Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kafa’ah dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan

Shivi Mala Shivi Mala
21 Februari 2025
in Personal
0
Kafa'ah dalam Pernikahan

Kafa'ah dalam Pernikahan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan kafa’ah merupakan bagian penting yang perlu untuk calon mempelai pelajari sebelum melaksanakan pernikahan. Secara umum, Kafa’ah memiliki arti kesepadanan, keserasian, keselarasan, dan kesesuaian antara calon suami dan calon istri. Lalu bagaimanakah dengan penyandang disabilitas? Apakah ‘setara’ tersebut berarti penyandang disabilitas hanya boleh menikah dengan sesama penyandang disabilitas?

Penyandang Disabilitas Boleh Menikah

Al-Qur’an telah menjelaskan terkait penciptaan makhluk yang berpasang-pasangan, yaitu pada Qs. Az Zariyat (49) :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar engkau mengetahui (kebesaran Allah)”

Sedangkan pada hukum fikih, pernikahan memiliki hukum yang beragam. Pernikahan bisa berhukum mubah dan bisa berubah menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram. Perubahan hukum tersebut tergantung situasi, niat dan latar belakang pernikahan.

Dalam sebuah diskusi pada kolom komentar sosial media, terdapat keresahan penyandang disabilitas dalam pernikahan. Antara lain ketidak percayaan diri untuk menikah bahkan pelarangan dari orang tua. Tentu hal ini imbas dari stigma masyarakat yang cenderung memandang berbeda penyandang disabilitas.

Terlebih lagi,  kafa’ah sering menjadi bahan diskusi sebelum melaksanakan pernikahan. Secara kasat mata, penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan, tetapi sebagai manusia pasti mereka juga memiliki value yang menunjang kekurangannya. Konsep ini sebenarnya sama saja seperti manusia pada umumnya yang memiliki kekurangan dan kelebihan.

Kafa’ah Pernikahan Penyandang Disabilitas

Rukun Nikah ada 5 hal, yaitu  Ada mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali, ada saksi, mengucapkan ijab oleh wali atau wakil wali dan mengucapkan Qabul bagi mempelai laki-laki. Sedangkan dalam Undang-Undang pernikahan syarat pernikahan adalah ketika mempelai minimal telah mencapai usia 19 tahun.

Kafa’ah memang bukan syarat dan rukun pernikahan, tetapi setiap orang yang hendak menikah seyogyanya mempertimbangkan hal itu. Kafa’ah dalam pernikahan menjadi modal awal untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah meminimalisir ketidaksepahaman.

Dalam buku Fiqh Penguat Penyandang Disabilitas hasil karya Lembaga Bahtsul masail PBNU, konsep kafa’ah dalam pernikahan memiliki beberapa faktor pertimbangan, yaitu : a. Darah (nasab), b. Hirfah (profesi), c. agama d. merdeka, dan tidak ada kekurangan.

Konsep tersebut berlaku baik pernikahan non disabilitas, salah satunya penyandang disabilitas, atau keduanya penyandang disabilitas, Jika sudah mempertimbangkan hal ini dan merasa mampu untuk menjalankan pernikahan, maka pernikahan dapat terwujud.

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu pernah tampak penyandang disabilitas yang menikah dan bisa membangun keluarga. Begitulah seharusnya implementasi hukum Islam dalam memandang hukum pernikahan, yaitu tidak membedakan penyandang disabilitas atau bukan.

Siapapun memiliki hak untuk sebagai bentuk menjalankan sebagian dari syariat agama; termasuk penyandang disabilitas. Pernikahan penyandang disabilitas juga harus atas dasar keridhaan bukan paksaan pihak manapun.

Menurut pendapat ulama’ mu’tamad, penyandang disabilitas sensorik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, disabilitas sebab cedera dan sejenisnya tidak diperhitungkan dalam konsep kafa’ah ini, artinya dapat mengikuti standar kafa’ah pernikahan seperti manusia non disabilitas.

Tetapi calon suami dan calon istri boleh melakukan khiyar (memilih) atas disabilitas tertentu sebelum terjadi pernikahan.Bagi laki-laki terdapat 5 hal yang menyebabkan adanya khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), al jabbu (putusnya kemaluan) dan al ‘unnah (impoten).

Sedangkan bagi perempuan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), terdapat daging yang menghalangi tempat jima’ dan al qarnu terdapat tulang yang tumbuh di dalam tempat jima’ perempuan. Meskipun begitu, kembali pada syarat sah dan hukum pernikahan, konsep Kafa’ah yang bukanlah suatu hal yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan.

Penyesuaian dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan. Misalnya prosesi pengucapan lafaz akad nikah bagi tuna wicara.  Mempelai laki-laki dapat mengganti dengan menggunakan bahasa isyarat atau menuliskan kalimat ijab kabul.

Sementara enurut Imam Ibn Hajar Al-Haitami; Tokoh Mazhab Syafi’i, pernikahan seperti itu adalah sah, asalkan proses ijab kabul tidak diwakilkan kepada orang lain.

Ulama pemerhati kajian disabilitas juga telah mengkaji berkaitan musafahah ketika akad nikah bagi penyandang disabilitas. Meskipun biasanya dalam akad nikah berjabat tangan antara wali dan mempelai laki-laki,  jabat tangan (musafahah)  bukan syarat sah pernikahan. Sehingga akad nikah tanpa berjabat tangan; misal menggunakan kaki tetap boleh dan sah pernikahannya.

Jadi, disabilitas bukanlah halangan dalam menikah meskipun terdapat penyesuaian tertentu. Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikah dan membangun rumah tangga. Sebab jodoh adalah rahasia Allah yang tidak bisa manusia perkirakan menggunakan logika. []

Tags: Fikih DisabilitasInklusiIsu DisabilitasKafa'ah dalam PernikahanPenyandang Disabilitaspernikahan
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

2R: Ruang Riung
Publik

2R: Ruang Riung, Forum Internasional untuk Kolaborasi, Inklusi, dan Refleksi

11 Oktober 2025
Menjadi Difabel
Publik

Kita Semua Bisa Menjadi Difabel

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Musik Inklusif
Publik

Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

5 Oktober 2025
Difabel
Publik

Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bon Appetit Your Majesty

    Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah
  • Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty
  • Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID