidak bisa manusia perkirakan menggunakan logika. []

Tags: Fikih DisabilitasInklusiIsu DisabilitasKafa'ah dalam PernikahanPenyandang Disabilitaspernikahan
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID