Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kartini Masa Kini dan Kesetaraan Perempuan di Indonesia

”Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum perempuan” (R.A Kartini)

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
13 November 2022
in Publik
A A
0
Kartini

Kartini

3
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id -April adalah Hari Kartini. Artikel ini akan membahas terkait Kartini masa kini dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Memperingati hari Kartini, juga merupakan refleksi akan jasa-jasa dan perjuangan panjang beliau dalam akses pendidikan untuk kaum perempuan.

R.A. Kartini lahir pada tahun 1879 dimana foedalisme dan kolonialisme begitu mengakar kuat  dalam kehidupan masyarakat Hindia-Belanda, termasuk juga dalam kehidupan masyarakat Jawa yang merupakan tanah kelahiran Kartini hingga ia tumbuh besar. Feodalisme dan kolonialisme jugalah yang kemudian menjadi cambuk bagi Kartini untuk menunjukkan perlawanannya melalui surat-suratnya.

Salah satu tulisannya yang terkenal hingga hari ini adalah, buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang diterjemahkan oleh Armijn Pane, Karena Kartini sering menulis dan berkirim surat kepada teman-teman Belandanya, dan melalui tulisan-tulisan itu juga Kartini mencurahkan isi hati serta cita-cita besarnya untuk berjuang melawan keterkungkungan dan budaya patriarki yang mendiskriminasi kaum perempuan kala itu.

Ketika itu, gerak kaum perempuan sangat dibatasi dan dikekang, sedangkan laki-laki dalam hal ini memiliki kekuasaan tertinggi yang hari ini kita kenal dengan patriarki. Sebelum Kartini lahir kaum perempuan berada pada masa-masa yang sangat memprihatinkan, terutama perempuan dari keturunan Jawa. Di mana perempuan saat itu harus tetap di rumah, berpakaian harus diatur, berjalan harus mengikuti standart yang ada, yang pada intinya aturan tersebut sangat-sangat mengekang kaum perempuan.

Budaya patriarki ini sudah sejak lama diwariskan kepada perempuan Indonesia, dampaknya tidak hanya kepada masyarakat secara lebih luas, tetapi juga sudah masuk ke ranah pendidikan, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya yang pada akhirnya melahirkan diskriminasi dan ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, peranan dan ruang perempuan untuk berekspresipun selalu berada di bawah kuasa laki-laki.

Kehadiran Kartini menjadi oase di tengah-tengah cekikan budaya patriarki terhadap kaum perempuan kala itu. Kehadiran Kartini menjadi sebuah awal dari gerakan kesetaraan gender. Kartini mencoba mendobrak bias yang sudah mendarah daging di tengah-tegah masyarakat terhadap kaum perempuan.

Bagi Kartini, perempuan tidak mesti mengikuti aturan yang ada jika hanya mengungkung kebebasan kaum perempuan, sedangkan laki-laki memiliki kebebasan yang jauh lebih luas dibandingkan perempuan. Karena memang pada masa Kartini, kaum perempuan tidak memiliki kebebasan seperti saat ini, ini juga yang ditulis oleh Kartini dalam salah satu surat-suratnya tersebut.

Kartini berjuang membebaskan kaum perempuan dari dominasi kaum laki-laki, beliau juga berjuang untuk hak pendidikan yang sama terhadap perempuan, sehingga perempuan juga memiliki akses yang sama dengan laki-laki perihal pendidikan, selain itu, Kartini juga telah berjuang dalam hal pernikahan terhadap kaum perempuan, di mana perempuan berhak untuk menolak pernikahan jika memang ia tak menyukai hal tersebut, apalagi dipaksa.

Kini, Kartini telah dinobatkan sebagai seorang Pahlawan Nasional dalam perjuangan panjangnya untuk kaumnya. Sehingga dengan perjuangan panjang beliau tersebut kita mampu merasakan akses pendidikan yang sama dengan kaum laki-laki hari ini. Kita masih punya secercah cahaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan di negeri ini, sehingga kaum perempuan juga memperoleh akses yang sama dengan kaum laki-laki.

Kita patut berbangga hari ini, sebagai generasi muda yang mengaku melanjutkan perjuangan Kartini di  masa kini, adalah sebuah tugas mulia yang harus terus kita perjuangkan di tengah-tengah era yang tentu juga berbeda dengan era di masa Kartini lahir dan hidup. Jika dulu Kartini berjuang melawan feodalisme dan kolonialisme demi hak-hak kaum perempuan, tentu hari ini kita juga berjuang dengan cara yang berbeda dan tantangan yang tentunya juga berbeda.

Kita sadar, bahwa hari ini tantangan kaum perempuan adalah stigma masyarakat dan warisan budaya patriarki yang masih begitu kuat di negeri ini, dengan tidak menutup mata bahwa kita sudah punya akses yang sama antara  laki-laki dan perempuan perihal pendidikan. Walaupun masih banyak akses-akses lainnya yang masih mendiskriminsi peran perempuan di ruang-ruang tertentu.

Perjuangan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal bagi perempuan hari ini untuk terus menyuarakan kesetaraan gender. Apa yang sudah dimulai dan diperjuangkan Kartini di masa lalu adalah tugas kita untuk melanjutkannya hari ini, demi terciptanya akses dan ruang yang setara antara perempuan dan laki-laki. Menyuarakan kesetaraan gender bukan merupakan upaya untuk melenyapkan peran laki-laki di ruang-ruang tertentu, melainkan untuk menciptakan relasi yang saling diantara sesama manusia.

Serta untuk membangun kesadaran kepada masyarakat kita untuk mengakui peran perempuan serta ruang  perempuan untuk bisa mengaplikasikan keilmuan yang dimilikinya, sehingga tidak untuk merendahkan dan direndahkan, melainkan untuk merawat hak-hak kemanusiaan yang sudah ada. Selamat Hari Kartini, teruntuk semua Perempuan Indonesia.

Demikian penjelasan terkait Kartini masa kini dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Semoga bermanfaat.[]

Tags: Genderhari kartinikartiniKesetaraanperempuanperjuangan kartiniRA Kartini
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Solusi untuk Menangkal Radikalisme di Sekolah?

Next Post

Menjadi Perempuan Berdaya: Belajar dari Kisah Hidup Inggit Garnasih

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Perempuan Berdaya

Menjadi Perempuan Berdaya: Belajar dari Kisah Hidup Inggit Garnasih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0