Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kartini Masa Kini dan Kesetaraan Perempuan di Indonesia

”Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum perempuan” (R.A Kartini)

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
13 November 2022
in Publik
A A
0
Kartini

Kartini

3
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id -April adalah Hari Kartini. Artikel ini akan membahas terkait Kartini masa kini dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Memperingati hari Kartini, juga merupakan refleksi akan jasa-jasa dan perjuangan panjang beliau dalam akses pendidikan untuk kaum perempuan.

R.A. Kartini lahir pada tahun 1879 dimana foedalisme dan kolonialisme begitu mengakar kuat  dalam kehidupan masyarakat Hindia-Belanda, termasuk juga dalam kehidupan masyarakat Jawa yang merupakan tanah kelahiran Kartini hingga ia tumbuh besar. Feodalisme dan kolonialisme jugalah yang kemudian menjadi cambuk bagi Kartini untuk menunjukkan perlawanannya melalui surat-suratnya.

Salah satu tulisannya yang terkenal hingga hari ini adalah, buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang diterjemahkan oleh Armijn Pane, Karena Kartini sering menulis dan berkirim surat kepada teman-teman Belandanya, dan melalui tulisan-tulisan itu juga Kartini mencurahkan isi hati serta cita-cita besarnya untuk berjuang melawan keterkungkungan dan budaya patriarki yang mendiskriminasi kaum perempuan kala itu.

Ketika itu, gerak kaum perempuan sangat dibatasi dan dikekang, sedangkan laki-laki dalam hal ini memiliki kekuasaan tertinggi yang hari ini kita kenal dengan patriarki. Sebelum Kartini lahir kaum perempuan berada pada masa-masa yang sangat memprihatinkan, terutama perempuan dari keturunan Jawa. Di mana perempuan saat itu harus tetap di rumah, berpakaian harus diatur, berjalan harus mengikuti standart yang ada, yang pada intinya aturan tersebut sangat-sangat mengekang kaum perempuan.

Budaya patriarki ini sudah sejak lama diwariskan kepada perempuan Indonesia, dampaknya tidak hanya kepada masyarakat secara lebih luas, tetapi juga sudah masuk ke ranah pendidikan, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya yang pada akhirnya melahirkan diskriminasi dan ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, peranan dan ruang perempuan untuk berekspresipun selalu berada di bawah kuasa laki-laki.

Kehadiran Kartini menjadi oase di tengah-tengah cekikan budaya patriarki terhadap kaum perempuan kala itu. Kehadiran Kartini menjadi sebuah awal dari gerakan kesetaraan gender. Kartini mencoba mendobrak bias yang sudah mendarah daging di tengah-tegah masyarakat terhadap kaum perempuan.

Bagi Kartini, perempuan tidak mesti mengikuti aturan yang ada jika hanya mengungkung kebebasan kaum perempuan, sedangkan laki-laki memiliki kebebasan yang jauh lebih luas dibandingkan perempuan. Karena memang pada masa Kartini, kaum perempuan tidak memiliki kebebasan seperti saat ini, ini juga yang ditulis oleh Kartini dalam salah satu surat-suratnya tersebut.

Kartini berjuang membebaskan kaum perempuan dari dominasi kaum laki-laki, beliau juga berjuang untuk hak pendidikan yang sama terhadap perempuan, sehingga perempuan juga memiliki akses yang sama dengan laki-laki perihal pendidikan, selain itu, Kartini juga telah berjuang dalam hal pernikahan terhadap kaum perempuan, di mana perempuan berhak untuk menolak pernikahan jika memang ia tak menyukai hal tersebut, apalagi dipaksa.

Kini, Kartini telah dinobatkan sebagai seorang Pahlawan Nasional dalam perjuangan panjangnya untuk kaumnya. Sehingga dengan perjuangan panjang beliau tersebut kita mampu merasakan akses pendidikan yang sama dengan kaum laki-laki hari ini. Kita masih punya secercah cahaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan di negeri ini, sehingga kaum perempuan juga memperoleh akses yang sama dengan kaum laki-laki.

Kita patut berbangga hari ini, sebagai generasi muda yang mengaku melanjutkan perjuangan Kartini di  masa kini, adalah sebuah tugas mulia yang harus terus kita perjuangkan di tengah-tengah era yang tentu juga berbeda dengan era di masa Kartini lahir dan hidup. Jika dulu Kartini berjuang melawan feodalisme dan kolonialisme demi hak-hak kaum perempuan, tentu hari ini kita juga berjuang dengan cara yang berbeda dan tantangan yang tentunya juga berbeda.

Kita sadar, bahwa hari ini tantangan kaum perempuan adalah stigma masyarakat dan warisan budaya patriarki yang masih begitu kuat di negeri ini, dengan tidak menutup mata bahwa kita sudah punya akses yang sama antara  laki-laki dan perempuan perihal pendidikan. Walaupun masih banyak akses-akses lainnya yang masih mendiskriminsi peran perempuan di ruang-ruang tertentu.

Perjuangan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal bagi perempuan hari ini untuk terus menyuarakan kesetaraan gender. Apa yang sudah dimulai dan diperjuangkan Kartini di masa lalu adalah tugas kita untuk melanjutkannya hari ini, demi terciptanya akses dan ruang yang setara antara perempuan dan laki-laki. Menyuarakan kesetaraan gender bukan merupakan upaya untuk melenyapkan peran laki-laki di ruang-ruang tertentu, melainkan untuk menciptakan relasi yang saling diantara sesama manusia.

Serta untuk membangun kesadaran kepada masyarakat kita untuk mengakui peran perempuan serta ruang  perempuan untuk bisa mengaplikasikan keilmuan yang dimilikinya, sehingga tidak untuk merendahkan dan direndahkan, melainkan untuk merawat hak-hak kemanusiaan yang sudah ada. Selamat Hari Kartini, teruntuk semua Perempuan Indonesia.

Demikian penjelasan terkait Kartini masa kini dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Semoga bermanfaat.[]

Tags: Genderhari kartinikartiniKesetaraanperempuanperjuangan kartiniRA Kartini
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Solusi untuk Menangkal Radikalisme di Sekolah?

Next Post

Menjadi Perempuan Berdaya: Belajar dari Kisah Hidup Inggit Garnasih

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Perempuan Berdaya

Menjadi Perempuan Berdaya: Belajar dari Kisah Hidup Inggit Garnasih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0