Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kapan Talak Jatuh?

Jawaban atas Kegamangan Memahami Hukum Agama dan Hukum Negara

Marzuki Wahid by Marzuki Wahid
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Talak

Talak

9
SHARES
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, banyak muslim(ah) gamang menjalani kehidupan agama di Indonesia. Di antaranya adalah kegamangan menghadapi  dualisme hukum: hukum agama (dinive law) dan hukum negara (state law), terutama ketika keduanya bertentangan. Seperti tentang hukum kapan talak jatuh? Mana yang harus diikuti?

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 39 Ayat (1) disebutkan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.”

Setelah 27 tahun, pasal ini diafirmasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Pada Pasal 115 KHI dinyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Lebih jauh dari itu, KHI mendefinisikan talak adalah “Ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 129, 120 dan 131.“

Dua tahun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menjelaskan hal yang sama dalam Pasal 66 Ayat (1) yang berbunyi “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak.”

Dengan demikian, ketentuan hukum negara sangat jelas bahwa talak bagi muslim(ah) hanya bisa jatuh di hadapan sidang Pengadilan Agama. Artinya, ikrar talak yang diucapkan di luar sidang Pengadilan Agama dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kesimpulan ini dipertegas Pasal 123 KHI yang menyatakan: “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.“ Berkekuatan hukum tetap ditegaskan Pasal 153 ayat (4) yang berbunyi: “Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. “

Nah, bagi sebagian kalangan muslim(ah) ketentuan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum fiqh. Dalam pemahaman mereka, ketentuan hukum fiqh selama ini tidak mengharuskan ikrar talak dinyatakan di hadapan sidang Pengadilan.

Alasannya adalah para ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali (jumhûr ’ulâmâ) sepakat bahwa adanya saksi bukanlah syarat bagi sahnya talak. Karena talak adalah hak suami. Bila suami menggunakan hak tersebut, meski tanpa kehadiran seorang saksi, bahkan meskipun istri tidak di hadapannya, atau dia hanya menuliskan sepucuk surat, maka talak dinyatakan sah dan berdampak hukum. Ini adalah ijmâ’ (konsensus) para ulama fiqh menurut al-Muza’i dalam Taysîr al-Bayân sebagaimana dijelaskan al-Syaukani dalam Nayl al- Authâr.

Oleh karena itu, dalam kitab Kifâyat al-Akhyâr, Imam Taqiy al-Din al-Hishni menulis:  “Falaw qâla anti thâliqun aw muthallaqatun aw yâ thâliqu aw yâ muthallaqatu waqa’at thalâqu“ (Seandainya suami berkata (pada istrinya): “Engkau talak” atau “engkau ditalak” atau “Wahai perempuan talak” atau “Wahai perempuan yang ditalak”, maka jatuhlah talak itu). Tidak diperlukan saksi. Suami bisa mentalak istrinya kapan saja dan di mana saja.

Dalam soal ini, sebetulnya terjadi ikhtilâf di kalangan ulama fiqh. Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya mengutip dari Ibn Juraij bahwa Atha’ berkata: Lâ yajûzu fî nikâhin wa thalâqin wa rijâ’in illâ syâhida ’adlin kamâ qâla Allâh ’azza wa jalla illâ an yakûna min ’udzrin (Tidak boleh dalam nikah, talak, dan rujuk kecuali dua orang saksi sebagaimana difirmankan Allah azza wa jalla, kecuali karena ada alasan syar’i).

Imam Abu Ja’far Muhammad al-Baqir, sebagaimana dikutip Sayyed Sabiq dari al-Wasâ’il, juga  berkata: “Talak yang diperintahkan Allah dalam Kitab-Nya dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW adalah suami menceraikan istrinya setelah suci dari haidnya dan mempersaksikan talaknya itu kepada dua orang laki-laki yang adil, sedang perempuannya masih dalam keadaan suci (dari haid) dan belum disetubuhi.

Dan suami berhak untuk merujuknya selama belum berlalu tiga kali suci. Talak dengan prosedur selain ini adalah batil dan bukan talak“. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ja’far al-Shadiq: “Man thallaqa bi ghairi syuhûdin fa laysa bi thalâqin“ (Barangsiapa yang menceraikan istrinya dengan tanpa saksi-saksi, maka itu bukan talak yang sah).

Banyak sekali ulama kontemporer mendukung pendapat bahwa ikrar talak harus ada saksi. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad Abduh, Syaikh Ahmad Syakir dalam Nidhâm al-Thalâq fi al-Islâm, Syaikh Muhammad Nashir al-Din al-Albani, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Jad al-Haqq Ali Jad al-Haqq, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Syaikh Sayyed Sabiq, Abd al-Rahman al-Shabuniy, dan banyak ulama lainnya.

Ulama Indonesia melalui KHI mengikuti pendapat kedua bahwa ikrar talak harus dinyatakan di hadapan saksi, dalam hal ini sidang Pengadilan Agama. Dalam proses peradilan pasti dihadirkan saksi-saksi. Demikian juga ketika ikrar talak, dewan hakim menyaksikannya.

Lalu, pertanyaannya adalah mana yang harus diikuti: hukum negara (UU) atau hukum agama (fiqh)?

Jawabannya jelas, hukum negara atau hukum fiqh yang sudah ditetapkan oleh negara wajib diikuti. Alasannya, pertama, hukum negara dalam hal ini UU Perkawinan bersifat mengikat (ilzâmun, imperatif) bagi warga negara Indonesia, termasuk muslim(ah).

Ada suatu kaidah fiqhiyyah berbunyi hukmul hâkim ilzâmun wa yarfa’ul khilâf (keputusan negara adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan). Jika suatu masalah sudah menjadi keputusan negara, maka itulah yang berlaku dan mengikat.

Kedua, hukum negara tentang ikrar talak harus di hadapan sidang pengadilan juga diambilkan dari hukum fiqh. Jika negara sudah memutuskan salah satu pendapat dari banyak pilihan pendapat fiqh, maka keputusan negara mengikat dan perbedaan diakhiri.

Ketiga, keputusan talak harus di hadapan sidang pengadilan dipandang lebih adil dan bisa mengurangi kesewenang-wenangan. Jika nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, maka talak pun seharusnya demikian. Seseorang tidak bisa sewenang-wenang memutus ikatan pernikahan tanpa mempertimbangkan suara pasangannya. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk memperoleh keadilan.

Keempat, perlindungan terhadap hak-hak perempuan semakin nyata melalui proses pengadilan. Di hadapan sidang pengadilan, istri bisa bersuara atas tuduhan suami dan sebaliknya. Istri bisa menuntut hak-haknya dan memastikan hak-hak terpenuhi bila terjadi perceraian.

Kelima, suami dan istri memperoleh kepastian hukum atas peristiwa perceraiannya. Putusan pengadilan atas perceraian memberikan kekuatan dan kepastian hukum yang bisa digunakan suami dan istri untuk menentukan sikap pasca-perceraian.

Dengan demikian, “perceraian hanya bisa jatuh di hadapan sidang pengadilan“ adalah maslahat bagi suami dan istri, sekaligus menolak kemafsadatan bagi keduanya (jalb al-mashâlih wa daf’ul mafâsid). Wallâhu a’lam bish Shawâb []

 

 

Tags: Fiqih PerkawinanHukum KeluargaislamKompilasi Hukum IslamPengadilan agamaperceraiantalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudahkah Mengenal Diri Kita Seutuhnya?

Next Post

Memfilter Hasrat dengan Minimalisme

Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Hasrat

Memfilter Hasrat dengan Minimalisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0