Mubadalah.id – Dalam salah satu sabdanya, Nabi Muhammad Saw memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak ekonomi (upah) pekerja rumah tangga (PRT) sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam kontrak.
Kelalaian majikan memberikan upah kepada PRT merupakan sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan tidak hanya melanggar aturan negara yang patut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tetapi juga diancam Tuhan dengan hukuman di akhirat.
”Tiga orang yang akan menjadi musuh saya pada hari kiamat: orang yang berjanji atas nama saya tetapi mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu hasil penjualannya ia makan, dan orang yang mempekerjakan orang lain tetapi tidak memberikan upahnya padahal ia (PRT) telah memenuhi pekerjaannya.” (HR. Ahmad dan Bukhari. Baca: al-Syaukani, Nail al-Awthar, VI/35-36).
”Nabi melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu.” (HR. Ahmad, Nail al-Awthar, V1/ 32).
“Siapa saja yang mempekerjakan orang, ia wajib menyebutkan upahnya.” (Nail al-Awthar, VI, hal. 33).
Upah harus majikan bayarkan sebelum keringatnya kering, Nabi saw mengatakan: berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al-Jami’ al-Shaghir, 1/76).
Upah adalah hak pekerja dan kewajiban majikan. Jika majikan tidak memberi upah, maka pekerja berhak menuntutnya.
Sebagian ahli fikih menegaskan bahwa pekerja boleh menahan barang milik majikan yang ia hasilkan dari kerjanya sebagai jaminan. Jika majikan tidak membayarnya tanpa harus menunggu keputusan pengadilan/pemerintah. (Al-Kasani, Badai’ al-Shanai”, IV/ 204).*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.